Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Sunday, May 8, 2022

BANYAK JUGA YANG BELUM MENGETAHUI, MASIH TERLIHAT ABU-ABU, INILAH RUPANYA BATASAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN YANG SEBENARNYA, AKAN TERLIHAT LEBIH JELAS KETIKA DITERAPKAN PADA PERKARA YANG PELAKUNYA MENINGGAL DUNIA

    Kehidupan di dunia ini haruslah tertib, oleh karena itu diterapkanlah seperangkat aturan atau norma yang berisi kebolehan dan larangan yang merumuskan pula sanksinya yang kemudian dikenal dengan istilah "hukum". Pada dasarnya setiap pelanggaran hukum harus diproses. Namun pada keadaan-keadaan tertentu ada pelanggaran hukum yang tidak diproses, dan mengenai hal ini juga diatur di dalam hukum itu sendiri. Inilah yang disebut pengecualian. Tidak ada hukum yang tanpa pengecualian. Adapun proses-proses penanganan terhadap suatu perkara pelanggaran hukum (singkatnya "perkara") dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan serta penjatuhan hukuman serta pelaksanaan hukuman (eksekusi). Untuk perihal batas perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan banyak juga yang belum mengetahui, masih terlihat abu-abu, inilah rupanya batasan penyelidikan dan penyidikan yang sebenarnya, akan terlihat lebih jelas ketika diterapkan pada perkara yang pelakunya meninggal dunia.


        Jika pelaku kejahatan meninggal dunia maka perkaranya tidak perlu dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer, karena untuk kalangan militer perkara yang dilimpahkan itu untuk kegiatan penyidikan dan kegiatan penyelidikan yang mengiringi penyidikan. Itu pun jika pelaku masih hidup, sedangkan jika sudah meninggal dunia hanya sampai pada fase penyelidikan oleh satuannya.


Penulis jelaskan dasar pertimbangannya sebagai berikut:


1.    Penyelidikan.

        Perihal penyelidikan tidak diatur di dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (KUHAP Militer). Oleh karenanya untuk mengetahui pengertian tentang penyelidikan kita merujuk pada ketentuan yang sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga berlaku secara umum termasuk militer. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.


        Pada sistem peradilan umum yang pelaksanaan proses penegakan hukumnya diawali oleh kepolisian (Polri), terdapat kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terpisah dan berurutan. Ketika seseorang dilaporkan dan diduga telah melakukan suatu tindak pidana maka petugas Polri akan membuatkan Laporan Polisi dan melakukan kegiatan penyelidikan. Kegiatan penyelidikan tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk kegiatan pemanggilan terhadap berbagai pihak yang dianggap dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan dan kemudian akan dibuatkan laporan berupa SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Seiring waktu dan kegiatan yang dilaksanakan tentunya akan dilaporkan perkembangan terakhir hasil penyelidikan. Jika hasi penyelidikan menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya suatu tindak pidana maka petugas kepolisian akan meningkatkannya menjadi penyidikan dan orang yang dilaporkan tersebut ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Namun sebaliknya jika tidak ada cukup bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan maka laporan polisi tersebut haruslah dikesampingkan dengan membuat suatu kesimpulan akhir dari kegiatan penyelidikan yang selama ini dilaksanakan serta diberitahukan kepada para pihak yang berkepentingan dengan perkara tersebut. Kesimpulan tersebut pun sesungguhnya masih bersifat sementara hingga di kemudian hari ditemukan bukti-bukti lain yang dapat mengarah pada penyidikan, bila ada.


        Pada sistem peradilan militer yang pelaksanaan proses penegakan hukumnya diawali oleh Ankum (atasan yang berhak menghukum), ketika suatu perkara dilimpahkan kepada petugas Polisi Militer maka proses penyelidikannya dilaksanakan bersamaan dengan proses penyidikan. Kegiatan penyelidikan dilaksanakan oleh petugas penyelidik Polisi Militer dalam rangka mendukung kegiatan penyidikan yang dilaksanakan oleh petugas penyidik Polisi Militer.


        Ketika perkara anggota belum dilimpahkan oleh Ankum kepada penyidik Polisi Militer, maka Ankum dapat melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Dikaitkan dengan fungsi organik militer, kegiatan pemeriksaan ini berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Staf 1 (Intel) yang meliputi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Dalam hal menerapkan fungsi Staf 1 (Intel) yang berupa kegiatan penyelidikan, Ankum menugaskan pejabat yang membidanginya untuk melakukan pemeriksaan terhadap prajurit TNI yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkaranya. Hasil penyelidikan tersebut dapat berupa beberapa kemungkinan, yaitu terdapat bukti telah terjadi pelanggaran disiplin militer, terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, atau pelaku pelanggaran ternyata meninggal dunia.


        Adapun tindak lanjut terhadap beberapa kemungkinan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh satuan adalah sebagai berikut:

a.    Terjadi pelanggaran disiplin militer.

        Jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata merupakan pelanggaran disiplin militer maka Ankum segera menyelesaikannya menurut Hukum Disiplin Militer, yang mana dapat diterapkan dengan menjatuhkan hukuman disiplin ataupun dengan tindakan disiplin. Hukuman disiplin akan tercatat dalam buku catatan personel prajurit TNI yang bersangkutan sedangkan tindakan disiplin tidak tercatat dalam buku catatan personel dan hanya sebagai bentuk kegiatan pembinaan biasa.


b.    Terdapat bukti permulaan yang cukup sebagai tindak pidana.

        Sedangkan jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa seorang prajurit TNI yang menjadi anggotanya patut diduga melakukan tindak pidana maka perkara yang bersangkutan segera dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer untuk diproses sebagai pelaksanaan penyidikan perkara tindak pidana. Bukti permulaan yang cukup disini adalah sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 1 angka 25, Pasal 76 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 76 ayat (1) KUHAP Militer, yaitu sekurang-kurangnya terdiri dari laporan polisi ditambah salah satu bukti lainnya yang berupa berita acara pemeriksaan saksi atau berita acara di tempat kejadian perkara.


c.    Pelaku pelanggaran hukum meninggal dunia.

        Dan apabila prajurit TNI yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum itu meninggal dunia, maka perkaranya tidak bisa diproses dalam bentuk apapun baik secara hukum disiplin militer maupun hukum pidana. Hal tersebut diatur dalam undang-undang.


2.    Penyidikan.


        Mengenai kegiatan penyidikan telah didefinisikan di dalam KUHAP Militer, Pasal 1 angka 16 menyebutkan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik ABRI/TNI dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Pada saat tahap penyidikan ini, Ankum ataupun Komandan Satuan sudah melimpahkan perkaranya kepada satuan Polisi Militer untuk dilakukan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 74 KUHAP Militer. Kemudian satuan Polisi Militer akan menindaklanjuti penyerahan itu dengan proses penyidikan dan penahanan (jika Ankum atau Papera menerapkan penahanan sementara terhadap tersangka) serta penyelidikan yang dilaksanakan dalam rangka mendukung kegiatan penyidikan, sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang dalam Penjelasan Pasal 69 ayat (1) huruf a KUHAP Militer.


Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui terdapat pengertian penyelidikan dalam arti luas (umum) dan dalam arti sempit (khusus). Penyelidikan dalam arti umum dilakukan oleh pihak satuan, yang selama ini dilaksanakan oleh petugas tertentu yang ditunjuk di satuan [petugas staf intel terutama petugas provos, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 69 ayat (2) KUHAP Militer], sedangkan penyelidikan dalam arti khusus adalah yang dilakukan oleh penyelidik Polisi Militer sebagai bentuk pendelegasian wewenang dari Ankum ataupun Komandan Satuan, yang melekat dengan proses penyidikan. Sedangkan penyidikan merupakan kegiatan lanjutan yang dilaksanakan oleh penyidik Polisi Militer setelah ada pelimpahan dari satuan tersangka, yang mana nantinya dapat ditingkatkan dengan kegiatan penyidikan oleh Oditur Militer (bila diperlukan pemeriksaan tambahan) lalu prapenuntutan dan penuntutan di pengadilan di lingkungan peradilan militer.  

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...