Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Friday, September 15, 2023

PERTENTANGAN PENDAPAT, JIKA ANGGOTA MILITER YAITU PRAJURIT TNI MELAKUKAN KETIDAKHADIRAN TANPA IZIN SELAMA 5 HARI DALAM KEADAAN PENUGASAN OPERASI MILITER MAKA PASAL MANA YANG DIBERLAKUKAN TERHADAP SI PELANGGAR THTI ATAU DESERSI

     Ketika seorang Prajurit TNI melakukan pelanggaran selama penugasan operasi militer tentunya pelanggaran itu menjadi dianggap lebih berat jika dibandingkan pelanggaran itu dilakukan pada saat di homebase. Pertimbangannya adalah bahwa selama penugasan diharuskan lebih tertib dan lebih konsentrasi melaksanakan penugasan dalam rangka mendukung keberhasilannya.

 

            Jika suatu kesatuan militer diberangkatkan penugasan operasi militer ke suatu wilayah, apakah masuk kategori melaksanakan penugasan perang ataukah penugasan biasa? Jika salah satu Prajurit TNI yang melaksanakan penugasan tersebut melakukan ketidakhadiran tanpa izin komandan satuannya maka pasal mana yang paling sesuai diterapkan terhadap si pelaku? Terdapat pertentangan pendapat, jika anggota militer yaitu Prajurit TNI melakukan ketidakhadiran tanpa izin selama 5 hari dalam keadaan penugasan operasi militer maka pasal mana yang diberlakukan terhadap si pelanggar THTI atau desersi.

 

Kita perhatikan kembali ketentuan Pasal 86 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) sebagai berikut:

 

Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin diancam:

Ke-1,   dengan pidana penjara maksimum satu tahun empat bulan, apabila ketidakhadiran itu dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tigapuluh hari;

 

Ke-2, dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan, apabila ketidakhadiran itu dalam waktu perang tidak lebih lama dari empat hari.

 

Kita perhatikan kembali ketentuan Pasal 87 KUHPM sebagai berikut:

 

(1)          Diancam karena desersi, militer:

 

Ke-1,   yang pergi dengan maksud menarik diri untuk selama-lamanya dari kewajiban-kewajiban dinasnya, menghindari bahaya perang, menyeberang ke musuh, atau memasuki dinas militer pada suatu negara atau kekuasaan lain tanpa dibenarkan untuk itu;

 

Ke-2,   yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tigapuluh hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari;

 

Ke-3,   yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dan karenanya tidak ikut melaksanakan sebagian atau seluruhnya dari suatu perjalanan yang diperintahkan, seperti yang diuraikan pada Pasal 85 ke-2.

 

(2)          Desersi yang dilakukan dalam waktu damai, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.

 

(3)          Desersi yang dilakukan dalam waktu perang, diancam dengan pidana penjara maksimum delapan tahun enam bulan.

 

 

Selain kedua pasal di atas, dalam hal terjadi pelanggaran militer perlu benar-benar memperhatikan seluruh asas-asas hukum yang berlaku bukan hanya dalam hukum yang bersifat umum melainkan juga asas-asas hukum militer yang bersifat khusus yang diatur di dalam KUHPM itu sendiri.

 

Oleh karenanya dalam menentukan kategori mana termasuk dalam waktu damai dan dalam waktu perang, kita perlu memperhatikan ketentuan Pasal 58 KUHPM yang menentukan sebagai berikut:

 

(Diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1947) Sesuai dengan cara-cara pemberitahuan yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, sejak kepada suatu satuan dari Angkatan Perang diperintahkan oleh penguasa militer, atau untuk memberantas sesuatu kekuatan yang bersifat bermusuhan, atau untuk memelihara kenetralan negara, atau untuk melaksanakan suatu permintaan bantuan militer dari penguasa yang berhak dalam hal terjadi suatu gerakan pengacauan, maka satuan tersebut sampai tugas itu berakhir, dianggap berada dalam waktu perang; dan kepada satuan tersebut, orang-orang terhadap siapa kekerasan ditujukan atau dapat ditujukan, dipersamakan dengan musuh.

 

            Ketentuan di atas merupakan salah satu dari asas hukum pidana militer yang mana keadaan-keadaan yang dimaksud di atas ditentukan sebagai dalam waktu perang. Hal ini harus dimaknai sebagai suatu kekhususan. Kita harus bisa membedakan antara pengertian ditinjau dari bentuk kegiatan dan pengertian dari sisi hukum pidana militer yang sudah jelas identik dengan kekhususan yang mana dalam hal ini sudah diatur secara khusus di dalam KUHPM.

 

            Perlu diingat bahwa percepatan pemberlakuan kategori desersi tersebut merupakan bentuk pemberatan atas perbuatan yang dilakukan bukan sebagai perubahan hukum acara militer secara keseluruhan, sehingga tetap bukan diselesaikan melalui pengadilan militer pertempuran. Janganlah terkecoh dengan rumusan yang diuraikan dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mana tertulis pembedaan kegiatan antara operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). Hal ini hanya untuk membedakan dan menentukan bagaimana cara Prajurit TNI dalam bertindak di lapangan selama dan dalam hal kegiatan penugasan. Sedangkan yang diatur di dalam KUHPM adalah mengenai ketentuan sanksi apa yang akan diterapkan dan bagaimana persyaratan atau kriterianya jika seorang Prajurit TNI melakukan pelanggaran hukum militer.

 

Perhatikan keadaan-keadaan yang terkandung dalam Pasal 58 KUHPM seperti tertulis di atas:

- untuk memberantas sesuatu kekuatan yang bersifat bermusuhan, atau

- untuk memelihara kenetralan negara, atau

- untuk melaksanakan suatu permintaan bantuan militer dari penguasa yang berhak dalam hal terjadi suatu gerakan pengacauan

 

Keadaan-keadaan di atas seluruhnya bukan termasuk kriteria kegiatan perang. Justru itu, oleh karena semua itu bukan kegiatan perang maka sedemikian rupa oleh ketentuan KUHPM keadaan-keadaan tersebut dianggap sebagai dalam waktu perang. Jika berkaitan dengan perihal keadaan perang yang sebenarnya tidaklah mungkin dalam ketentuan dibunyikan dengan kata ”dianggap”.

 

            Demikianlah penjelasannya bahwa jika seorang Prajurit TNI yang sedang melaksanakan penugasan dalam satuan tugas operasi militer, meskipun bukan dalam keadaan perang, tetap diperlakukan/dianggap dalam waktu perang, dan jika orang tersebut melakukan ketidakhadiran tanpa izin selama 5 (lima) hari maka perbuatannya itu sudah termasuk tindakan desersi.

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...