Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Friday, August 27, 2021

PERLUASAN MAKNA KUMPUL KEBO DAPATKAH DITERAPKAN DI LINGKUNGAN KEHIDUPAN MILITER? APAKAH DAPAT DITERAPKAN TERHADAP ORANG-ORANG YANG TIDAK TINGGAL BERSAMA?

         Kumpul Kebo adalah suatu istilah yang digunakan untuk perbuatan dua orang, pasangan laki-laki dan perempuan, yang tidak terikat perkawinan namun sudah hidup bersama layaknya suami-istri, melakukan perzinahan, melanggar hukum agama. Namun apakah benar patokannya harus selalu disyaratkan tinggal di dalam satu rumah? Seiring perkembangan zaman tentunya istilah tersebut telah mengalami perluasan makna. Perluasan makna Kumpul Kebo dapatkah diterapkan di lingkungan kehidupan militer? Apakah dapat diterapkan terhadap orang-orang yang tidak tinggal bersama?


        Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memang tidak diatur secara khusus tentang perbuatan Kumpul Kebo. Terhadap dua orang laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan di dalam KUHP tidak dianggap sebagai suatu kejahatan maupun pelanggaran. KUHP mengatur perbuatan perzinahan yang dilakukan oleh orang-orang yang keduanya dan/atau salah satu pelakunya masih terikat perkawinan dengan orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Adapun yang diatur dalam Pasal 281 KUHP hanya dilihat dari apakah suatu perbuatan itu telah memenuhi unsur melanggar kesusilaan di muka umum yang dapat membuat siapapun yang melihatnya akan merasa jijik atau tidak.


        Kalau pada masa lalu, kita memahami suatu perbuatan Kumpul Kebo itu hanya sebatas definisi perbuatan perzinahan, melakukan hubungan layaknya suami-istri, yang dilakukan berulang kali oleh suatu pasangan laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan yang berada atau tinggal bersama di dalam satu rumah. Kemudian diperluas dengan adanya fasilitas kost-kostan yang hanya berupa kamar. Dan ketika pasangan tersebut tinggal satu ruangan di kamar kost-kostan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan Kumpul Kebo.


Lalu bagaimana dengan laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan namun sudah berulang kali secara rutin berzinah, melakukan hubungan layaknya suami-istri, sementara mereka tidak tinggal bersama di dalam satu rumah ataupun kamar semisal kost-kostan?


        Istilah Kumpul Kebo seiring perkembangan zaman sudah mengalami perluasan makna, bukan hanya terhadap orang-orang yang berada dalam satu tempat tinggal. Namun terhadap suatu pasangan yang tidak tinggal bersama di dalam satu tempat pun dapat dikategorikan sebagai telah melakukan perbuatan Kumpul Kebo jika mereka seolah-olah sudah merasa tidak ada halangan bagi mereka untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri padahal mereka tidak terikat dalam perkawinan, yang tercermin dari perbuatannya melakukan perzinahan secara berulang-ulang.

Lagipula bisa saja alasan tidak tinggal bersama dalam satu atap itu dikarenakan beberapa hal sebagai berikut:

1.    Tidak memiliki anggaran untuk membeli atau menyewa tempat untuk tinggal bersama;

2.    Dikarenakan sebagai Prajurit TNI bujangan terikat aturan bahwa yang bersangkutan masih diwajibkan tinggal di barak khusus prajurit bujangan, sehingga tidak memungkinkan tinggal di luar asrama;

3.    Mungkin saja ada kesengajaan untuk menyembunyikan kesan telah melakukan perbuatan Kumpul Kebo, mengelabui masyarakat dengan cara tidak tinggal bersama;

4.    Kegiatan Kumpul Kebo yang dilakukan dengan tinggal bersama dalam satu atap sudah tidak memungkinkan lagi dilakukan pada masa sekarang dikarenakan pengawasan warga setempat sudah lebih ketat;

5.    Terlebih-lebih adanya pandemi Covid-19 mendorong pendataan tempat tinggal warga yang lebih akurat sehingga jika ada yang terkena wabah Covid-19 malah perbuatan pasangan Kumpul Kebo akan mudah terbongkar; atau

6.    Dan sebagainya.


        Peranggapan dikarenakan adanya perluasan makna seperti yang dijelaskan di atas dapat juga dianalogikan terhadap suatu keadaan orang-orang yang berada dalam suatu perkawinan. Seorang laki-laki dan perempuan yang sudah menikah (terikat dalam perkawinan yang sah) tidak disyaratkan bahwa keduanya harus selalu berada atau tinggal bersama di dalam satu rumah atau kamar. Mungkin saja dikarenakan alasan dan keadaan tertentu mereka harus tinggal di tempat yang terpisah atau berlainan, namun tetap saja mereka dikatakan sebagai pasangan suami-istri.


Demikian juga halnya dengan keadaan Kumpul Kebo. Orang-orang yang melakukan perbuatan Kumpul Kebo sudah tidak lagi selalu dianggap dan disyaratkan bahwa pasangan yang tidak terikat perkawinan tersebut harus selalu berada dan tinggal di dalam satu tempat. Meskipun tidak tinggal bersama, tetap saja mereka dapat dikategorikan sebagai pasangan Kumpul Kebo. Dalam hal ini yang menjadi penekanan adalah perbuatannya, yaitu perzinahan, telah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami-istri tanpa terikat perkawinan yang sah, karena sudah terbiasa seolah-olah sudah tidak ada halangan bagi mereka (suatu pasangan) untuk melakukan perbuatan tersebut, juga dapat dianggap sebagai perbuatan Kumpul Kebo.


        Jika masyarakat di lingkungan setempat sudah melihat gelagat atau kebiasaan yang mencurigakan tentu akan cenderung berusaha mencari tahu tentang keadaan yang sebenarnya. Misalnya seorang pria sering datang ke tempat seorang wanita yang sendirian, berulang-ulang dan berlama-lama, sementara ketua lingkungan di tempat itu mengetahui bahwa wanita yang didatanginya tidak ada hubungan keluarga dengan pria yang datang, ini sudah merupakan suatu hal yang patut dicurigai. Dalam keadaan yang seperti ini Pasal 282 KUHP dapat saja diterapkan karena dianggap telah membuat masyarakat di sekitarnya menjadi merasa jijik dengan kebiasaan yang dilakukan oleh para pelaku Kumpul Kebo, sedangkan untuk kebenarannya perlu didukung dengan bukti-bukti yang mengarah pada perbuatan tersebut.


        Bila terdapat Prajurit TNI yang berstatus bujangan atau duda tidak terikat perkawinan yang sah dengan orang lain, kemudian ia berulang kali melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan pasangannya, meskipun mereka tidak tinggal bersama di dalam satu rumah atau kamar, tetap saja dianggap sebagai suatu pelanggaran, bisa sebagai pelanggaran disiplin militer hingga pidana. Perbuatan seperti ini harus segera dihentikan, bisa dengan cara memutuskan pergaulannya atau dengan cara menikahkan keduanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ajaran agama yang dianutnya. Pilih mana yang dianggap lebih baik sesuai dengan berbagai pertimbangan yang paling mungkin diambil berdasarkan keadaan pada saat itu.

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...