Perjalanan hidup manusia beraneka ragam, susah dan senang silih berganti. Ketika ada prajurit TNI yang menghadapi suatu permasalahan seyogyanya jangan menyelesaikan sendiri permasalahannya yang berat. Baik dalam hal permasalahan perdata ataupun pidana, baik karena kesalahan sendiri ataupun karena pihak lain. Sekarang ataukah nanti, permasalahan tersebut haruslah segera diselesaikan supaya tidak berlarut-larut dan menjadi lebih rumit. Oleh karenanya perlu didampingi oleh penasihat hukum atau setidak-tidaknya dikonsultasikan. Bahkan untuk pendampingan hukum akan didukung sesuai alokasi anggaran dari negara. Meskipun demikian, banyak yang masih ragu-ragu dan keliru dalam pengajuan permohonan, begini cara mengajukan permohonan bantuan hukum yang benar dan praktis.
Permohonan bantuan hukum dapat diajukan ke instansi bantuan hukum di lingkungan TNI. Bantuan hukum (bankum) tersebut ada yang berupa bankum litigasi dan ada yang berupa bankum nonlitigasi. Bankum litigasi yang dimaksud disini adalah pendampingan hukum oleh penasihat hukum dari kedinasan yang bekerja di lingkungan TNI terhadap prajurit TNI, PNS (pegawai negeri sipil) di lingkungan TNI, serta pensiunan TNI dan PNS TNI beserta keluarganya sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia terutama di lingkungan TNI yang dilaksanakan hingga ke pengadilan. Bankum nonlitigasi adalah pendampingan perkara di luar pengadilan atau hanya yang bersifat mediasi dengan para pihak baik yang berlawanan langsung maupun dengan pihak lain yang berkaitan dengan permasalahannya untuk memperoleh penyelesaian yang diharapkan.
Permaalahan hukum tidak harus selalu didampingi oleh penasihat hukum pada setiap kegiatan dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum. Seorang prajurit TNI bisa juga hanya meminta saran dari penasihat hukum atau bersifat konsultasi dalam rangka menemukan solusi terbaik untuk permasalahan yang dihadapinya itu. Kegiatan konsultasi bisa dilakukan dengan cara menghubungi seorang penasihat hukum melalui telepon, pesan,, atau bahkan datang untuk berbicara langsung secara tatap muka dengan penasihat hukumnya itu. Untuk konsultasi melalui tatap muka adalah jalan yang terbaik, lebih ekspresif, karena setiap permasalahan cenderung memerlukan kajian secara rinci/detail dan mendalam. Untuk perkara yang sama belum tentu diselesaikan dengan cara dan langkah-langkah yang sama pula, karena bisa saja cara dan langkah-langkah yang dilakukan memerlukan perlakuan khusus, agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan lebih baik. Prosedur pengajuan permohonan bankum itu sangat sederhana namun terkadang banyak yang ragu-ragu.
Berikut ini hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam proses pengajuan permohonan bankum:
1. Bankum pada dasarnya tidak dikenai biaya pribadi, kecuali jika ada hal-hal yang belum bisa didukung oleh negara (contohnya biaya gugatan perkara perdata perorangan);
2. Pemohon bankum dapat mengajukan secara pribadi dan langsung ditujukan kepada pimpinan instansi bantuan dan nasihat hukum;
3. Pemohon bankum dapat mengajukan secara pribadi, ditandatangani oleh pemohon dan mengetahui atasan atau pimpinan instansi, ditujukan kepada pimpinan instansi bantuan dan nasihat hukum setempat;
4. Khusus bagi pemohon bankum yang sudah pensiun ataupun keluarganya dapat langsung mengajukan permohonan secara tertulis ataupun bisa dibuatkan oleh petugas yang akan memberikan bankum kemudian ditandatangani oleh pemohon;
5. Jika yang memerlukan bankum adalah orang tua atau keluarga dari seorang prajurit TNI, maka orang tua atau keluarga dari prajurit TNI tersebut dapat langsung mengajukan permohonan bankum pada instansi yang melayani bantuan dan nasihat hukum sesuai areal service tempat si pemohon tersebut tinggal sekalipun si prajurit TNI yang dimaksud berada di luar areal service dari tempat tinggal pemohon;
6. Jika pemohon menginginkan agar pimpinan instansi bantuan dan nasihat hukum turun tangan langsung mendampingi perkaranya maka permohonan bankum tersebut diajukan kepada atasan dari pimpinan instansi yang melayani pendampingan hukum tersebut;
7. Pemohon bankum harus melengkapi persyaratan administrasi yang meliputi kartu keanggotaan instansi militer, KTP, surat keputusan pensiun, atau kartu keluarga yang menunjukkan hubungan hukum sebagai keluarga prajurit dan PNS TNI;
8. Menyiapkan materai sesuai kebutuhan untuk pembuatan surat kuasa dan lain-lain; dan
9. Untuk bankum litigasi, pada dasarnya tidak diperkenankan mencabut permohonan bankum ataupun surat kuasa sebelum persidangan tingkat pertama selesai atau ada putusan hakim pengadilan militer, pengadilan negeri, pengadilan tata usaha negara, ataupun pengadilan agama, tergantung kewenangan absolut dari pengadilan terhadap perkara yang berkaitan, kecuali atas kesepakatan bersama.
Konsultasikan permasalahan anda dengan orang tua, sahabat, atau penasihat hukum atau bahkan siapa saja yang dipercaya bisa memberikan jalan keluar sebelum permasalahan anda semakin besar, meruncing, atau menjadi tambah rumit.
Yakinlah bahwa setiap permasalahan akan teratasi dengan baik, hanya saja mungkin anda perlu berada pada situasi dan kondisi yang tepat.
Tetap semangat!
No comments:
Post a Comment