Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Monday, August 8, 2022

PEMIKIRAN DAN PEMAHAMAN SEPERTI INI YANG TERKADANG SALAH KAPRAH, SALAH SATU YANG MENJADI FAKTOR KEGAGALAN DALAM TUGAS, TERNYATA BEGINI PERBEDAAN ANTARA ALASAN DAN PERTIMBANGAN

        Di dalam kehidupan ini kita melihat banyak pergaulan, hubungan, komunikasi, dan yang berkaitan dengan interaksi antarsesama manusia serta makhluk lainnya. Setiap orang yang melakukan suatu tindakan tentunya memiliki alasan dan alasan tersebut perlu diperkuat dengan pertimbangan-pertimbangan. Tidak sedikit orang melakukan suatu tindakan atau perbuatan hanya bermodalkan alasan tanpa pertimbangan, dan menganggap bahwa alasan itu sama dengan pertimbangan. Lebih parah lagi jika bertindak atau berbuat tanpa alasan yang jelas. Pemikiran dan pemahaman seperti ini yang terkadang salah kaprah, salah satu yang menjadi faktor kegagalan dalam tugas, ternyata begini perbedaan antara alasan dan pertimbangan.


        Sebelum penulis lanjutkan, penulis sarankan terlebih dahulu agar anda membaca tulisan ini secara perlahan dan seksama agar mengerti maksudnya, karena pada artikel ini penjelasan sedikit lebih rumit. Meskipun demikian penulis coba membantu para pembaca dengan memberikan contoh-contoh agar lebih mudah dimengerti maknanya.

 

Perbedaan antara alasan dan pertimbangan, dijelaskan dan dicontohkan sebagai berikut:

 

1.            Alasan merupakan dasar untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, tindakan, perbuatan, atau bahkan yang hanya berupa pemikirian, angan-angan, dan cita-cita sekalipun. Alasan dapat berupa maksud dan tujuan. Alasan yang berupa maksud, berisikan keinginan yang bersifat subyektif dari si pelaku tindakan atau perbuatan. Alasan yang berupa tujuan, berisikan keinginan yang bersifat obyektif, berupa suatu keadaan yang diharapkan dapat terwujud pada obyek tindakan atau perbuatan dari subyek. Alasan biasa kita kenal dengan istilah ”motivasi” atau ”motif”.

 

Contoh-contoh penerapan motif:

 

a.            Seorang prajurit TNI yang melakukan pelanggaran pencurian, penipuan, ataupun perjudian, memiliki motif di bidang ekonomi. Si pelaku cenderung memiliki maksud di antaranya mencari dan memperoleh sejumlah uang yang banyak dengan tujuan agar dapat membebaskan dirinya dari jeratan hutang-hutang, kesengsaraan hidup, dan membahagiakan kehidupannya sendiri ataupun orang lain.

 

b.            Seorang prajurit TNI yang melakukan pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memiliki motif di bidang kejiwaan. Si pelaku cenderung memiliki maksud di antaranya mencari dan melampiaskan kepuasan tertentu dengan tujuan agar dapat memuaskan nafsunya, meredakan emosi, dan membahagiakan kehidupannya sendiri ataupun orang yang lain lagi.

 

 

2.            Sementara itu, pertimbangan merupakan uraian logis yang menjelaskan hubungan antara maksud dan tujuan. Suatu pertimbangan berisi uraian-uraian tentang baik dan buruknya sesuatu hal, yang jika sudah diterangkan akan dapat menjadi dasar yang kuat untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan atau perbuatan. Pertimbangan ini pula yang bisa menjadi dasar dalam melakukan pembelaan terhadap suatu tuduhan.

 

Contoh-contoh penerapan pertimbangan:

 

a.            Seorang prajurit TNI yang melakukan pelanggaran pencurian, penipuan, ataupun perjudian, memiliki motif di bidang ekonomi. Si pelaku mempertimbangkan jika ia membiarkan dirinya tetap tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar hutang-hutangnya maka ia akan ditagih-tagih oleh orang-orang yang telah meminjamkan uang kepadanya, dan dengan demikian maka ia akan merasakan kesengsaraan hidup. Sehingga jika ia ingin keluar dari kesengsaraan tersebut dan membahagiakan kehidupannya sendiri ataupun orang lain maka ia lebih memilih jalan pintas dengan cara melakukan pencurian, penipuan, ataupun perjudian, dengan harapan bahwa tindakannya tidak akan terungkap.

 

b.            Seorang prajurit TNI yang melakukan pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memiliki motif di bidang kejiwaan. Si pelaku mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:

 

1)            Jika berkaitan dengan kekerasan fisik.

Jika si pelaku memiliki sifat dasar yang emosional yang tidak terlampiaskan maka ia akan merasa tertekan dan tidak puas sehingga untuk meringankan beban psikis dari pelaku itu sendiri yang merupakan akibat dari adanya serangan atau ancaman kekerasan baik yang berupa kekerasan fisik ataupun hinaan/omelan dari anggota keluarganya lalu ia melakukan tindakan kekerasan terhadap anggota keluarganya tersebut dengan harapan dapat membuat hatinya merasakan kepuasan atau lega hati setelah selesai melakukan kekerasan fisik itu. Bahkan jika tindakannya itu merupakan implementasi dari kelainan jiwa maka tindakannya itu tidak memerlukan pertimbangan atau dilakukan secara spontan.

 

2)            Jika berkaitan dengan kekerasan psikis.

Jika si pelaku telah memiliki wanita idaman lain (WIL) atau pria idaman lain (PIL) maka ia akan berusaha dengan segala cara (misalnya, dengar sering memarahi pasangannya tanpa sebab yang jelas, mengeluarkan kata-kata hinaan, atau bahkan menunjukkan kemesraan dengan WIL atau PIL, dll) agar pasangannya menderita secara batin yang akhirnya meminta kepada pasangannya agar mereka bercerai, sehingga pelaku dapat segera menikah dengan WIL atau PIL-nya itu.

 

3)            Jika berkaitan dengan penelantaran rumah tangga.

Jika si pelaku telah memiliki wanita idaman lain (WIL) atau pria idaman lain (PIL), atau memang sudah tidak mau lagi bersama pasangannya karena suatu sebab lainnya, maka ia akan cenderung memilih meninggalkan pasangannya itu dikarenakan menurut pemikirannya jika bercerai secara baik-baik akan memerlukan waktu dan proses yang sangat lama, sehingga ia memilih langkah menelantarkan keluarganya agar ada alasan bagi keluarganya untuk meminta berpisah darinya.

 

 

Berdasarkan penjelasan di atas pada intinya semua pelanggaran itu cenderung memiliki maksud di antaranya mencari dan melampiaskan kepuasan tertentu dengan tujuan agar dapat memuaskan nafsunya, meredakan emosi atau hasratnya, dan membahagiakan kehidupannya sendiri ataupun orang yang lain lagi namun menimbulkan kesengsaraan pihak lain.

 

Jika seorang prajurit TNI bersikap dan berbuat sesuatu tanpa alasan yang jelas maka hal itu sangatlah tidak mungkin dilakukan oleh orang yang memiliki akal yang sehat. Jika seseorang melakukan suatu perbuatan tanpa motif, maka itu adalah salah satu ciri pelaku yang memiliki kelainan kejiwaan yang perlu diteliti lebih lanjut tentang keadaannya tersebut oleh seorang dokter ahli kejiwaan untuk mengukur sejauh mana perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan oleh si pelaku pelanggaran.

 

Inilah sebabnya jika seorang prajurit TNI memiliki kelainan kejiwaan seyogyanya perlu segera dipisahkan dari kehidupan organisasi militer.

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...