Militer memang memiliki kehidupan yang khas dibandingkan dengan masyarakat umum. Loyalitas dan hierarki sangat ditonjolkan dalam kehidupan militer ini. Oleh karenanya terkadang antara urusan kedinasan dan urusan pribadi hampir tidak bisa dibedakan pada hal-hal tertentu. Ini juga yang terkadang menyulitkan seorang bawahan dalam menentukan kapan harus loyal (patuh) kepada Atasan dan kapan memilih untuk mengabaikan atau menunda permintaan Atasan demi melakukan sesuatu yang minimal lebih mendekati kebenaran. Bagaimana jika prajurit TNI menghadapi situasi yang sulit seperti ini, Atasan memerintahkan Bawahan untuk membuang seseorang yang menjadi korban kecelakaan di jalan raya? Berikut ini penjelasan dan ilustrasinya.
Seandainya
anda sebagai prajurit TNI bawahan berada pada satu kendaraan bersama dengan Atasan
dalam rangka melakukan perjalanan dari suatu tempat ke tempat yang lain. Kemudian
secara tidak sengaja kendaraan yang digunakan menabrak seseorang di jalan dan korban
tersebut mengalami luka-luka yang cukup parah. Jika anda sebagai pengemudi
kendaraan tersebut maka janganlah panik. Tetaplah berusaha untuk bersikap
tenang agar hati dan pikiran anda tetap jernih dan dapat melakukan tindakan
yang benar dalam menyikapi keadaan tersebut.
Maka hal-hal apa saja yang perlu
diperhatikan dan dilakukan ketika menyikapi keadaan seperti itu serta
kemungkinan dinamikanya adalah sebagai berikut:
1.
Terlebih dahulu yakinkan bahwa kendaraan yang anda
naiki berhenti dan mesin dalam keadaan mati;
2.
Periksa keadaan korban dengan seksama lalu angkut
ke dalam kendaraan dengan perlakuan yang sesuai;
3.
Jika ada warga masyarakat di sekitar kejadian,
ajak salah seorang untuk dapat menunjukkan rumah sakit terdekat yang dianggap
memadai dalam hal penanganan korban tersebut;
4.
Mintalah kepada salah seorang untuk memeriksa identitas
dan mencari tahu serta menghubungi keluarga korban;
5.
Setelah sampai di rumah sakit terdekat, serahkan
penanganan korban kepada petugas medis, sementara anda melakukan pendaftaran
atas diri pasien/korban tersebut;
6.
Ceritakan kejadian yang sebenarnya kepada keluarga
korban disertai permohonan maaf karena secara tidak sengaja telah membuatnya
celaka. Tidak lupa juga sampaikan itikad baik untuk bertanggung jawab dan menanggung
biaya perawatan;
7.
Siapkan kesepakatan kedua belah pihak secara
tertulis dan ditandatangani para pihak yang disaksikan paling sedikit oleh 2
(dua) orang saksi;
8.
Ikuti perkembangan kesehatan korban setiap hari;
9.
Dan lain-lain.
Bagaimana jika prajurit TNI Atasan meminta
anda untuk tidak membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk ditangani atau
bahkan berniat dan meminta untuk membuangnya di suatu tempat?
1.
Ingatkan bahwa jika tidak membawanya ke rumah
sakit terdekat maka dapat diancam dengan pidana sesuai ketentuan Pasal 531
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai pelanggaran terhadap
orang yang membutuhkan pertolongan. ”Barang siapa ketika menyaksikan
seseorang yang sedang berada dalam bahaya maut tidak memberikan pertolongan
yang dapat diberikan kepada orang itu walaupun tidak membahayakan dirinya atau
orang lain, diancam, bila kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah”. Anda yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut juga dapat
terjerak atau diancam dengan pidana yang sama, meskipun berdalih atas
permintaan atau perintah Atasan;
2.
Jangan merasa tidak enak atau berada dalam dilema bila
tidak melakukan sesuai permintaan Atasan yang demikian karena yang seperti itu
bukan merupakan perintah;
3.
Jika Atasan
tersebut mempengaruhi anda dengan kalimat: ”Daripada kalian kena juga lebih
baik cari aman korbannya dibuang saja belum tentu ada yang tahu”, maka janganlah
tergoda/terkecoh, jangan melakukan kesalahan yang kedua kalinya atau
bahkan membuat masalah menjadi lebih parah (pelanggaran menjadi jauh lebih
berat);
4.
Jangan berlindung di bawah alasan ”karena ada perintah
Atasan”, karena sesungguhnya kalian akan dimintai pertanggungjawaban
sendiri-sendiri;
5.
Biasakan berpikir lurus/benar supaya terbiasa
menganalisis atau menilai setiap keadaan dengan benar atau setidak-tidaknya terbiasa
memilih jalan keluar yang lebih baik;
6.
Tanamkan pada diri kita bahwa bila tidak
melaksanakan permintaan Atasan yang salah bukan berarti membantah perintahnya
melainkan menyelamatkan Atasan tersebut dari bencana yang lebih besar dengan
cara melakukan yang terbaik berdasarkan situasi dan kondisi pada saat itu.
Mulailah banyak belajar dan bertanya
tentang hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan hukum karena sejatinya
bidang hukum itu meliputi banyak sisi kehidupan, baik yang merupakan hukum
agama, hukum pidana, hukum militer, hukum perdata, ataupun hukum adat, bahkan katanya
(bagi sebagian orang) hukum karma dan hukum rimba.
No comments:
Post a Comment