Pada kesempatan kali ini penulis ingin memperkenalkan sekaligus juga mengingatkan bagi para pihak yang belum ingat dan belum mengetahui tentang SIM (Surat Izin Mengemudi). Meskipun bentuknya seperti kartu berbahan keras namun tetap saja namanya surat. Dibedakan berdasarkan institusi yang berwenang mengeluarkannya maka terdapat dua macam SIM, yaitu SIM Umum dan SIM TNI. Banyak yang belum memahami penerapan penggunaan SIM TNI dan SIM Umum sehingga masih terjadi pelanggaran tentang keduanya.
Kenapa ada SIM TNI dan SIM Umum?
Sebelumnya
penulis jelaskan terlebih dahulu bahwa setiap warga negara Indonesia diharuskan
untuk melengkapi dengan SIM sebagai salah satu persyaratan dalam mengemudikan suatu
kendaraan bermotor. Penggunaan SIM itu juga dibagi lagi menjadi beberapa
kriteria baik ditinjau dari siapa penggunanya dan kendaraan jenis apa yang
digunakan. Secara umum diterapkan penggunaan SIM yang dikeluarkan oleh
institusi Polri (Kepolisian Republik Indonesia) berdasarkan ketentuan Pasal
77 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan
Angkutan Jalan (Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan
wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang
digunakan), yang kemudian biasa kita sebut SIM Umum.
Untuk
penggunaan SIM di lingkungan TNI disesuaikan dengan kekhususan dari si pengguna
dan jenis kendaraan yang digunakan. SIM yang digunakan oleh Prajurit TNI ataupun
untuk kendaraan bermotor berplat dinas TNI, biasa disebut SIM TNI. Sehingga
seorang Prajurit TNI mungkin saja memiliki dua macam SIM jika ia memiliki
kendaraan sipil dan ditugaskan sebagai pengemudi kendaraan berplat TNI. Atau
mungkin saja seorang Prajurit TNI mengendarai sendiri kendaraan dinasnya, tidak
memberdayakan seorang supir/pengemudi khusus.
Pemberlakuan SIM di lingkungan
TNI akan memberlakukan penggunaannya tidak hanya menggunakan SIM Umum dengan
pertimbangan supaya kendaraan dinas militer tidak disalahgunakan oleh orang
sipil ataupun militer yang sudah pensiun. SIM TNI hanya diberikan kepada Prajurit
TNI sehingga yang boleh menggunakan kendaraan berplat dinas militer hanya
seorang Prajurit TNI.
Sementara seorang Prajurit tidak hanya diberlakukan
untuk menggunakan SIM TNI karena pemerintah mengatur bahwa setiap warga negara
menggunakan SIM yang berlaku umum bagi seluruh warga negara Indonesia yang
dikeluarkan oleh Polri (termasuk berlaku bagi Prajurit TNI), yaitu SIM yang
biasa disebut SIM Umum.
Kenapa bagi Prajurit TNI tidak cukup hanya
dengan SIM TNI?
Bagi
Prajurit TNI tidak cukup hanya dilengkapi dengan SIM TNI karena hal-hal berikut
ini:
1.
Ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan
bahwa setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan tertentu wajib
melengkapi diri dengan SIM;
2.
Kendaraan dinas militer sebagian memiliki
karakteristik khusus yang membutuhkan kecakapan khusus misalnya untuk tank dll
kendaraan khusus militer, sehingga disyaratkan memiliki SIM TNI, tidak cukup dianggap
memenuhi syarat dalam ketentuan SIM Umum saja.
Senantiasa menggunakan SIM sesuai peruntukan untuk menghindari penyalahgunaan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang dapat menciderai citra TNI.
No comments:
Post a Comment