Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Thursday, March 14, 2024

PENJELASAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DISIPLIN MILITER



                PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 25 TAHUN 2014 

TENTANG 

HUKUM DISIPLIN MILITER 


I. UMUM 

Tentara Nasional Indonesia merupakan bagian tidak terpisahkan dari rakyat Indonesia, lahir dari kancah perjuangan kemerdekaan bangsa, dibesarkan, dan berkembang bersama-sama rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dilaksanakan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. 

Tentara Nasional Indonesia yang mempunyai jati diri sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, memerlukan disiplin tinggi, rela berkorban jiwa dan raga sebagai syarat mutlak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewajiban. 

Dalam menegakkan disiplin dan tata tertib di lingkungan Tentara Nasional Indonesia diperlukan Undang-Undang tentang Hukum Disiplin yang pasti, tegas dan jelas serta memenuhi syarat filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai sarana pembinaan personel dan kesatuan.

Hukum Disiplin Militer yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Tentara Nasional Indonesia, karena telah terjadinya perubahan-perubahan antara lain: 

1. Adanya pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah-Langkah Kebijakan Dalam Rangka Pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

2. Adanya penggantian nama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Tentara Nasional Indonesia. 

3. Telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. 


Berdasarkan uraian tersebut, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang ini yang mengatur substansi yang disesuaikan dengan perubahan-perubahan tersebut antara lain: 

1. Subjek dalam Undang-Undang ini adalah Militer dan tidak menggunakan istilah prajurit dengan pertimbangan sebagai berikut: 

a. Pada dasarnya hukum pidana terdiri atas hukum pidana umum dan hukum pidana militer (militair straafrecht). 

b. Hukum pidana militer adalah hukum pidana yang subjeknya “Militer” atau mereka yang berdasarkan undangundang dipersamakan dengan Militer. 

c. Penggunaan sebutan Militer sesuai dengan sebutan subjek tindak pidana militer sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan Kitab UndangUndang Hukum Pidana.

d. Perlu menyeragamkan, menyinkronkan, dan membakukan istilah yang berkaitan dengan subjek hukum militer dan lembaga yang berwenang menyelesaikan perkara militer, seperti: 

1) Hukum Militer yang terdiri atas Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Pidana Militer, Hukum Tata Usaha Militer, dan Hukum Disiplin Militer; dan 

2) Polisi Militer, Oditurat Militer, Peradilan Militer, dan Lembaga Pemasyarakatan Militer. 


2. Diterapkannya asas keadilan, pembinaan, persamaan di hadapan hukum, praduga tak bersalah, hierarki, kesatuan komando, kepentingan militer, tanggung jawab, efektif dan efisien, dan manfaat dalam penyelesaian perkara Pelanggaran Hukum Disiplin Militer. 

3. Dirumuskannya alat-alat bukti dalam rangka pembuktian proses penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Militer. 

4. Pemberian peringatan secara tertulis oleh Ankum Atasan kepada Ankum yang lalai atau sengaja tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer. 

5. Pembentukan DPPDM yang bersifat ad hoc di lingkungan internal yang bertugas memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan atas pelaksanaan penegakan Hukum Disiplin Militer. 


II. PASAL DEMI PASAL 

Pasal 1 Cukup jelas. 

Pasal 2 

Huruf a 

Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap Militer.

Huruf b 

Yang dimaksud dengan “asas pembinaan” adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer sebagai wujud pembinaan kepada Militer dalam rangka meningkatkan disiplin dan profesionalisme keprajuritan. 

Huruf c 

Yang dimaksud dengan “asas persamaan di hadapan hukum” adalah bahwa Undang-Undang tentang Hukum Disiplin Militer diberlakukan di semua tingkatan kepangkatan. 

Huruf d 

Yang dimaksud dengan “asas praduga tak bersalah” adalah bahwa Militer dianggap tidak bersalah selama belum mendapatkan keputusan Hukuman Disiplin Militer yang berkekuatan hukum tetap. 

Huruf e 

Yang dimaksud dengan “asas hierarki” adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer dan penjatuhan Hukuman Disiplin Militer dilakukan berdasarkan penjenjangan Ankum. 

Huruf f 

Yang dimaksud dengan “asas kesatuan komando” adalah bahwa dalam struktur organisasi militer, seorang komandan mempunyai kedudukan sentral dan bertanggung jawab penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya dan bertanggung jawab dalam pembinaan dan penegakan Hukum Disiplin Militer. 

Huruf g 

Yang dimaksud dengan “asas kepentingan Militer” adalah bahwa penegakan Hukum Disiplin Militer didasarkan pada kepentingan militer untuk penyelenggaraan pertahanan negara.

Huruf h 

Yang dimaksud dengan “asas tanggung jawab” adalah bahwa dalam tata organisasi militer seorang komandan berfungsi sebagai seorang pemimpin, panutan dan pelatih sehingga seorang komandan harus bertanggung jawab dalam pembinaan dan penegakan Hukum Disiplin Militer. Oleh karena itu, seorang komandan diberikan kewenangan untuk memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada anggota di bawah wewenang komandonya. 

Huruf i 

Yang dimaksud dengan “asas efektif dan efisien” adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer harus sesuai dengan tujuan dan dilaksanakan sesegera mungkin. 

Huruf j 

Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada Tentara Nasional Indonesia. 


Pasal 3 Cukup jelas. 


Pasal 4 Cukup jelas. 


Pasal 5 Cukup jelas. 


Pasal 6 

Ayat (1) 

Huruf a Cukup jelas.

Huruf b 

Yang dimaksud dengan “setiap orang yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Militer” antara lain: 

a. Prajurit Siswa; 

b. Militer Tituler; 

c. Warga Negara yang dimobilisasi karena keahliannya pada waktu perang; atau 

d. Tawanan perang. 


Ayat (2) Cukup jelas. 


Pasal 7 Cukup jelas. 


Pasal 8 

Huruf a Cukup jelas. 

Huruf b 

Yang dimaksud dengan “perbuatan yang melanggar perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya” meliputi: 

a. segala bentuk tindak pidana yang digolongkan dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan; 

b. perkara sederhana dan mudah pembuktiannya; 

c. tindak pidana yang terjadi tidak mengakibatkan terganggunya kepentingan militer dan/atau kepentingan umum; dan 

d. tindak pidana karena ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai paling lama 4 (empat) hari.


Pasal 9 Cukup jelas. 


Pasal 10 Cukup jelas. 


Pasal 11 

Ayat (1) Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Huruf a 

Yang dimaksud dengan “negara dalam keadaan bahaya” adalah keadaan negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Huruf b 

Yang dimaksud dengan “dalam kegiatan operasi militer” adalah pelaksanaan tugas pokok satuan Tentara Nasional Indonesia, baik operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Huruf c 

Yang dimaksud dengan “dalam kesatuan yang disiapsiagakan” adalah kesatuan yang sedang disiapkan untuk melaksanakan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Huruf d Cukup jelas. 


Pasal 12 Cukup jelas. 


Pasal 13 Cukup jelas. 


Pasal 14 Cukup jelas. 


Pasal 15 Cukup jelas. 


Pasal 16 Cukup jelas. 


Pasal 17 Cukup jelas. 


Pasal 18 Cukup jelas. 


Pasal 19 Cukup jelas. 


Pasal 20 Cukup jelas. 


Pasal 21 Cukup jelas. 


Pasal 22 Cukup jelas. 


Pasal 23 Cukup jelas. 


Pasal 24 Cukup jelas.


Pasal 25 Cukup jelas. 


Pasal 26 

Ayat (1) Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Yang dimaksud dengan “tindakan fisik” adalah tindakan pembinaan fisik yang bersifat mendidik, antara lain push up, sit up, dan lari keliling lapangan. 


Ayat (3) Cukup jelas. 


Pasal 27 Cukup jelas. 


Pasal 28 Cukup jelas. 


Pasal 29 

Ayat (1) 

Huruf a Cukup jelas. 

Huruf b Cukup jelas. 

Huruf c Cukup jelas. 

Huruf d 

Yang dimaksud dengan “ne bis in idem” adalah setiap Militer tidak dapat diproses lebih dari satu kali atas Pelanggaran Hukum Disiplin Militer yang telah diputus dengan Hukuman Disiplin Militer.


Ayat (2) Cukup jelas. 

Ayat (3) Cukup jelas. 


Pasal 30 Cukup jelas. 


Pasal 31 

Yang dimaksud dengan “perwira sebagai penasihat” adalah setiap perwira yang mendapat perintah untuk mendampingi Tersangka. 


Pasal 32 

Ayat (1) Cukup jelas. 

Ayat (2) 

Huruf a Cukup jelas. 

Huruf b Cukup jelas. 

Huruf c 

Yang dimaksud dengan “pejabat lain yang berwenang” antara lain Polisi Militer atau personel penegak hukum. 


Pasal 33 Cukup jelas. 


Pasal 34 Cukup jelas.


Pasal 35 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan “tanpa kekerasan” antara lain tanpa kekerasan fisik dan/atau psikis. 


Ayat (2) Cukup jelas. 

Ayat (3) Cukup jelas. 


Pasal 36 Cukup jelas. 


Pasal 37 Cukup jelas. 


Pasal 38 

Huruf a 

Yang dimaksud dengan “barang bukti” adalah barang yang dipergunakan untuk melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer atau barang yang dihasilkan dari Pelanggaran Hukum Disiplin Militer. 

Huruf b 

Yang dimaksud dengan “surat” antara lain tulisan, artikel, gambar, dan dokumen tertulis. 

Huruf c 

Yang dimaksud dengan “informasi elektronik” adalah semua informasi yang berkaitan dengan dilakukannya Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dengan menggunakan sarana elektronik antara lain: telepon, foto, fotokopi, rekaman suara, Video Compact Disk (VCD), internet, film, email, Short Message Service (SMS).


Huruf d Cukup jelas. 

Huruf e Cukup jelas. 

Huruf f Cukup jelas. 


Pasal 39 Cukup jelas. 


Pasal 40 Cukup jelas. 


Pasal 41 

Ayat (1) Cukup jelas. 

Ayat (2) Cukup jelas. 

Ayat (3) 

Yang dimaksud dengan “masa Hukuman Disiplin Militer berakhir pada saat apel pagi hari berikutnya” adalah hari berikutnya setelah tanggal yang tercantum dalam Keputusan Hukuman Disiplin Militer. Apabila hari berikutnya adalah hari libur, maka masa Hukuman Disiplin Militer tetap berakhir pada jam yang sama pada saat apel pagi. 


Pasal 42 Cukup jelas. 


Pasal 43 Cukup jelas.


Pasal 44 Cukup jelas. 


Pasal 45 

Yang dicatat dalam buku Hukuman Disiplin Militer antara lain: 

a. identitas Terhukum yang meliputi nama, tempat tanggal lahir, pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan, kesatuan, agama dan jenis kelamin; 

b. nomor dan tanggal keputusan penjatuhan hukuman; 

c. jenis hukuman yang dijatuhkan; 

d. ada tidaknya pengajuan keberatan; dan 

e. keputusan atas pengajuan keberatan. 


Pasal 46 Cukup jelas. 


Pasal 47 Cukup jelas. 


Pasal 48 Cukup jelas. 


Pasal 49 Cukup jelas. 


Pasal 50 Cukup jelas. 


Pasal 51 Cukup jelas. 


Pasal 52 Cukup jelas.


Pasal 53 Cukup jelas. 


Pasal 54 

Yang dimaksud dengan “mengembalikan perkara untuk diselesaikan secara Hukum Disiplin Militer” adalah dalam hal terdakwa diputus bebas dari segala dakwaan atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum, dan perbuatan yang dilakukan terdakwa menurut penilaian hakim tidak layak terjadi di dalam ketertiban atau disiplin prajurit, hakim memutus perkara dikembalikan kepada Papera untuk diselesaikan menurut Hukum Disiplin Militer. 


Pasal 55 

Yang dimaksud dengan “pelanggaran pidana yang diancam hanya dengan pidana denda” adalah ancaman pidana denda sebagaimana diancamkan dalam ketentuan peraturan perundangundangan, antara lain: pelanggaran lalu lintas. 


Pasal 56 Cukup jelas. 


Pasal 57 Cukup jelas. 


Pasal 58 Cukup jelas. 


Pasal 59 Cukup jelas. 


Pasal 60 Cukup jelas.


Pasal 61 Cukup jelas. 


Pasal 62 Cukup jelas. 


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5591



No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...