Rekan-rekan yang saya cintai. Ingatlah masa lalu, masa kini, dan yang akan datang. Sebenarnya hidup itu sangatlah singkat, tinggalkan kesan yang baik kepada pasangan sebelum kalian berpisah untuk selama-lamanya. Perceraian itu jalan terakhir, kecuali jika sudah fatal dan sangat terpaksa, tidak ada jalan lain, berikut ini contoh berita acara mediasi dan kesepakatan perceraian.
CONTOH BERITA ACARA MEDIASI DAN KESEPAKATAN
PERCERAIAN
Pada hari ini, ………… tanggal …….
bulan ……. tahun ………. (….-….-….), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Tempat/tgl.lahir :
Agama : Islam
Pekerjaan :
Alamat :
NIK :
sebagai suami selanjutnya disebut sebagai Pihak
Pertama, dan
2. Nama :
Tempat/tgl.lahir :
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Alamat :
NIK :
sebagai istri selanjutnya disebut sebagai Pihak
Kedua.
Untuk selanjutnya kedua-duanya disebut pula
sebagai Para Pihak.
Bahwa
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah melakukan mediasi yang telah didahului dengan
upaya-upaya untuk menyatukan kembali keutuhan rumah tangga Para Pihak baik oleh Para Pihak sendiri maupun oleh keluarga-keluarga dari Para Pihak dan pihak lain yang berkaitan terutama dalam hal kedinasan. Namun hal
itu tidak membuahkan hasil yang baik, sehingga setelah melalui pemikiran dan
pertimbangan yang panjang dan matang, akhirnya Para Pihak bersepakat untuk
tetap menindaklanjuti hubungan perkawinan diakhiri dengan perceraian. Hal mana
akan didahului dengan pengajuan permohonan izin perceraian melalui kedinasan
kemudian permohonan gugatan perceraian kepada Pengadilan Agama terkait baik
oleh salah satu pihak ataupun Para Pihak secara bersama-sama.
Bahwa
Para Pihak berjanji untuk tetap menjaga tali silaturahmi yang baik, sebagai
sesama manusia dan juga demi kebahagiaan anak-anak dari Para Pihak.
Bahwa
Pihak Pertama bersedia untuk tetap memperhatikan anak-anaknya terutama yang
masih membutuhkan nafkah dari seorang ayah, karena tidak ada bekas anak
meskipun ada bekas istri.
Bahwa
Para Pihak sepakat untuk hak asuh anak tetap berada pada Pihak Kedua (bagi yang
masih dalam asuhan atau belum bisa mandiri) dan Para Pihak tidak akan melarang
jika anak-anaknya ingin berkunjung baik kepada Pihak Pertama ataupun Pihak
Kedua.
Bahwa
Para Pihak sepakat mengenai harta gono-gini (yang diperoleh selama perkawinan) akan
diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dan diselesaikan menurut syariat Islam.
Demikian
berita acara mediasi dan kesepakatan perceraian ini dibuat dengan sebenar-benarnya,
penuh kesadaran, tanpa paksaan dari pihak manapun. Dibuat dan ditandatangani
pada hari dan tanggal seperti tersebut di atas, dalam rangkap 2 (dua)
bermaterai cukup, memiliki kekuatan hukum yang sama, dan dipergunakan untuk
sebagaimana perlunya. Semoga Allāh ﷻ
mengampuni kita semua āmīn Yā Rabbal'ālamīn.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
(tanda tangan) (tanda tangan)
(NAMA) (NAMA)
SAKSI-SAKSI
1. ................... (tanda tangan)
2. ................... (tanda tangan)
No comments:
Post a Comment