Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Tuesday, September 21, 2021

BAGAIMANA ATURAN SCHORSING YANG IDEAL DI DALAM TATA USAHA MILITER, UNTUK MENGELIMINIR TIMBULNYA PENYIMPANGAN DAN KERAGUAN, SERTA KERANCUAN DALAM PENERAPANNYA

         Schorsing atau pemberhentian sementara dari jabatan yang diterapkan kepada seorang Prajurit TNI, pada hakekatnya merupakan pengurangan terhadap sebagian hak-hak Prajurit TNI tersebut, yang ketika ia sudah berkeluarga tentunya akan berdampak pula bagi keluarganya (istri dan anak). Oleh karenanya diharapkan pengaturan mengenai schorsing senantiasa memperhatikan asas-asas yang berlaku di antaranya yaitu asas kepentingan militer, asas kepastian hukum, dan asas keadilan.


        Penerapan schorsing tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Mekanisme schorsing diterapkan secara sistematis sesuai jenjang pentahapannya. Penerapan schorsing ini juga memerlukan sinergitas dari para pejabat yang membidangi urusan personalia.

Bagaimana aturan schorsing yang ideal di dalam tata usaha militer, untuk mengeliminir timbulnya penyimpangan dan keraguan, serta kerancuan dalam penerapannya?


        Berikut ini adalah rambu-rambu yang seyogyanya dirumuskan di dalam suatu pengaturan tentang schorsing:


1.    Berisi latar belakang tentang asal-usul atau alasan-alasan penerapan schorsing yang disampaikan secara garis besar;


2.    Merumuskan maksud pembuatan pengaturan yaitu memberikan gambaran dan penjelasan kepada para komandan satuan dan staf yang membidangi urusan personalia ataupun tata usaha terutama yang berkaitan dengan penerapan schorsing;


3.    Merumuskan tujuan pembuatan pengaturan yaitu agar dapat dijadikan pedoman dalam penerapan schorsing;


4.    Mencantumkan dasar-dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan pengaturan dan penerapan schorsing;


5.    Merumuskan tujuan penerapan schorsing yang terdiri dari beberapa hal sebagai berikut:

a.    mengatur penetapan schorsing terhadap seorang Prajurit TNI yang diduga telah melakukan pelanggaran dan memasuki tahap-tahap keadaan sesuai persyaratan schorsing;

b.    mengatur pembatalan schorsing terhadap seorang Prajurit TNI yang ternyata tidak bersalah atas suatu tuduhan pelanggaran;

c.    mengatur pencabutan schorsing terhadap seorang Prajurit TNI yang sudah menjalani masa penjatuhan schorsing dan telah memenuhi persyaratan untuk pencabutan schorsing;

d.    mengatur pengangkatan kembali seorang Prajurit TNI dalam suatu jabatan setelah menjalani masa schorsing.


6.    Merumuskan sasaran secara terperinci sesuai tujuan-tujuan penerapan administrasi schorsing;


7.    Menggunakan rumusan asas-asas bukan sifat;


8.    Tidak perlu merumuskan peranan melainkan tugas dan tanggung jawab para pejabat terkait mulai di tingkat pusat hingga tingkat satuan;


9.    Menentukan struktur dan susunan organisasi pelaksana mulai di tingkat pusat hingga tingkat satuan;


10.    Merumuskan persyaratan pejabat-pejabat yang ditunjuk yang terlibat dalam kegiatan penerapan schorsing;


11.    Merumuskan teknis kegiatan penerapan schorsing, yang berisi hal-hal sebagai berikut:

a.    saat dan syarat berlakunya serta persyaratan administrasi schorsing;

b.    saat dan syarat berlakunya serta persyaratan administrasi pembatalan schorsing;

c.    saat dan syarat berlakunya serta persyaratan administrasi pencabutan schorsing;

d.    pengaturan khusus tentang pengangkatan kembali dalam jabatan yang dituangkan langsung dalam pengaturan schorsing tersebut secara teknis, tidak melimpahkan kembali pada mekanisme pengangkatan dalam jabatan pada kondisi standar.


12.    Saat mulai berlakunya schorsing sebaiknya ditentukan berdasarkan tanggal penetapan schorsing sesuai keadaan dalam persyaratan schorsing;


13.    Persyaratan schorsing sebaiknya tidak termasuk sesuatu keadaan yang mana si pelanggar telah dijatuhi penahanan sementara disipliner baik yang ringan ataupun yang berat, dikarenakan jika sudah diputuskan bersalah di dalam penyelesaian menurut saluran hukum disiplin militer tidak mungkin lagi ada putusan kedua kali yang menyatakan bahwa si pelanggar tidak bersalah;


14.    Tidak perlu ada pengaturan perpanjangan schorsing, dikarenakan sudah ditentukan di awal tentang alasan-alasan penjatuhan schorsing itu hingga timbul penyebab pembatalan ataupun pencabutan, sehingga selama penetapan schorsing masih berlaku tidak perlu ada perpanjangan schorsing, kecuali jika terjadi perubahan penjatuhan schorsing karena perubahan dugaan pelanggarannya maka perlu dirumuskan pengaturan yang menentukan bilamana akan diadakan perubahan penetapan schorsing. Perpanjangan masa schorsing hanya mungkin terjadi jika di dalam produk schorsing ditentukan batas masa berlakunya secara pasti, dan dalam hal yang demikian tidak perlu ada istilah pencabutan schorsing karena dengan sendirinya sudah tergantikan dengan batas konkrit masa schorsing tadi;


15.       Antara pembatalan dan penentuan schorsing harus sinkron, jangan sampai saling mengabaikan lalu menimbulkan kerancuan. Maka perlu dirumuskan keadaan-keadaan sebagai berikut yang dapat menjadi penyebab pembatalan schorsing:

a.    Ankum Atasan atau Papera memutuskan bahwa Prajurit TNI yang bersangkutan tidak bersalah (tidak melakukan pelanggaran disiplin militer); atau

b.    Pengadilan militer memutuskan bahwa Prajurit TNI yang bersangkutan bebas dari segala dakwaan atau lepas dari segala tuntutan hukum. 


16.    Merumuskan siapa saja pejabat-pejabat yang berwenang menerapkan schorsing sesuai tingkat kewenangannya;


17.    Menentukan persyaratan administrasi berupa produk pendapat hukum dan saran dari perwira hukum wajib dibuat oleh perwira hukum yang ada di tingkat satuan terbawah;


18.    Mengatur hak-hak Prajurit TNI yang sedang menjalani proses hukum berkaitan dengan pemberian penghasilan rutin bulanan dan lain-lain;


19.    Merumuskan pengaturan atau perlakuan terhadap Prajurit TNI yang melakukan THTI dan desersi (atau terkadang dieja "disersi") berkaitan dengan penghasilannya;


20.    Tidak perlu mencantumkan bagian faktor-faktor yang mempengaruhi jika tidak merumuskan teknis pengaturannya;


21.    Merumuskan secara detail pelaksanaan kegiatan berdasarkan tahapannya tentang penetapan schorsing, perubahan, pembatalan, dan pencabutan schorsing, serta pengangkatan kembali dalam jabatan, mulai di tingkat pusat hingga satuan;


22.    Merumuskan tentang teknis pengangkatan kembali dalam jabatan secara tegas dan tidak mengandung kalimat atau pengaturan yang menggantung sehingga tidak tuntas;


23.    Merumuskan tindakan pengamanan terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penerapan schorsing;


24.    Merumuskan tindakan pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penerapan schorsing;


25.    Pengaturan lain yang belum termasuk pada bagian-bagian sebelumnya namun perlu dicantumkan, contoh:

a.    pengaturan bagaimana jika Prajurit TNI yang bersangkutan tidak ditahan, apakah dijatuhi schorsing atau tidak;

b.    pengaturan bagaimana jika proses sedang berjalan kemudian terdapat perubahan peraturan perundang-undangan;

c.    dan lain-lain.


        Dalam pembentukan pengaturan mengenai schorsing ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kecuali jika membuat atau menentukan suatu pengaturan khusus untuk suatu keadaan khusus. Namun hal ini pun harus berdasarkan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...