Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Tuesday, June 7, 2022

INILAH SEBABNYA HARUS SENANTIASA BERHATI-HATI KETIKA BERTUGAS SEBAGAI DOKTER DAN MENANGANI PASIEN ATAU UNTUK PEKERJAAN LAIN YANG SEPERTI ITU, BEGITUPUN JIKA IA SEORANG MILITER JIKA LALAI ANCAMANNYA ADALAH PIDANA, BEGINI CARA MENGANTISIPASINYA

        Tugas sebagai seorang dokter adalah sangat mulia. Ketika orang lain sedang beristirahat dari pekerjaannya seharian, seorang dokter bisa saja masih melakukan pekerjaannya sebagai suatu kewajiban, panggilan tugas, sumpah jabatan sebagai seorang dokter, siap melaksanakan panggilan kemanusiaan kapan dan dimanapun. Namun jenis pekerjaan ini bukan berarti tidak beresiko atau dapat terbebas dari tuntutan hukum jika melakukan suatu kelalaian. Inilah sebabnya harus senantiasa berberhati-hati ketika bertugas sebagai dokter dan menangani pasien atau untuk pekerjaan lain yang seperti itu, begitupun jika ia seorang militer jika lalai ancamannya adalah pidana, begini cara mengantisipasinya.


        Profesi sebagai seorang dokter juga memiliki resiko yang berkaitan erat dengan permasalahan pidana. Permasalahan mana bisa saja mengenai sesuatu yang disengaja ataupun yang tidak disengaja. Mengenai hal yang sifatnya disengaja di dalam istilah kedokteran biasa disebut malpraktek. Malpraktek artinya seorang dokter melakukan kesalahan di bidang kedokteran dikarenakan tidak melaksanakan suatu penanganan kesehatan sesuai prosedur baku (SOP/Standar Operational Procedure) yang telah ditetapkan. Misalnya dalam rangka melakukan tindakan operasi ini dan itu harus melakukan begini dan begitu serta sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan di dunia kedokteran. Standar operasional yang telah ditetapkan tersebut sudah melalui penelitian dan dinyatakan teruji serta aman diterapkan dalam pelaksanaan tugas-tugas kedokteran. Jika melaksanakan tindakan medis senantiasa harus mematuhi prosedur baku tersebut. Apabila tidak melakukan prosedur yang telah ditetapkan namun tidak terjadi dampak negatif terhadap pasien, maka dokter terkait tidak dipermasalahkan karena tindakan medis yang dilakukan mungkin sudah berhasil. Namun apabila suatu tindakan medis dilaksanakan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam menangani suatu keadaan dan menimbulkan efek samping yang signifikan berupa kecacatan atau bahkan kematian seorang pasien, maka dokter terkait akan dipertanggungjawabkan secara pidana sebagai bentuk malpraktek.


        Dalam hal menentukan apakah suatu tindakan dokter itu merupakan malpraktek atau tidak, terkadang masih saja terdapat perdebatan karena yang dilihat cenderung keadaan akhirnya. Terutama jika pasien yang ditangani kemudian meninggal dunia setelah mendapatkan tindakan medis dari dokter yang bersangkutan. Keadaan seperti ini bisa kita bandingkan dengan pelaksanaan tugas operasi yang dilaksanakan oleh prajurit TNI. Tidak jarang karena menyesuaikan dengan keadaan di lapangan, teori yang telah diajarkan tidak bisa diterapkan. Sehingga pertanggungjawabannya adalah, jika berhasil dalam tugas apapun yang dilakukan akan dianggap benar, namun sebaliknya jika penugasan gagal maka meskipun sudah melaksanakan sesuai dengan teori tersebut tetap saja dapat dipersalahkan dikarenakan tidak menyesuaikan dengan perubahan situasi dan kondisi di lapangan. Sehingga semuanya akan cenderung dicari-cari kesalahannya dalam rangka mewadahi aspek lain yang mungkin akan muncul kemudian.


        Demikian pula dengan penugasan seorang dokter. Mungkin prosedur sudah dilaksanakan sesuai SOP namun karena tidak membuahkan hasil sehingga seorang dokter bisa saja kemudian tergerak untuk melakukan hal yang menurut pertimbangannya diharapkan bisa membawa kebaikan yang mana menurut hasil pembelajarannya hal ini juga diajarkan. Jika hal itu berhasil tentu ia akan dianggap cerdas karena mampu menerapkan pengembangan ilmu kedokteran ke arah yang lebih tinggi tingkatannya. Namun jika akhirnya menimbulkan kecacatan atau bahkan kematian dalam penanganannya maka ia dapat dipersalahkan karena tidak menerapkan pengetahuan dan prosedur yang telah baku, yang mungkin bersifat biasa saja. Dan ketika seorang dokter sudah menerapkan prosedur yang standar atau sesuai SOP namun tetap menimbulkan kecacatan ataupun kematian, tentunya pihak kepolisian atau penyidik akan mengalami kesulitan dalam menjerat terduga menjadi tersangka.


        Seorang tenaga medis terutama dokter, harus senantiasa berhati-hati dan menjaga kepedulian terhadap para pasien yang menjadi tanggung jawabnya. Ketika dilakukan kegiatan penyelidikan oleh penyelidik ataupun penyidikan oleh penyidik, dalam rangka mencari pelaku tindak pidana yang sedang berlangsung, maka pihak kepolisian (Polri) ataupun Polisi Militer bisa saja mencari aspek lain yang dapat diterapkan padanya. Untuk profesi medis terutama dokter, jika tidak ditemukan kesalahan atau kelalaian yang disebut sebagai malpraktek, maka ada kemungkinan penyelidik ataupun penyidik akan mempertanyakan atau mengukur tingkat kepedulian dari petugas medis atau dokter yang berkaitan dengan peristiwa kecacatan atau meninggalnya pasien yang berada dalam perawatan di suatu rumah sakit atau yang sejenisnya. Penyelidikan ini dikaitkan dengan dan dikembangkan dari ketentuan Pasal 531 KUHP, mengenai pelanggaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan. Barang siapa ketika menyaksikan seseorang yang sedang berada dalam bahaya maut tidak memberikan pertolongan yang dapat diberikan kepada orang itu walaupun tidak membahayakan dirinya atau orang lain, diancam, bila kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ancaman pidana denda sebagai alternatif itu akan dikonversikan dengan nilai mata uang pada masa sekarang.


Adapun kemungkinan hal-hal yang akan diselidiki berkaitan dengan ketentuan Pasal 531 KUHP tersebut adalah sebagai berikut:


1.    Apakah selama ini dokter yang menangani pasien yang bersangkutan secara rutin melakukan kunjungan atau visit?

2.    Apakah ketika dokter yang menangani pasien dihubungi oleh keluarga pasien atau petugas medis lainnya segera merespon panggilan?

3.    Apakah dokter jaga yang diberitahu atau dimintai pertolongan darurat oleh keluarga pasien segera melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan? Tindakan mana bisa dengan melakukan pertolongan pertama dan/atau menghubungi dokter spesialis yang menangani pasien yang bersangkutan.

4.    Apakah setelah merespon panggilan atau permintaan dari keluarga pasien kemudian dokter yang bersangkutan segera datang dan melakukan tindakan medis?

5.    Dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan penelitian tentang tingkat kepedulian dari dokter yang menangani pasien atau petugas medis lainnya yang dimintai pertolongan darurat/urgent oleh keluarga pasien atau pihak lainnya.


Ketentuan-ketentuan yang dijelaskan sedemikian bukan hanya berlaku  bagi dokter ataupun petugas medis lainnya namun dapat juga diberlakukan terhadap setiap orang yang menurut hukum dapat dipertimbangkan sebagai orang yang wajib memberikan pertolongan yang dimaksud, termasuk juga prajurit TNI.


        Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam melakukan hal-hal yang semestinya dilakukan terutama yang berhubungan dengan keselamatan jiwa.

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...