Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Thursday, October 27, 2022

BAGAIMANA JIKA PRAJURIT TNI MENGHADAPI SITUASI YANG SULIT SEPERTI INI, ATASAN MEMERINTAHKAN BAWAHAN UNTUK MEMBUANG SESEORANG YANG MENJADI KORBAN KECELAKAAN DI JALAN RAYA?

        Militer memang memiliki kehidupan yang khas dibandingkan dengan masyarakat umum. Loyalitas dan hierarki sangat ditonjolkan dalam kehidupan militer ini. Oleh karenanya terkadang antara urusan kedinasan dan urusan pribadi hampir tidak bisa dibedakan pada hal-hal tertentu. Ini juga yang terkadang menyulitkan seorang bawahan dalam menentukan kapan harus loyal (patuh) kepada Atasan dan kapan memilih untuk mengabaikan atau menunda permintaan Atasan demi melakukan sesuatu yang minimal lebih mendekati kebenaran. Bagaimana jika prajurit TNI menghadapi situasi yang sulit seperti ini, Atasan memerintahkan Bawahan untuk membuang seseorang yang menjadi korban kecelakaan di jalan raya? Berikut ini penjelasan dan ilustrasinya.

 

            Seandainya anda sebagai prajurit TNI bawahan berada pada satu kendaraan bersama dengan Atasan dalam rangka melakukan perjalanan dari suatu tempat ke tempat yang lain. Kemudian secara tidak sengaja kendaraan yang digunakan menabrak seseorang di jalan dan korban tersebut mengalami luka-luka yang cukup parah. Jika anda sebagai pengemudi kendaraan tersebut maka janganlah panik. Tetaplah berusaha untuk bersikap tenang agar hati dan pikiran anda tetap jernih dan dapat melakukan tindakan yang benar dalam menyikapi keadaan tersebut.

 

 

Maka hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dan dilakukan ketika menyikapi keadaan seperti itu serta kemungkinan dinamikanya adalah sebagai berikut:

 

1.            Terlebih dahulu yakinkan bahwa kendaraan yang anda naiki berhenti dan mesin dalam keadaan mati;

 

2.            Periksa keadaan korban dengan seksama lalu angkut ke dalam kendaraan dengan perlakuan yang sesuai;

 

3.            Jika ada warga masyarakat di sekitar kejadian, ajak salah seorang untuk dapat menunjukkan rumah sakit terdekat yang dianggap memadai dalam hal penanganan korban tersebut;

 

4.            Mintalah kepada salah seorang untuk memeriksa identitas dan mencari tahu serta menghubungi keluarga korban;

 

5.            Setelah sampai di rumah sakit terdekat, serahkan penanganan korban kepada petugas medis, sementara anda melakukan pendaftaran atas diri pasien/korban tersebut;

 

6.            Ceritakan kejadian yang sebenarnya kepada keluarga korban disertai permohonan maaf karena secara tidak sengaja telah membuatnya celaka. Tidak lupa juga sampaikan itikad baik untuk bertanggung jawab dan menanggung biaya perawatan;

 

7.            Siapkan kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis dan ditandatangani para pihak yang disaksikan paling sedikit oleh 2 (dua) orang saksi;

 

8.            Ikuti perkembangan kesehatan korban setiap hari;

 

9.            Dan lain-lain.

 

 

Bagaimana jika prajurit TNI Atasan meminta anda untuk tidak membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk ditangani atau bahkan berniat dan meminta untuk membuangnya di suatu tempat?

 

1.            Ingatkan bahwa jika tidak membawanya ke rumah sakit terdekat maka dapat diancam dengan pidana sesuai ketentuan Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai pelanggaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan. ”Barang siapa ketika menyaksikan seseorang yang sedang berada dalam bahaya maut tidak memberikan pertolongan yang dapat diberikan kepada orang itu walaupun tidak membahayakan dirinya atau orang lain, diancam, bila kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Anda yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut juga dapat terjerak atau diancam dengan pidana yang sama, meskipun berdalih atas permintaan atau perintah Atasan;

 

2.            Jangan merasa tidak enak atau berada dalam dilema bila tidak melakukan sesuai permintaan Atasan yang demikian karena yang seperti itu bukan merupakan perintah;

 

3.             Jika Atasan tersebut mempengaruhi anda dengan kalimat: ”Daripada kalian kena juga lebih baik cari aman korbannya dibuang saja belum tentu ada yang tahu”, maka janganlah tergoda/terkecoh, jangan melakukan kesalahan yang kedua kalinya atau bahkan membuat masalah menjadi lebih parah (pelanggaran menjadi jauh lebih berat);

 

4.            Jangan berlindung di bawah alasan ”karena ada perintah Atasan”, karena sesungguhnya kalian akan dimintai pertanggungjawaban sendiri-sendiri;

 

5.            Biasakan berpikir lurus/benar supaya terbiasa menganalisis atau menilai setiap keadaan dengan benar atau setidak-tidaknya terbiasa memilih jalan keluar yang lebih baik;

 

6.            Tanamkan pada diri kita bahwa bila tidak melaksanakan permintaan Atasan yang salah bukan berarti membantah perintahnya melainkan menyelamatkan Atasan tersebut dari bencana yang lebih besar dengan cara melakukan yang terbaik berdasarkan situasi dan kondisi pada saat itu.

 

Mulailah banyak belajar dan bertanya tentang hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan hukum karena sejatinya bidang hukum itu meliputi banyak sisi kehidupan, baik yang merupakan hukum agama, hukum pidana, hukum militer, hukum perdata, ataupun hukum adat, bahkan katanya (bagi sebagian orang) hukum karma dan hukum rimba.

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...