Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Wednesday, July 13, 2022

DUA HAL YANG BERTOLAK BELAKANG NAMUN SAMA-SAMA DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI KESEJAHTERAAN BAGI PRAJURIT TNI YAITU PERKAWINAN DAN PERCERAIAN, BERIKUT INI HAL-HAL YANG DAPAT MENJADI ALASAN ATAU PERTIMBANGAN DALAM PROSES PERCERAIAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pada pembahasan yang lalu kita telah berbicara tentang bagaimana prosedur pengurusan perceraian. Pada artikel ini kita akan membahas tentang alasan perceraian. Jika kita perhatikan sebenarnya ada dua hal yang bertolak belakang namun sama-sama dapat dijadikan sebagai kesejahteraan bagi prajurit TNI yaitu perkawinan dan perceraian, berikut ini hal-hal yang dapat menjadi alasan atau pertimbangan dalam proses perceraian menurut peraturan undang-undangan.

 

        Adapun alasan yang dapat dipertimbangkan untuk diprosesnya pengajuan perceraian (vide: Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) adalah sebagai berikut:

 

1.            Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

 

2.            Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;

 

3.            Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

 

4.            Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;

 

5.            Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;

 

6.            Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukum lagi dalam rumah tangga.

 

Termasuk ke dalam kategori alasan pada angka 1 (satu) yaitu perbuatan homoseksual dan lesbian. Meskipun demikian, keenam alasan yang disebutkan di atas tidaklah bersifat mutlak, artinya baru dapat diproses perceraiannya jika ada yang merasa keberatan dan diajukan oleh salah satu pihak.

Untuk alasan pada angka 2 (dua) di atas, mungkin saja terjadi pada diri seorang prajurit TNI. Misalnya, seorang prajurit TNI diberi penugasan pindah satuan ke tempat yang sangat jauh dari keluarganya sehingga ketika pasangannya dengan keadaan yang sedemikian rupa tidak bisa mengikuti pindah tempat tinggal bersama prajurit TNI tersebut dan sudah genap 2 tahun maka hal ini tidak bisa menjadi alasan pihak lain untuk mengajukan proses perceraian dikarenakan kepergian prajurit TNI tersebut tentunya bukan atas kemauannya melainkan karena menjalankan tugas sebagai prajurit TNI.

Untuk alasan pada angka 3 (tiga) dan 4 (empat) dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Untuk alasan pada angka 5 (lima), perlu dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter atau pihak medis yang menangani pemeriksaan terhadap keadaan yang dimaksud.

 

            Untuk alasan pada angka 6 (enam) masih bersifat subyektif, tergantung siapa yang menilai atau merasakan hal tersebut. Bisa saja pertengkaran tersebut direkayasa untuk menutupi maksud atau keinginan yang lain agar terlihat seolah-olah tidak pernah bisa rukun kembali. Apalagi yang sudah memiliki banyak anak, tentunya hal ini akan menjadi kontradiksi. Yang menjadi pertanyaannya adalah, tidak pernah rukun tetapi kenapa bisa memiliki banyak anak? Sewajarnya jika selalu bertengkar tidaklah mungkin melakukan hubungan suami-istri. Di lingkungan kehidupan militer, untuk permasalahan yang satu ini masih memerlukan penelitian lebih lanjut. Pihak kesatuan biasanya masih menempuh berbagai cara agar kedua belah pihak bisa rukun kembali dan tidak bercerai. Sehingga untuk memproses pengajuan perceraian di lingkungan militer tidak cukup hanya berdasarkan alasan terdapat keadaan antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran. Karena sesungguhnya jika terjadi hal yang sedemikian parahnya kemungkinan besar ada hal lain yang menjadi pemicu terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut.

 

            Bagi pasangan yang beragama Islam, ada ketentuan khusus mengenai hubungan suami-istri, yang mana jika seorang suami sudah menjatuhkan talak 3 (tiga) kepada istrinya maka mereka secara agama dinyatakan telah bercerai, sehingga sudah tidak boleh lagi tinggal bersama di dalam satu rumah dikarenakan sudah tidak boleh berhubungan lagi layaknya suami-istri. Jika terjadi keadaan yang demikian maka pihak kesatuan pun sudah tidak mungkin lagi untuk mendamaikan atau membiarkan mereka seolah-olah masih sebagai pasangan suami-istri. Ketika ada seorang prajurit TNI yang telah menjatuhkan talak 3 (tiga) kepada istrinya dan mengajukan permohonan cerai kepada komandan satuan maka komandan satuan hanya perlu mengecek dan memastikan kebenarannya lalu memproses pengajuan permohonan cerai dari anggotanya tersebut. Terhadap prajurit TNI yang menceraikan (menjatuhkan talak tiga kepada) istrinya tanpa alasan yang dibenarkan menurut hukum dapat diproses dan dijatuhi hukuman (baik secara hukum pidana ataupun hukum disiplin militer).

 

            Ada juga penyebab perceraian yang tidak disebutkan di atas selain karena salah satu pihak telah meninggal dunia yaitu ketika salah satu pasangan suami-istri ada yang berpindah agama sehingga keduanya tidak memeluk agama yang sama. Dengan kata lain berada pada kondisi berbeda agama setelah menikah.


    Mempertahankan rumah tangga itu sangatlah baik (jika masih memungkinkan) karena perkawinan itu adalah salah satu kesejahteraan. Sedangkan jika sudah tidak mungkin lagi dipertahankan namun permasalahannya tetap dibiarkan terkatung-katung, hal ini malah akan mendatangkan kesengsaraan bagi semua pihak. Bahkan dapat menimbulkan permasalahan yang lain seperti perselingkuhan, dan sebagainya. Sehingga terkadang perceraian dapat menjadi jalan untuk mencapai kesejahteraan yang lain, dengan tujuan agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran lain yang bahkan bisa lebih parah dibandingkan tetap berada pada keadaan transisi perceraian.

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...