Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Saturday, June 10, 2023

BANYAK YANG BELUM MEMAHAMI PENERAPAN PENGGUNAAN SIM TNI DAN SIM UMUM SEHINGGA MASIH TERJADI PELANGGARAN TENTANG KEDUANYA

            Pada kesempatan kali ini penulis ingin memperkenalkan sekaligus juga mengingatkan bagi para pihak yang belum ingat dan belum mengetahui tentang SIM (Surat Izin Mengemudi). Meskipun bentuknya seperti kartu berbahan keras namun tetap saja namanya surat. Dibedakan berdasarkan institusi yang berwenang mengeluarkannya maka terdapat dua macam SIM, yaitu SIM Umum dan SIM TNI. Banyak yang belum memahami penerapan penggunaan SIM TNI dan SIM Umum sehingga masih terjadi pelanggaran tentang keduanya.

 

 

Kenapa ada SIM TNI dan SIM Umum?

 

            Sebelumnya penulis jelaskan terlebih dahulu bahwa setiap warga negara Indonesia diharuskan untuk melengkapi dengan SIM sebagai salah satu persyaratan dalam mengemudikan suatu kendaraan bermotor. Penggunaan SIM itu juga dibagi lagi menjadi beberapa kriteria baik ditinjau dari siapa penggunanya dan kendaraan jenis apa yang digunakan. Secara umum diterapkan penggunaan SIM yang dikeluarkan oleh institusi Polri (Kepolisian Republik Indonesia) berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang digunakan), yang kemudian biasa kita sebut SIM Umum.

 

            Untuk penggunaan SIM di lingkungan TNI disesuaikan dengan kekhususan dari si pengguna dan jenis kendaraan yang digunakan. SIM yang digunakan oleh Prajurit TNI ataupun untuk kendaraan bermotor berplat dinas TNI, biasa disebut SIM TNI. Sehingga seorang Prajurit TNI mungkin saja memiliki dua macam SIM jika ia memiliki kendaraan sipil dan ditugaskan sebagai pengemudi kendaraan berplat TNI. Atau mungkin saja seorang Prajurit TNI mengendarai sendiri kendaraan dinasnya, tidak memberdayakan seorang supir/pengemudi khusus.

 

Pemberlakuan SIM di lingkungan TNI akan memberlakukan penggunaannya tidak hanya menggunakan SIM Umum dengan pertimbangan supaya kendaraan dinas militer tidak disalahgunakan oleh orang sipil ataupun militer yang sudah pensiun. SIM TNI hanya diberikan kepada Prajurit TNI sehingga yang boleh menggunakan kendaraan berplat dinas militer hanya seorang Prajurit TNI.

 

Sementara seorang Prajurit tidak hanya diberlakukan untuk menggunakan SIM TNI karena pemerintah mengatur bahwa setiap warga negara menggunakan SIM yang berlaku umum bagi seluruh warga negara Indonesia yang dikeluarkan oleh Polri (termasuk berlaku bagi Prajurit TNI), yaitu SIM yang biasa disebut SIM Umum.

 

 

Kenapa bagi Prajurit TNI tidak cukup hanya dengan SIM TNI?

 

            Bagi Prajurit TNI tidak cukup hanya dilengkapi dengan SIM TNI karena hal-hal berikut ini:

 

1.            Ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan tertentu wajib melengkapi diri dengan SIM;

 

2.            Kendaraan dinas militer sebagian memiliki karakteristik khusus yang membutuhkan kecakapan khusus misalnya untuk tank dll kendaraan khusus militer, sehingga disyaratkan memiliki SIM TNI, tidak cukup dianggap memenuhi syarat dalam ketentuan SIM Umum saja.

 


Senantiasa menggunakan SIM sesuai peruntukan untuk menghindari penyalahgunaan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang dapat menciderai citra TNI.

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...