Setiap orang memang diharapkan dapat melakukan kebaikan selain bagi dirinya sendiri tetapi juga bagi orang lain terutama yang sedang sungguh-sungguh membutuhkan pertolongan. Dan tidak jarang ketika kita membantu orang lain hal itu membutuhkan pengorbanan dari orang yang melakukan kebaikan atau pertolongan. Meskipun demikian bukan berarti kemudian kita perlu takut dan tidak jadi memberikan bantuan kepada orang lain. Bantulah orang lain sebatas kemampuan kita, dan senantiasa perhatikan faktor keamanan serta keselamatan. Mintalah juga bantuan orang lain lagi jika apa yang kita akan usahakan dirasakan belum cukup untuk membantu mengatasi kesulitan orang yang membutuhkan pertolongan tadi.
Bagi seseorang yang bekerja
sebagai aparat seperti Petugas Polri dan Prajurit TNI tentunya akan cenderung
lebih dominan untuk dimintai pertolongan. Oleh karenanya terutama bagi setiap
Prajurit TNI perlu senantiasa menilai dan menimbang tentang apa yang akan
dilakukannya. Prajurit TNI perlu berhati-hati jika diminta untuk menandatangani
surat pernyataan atau keterangan atau perjanjian damai yang tidak ada
hubungannya dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, ataupun kedinasan, Anda
bisa terjerat pidana!
Jika seorang Prajurit TNI menemui
suatu permasalahan orang lain dan tidak mengetahui tentang duduk perkaranya
dengan baik, maka jangan sekali-kali menandatangani surat pernyataan ataupun
keterangan dalam perihal apapun. Serahkan permasalahan itu kepada pihak yang
berwajib/berwenang, berupa institusi Polri (Babinkamtibmas/Polsek/Polres, dsb)
atau kepada institusi militer terdekat (Babinsa/Koramil/Kodim, dsb) yang
kemudian akan dikoordinasikan dengan aparat kepolisian setempat.
Berikut ini ketentuan-ketentuan yang kemungkinan bisa
menjerat seseorang menjadi terlibat dalam proses hukum.
Ketentuan
Pasal 55 KUHP:
(1)
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1.
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan,
dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2.
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan
sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman
atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja
menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2)
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja
dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Perhatikan ketentuan-ketentuan di atas, apakah
tindakan yang Sahabat akan lakukan termasuk di dalamnya ataukah tidak. Untuk besaran
ancaman pidananya tergantung apa jenis atau kualifikasi perbuatan Sahabat atau
teman/saudara dari Sahabat yang bahkan bisa saja orang lain yang baru kenal
ataupun tidak kenal sama sekali.
Jika surat yang Anda tanda tangani itu berupa
surat pernyataan atau keterangan atau perjanjian damai atas suatu peristiwa penganiayaan
maka ancaman pidananya bisa mencapai hingga 7 (tujuh) tahun.
Perhatikan ketentuan Pasal 351 KUHP:
(1)
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2)
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3)
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(4)
Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak
kesehatan.
(5)
Percobaan untuk melakukan penganiayaan ini tidak
dipidana.
Bahkan jika terhadap suatu peristiwa pembunuhan maka
ancaman pidananya bisa sampai seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 (duapuluh
tahun).
Perhatikan ketentuan Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana
terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan
rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama dua tahun.
Berdasarkan
ilustrasi di atas maka setiap Prajurit TNI haruslah senantiasa berhati-hati. Perhatikan
ketentuan wajib lapor kepada Atasan untuk menghindari permasalahan hukum akibat
salah bertindak.
No comments:
Post a Comment