MEMORI KASASI
terhadap
PUTUSAN PENGADILAN ....... NOMOR: .............
tanggal ............. dalam perkara
(nama), (jabatan kesatuan)
DASAR PERKARA: KEPPERA ..........
Bagian
Pertama
PENDAHULUAN
Yth. Ketua/Majelis Hakim Agung pada
Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta yang mengadili pada tingkat kasasi, dan
Oditur Jenderal TNI yang kami hormati.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, dalam kesempatan
ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku Terdakwa
sebagaimana Surat Dakwaan .......... Nomor .......... tanggal ..........,
telah mengikuti jalannya persidangan dan mendengarkan Putusan .......... Nomor ..........
tanggal .........., serta membaca Putusan Pengadilan ....... Nomor: .............tanggal ............., maka tiba gilirannya Terdakwa mengajukan upaya
hukum Kasasi dengan disertai Memori Kasasi.
Bagian Kedua
PERTIMBANGAN DAN PUTUSAN MAJELIS HAKIM
PADA PENGADILAN .......
Terlebih dahulu Terdakwa sampaikan bahwa Majelis Hakim
Militer pada Pengadilan ....... sebagai Majelis Hakim tingkat Banding telah
memberikan pertimbangannya {namun tidak merespon uraian-uraian dalam Memori
Banding Terdakwa, ditunjukkan dengan penjelasan pada halaman ........... Memori
Kasasi ini}, dan Putusan Pengadilan Miilter Utama Nomor: .............tanggal ............. sebagai berikut:
MENGADILI
1.
Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang
diajukan oleh Terdakwa ...........
2.
Menguatkan Putusan .......... Nomor: .......... tanggal ...........
3.
Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa
sejumlah Rp........... (..........).
4.
Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan
putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan ...........
.Bahwa dengan ini kami, Terdakwa hendak mengajukan
Memori Kasasi atas Putusan Pengadilan ....... Nomor: .............tanggal ..............
Ketua/Majelis Hakim Agung yang terhormat, dan
Oditur Jenderal TNI yang kami hormati.
Sebagai pengingat, perlu Terdakwa sampaikan
terlebih dahulu Dakwaan .......... sebagai berikut:
”Militer yang
dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggap pada dirinya ada kekuasaan,
memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu”
sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 126 KUHPM.
Bahwa sebelum kami
menyampaikan Memori Kasasi ini lebih lanjut, terlebih dahulu kami menyampaikan
bahwa perkara ini sangatlah serius dan menarik untuk diteliti dan dipelajari
bersama karena perkara seperti ini sangatlah langka. Mungkin sekilas sangat
biasa namun bagi kami ini sangatlah penting, yang mana sebagian besar orang
hanya melihat kebenaran dari suatu sudut pandang yang umum sehingga dapat
menjerumuskan pemikiran sebagian orang untuk tidak berani melihat
kebenaran yang hakiki. Oleh karena itu kami mengajak mari kita tidak
segan-segan untuk membaca, meneliti, dan mempelajari perkara ini dengan
kesungguhan hati sebagai cerminan tanggung jawab pada jati diri
kita masing-masing. Mari kita berpikir dengan hati yang bersih dan pikiran
yang netral agar apa yang kita kerjakan senantiasa diridai oleh Allāh ﷻ.
Bagian Ketiga
HAL-HAL PENTING DAN TANGGAPAN TERDAKWA
Ketua/Majelis Hakim Agung yang terhormat, dan
Oditur Jenderal TNI yang kami hormati.
Bahwa Majelis Hakim Militer pada Pengadilan .......
sebagai Majelis Hakim pada tingkat Banding, kurang memahami uraian analisis
yang disampaikan oleh kami, Terdakwa, dalam Memori Banding. Oleh karena itu mengenai
hal ini telah nyata dan dapat kami jelaskan sebagai berikut:
1.
Bahwa tanggapan .......... pada .......... terhadap
Memori Banding Terdakwa sangatlah singkat dan sama sekali tidak menguraikan
bantahan-bantahan terhadap apa yang disampaikan oleh Terdakwa dalam Memori
Banding;
2.
Bahwa .......... pada .......... menyampaikan
tanggapan/sanggahan/kontra Memori Banding hanya secara umum dan terkesan
tidak mau menjawab ataupun menanggapi uraian-uraian Memori Banding Terdakwa secara
terperinci;
3.
Bahwa tanggapan/sanggahan/kontra Memori
Banding yang disampaikan oleh .......... pada .......... sama sekali
tidak menunjukkan kelemahan dari argumentasi Terdakwa;
4.
Bahwa Majelis Hakim Militer pada Pengadilan
....... sebagai Majelis Hakim tingkat Banding tidaklah bijaksana jika hanya
dengan mempertimbangkan tanggapan .......... pada .......... yang sedemikian tidak
mendalamnya namun Majelis Hakim tingkat Banding sudah menyimpulkan bahwa
Terdakwa tetap dianggap bersalah.
5.
Bahwa Majelis Hakim Militer tingkat Banding
tidak secara terperinci menguraikan pertimbangan-pertimbangannya
terhadap apa yang telah diuraikan oleh Terdakwa dalam Memori Banding. Hal-hal
yang disampaikan oleh Majelis Hakim Militer tingkat Banding dalam
putusannya (Putusan Pengadilan ....... Nomor: .............tanggal .............)
masih bersifat umum;
6.
Bahwa Majelis
Hakim Militer tingkat Banding sama sekali tidak memperhatikan dan menanggapi
uraian-uraian yang disampaikan oleh Terdakwa dalam Memori Banding sehingga
terkesan hanya mengutip putusan pengadilan militer sebelumnya (Putusan ..........
Nomor: .......... tanggal ..........). Dalam hal ini dapat dilihat dari
putusan tingkat banding bahwa pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim pada tingkat
banding masih berupa kutipan dari putusan pengadilan milliter tingkat Pertama sedangkan
Memori Banding Terdakwa dibuat setelah putusan pengadilan tingkat Pertama tersebut
sehingga harapan kami bahwa Majelis Hakim Militer pada tingkat banding semestinya
mempertimbangkan dan menanggapi pula uraian-uraian dalam produk Memori Banding
Terdakwa. Putusan tingkat banding hanya berjumlah kurang
dari 10 (sepuluh) halaman dengan jarak 1,5 spasi, sementara produk Memori
Banding Terdakwa berisi 29 (dua puluh sembilan) halaman dengan jarak 1 spasi serta
dengan argumentasi yang gamblang, banyak, dan padat;
7.
Bahwa terlebih lagi dalam putusan tingkat
banding halaman ........... tertulis ”Menimbang, bahwa dalam Memori Bandingnya
Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan yang pada pokoknya sebagai
berikut:”, dituliskan kembali hanya 2 (dua) nomor, sementara uraian
Terdakwa jauh lebih banyak dan banyak yang tidak ditanggapi padahal yang tidak
ditanggapi itu sangatlah menentukan nasib Terdakwa. Belum lagi disitu tertulis
”Penasihat Hukum Terdakwa”, padahal yang menandatangani Memori
Banding Terdakwa adalah Terdakwa sendiri, sekali lagi, Memori Banding
diajukan dan ditandatangani oleh Terdakwa sendiri.
Mengenai hal itu dapat dibuktikan dan ditemukan pembuktiannya pada
putusan tingkat banding halaman ........... angka ........... yang tertuliskan:
”Memori Banding dari Terdakwa tertanggal .......... yang ditandatangani oleh
Terdakwa ...........”. Sudah sangat jelas siapa yang sebenarnya mengajukan
dan menandatangani produk Memori Banding Terdakwa.
Jika Majelis Hakim tingkat Banding masih
menyebutkan perihal Penasihat Hukum Terdakwa berarti sangatlah mungkin dan patut
diduga bahwa yang dibacanya adalah bukan produk Memori Banding Terdakwa, karena Memori Banding Terdakwa tidak
dibuat dan ditandatangani oleh Penasihat Hukum melainkan oleh kami sendiri
sebagai Terdakwa, karena produk Penasihat Hukum hanya dibuat pada saat proses
persidangan di pengadilan militer tingkat Pertama (Pengadilan ..........)
sebelum dijatuhkannya putusan pengadilan tingkat Pertama (dan tentunya sebelum
dibuatnya Memori Banding Terdakwa).
8.
Bahwa pada halaman ........... Putusan Pengadilan .......
Nomor: .............tanggal ............., Majelis Hakim Militer pada tingkat
Banding berpendapat bahwa Putusan Pengadilan .......... Nomor: ..........
tanggal .......... sudah tepat dan benar, sementara Majelis Hakim Militer tingkat
Banding tidak pernah menanggapi pendapat hukum Terdakwa yang diuraikan dalam
Memori Banding. Sungguh merupakan suatu hal yang tidak adil, berat
sebelah, dan terkesan perkara ini sangat dipaksakan terutama sejak awal proses
hukum.
Berdasarkan hal-hal yang kami sampaikan di atas, dengan
harapan agar Ketua/Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat
mengerti tentang duduk perkara/permasalahan yang sebenarnya, maka izinkan
kami, Terdakwa akan menyampaikan kembali beberapa hal yang pernah Terdakwa
sampaikan sebelumnya pada saat mengajukan Memori Banding, untuk Terdakwa
sampaikan kembali pada proses Kasasi ini sebagai Memori Kasasi (dan oleh
karena putusan Majelis Hakim pada tingkat Banding bersifat menguatkan putusan
pengadilan pada tingkat Pertama maka dapat diartikan juga keduanya memiliki
pertimbangan hukum yang sama), sehingga Terdakwa sampaikan tanggapan-tanggapan sebagai
berikut.
Bahwa pada waktu yang
terdahulu, terhadap pendapat
dan pertimbangan Majelis .......... sebagai Majelis
Hakim Militer tingkat Pertama yang mendasarkan
pada Surat Dakwaan .......... Nomor .......... tanggal .........., Terdakwa
telah menanggapinya dalam Memori Banding Terdakwa sebagai berikut:
1.
Terhadap pertimbangan pembuktian unsur ke-1 “Militer”.
Majelis ........... menyampaikan pertimbangan yang pada
intinya berpendapat bahwa Terdakwa adalah seorang militer, dan terhadap hal ini
Terdakwa sependapat karena memang Terdakwa adalah seorang prajurit TNI
berpangkat Letnan Kolonel dengan Korps Infanteri (militer).
2.
Terhadap pertimbangan pembuktian unsur ke-2 ”Yang dengan sengaja menyalahgunakan atau
menganggap pada dirinya ada kekuasaan”.
a.
Bahwa menurut Majelis ..........., fakta-fakta yang
terungkap untuk unsur ke-2 ini adalah sebagai berikut:
1)
Bahwa benar pada ........... Saksi-1 an. (nama pangkat jabatan kesatuan) dihubungi melalui telephone oleh Terdakwa
memerintahkan agar yang bersangkutan menghadap di ruang kerja ...........
dengan alasan ada pekerjaan yang segera diselesaikan;
2)
Bahwa benar selanjutnya Saksi-1 datang menghadap
Terdakwa di ruang kerjanya, setelah menghadap kemudian yang bersangkutan
diperintahkan untuk membuat Nota Dinas yang ditujukan kepada ...........
tentang permohonan menerbitkan Surat Perintah untuk melaksanakan BP bagi
personel ........... antara lain ...........,
selanjutnya Terdakwa
menekankan kepada Saksi-1 agar Nota Dinas
yang dibuat dan diajukan nantinya ke ........... tersebut jangan sampai ada
orang atau pihak yang mengetahui namun dengan alasan dan pertimbangan apa
sehingga Terdakwa menekankan hal tersebut kepada Saksi-1;
3)
Bahwa benar selanjutnya Saksi-1 melaksanakan apa
yang diperintahkan oleh Terdakwa yakni membuat Nota Dinas tentang permohonan
menerbitkan Surat Perintah untuk melaksanakan BP bagi personel ...........,
setelah pembuatan Nota Dinas selesai, kemudian Nota Dinas tersebut langsung
diajukan dan ditandatangani oleh Terdakwa atas nama ..........., selanjutnya
Terdakwa memerintahkan Saksi-1 agar menyerahkan Nota Dinas tersebut kepada
Saksi-2 ........... untuk diproses lebih lanjut dan
setelah ada koreksi dari ........... untuk dilakukan perbaikan akhirnya pada ...........
Nota Dinas tersebut diserahkannya kepada Saksi-2 ........... sedangkan untuk tembusan Nota
Dinas tersebut tidak dikirimkan sesuai alamat;
4)
Bahwa benar pada hari ........... Saksi-2 menghadap Saksi-5 ...........,
........... untuk mengajukan
konsep ........... selanjutnya
melaporkan perihal Nota Dinas dari ........... tentang permohonan menerbitkan
Surat Perintah untuk melaksanakan BP bagi personel ........... dan pada saat
itu Saksi-5 menyampaikan bahwa telah mendapat Jukcan dari ........... yang saat
itu menjabat sebagai .......... agar segera memenuhi jabatan Pabandya di ...........;
5)
Bahwa benar pada hari ........... Saksi-2 menghadap ..........
untuk mengajukan konsep pergeseran ........... di lingkungan ........... dan
mendapat petunjuk agar personel ...........
segera dipenuhi guna pencapaian tugas pokok dapat lebih maksimal, selanjutnya
yang bersangkutan melaporkan terkait Nota Dinas yang diajukan oleh ........... yang
ditandatangani oleh Terdakwa dan mendapat perintah dari .......... agar
segera merealisasikannya;
6)
Bahwa benar setelah selesai menghadap ..........,
selanjutnya Saksi-2 ...........
melaporkannya kepada Saksi-5 ..........., selanjutnya mendapat petunjuk dan
arahan agar segera menindaklanjuti perintah .......... tersebut, namun sebelum
memproses Nota Dinas yang diajukan dan ditandatangani oleh Terdakwa, Saksi-2
terlebih dahulu menghubungi Terdakwa menanyakan apakah Nota Dinas yang
diajukan tersebut telah diketahui oleh Saksi-4 selaku pejabat ...........,
selanjutnya Saksi-2 mendapat penjelasan dari Terdakwa bahwa
terkait Nota Dinas dimaksud akan dilaporkannya kepada Saksi-4 ........... mengingat Saksi-4 ........... sedang berada di ........... dan
belum dapat dihubungi melalui handphone dikarenakan terkendala jaringan;
7)
Bahwa benar karena tidak ada konfirmasi lebih lanjut dari
Terdakwa sedangkan Saksi-2 telah mendapat petunjuk dari Saksi-5 selaku ...........,
kemudian yang bersangkutan memproses Nota Dinas dimaksud dengan mengajukan
konsep Surat perintah kepada .......... sehingga terbit Surat Perintah ..........
Nomor ........... tentang ........... masing-masing atas nama ........... di
BP-kan menjadi ........... dan ........... di BP-kan menjadi ...........;
8)
Bahwa benar pada ...........
sekembalinya dari melaksanakan tugas ..........., ketika melaksanakan dinas
rutin di kantor, Saksi-4 telah menemukan Surat Perintah ..........
Nomor ........... tentang ........... salah satu diantaranya adalah Saksi-3, jabatan ...........
........... di BP-kan menjadi ..........., selanjutnya melakukan penelusuran
atas terbitnya Sprin ..........
tersebut dan menemukan Surat
Dinas Nomor ........... yang diajukan dan ditandatangani oleh Terdakwa
sedangkan yang bersangkutan selaku yang tertua di ........... tidak pernah
mengetahui dan tidak pernah menerima laporan dari Terdakwa terkait pengusulan
Saksi-3 untuk di BP-kan
menjadi ...........;
9)
Bahwa benar pada ...........
Saksi-4 melalui media Grup
Whatsapps ........... menanyakan terkait terbitnya Sprin .......... tentang
perintah kepada Saksi-3 ..........., yang
di BP-kan menjadi ........... Dkk 2 (dua) orang lainnya sesuai Nota Dinas yang
ditandatangani oleh Terdakwa tersebut
apakah telah dikoordinasikan
sebelumnya namun anggota yang tergabung di dalam Grup tersebut tidak ada yang
menjawab sehingga Saksi-3 , menjawab bahwa kemungkinan yang
mengetahuinya adalah Terdakwa ........... sehingga apa yang dilakukan oleh
Terdakwa tersebut menurut Saksi-4 adalah merupakan bentuk ketidaktaatan seorang
bawahan yang dengan semaunya melampaui kewenangan yang ada padanya dan tidak
melaporkan kepada atasan tentang sesuatu hal yang semestinya wajib dilakukan
oleh seorang bawahan, selanjutnya Saksi-4 melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Penyidik
........... guna diproses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang
berlaku;
10)
Bahwa benar Saksi-5 selaku pejabat ........... pada saat
itu menerangkan bahwa Nota Dinas Nomor ........... tersebut, bisa dan boleh
ditandatangani oleh ........... dengan sepengetahuan Saksi-4 selaku ...........
karena pada saat itu Saksi-4 sedang melaksanakan ...........;
11)
Bahwa benar menindaklanjuti Sprin .......... tersebut,
kemudian pada ........... dihadapan Saksi-4 ..........., Saksi-3 melaksanakan serah
terima jabatan ........... ........... kepada ........... yang sebelumnya
menjabat sebagai ...........; dan
12)
Bahwa benar terkait Saksi-3, yang di BP-kan
sebagai ..........., bahwa sampai dengan selesai masa jabatan Saksi-5 sebagai ...........,
tidak ada pengajuan pembatalan ataupun penarikan kembali sebagai ........... ...........
yang dilakukan oleh Saksi-1 selaku pejabat ............
Dengan demikian Majelis ........... berpendapat unsur
ke-2 ”Yang dengan sengaja menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan” telah
terpenuhi.
b.
Bahwa Terdakwa menanggapi tentang pembuktian unsur
ke-2 ini sebagai berikut:
1)
Bahwa Saksi-1 (...........) adalah anggota dari Terdakwa,
sehingga wajar jika Terdakwa memanggil Saksi-1 ke ruang kerja Terdakwa dan
memerintahkan Saksi-1 membuat nota dinas. Saksi-1 melaksanakannya karena itu
adalah kewajibannya sebagai staf dan tidak ada unsur paksaan;
2)
Terdakwa tidak pernah memberikan penekanan supaya
tidak ada orang yang tahu tentang isi nota dinas usulan jabatan. Namun
sekalipun ada seorang atasan yang memberikan penekanan sedemikian, hal ini
wajar dan merupakan aturan main dalam setiap kegiatan usulan jabatan
personel militer agar tidak terjadi kegagalan atau sabotase dalam usulan
jabatan karena hanya orang-orang tertentu saja yang boleh mengetahuinya. Jadi tidak
ada juga yang perlu dipertanyakan kenapa ada penekanan seperti
demikian;
3)
Bahwa Majelis ........... yang bersidang pada saat itu
kurang jeli atau tidak teliti dalam menanyakan tentang cara pembuatan
surat atau nota dinas. Seharusnya ditanyakan juga kalau setelah nota dinas
ditandatangani bagaimana teknis penulisan nomor dan tanggal suratnya. Sebab aturan
yang benar mengenai penomoran dan pemberian tanggal pada surat atau
nota dinas adalah ditulis dengan menggunakan tulisan tangan setelah
produk ditandatangani oleh pejabat yang menandatanganinya. Jadi setelah produk
surat dibuat/dikonsepkan oleh petugas pengetik/operator lalu dinaikkan untuk
diperiksa oleh pihak-pihak yang terkait, kemudian jika sudah dianggap sesuai
akan ditandatangani oleh pejabat yang tertua, dan setelah ditandatangani maka diserahkan
kepada ........... untuk diberi nomor dan tanggal surat dengan menggunakan
tulisan tangan. Sedangkan nota dinas yang diajukan di persidangan semuanya
ditulis dengan tulisan komputer, dan hal ini merupakan suatu kejanggalan, sekali
lagi suatu kejanggalan. (Contoh surat lain yang pernah dibuat oleh ...........
terlampir);
4)
Penjelasan tersebut di atas dikuatkan dengan pengakuan
Saksi-1 (...........) pada saat ditanya oleh .......... bahwa Saksi-1
menyatakan terpaksa membuat Nota Dinas ........... Nomor ...........
yang dijadikan alat bukti dalam persidangan ini karena memang nota dinas
tertanggal ........... tersebut sesungguhnya bukan yang dibuat dan
diperintahkan oleh Terdakwa;
5)
Di dalam nota dinas yang dijadikan sebagai alat bukti
ditunjuk beberapa personel yaitu ........... di BP-kan menjadi ...........
dan ........... di BP-kan menjadi ............ Manalah mungkin Terdakwa
bisa menentukan nama-nama tersebut dicantumkan di dalam nota dinas yang dibuat
oleh ..........., yang notabene bukan anggota Terdakwa, jika belum ada
petunjuk atau izin dari ........... manalah mungkin Terdakwa bisa menunjuk
nama-nama penggantinya, sedangkan Saksi-5 (...........) selaku ...........
telah memberikan keterangan di persidangan secara online dan di bawah sumpah
bahwa pengajuan nota dinas yang dibuat oleh Terdakwa dibuat setelah rapat; (silakan dicek rekaman video sidang pada
saat Saksi-5 diperiksa)
6)
Bahwa hal tersebut di atas terlihat juga di dalam putusan
halaman ........... halaman yaitu pada nomor …….: “...........” dan nomor
…..: ”...........”. Bahwa dari keterangan Saksi-5 tersebut terdapat
fakta yang diabaikan oleh Majelis ........... dan .........., yaitu bahwa
yang sebenarnya nota dinas ........... adalah setelah dilaksanakannya rapat
para ...........;
7)
Bahwa Saksi-5 (...........) tidak bisa menyebutkan secara pasti kapan
rapat pembahasan penempatan personel yang diambil oleh ........... tersebut
diselenggarakan, yang pasti bahwa Surat Perintah ........... tentang hal itu
dikeluarkan pada ........... (Nomor ...........). Oleh karena mengenai hal
tersebut adalah sesuatu yang harus segera (urgent) ditindaklanjuti
maka tidaklah logis mulai proses pengusulan hingga keluarnya surat
perintah ........... memakan waktu 9 (sembilan) hari (tanggal ...........).
Dan oleh karenanya lebih masuk akal jika nota dinas tentang usulan penempatan
jabatan personel yang sebenarnya ditandatangani oleh Terdakwa baru dibuat dan
diajukan setelah tanggal ........... dan setelah rapat diambil oleh ...........,
dalam waktu mana yang lebih mendekati ke waktu keluarnya surat
perintah ........... yaitu ........... sesuai pengakuan Terdakwa dan
Saksi-5;
8)
Saksi-1 (...........) mengatakan bahwa sebelum nota dinas
yang diperintahkan oleh Terdakwa dikirim oleh Saksi-1 sebagai produk jadi,
terlebih dahulu meminta koreksi dari ........... untuk dilakukan perbaikan.
Berarti dalam hal ini surat yang diperintahkan oleh Terdakwa kepada Saksi-1
telah mendapatkan pemeriksaan dari 4 (orang) yaitu Saksi-1 sendiri sebagai
pembuat produk, anggota ..........., Saksi-2 (...........), dan Terdakwa, oleh
karenanya sangat tidak mungkin lagi terdapat kesalahan dalam penulisan atau
pembuatan suratnya. Sementara pada nota dinas yang diajukan di persidangan yang
tertanggal ........... terdapat kesalahan dalam penulisan jabatan yaitu
pada bagian tembusan yang mana seharusnya tertulis ”...........” namun pada
nota dinas ........... yang tertanggal ........... tertulis ”...........”.
Hal mana kembali menunjukkan kejanggalannya. Dan Terdakwa yakin
dan berdoa semoga Allāh SWT sedang menunjukkan kesalahan orang-orang yang
ingin berbuat zalim kepada Terdakwa;
9)
Bahwa pada Nota Dinas ........... Nomor ...........
terdapat juga kejanggalan yaitu tanda tangan (jabatan kesatuan) sangat
terlihat dibuat dalam bentuk terkesan hasil scan (bukan tanda tangan
asli tulisan tangan) sehingga tanda tangan tersebut terlihat lebih buram
dibandingkan dengan tulisan lainnya pada nota dinas tersebut. Mengenai hal ini
telah dipertanyakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa kepada Majelis ...........
pada saat pemeriksaan barang bukti di persidangan namun tidak mendapatkan
penjelasan; (bandingkan dengan tanda tangan pada
bagian belakang KTA dan Akte Permohonan Banding Terdakwa
terlampir)
10)
Bahwa berdasarkan penjelasan Terdakwa di atas Terdakwa
sangat yakin ternyata ada 2 (dua) buah nota dinas tentang usulan penempatan
jabatan yang sedang diperdebatkan dalam persidangan yaitu Nota Dinas Nomor ...........
(yang patut diragukan keaslian dan kebenarannya) dan nota dinas yang
sesungguhnya dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa, tanggal tidak akan jauh
dengan hari pada saat dipanggil rapat oleh ........... pada ..........., (Terdakwa tidak bisa mengakses berkas-berkas
yang diperlukan karena jalur akses sudah ditutup untuk mencari bukti-bukti,
termasuk juga dalam mencari data-data catatan percakapan telepon mengalami kesulitan
dikarenakan kejadiannya sudah lebih dari setahun yang lalu, ...........);
11)
Bahwa bukti yang berupa ........... ........... yang
dihadirkan di persidangan adalah dalam bentuk foto bukan buku asli sehingga hal
ini masih perlu didalami lagi kebenaran isinya. Di dalamnya masih terdapat
beberapa hal yang patut diragukan yaitu tulisannya kurang jelas dan tidak
dapat terbaca dengan baik serta terdapat beberapa kejanggalan sebagai suatu
catatan daftar surat keluar sehingga foto tersebut patut diragukan dan patut
diabaikan dan oleh karenanya merupakan barang bukti dan alat bukti yang tidak
sah; (penjelasan tentang foto lampiran buku verbal surat keluar
terlampir)
12)
Bahwa Saksi-3 (..........., semula ........... ...........)
sering memberikan pernyataan tentang informasi bahwa Saksi-4 pernah menanyakan
di group WA ........... terkait perpindahan Saksi-3 yang isinya: ”...........”
Kata-kata mana selalu disalahartikan dan dimanfaatkan
oleh Saksi-3 untuk menyudutkan Terdakwa. Saksi-3 membuat kesimpulan sendiri
bahwa pertanyaan Saksi-4 tersebut merupakan pertanyaan teguran kepada para
pihak. Padahal pertanyaan seperti itu adalah pertanyaan yang biasa saja.
Setiap atasan tentu akan memastikan apakah suatu keadaan sudah dikoordinasikan
dengan baik atau belum, dengan cara mengajukan pertanyaan seperti itu “...........”
Jadi bukan berarti bahwa Saksi-4 tidak mengetahui tentang rencana
perpindahan jabatan yang dimaksud. Karena jika Saksi-4 benar-benar tidak
pernah dilapori oleh Terdakwa atau bahkan merasa kesal dengan hasilnya tentulah
bunyi pertanyaannya kurang lebih seperti ini: “...........”. Oleh
karena Saksi-4 tidak pernah membuat pertanyaan seperti demikian di group WA
maka sudah sangat jelas seperti yang disampaikan oleh Terdakwa bahwa Saksi-4
sudah dilapori terlebih dahulu oleh Terdakwa sebelum mengajukan nota dinas
usulan penempatan jabatan anggota ...........;
13)
Bahwa Saksi-3 (..........., semula ........... ...........)
memberikan keterangan di persidangan bahwa proses pembuatan nota dinas usulan
penempatan jabatan anggota ........... tidak sesuai prosedur karena tidak
melewati pemeriksaan Saksi-3. Manalah mungkin personel yang akan diusulkan
pindah dibiarkan mengetahui tentang isi surat tersebut, itulah sebabnya
Terdakwa meminta Saksi-1 agar nota dinas usulan penempatan jabatan tidak ada
yang mengetahuinya. Hal tersebut dilakukan Terdakwa supaya tidak ada aksi
hambat atau gangguan terhadap pengusulan jabatan Saksi-3 ke staf lain.
Pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Saksi-3 di persidangan nampak
sekali menyudutkan Terdakwa karena Saksi-3 jelas-jelas memiliki kepentingan dalam
perkara ini sebagai orang yang merasa dirugikan atas kepindahannya ke staf
lain. Oleh karena itu seluruh keterangan Saksi-3 yang memberatkan Terdakwa
patutlah dikesampingkan; (perhatikan rekaman audio sidang online pada saat
pemeriksaan Saksi-3)
14)
Bahwa Saksi-4 (........... ...........) menyatakan
apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa dengan membuat nota dinas usulan
penempatan jabatan anggota ........... dengan tidak melaporkan kepada Saksi-4
adalah suatu bentuk ketidaktaatan seorang bawahan yang dengan semaunya
melampaui kewenangan. Hal ini tidak sesuai dengan kenyataan, karena Terdakwa
sudah pernah menghubungi untuk meminta persetujuan dari Saksi-4 selaku atasannya.
Lagipula apa yang Terdakwa sampaikan kepada ........... melalui nota dinas (bukan
yang tertanggal ...........) merupakan saran staf yang boleh disampaikan
langsung oleh Terdakwa selaku staf tanpa harus selalu meminta persetujuan ...........,
yang mana baik diminta maupun tidak diminta staf harus memberikan saran
kepada pimpinan. Keharusan untuk meminta persetujuan kepada ...........
sebelum menyampaikan saran kepada ........... merupakan permasalahan etika saja
bukan suatu pelanggaran hukum, apalagi pada saat itu Terdakwalah yang
tertua berada di kantor. Lagipula kewenangan untuk memutuskan saran
tersebut terletak pada ........... selaku pimpinan. Setiap orang bisa
mengajukan saran apa saja kepada ........... dan bukan merupakan pelanggaran
hukum. Jadi tidak ada unsur kesengajaan dari Terdakwa untuk
menganggap pada dirinya ada kekuasaan. Dan sekali lagi Terdakwa
sampaikan bahwa Terdakwa sudah pernah menghubungi Saksi-4 untuk laporan dan
meminta persetujuan tentang hal yang dipermasalahkan ini, bahkan sebelumnya pun
sudah menitipkan pesan seperti itu melalui istri Saksi-4. Hal ini dapat
dibuktikan bahwa sejak ........... (sekira 6 bulan) Saksi-4 tidak
pernah keberatan terhadap pengajuan nota dinas usulan penempatan jabatan anggota
........... yang telah ditandatangani dan dikirim kepada ........... oleh
Terdakwa. Bahkan pada ........... pada saat Saksi-4 telah kembali dari tugas
(DL) dan bertemu dengan Terdakwa, Saksi-4 tidak ada menegur Terdakwa
bahkan menyampaikan telah menegur Saksi-3 (........... ........... ...........)
karena telah melawan Terdakwa, berarti sesungguhnya sudah terjalin
komunikasi dan tersalurkannya informasi tentang permasalahan yang
didakwakan ini antara Terdakwa dengan Saksi-4. Berarti pula sesungguhnya ada
jedah waktu yang panjang untuk Saksi-4 berpikir tentang hal itu, jika
benar-benar kecewa atau keberatan. Namun kenapa di dalam berkas pemeriksaan
penyidik maupun di persidangan seolah-olah waktu yang demikian adalah seketika
itu juga (mulai diketahui hingga proses pengaduan seolah-olah hanya dalam
beberapa hari), informasi tentang tahapan waktu ini tidak digali dengan
cermat oleh para pihak dan seolah-olah memang sengaja dikaburkan untuk
menyudutkan Terdakwa dan membiarkan semua pihak membangun opininya
sendiri hingga berpikir negatif tentang Terdakwa;
15)
Bahwa mengenai hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan
Saksi-5 dalam putusan halaman ........... halaman pada angka 9 yang
berbunyi: ”…………”. Berdasarkan penjelasan tersebut sangat jelas bahwa apa yang
dilakukan oleh Terdakwa tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai ...........
...........;
16)
Bahwa Saksi-1 (...........) adalah anggota ...........
yang notabene adalah anggota dari Saksi-4 (........... ...........),
sehingga keterangannya yang menyudutkan Terdakwa patut diragukan karena
cenderung ada kepentingan pribadi antara Saksi-1 dengan Saksi-4;
17)
Bahwa pada intinya apa yang sudah dilakukan oleh Terdakwa
terhadap anggotanya merupakan petunjuk pimpinan dalam rapat sehingga bukanlah
dalam rangka penyalahgunaan kekuasaan; dan
18)
Bahwa pada intinya apa yang sudah dilakukan oleh Saksi-1
untuk Terdakwa bukanlah suatu paksaan melainkan memang sudah kewajiban
yang harus dilaksanakan oleh seorang bawahan.
c.
Bahwa dengan demikian unsur ke-2 ”Yang dengan
sengaja menyalahgunakan atau menganggap pada dirinya ada kekuasaan” tidak
terbukti dan tidak terpenuhi.
3.
Terhadap pertimbangan pembuktian unsur ke-3 ”Memaksa seseorang untuk melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu”.
a.
Bahwa menurut Majelis ..........., fakta-fakta yang
terungkap untuk unsur ke-3 ini adalah sebagai berikut:
1)
Bahwa benar pada ........... Saksi-1 an. (nama pangkat jabatan kesatuan) dihubungi
melalui telephone oleh Terdakwa memerintahkan agar yang bersangkutan menghadap
di ruang kerja ........... dengan alasan ada pekerjaan yang segera
diselesaikan;
2)
Bahwa benar selanjutnya Saksi-1 datang menghadap
Terdakwa di ruang kerjanya, setelah menghadap kemudian yang bersangkutan
diperintahkan untuk membuat Nota Dinas yang ditujukan kepada ...........
tentang permohonan menerbitkan Surat Perintah untuk melaksanakan BP bagi
personel ........... antara lain ........... di BP-kan menjadi ........... dan ...........
di BP-kan menjadi ...........,
selanjutnya Terdakwa
menekankan kepada Saksi-1 agar Nota Dinas
yang dibuat dan diajukan nantinya ke ........... tersebut jangan sampai ada
orang atau pihak yang mengetahui namun dengan alasan dan pertimbangan apa
sehingga Terdakwa menekankan hal tersebut kepada Saksi-1;
3)
Bahwa benar selanjutnya Saksi-1 melaksanakan apa
yang diperintahkan oleh Terdakwa yakni membuat Nota Dinas tentang permohonan
menerbitkan Surat Perintah untuk melaksanakan BP bagi personel ...........,
setelah pembuatan Nota Dinas selesai, kemudian Nota Dinas tersebut langsung
diajukan dan ditandatangani oleh Terdakwa atas nama ..........., selanjutnya
Terdakwa memerintahkan Saksi-1 agar menyerahkan Nota Dinas tersebut kepada
Saksi-2 ........... untuk diproses lebih lanjut dan
setelah ada koreksi dari ........... untuk dilakukan perbaikan akhirnya pada ...........
Nota Dinas tersebut diserahkannya kepada Saksi-2 ........... sedangkan untuk tembusan Nota
Dinas tesebut tidak dikirimkan sesuai alamat;
4)
Bahwa benar Saksi-2
melaksanakan apa yang diperintahkan Terdakwa dengan terpaksa dan tidak ikhlas
karena Nota Dinas seharusnya diketahui terlebih dahulu oleh Saksi-4 ...........
........... sebelum diajukan ke ........... apalagi Terdakwa berpesan agar
jangan sampai orang lain mengetahuinya dengan demikian ada maksud kepentingan
pribadi dari Terdakwa; dan
5)
Bahwa benar Terdakwa menyadari atas perbuatannya yang
membuat Nota Dinas tertanggal ........... adalah perbuatan yang salah karena
belum melaporkan kepada ........... ........... karena masih ............
Dengan demikian Majelis ........... berpendapat unsur
ke-3 ”Memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu” telah terpenuhi.
b.
Bahwa Terdakwa menanggapi tentang pembuktian
unsur ke-3 ini sebagai berikut:
1)
Bahwa Saksi-1 (...........) adalah anggota dari Terdakwa,
sehingga wajar jika Terdakwa memanggil Saksi-1 ke ruang kerja Terdakwa dan
memerintahkan Saksi-1 membuat nota dinas. Saksi-1 melaksanakannya karena itu
adalah kewajibannya sebagai staf dan tidak ada unsur paksaan;
2)
Terdakwa tidak pernah memberikan penekanan supaya
tidak ada orang yang tahu tentang isi nota dinas usulan jabatan. Namun
sekalipun ada seorang atasan yang memberikan penekanan sedemikian, hal ini
wajar dan merupakan aturan main dalam setiap kegiatan usulan jabatan
personel militer agar tidak terjadi kegagalan atau sabotase dalam usulan
jabatan karena hanya orang-orang tertentu saja yang boleh mengetahuinya. Jadi tidak
ada juga yang perlu dipertanyakan kenapa ada penekanan seperti
demikian;
3)
Bahwa Majelis ........... telah menuliskan di dalam
putusannya yang menyatakan ”Bahwa benar Saksi-2 melaksanakan apa yang diperintahkan Terdakwa dengan
terpaksa dan tidak ikhlas karena Nota Dinas seharusnya diketahui terlebih
dahulu oleh Saksi-4 ........... ........... sebelum diajukan ke ...........
apalagi Terdakwa berpesan agar jangan sampai orang lain mengetahuinya dengan
demikian ada maksud kepentingan pribadi dari Terdakwa”. Saksi-2 yang dimaksud oleh Majelis ........... disini
itu siapa? Sementara di dalam putusan perkara ini bahwa Saksi-2 adalah ...........
(silakan dilihat di identitas Saksi-2 yang tertulis di dalam putusan yang sudah
Terdakwa pelajari). Dengan demikian pendapat dan pertimbangan Majelis ...........
(halaman ........... hal) tersebut tidaklah mendasar atau kabur;
4)
Bahwa Saksi-1 (...........) selama berdinas tidaklah
pernah merasa keberatan maupun terpaksa ketika diperintahkan oleh Terdakwa
untuk membuat produk apapun yang berkaitan dengan tugas sesuai jabatan Saksi-1.
Dan bukan kewenangan dari Saksi-1 untuk menilai dan memilih kepada siapa yang
bersangkutan untuk patuh dan taat melaksanakan perintah selama Terdakwa memang
masih atasannya di kantor terutama di ............ Jadi Saksi-1 sudah
melaksanakan perintah Terdakwa dengan ikhlas karena Saksi-1 juga tidak tahu
apakah Terdakwa melaporkan kepada Saksi-4 atau tidak tentang hal tersebut dan
Saksi-1 juga menyatakan bahwa setelah Saksi-4 kembali dari penugasan dan
mengetahui tentang pengiriman nota dinas tersebut pun Saksi-4 tidak
mempermasalahkannya (terbukti dari jawaban Saksi-1 pada saat ditanya oleh
Majelis ..........., ...........);
5)
Bahwa Majelis ...........
telah menuliskan di dalam putusan halaman ........... halaman pada angka 5
yang menyatakan ”Bahwa benar
Terdakwa menyadari atas perbuatannya yang membuat Nota Dinas tertanggal ...........
adalah perbuatan yang salah karena belum melaporkan kepada ........... ...........
karena masih ...........”. Coba lihat dan perhatikan
pada Tuntutan (Requisitoir) yang telah dibuat oleh .......... (yang notabene
merupakan uraian hasil pemeriksaan Terdakwa di persidangan, mulai
halaman ...........), tidak ada satu keterangan pun dari Terdakwa yang
menyatakan bahwa Terdakwa mengakui bahwa dirinya merasa bersalah karena tidak
melaporkan kepada ........... ............ Justru di dalam keterangan yang
disampaikan Terdakwa di persidangan dan yang sudah ditulis oleh ..........
dalam Tuntutannya (Requisitoir) bahwa Terdakwa sudah melaporkan hal itu
kepada Saksi-4 ........... ...........;
6)
Bahwa pada putusan halaman ..........., yaitu pada
nomor ….. tentang keterangan Saksi-1 tertulis “Bahwa Saksi terpaksa
melaksanakan perintah Terdakwa karena atasan Saksi di satuan yang pada saat itu
........... tidak berada di tempat”. Terdakwa menanggapi pernyataan tersebut
seharusnya tidak layak dimasukkan di dalam putusan di dalam keterangan Saksi-1
karena keterpaksaan itu akan terkesan dikondisikan agar seolah-olah nampak
kebersalahan Terdakwa. Seharusnya Majelis ........... sudah mengetahui bahwa
seorang atasan yang berada di dalam satu staf apalagi Terdakwa yang
satu-satunya atasan yang berada disana saat itu adalah orang yang berhak
memberikan perintah kepada bawahannya sesuai tugas atau jabatannya itu. Dalam
menilai kewenangan dan keterpaksaan seseorang seharusnya Majelis ...........
cukup menilai apa jabatan Terdakwa dan apa jabatan Saksi-1 saja. Keterpaksaan
seorang bawahan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai tugasnya bukanlah sebagai
dasar bahwa seorang atasan itu berwenang atau tidak dalam memberikan perintah
kepada bawahannya. Karena jika tolok ukurnya adalah bawahan suka atau
tidak, terpaksa atau dengan sukarela melaksanakan suatu pekerjaan, maka itu
bukan ciri organisasi militer;
7)
Bahwa Terdakwa tidak pernah memaksa Saksi-1 (...........)
untuk membuat nota dinas yang diperintahkan oleh Terdakwa kepada Saksi-1 karena
tidak lain itu sudah menjadi tugas Saksi-1 sesuai jabatannya, sehingga sudah
benar-benar dalam hubungan kedinasan sesuai susunan organisasi; dan
8)
Bahwa apa yang disampaikan oleh Majelis ........... di
dalam pertimbangan-pertimbangan putusannya pada pembuktian unsur ke-3 ini
sangat terkesan dipaksakan supaya tetap memenuhi unsur-unsur kebersalahan bagi
Terdakwa.
c.
Bahwa dengan demikian unsur ke-3 ”Memaksa
seseorang untuk melakukan sesuatu” tidak terbukti dan tidak terpenuhi.
Bahwa oleh karena ada salah satu atau lebih unsur dari
Dakwaan .......... yang tidak terbukti dan tidak terpenuhi maka Terdakwa
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana
seperti yang telah didakwakan oleh ...........
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan argumentasi
(pendapat hukum) seperti yang telah Terdakwa uraikan di atas, kami berpendapat
bahwa baik Majelis Hakim Militer pada tingkat Pertama maupun Majelis Hakim
Militer pada tingkat Banding sudah keliru dalam menilai dan mempertimbangkan
serta memutus perkaranya.
Bagian Keempat
KESIMPULAN
Ketua/Majelis Hakim Agung yang terhormat, dan
Oditur Jenderal TNI yang kami hormati.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan argumentasi
(pendapat hukum) seperti yang telah Terdakwa uraikan di atas maka dapat ditarik
beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.
Bahwa Saksi-1 (...........) adalah anggota dari Terdakwa,
sehingga wajar jika Terdakwa memanggil Saksi-1 ke ruang kerja Terdakwa dan
memerintahkan Saksi-1 membuat nota dinas. Saksi-1 melaksanakannya karena itu
adalah kewajibannya sebagai staf dan tidak ada unsur paksaan;
2.
Terdakwa tidak pernah memberikan penekanan supaya
tidak ada orang yang tahu tentang isi nota dinas usulan jabatan. Namun
sekalipun ada seorang atasan yang memberikan penekanan sedemikian, hal ini
wajar dan merupakan aturan main dalam setiap kegiatan usulan jabatan
personel militer agar tidak terjadi kegagalan atau sabotase dalam usulan
jabatan karena hanya orang-orang tertentu saja yang boleh mengetahuinya. Jadi tidak
ada juga yang perlu dipertanyakan kenapa ada penekanan seperti
demikian;
3.
Bahwa Majelis ........... yang bersidang pada saat itu
kurang jeli atau tidak teliti dalam menanyakan tentang cara pembuatan
surat atau nota dinas. Seharusnya
ditanyakan juga kalau setelah nota dinas ditandatangani bagaimana teknis
penulisan nomor dan tanggal suratnya. Sebab aturan yang benar mengenai penomoran
dan pemberian tanggal pada surat atau nota dinas adalah ditulis
dengan menggunakan tulisan tangan setelah produk ditandatangani oleh
pejabat yang menandatanganinya. Jadi setelah produk surat dibuat/dikonsepkan
oleh petugas pengetik/operator lalu dinaikkan untuk diperiksa oleh pihak-pihak
yang terkait, kemudian jika sudah dianggap sesuai akan ditandatangani oleh
pejabat yang tertua, dan setelah ditandatangani maka diserahkan kepada ...........
untuk diberi nomor dan tanggal surat dengan menggunakan tulisan tangan.
Sedangkan nota dinas yang diajukan di persidangan semuanya ditulis dengan
tulisan komputer, dan hal ini merupakan suatu kejanggalan, sekali lagi suatu
kejanggalan. (Contoh surat lain yang pernah dibuat oleh ........... terlampir);
4.
Penjelasan tersebut di atas dikuatkan dengan pengakuan
Saksi-1 (...........) pada saat ditanya oleh .......... bahwa Saksi-1
menyatakan terpaksa membuat Nota Dinas ........... Nomor ...........
yang dijadikan alat bukti dalam persidangan ini karena memang nota dinas
tertanggal ........... tersebut sesungguhnya bukan yang dibuat dan
diperintahkan oleh Terdakwa;
5.
Di dalam nota dinas yang dijadikan sebagai alat bukti
ditunjuk beberapa personel yaitu ........... di BP-kan menjadi ...........
dan ........... di BP-kan menjadi ............ Manalah mungkin Terdakwa
bisa menentukan nama-nama tersebut dicantumkan di dalam nota dinas yang dibuat
oleh ..........., yang notabene bukan anggota Terdakwa, jika belum ada
petunjuk atau izin dari ........... manalah mungkin Terdakwa bisa menunjuk
nama-nama penggantinya, sedangkan Saksi-5 (..........., Pamen Denma
Mabesad/Siswa Sesko TNI, semula ...........) selaku ........... telah
memberikan keterangan di persidangan secara online dan di bawah sumpah bahwa
pengajuan nota dinas yang dibuat oleh Terdakwa dibuat setelah rapat; (silakan
dicek rekaman video sidang pada saat Saksi-5 diperiksa)
6.
Bahwa hal tersebut di atas terlihat juga di dalam putusan
halaman ........... halaman yaitu pada nomor …..: “...........” dan nomor
…..: ”…………”. Bahwa dari keterangan Saksi-5 tersebut terdapat fakta yang
diabaikan oleh Majelis ........... dan .........., yaitu bahwa yang
sebenarnya nota dinas ........... adalah setelah dilaksanakannya rapat para ...........;
7.
Bahwa Saksi-5 (..........., Pamen Denma Mabesad/Siswa
Sesko TNI, semula ...........) tidak bisa menyebutkan secara pasti kapan rapat
pembahasan penempatan personel yang diambil oleh ........... tersebut
diselenggarakan, yang pasti bahwa Surat Perintah ........... tentang hal itu
dikeluarkan pada ........... (Nomor ...........). Oleh karena mengenai hal
tersebut adalah sesuatu yang harus segera (urgent) ditindaklanjuti
maka tidaklah logis mulai proses pengusulan hingga keluarnya surat
perintah ........... memakan waktu 9 (sembilan) hari (tanggal ...........).
Dan oleh karenanya lebih masuk akal jika nota dinas tentang usulan penempatan
jabatan personel yang sebenarnya ditandatangani oleh Terdakwa baru dibuat dan
diajukan setelah tanggal ........... dan setelah rapat diambil oleh ...........,
dalam waktu mana yang lebih mendekati ke waktu keluarnya surat
perintah ........... yaitu ........... sesuai pengakuan Terdakwa dan
Saksi-5;
8.
Saksi-1 (...........) mengatakan bahwa sebelum nota dinas
yang diperintahkan oleh Terdakwa dikirim oleh Saksi-1 sebagai produk jadi,
terlebih dahulu meminta koreksi dari ........... untuk dilakukan perbaikan.
Berarti dalam hal ini surat yang diperintahkan oleh Terdakwa kepada Saksi-1
telah mendapatkan pemeriksaan dari 4 (orang) yaitu Saksi-1 sendiri sebagai
pembuat produk, anggota ..........., Saksi-2 (...........), dan Terdakwa, oleh
karenanya sangat tidak mungkin lagi terdapat kesalahan dalam penulisan atau
pembuatan suratnya. Sementara pada nota dinas yang diajukan di persidangan yang
tertanggal ........... terdapat kesalahan dalam penulisan jabatan yaitu
pada bagian tembusan yang mana seharusnya tertulis ”...........” namun pada
nota dinas ........... yang tertanggal ........... tertulis ”...........”.
Hal mana kembali menunjukkan kejanggalannya. Dan Terdakwa yakin
dan berdoa semoga Allāh SWT sedang menunjukkan kesalahan orang-orang yang
ingin berbuat zalim kepada Terdakwa;
9.
Bahwa pada Nota Dinas ........... Nomor ...........
terdapat juga kejanggalan yaitu tanda tangan (jabatan kesatuan) sangat
terlihat dibuat dalam bentuk terkesan hasil scan (bukan tanda tangan
asli tulisan tangan) sehingga tanda tangan tersebut terlihat lebih buram
dibandingkan dengan tulisan lainnya pada nota dinas tersebut. Mengenai hal ini
telah dipertanyakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa kepada Majelis ...........
pada saat pemeriksaan barang bukti di persidangan namun tidak mendapatkan
penjelasan; (bandingkan dengan tanda tangan pada bagian belakang
KTA dan Akte Permohonan Banding Terdakwa terlampir)
10.
Bahwa berdasarkan penjelasan Terdakwa di atas Terdakwa
sangat yakin ternyata ada 2 (dua) buah nota dinas tentang usulan penempatan
jabatan yang sedang diperdebatkan dalam persidangan yaitu Nota Dinas Nomor ...........
(yang patut diragukan keaslian dan kebenarannya) dan nota dinas yang
sesungguhnya dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa, tanggal tidak akan jauh
dengan hari pada saat dipanggil rapat oleh ........... pada ..........., (Terdakwa tidak bisa mengakses berkas-berkas
yang diperlukan karena jalur akses sudah ditutup untuk mencari bukti-bukti,
termasuk juga dalam mencari data-data catatan percakapan telepon mengalami
kesulitan dikarenakan kejadiannya sudah lebih dari setahun yang lalu, ...........);
11.
Bahwa bukti yang berupa ........... ........... yang
dihadirkan di persidangan adalah dalam bentuk foto bukan buku asli sehingga hal
ini masih perlu didalami lagi kebenaran isinya. Di dalamnya masih terdapat
beberapa hal yang patut diragukan yaitu tulisannya kurang jelas dan tidak
dapat terbaca dengan baik serta terdapat beberapa kejanggalan sebagai suatu
catatan daftar surat keluar sehingga foto tersebut patut diragukan dan patut
diabaikan dan oleh karenanya merupakan barang bukti dan alat bukti yang tidak
sah; (penjelasan tentang foto lampiran buku verbal surat keluar
terlampir)
12.
Bahwa Saksi-3 (..........., semula ........... ...........)
sering memberikan pernyataan tentang informasi bahwa Saksi-4 pernah menanyakan
di group WA ........... terkait perpindahan Saksi-3 yang isinya: ”...........”
Kata-kata mana selalu disalahartikan dan dimanfaatkan
oleh Saksi-3 untuk menyudutkan Terdakwa. Saksi-3 membuat kesimpulan sendiri
bahwa pertanyaan Saksi-4 tersebut merupakan pertanyaan teguran kepada para
pihak. Padahal pertanyaan seperti itu adalah pertanyaan yang biasa saja.
Setiap atasan tentu akan memastikan apakah suatu keadaan sudah dikoordinasikan
dengan baik atau belum, dengan cara mengajukan pertanyaan seperti itu “...........”
Jadi bukan berarti bahwa Saksi-4 tidak mengetahui tentang rencana
perpindahan jabatan yang dimaksud. Karena jika Saksi-4 benar-benar tidak
pernah dilapori oleh Terdakwa atau bahkan merasa kesal dengan hasilnya tentulah
bunyi pertanyaannya kurang lebih seperti ini: “...........”. Oleh
karena Saksi-4 tidak pernah membuat pertanyaan seperti demikian di group WA
maka sudah sangat jelas seperti yang disampaikan oleh Terdakwa bahwa Saksi-4
sudah dilapori terlebih dahulu oleh Terdakwa sebelum mengajukan nota dinas
usulan penempatan jabatan anggota ...........;
13.
Bahwa Saksi-3 (...........) memberikan keterangan di
persidangan bahwa proses pembuatan nota dinas usulan penempatan jabatan anggota
........... tidak sesuai prosedur karena tidak melewati pemeriksaan Saksi-3. Manalah
mungkin personel yang akan diusulkan pindah dibiarkan mengetahui tentang isi
surat tersebut, itulah sebabnya Terdakwa meminta Saksi-1 agar nota dinas
usulan penempatan jabatan tidak ada yang mengetahuinya. Hal tersebut dilakukan
Terdakwa supaya tidak ada aksi hambat atau gangguan terhadap pengusulan jabatan
Saksi-3 ke staf lain. Pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Saksi-3 di persidangan
nampak sekali menyudutkan Terdakwa karena Saksi-3 jelas-jelas memiliki
kepentingan dalam perkara ini sebagai orang yang merasa dirugikan atas
kepindahannya ke staf lain. Oleh karena itu seluruh keterangan Saksi-3 yang
memberatkan Terdakwa patutlah dikesampingkan; (perhatikan rekaman audio
sidang online pada saat pemeriksaan Saksi-3)
14.
Bahwa Saksi-4 (........... ...........) menyatakan
apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa dengan membuat nota dinas usulan
penempatan jabatan anggota ........... dengan tidak melaporkan kepada Saksi-4
adalah suatu bentuk ketidaktaatan seorang bawahan yang dengan semaunya
melampaui kewenangan. Hal ini tidak sesuai dengan kenyataan, karena Terdakwa
sudah pernah menghubungi untuk meminta persetujuan dari Saksi-4 selaku
atasannya. Lagipula apa yang Terdakwa sampaikan kepada ........... melalui nota
dinas (bukan yang tertanggal ...........) merupakan saran staf yang boleh
disampaikan langsung oleh Terdakwa selaku staf tanpa harus selalu meminta
persetujuan ..........., yang mana baik diminta maupun tidak diminta staf
harus memberikan saran kepada pimpinan. Keharusan untuk meminta persetujuan
kepada ........... sebelum menyampaikan saran kepada ........... merupakan
permasalahan etika saja bukan suatu pelanggaran hukum, apalagi pada saat
itu Terdakwalah yang tertua berada di kantor. Lagipula kewenangan untuk
memutuskan saran tersebut terletak pada ........... selaku pimpinan. Setiap orang bisa mengajukan saran apa saja
kepada ........... dan bukan merupakan pelanggaran hukum. Jadi tidak ada unsur kesengajaan dari
Terdakwa untuk menganggap pada dirinya ada kekuasaan. Dan sekali lagi
Terdakwa sampaikan bahwa Terdakwa sudah pernah menghubungi Saksi-4 untuk
laporan dan meminta persetujuan tentang hal yang dipermasalahkan ini, bahkan
sebelumnya pun sudah menitipkan pesan seperti itu melalui istri Saksi-4. Hal
ini dapat dibuktikan bahwa sejak ........... (sekira 6 bulan) Saksi-4
tidak pernah keberatan terhadap pengajuan nota dinas usulan penempatan
jabatan anggota ........... yang telah ditandatangani dan dikirim kepada ...........
oleh Terdakwa. Bahkan pada ........... pada saat Saksi-4 telah kembali dari
tugas (DL) dan bertemu dengan Terdakwa, Saksi-4 tidak ada menegur Terdakwa
bahkan menyampaikan telah menegur Saksi-3 (........... ........... ...........)
karena telah melawan Terdakwa, berarti sesungguhnya sudah terjalin
komunikasi dan tersalurkannya informasi tentang permasalahan yang
didakwakan ini antara Terdakwa dengan Saksi-4. Berarti pula sesungguhnya ada
jedah waktu yang panjang untuk Saksi-4 berpikir tentang hal itu, jika
benar-benar kecewa atau keberatan. Namun kenapa di dalam berkas pemeriksaan
penyidik maupun di persidangan seolah-olah waktu yang demikian adalah seketika
itu juga (mulai diketahui hingga proses pengaduan seolah-olah hanya dalam
beberapa hari), informasi tentang tahapan waktu ini tidak digali dengan
cermat oleh para pihak dan seolah-olah memang sengaja dikaburkan untuk
menyudutkan Terdakwa dan membiarkan semua pihak membangun opininya
sendiri hingga berpikir negatif tentang Terdakwa;
15.
Bahwa mengenai hal tersebut juga dikuatkan oleh
keterangan Saksi-5 dalam putusan halaman ........... halaman pada angka 9
yang berbunyi: ”…………”. Berdasarkan penjelasan tersebut sangat jelas bahwa apa
yang dilakukan oleh Terdakwa tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai ...........;
16.
Bahwa Saksi-1 (...........) adalah anggota ...........
yang notabene adalah anggota dari Saksi-4 (........... ...........),
sehingga keterangannya yang menyudutkan Terdakwa patut diragukan karena
cenderung ada kepentingan pribadi antara Saksi-1 dengan Saksi-4;
17.
Bahwa pada intinya apa yang sudah dilakukan oleh Terdakwa
terhadap anggotanya merupakan petunjuk pimpinan dalam rapat sehingga bukanlah
dalam rangka penyalahgunaan kekuasaan;
18.
Bahwa pada intinya apa yang sudah dilakukan oleh Saksi-1
untuk Terdakwa bukanlah suatu paksaan melainkan memang sudah kewajiban
yang harus dilaksanakan oleh seorang bawahan;
19.
Bahwa Majelis ........... telah menuliskan di dalam
putusannya yang menyatakan ”Bahwa benar Saksi-2 melaksanakan apa yang diperintahkan Terdakwa dengan
terpaksa dan tidak ikhlas karena Nota Dinas seharusnya diketahui terlebih
dahulu oleh Saksi-4 ........... sebelum diajukan ke ........... apalagi
Terdakwa berpesan agar jangan sampai orang lain mengetahuinya dengan demikian
ada maksud kepentingan pribadi dari Terdakwa”. Saksi-2 yang dimaksud oleh Majelis ........... disini
itu siapa? Sementara di dalam putusan perkara ini bahwa Saksi-2 adalah ...........
(silakan dilihat di identitas Saksi-2 yang tertulis di dalam putusan yang
sudah Terdakwa pelajari). Dengan demikian
pendapat dan pertimbangan Majelis ........... (halaman ........... hal)
tersebut tidaklah mendasar atau kabur;
20.
Bahwa Saksi-1 (...........) selama berdinas tidaklah
pernah merasa keberatan maupun terpaksa ketika diperintahkan oleh Terdakwa
untuk membuat produk apapun yang berkaitan dengan tugas sesuai jabatan Saksi-1.
Dan bukan kewenangan dari Saksi-1 untuk menilai dan memilih kepada siapa yang
bersangkutan untuk patuh dan taat melaksanakan perintah selama Terdakwa memang
masih atasannya di kantor terutama di ............ Jadi Saksi-1 sudah
melaksanakan perintah Terdakwa dengan ikhlas karena Saksi-1 juga tidak tahu
apakah Terdakwa melaporkan kepada Saksi-4 atau tidak tentang hal tersebut dan
Saksi-1 juga menyatakan bahwa setelah Saksi-4 kembali dari penugasan dan
mengetahui tentang pengiriman nota dinas tersebut pun Saksi-4 tidak
mempermasalahkannya (terbukti dari jawaban Saksi-1 pada saat ditanya oleh
Majelis ...........);
21.
Bahwa Majelis ........... telah menuliskan di dalam
putusan halaman ........... halaman pada angka 5 yang menyatakan ”Bahwa benar Terdakwa menyadari atas
perbuatannya yang membuat Nota Dinas tertanggal ........... adalah perbuatan
yang salah karena belum melaporkan kepada ........... ........... karena masih ...........”. Coba lihat dan perhatikan pada Tuntutan
(Requisitoir) yang telah dibuat oleh .......... (yang notabene
merupakan uraian hasil pemeriksaan Terdakwa di persidangan, mulai
halaman ...........), tidak ada satu keterangan pun dari Terdakwa yang
menyatakan bahwa Terdakwa mengakui bahwa dirinya merasa bersalah karena tidak
melaporkan kepada ........... ............ Justru di dalam keterangan yang
disampaikan Terdakwa di persidangan dan yang sudah ditulis oleh ..........
dalam Tuntutannya (Requisitoir) bahwa Terdakwa sudah melaporkan hal itu
kepada Saksi-4 ........... ...........;
22.
Bahwa pada putusan halaman ..........., yaitu pada
nomor ….. tentang keterangan Saksi-1 tertulis “…………”. Terdakwa menanggapi
pernyataan tersebut seharusnya tidak layak dimasukkan di dalam putusan di dalam
keterangan Saksi-1 karena keterpaksaan itu akan terkesan dikondisikan agar
seolah-olah nampak kebersalahan Terdakwa. Seharusnya Majelis ........... sudah
mengetahui bahwa seorang atasan yang berada di dalam satu staf apalagi Terdakwa
yang satu-satunya atasan yang berada disana saat itu adalah orang yang berhak
memberikan perintah kepada bawahannya sesuai tugas atau jabatannya itu. Dalam
menilai kewenangan dan keterpaksaan seseorang seharusnya Majelis ...........
cukup menilai apa jabatan Terdakwa dan apa jabatan Saksi-1 saja. Keterpaksaan
seorang bawahan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai tugasnya bukanlah sebagai
dasar bahwa seorang atasan itu berwenang atau tidak dalam memberikan perintah
kepada bawahannya. Karena jika tolok
ukurnya adalah bawahan suka atau tidak, terpaksa atau dengan sukarela
melaksanakan suatu pekerjaan, maka itu bukan ciri organisasi militer;
23.
Bahwa Terdakwa tidak pernah memaksa Saksi-1 (...........)
untuk membuat nota dinas yang diperintahkan oleh Terdakwa kepada Saksi-1 karena
tidak lain itu sudah menjadi tugas Saksi-1 sesuai jabatannya, sehingga sudah
benar-benar dalam hubungan kedinasan sesuai susunan organisasi;
24.
Bahwa apa yang disampaikan oleh Majelis ........... di
dalam pertimbangan-pertimbangan putusannya pada pembuktian unsur-unsur sangat
terkesan dipaksakan supaya tetap memenuhi unsur-unsur kebersalahan bagi
Terdakwa;
25.
Bahwa pada intinya apa yang sudah dilakukan oleh Terdakwa
terhadap anggotanya merupakan petunjuk pimpinan dalam rapat sehingga bukanlah
dalam rangka penyalahgunaan kekuasaan;
26.
Bahwa pada intinya apa yang sudah dilakukan oleh Saksi-1
untuk Terdakwa bukanlah suatu paksaan melainkan memang sudah kewajiban
yang harus dilaksanakan oleh seorang bawahan;
27.
Bahwa dengan telah digunakannya 2 (dua) buah surat dakwaan (Surat Dakwaan
Nomor .......... tanggal .......... dan Surat Dakwaan Nomor ..........) oleh .......... maka persidangan perkara pidana atas diri Terdakwa sangatlah kabur; (Bukti halaman ...........)
28.
Bahwa dengan telah
digunakannya alat bukti berupa surat yang diajukan oleh ..........
di persidangan, yaitu berupa Nota Dinas Nomor ...........
tanggal ........... yang sangat
terlihat berupa nota dinas dengan tanda tangan yang terkesan discan, (alat bukti yang digunakan tidak asli) maka persidangan tersebut tidak dibangun di
atas dasar yang kuat, maka alat bukti yang digunakan untuk mendakwa dan
menuntut Terdakwa adalah alat bukti yang tidak sah; (bandingkan dengan
tanda tangan pada bagian belakang KTA dan Akte Permohonan Banding
Terdakwa terlampir)
29.
Bahwa perkara yang dituduhkan terhadap diri Terdakwa
jelas-jelas sangat terkesan dipaksakan;
30.
Bahwa oleh karena persidangan militer tersebut dibangun
berdasarkan alat bukti yang tidak sah maka Putusan .......... Nomor .......... tanggal .......... batal demi hukum;
31.
Bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang telah didakwakan oleh ..........
maka Putusan .......... Nomor .......... tanggal .......... patutlah dibatalkan;
32.
Bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh ..........; dan
33.
Bahwa Majelis Hakim Militer pada tingkat Pertama maupun
Majelis Hakim Militer pada tingkat Banding sudah keliru dalam menilai dan
mempertimbangkan serta memutus perkara Terdakwa.
Ketua/Majelis Hakim Agung yang terhormat, dan
Oditur Jenderal TNI yang kami hormati.
Sebelum Ketua/Majelis Hakim ....... memberikan
putusannya, mohon hendaknya disamping segi hukumnya, kiranya berkenan pula
untuk mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri kami sebagai Terdakwa
sebagai berikut:
1.
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
2.
Terdakwa pernah melaksanakan tugas operasi sebagai
berikut:
a.
Pada tahun ……….;
b.
……………………, dst.
3.
Terdakwa mendapatkan penghargaan dari negara berupa:
a.
Satya Lencana Kesetiaan …………;
b.
……………….. dst.
4.
Terdakwa pernah mengikuti pendidikan ……………..;
5.
Terdakwa masih memiliki harapan karir yang lebih baik;
dan
6.
Terdakwa senantiasa berusaha untuk bersemangat dalam
bekerja.
Bagian Kelima
PERMOHONAN
Ketua/Majelis Hakim Agung yang terhormat, dan
Oditur Jenderal TNI yang kami hormati.
Bahwa sebelum sampai pada bagian akhir Memori
Kasasi ini, kami mohon
Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan memperhatikan betul-betul bagaimana kami
menguraikan ketidakbersalahan Terdakwa. Dan kami persilakan Majelis Hakim Agung yang
mengadili pada tingkat Kasasi berkenan membandingkan uraian-uraian kami ini
dengan tanggapan/sanggahan/kontra Memori Kasasi yang mungkin akan dibuat
oleh Oditur Militer setelah ini. Sangatlah besar harapan kami semoga
kebenaran sejati akan muncul melalui Majelis Hakim Agung yang Mulia pada
Mahkamah Agung Republik Indonesia yang kita cintai bersama.”
Berdasarkan hal-hal yang Terdakwa uraikan di atas, maka Terdakwa
memohon kiranya Ketua/Majelis Hakim ....... berkenan mengabulkan permohonan
sebagai berikut:
1.
Menerima upaya Kasasi beserta Memori Kasasi Terdakwa;
2.
Menyatakan bukti surat yang dihadirkan di persidangan dan
yang menjadi dasar mendakwa serta menuntut Terdakwa yang berupa ........... adalah
barang bukti dan alat bukti yang tidak sah;
3.
Menyatakan bukti yang berupa ........... adalah barang
bukti dan alat bukti yang tidak sah;
4.
Membatalkan Putusan .......... Nomor: .......... tanggal ..........
dan Putusan Pengadilan ....... Nomor: .............tanggal .............;
5.
Menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh
..........;
6.
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak)
dan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle
rechtsvervolging);
7.
Merehabilitasi nama baik Terdakwa dengan adanya
pengumuman seperti tersebut di atas tentang perkara ini;
8.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
ATAU
Apabila
dalam hal ini Ketua/Majelis Hakim Agung yang Mulia berpendapat lain, mohon
kiranya Ketua/Majelis Hakim Agung berkenan menjatuhkan putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono), yang paling bijaksana, dan
seringan-ringannya.
Demikian Memori Kasasi Terdakwa, kami haturkan terima
kasih banyak atas perhatiannya. Semoga Tuhan Yang Maha Bijaksana senantiasa memberikan
hidayah kepada kita semua aamiin Yaa Rabbal’aalamiin.
No comments:
Post a Comment