Bagi sebagian orang pada umumnya tentu akan merasa senang jika memiliki harta benda, harta yang berupa piutang, yang berupa saham, dan lain-lain. Sebagian orang akan cenderung merasa senang apalagi jika sudah tercantum namanya di atas kertas bukti kepemilikan, seperti sertifikat tanah, cek, BPKB mobil atau motor, bahkan surat atau buku nikah. Namun tahukah anda bahwa jika bukti-bukti tersebut bukan milik anda yang sebenarnya maka anda dapat terjebak dalam permasalahan hukum?
Berhati-hatilah prajurit TNI, jangan mau terima tumpangan nama pada sertifikat tanah atau BPKB mobil dan motor atau dalam bentuk apapun kecuali anda ingin mengalami hal-hal berikut ini:
1. Sebagai sarana perbuatan pencucian uang.
2. Pengalihan subyek pelaku tindak pidana yang sebenarnya.
3. Menghindari pengenaan pemungutan pajak progresif.
4. Meniadakan hak-hak ahli waris.
5. Atau bagi yang berinisiatif pinjam nama orang lain akan mengalami kesulitan.
6. Dan lain-lain.
Untuk lebih jelasnya mari kita bahas satu-persatu hal di atas:
1. Sebagai sarana perbuatan pidana pencucian uang. Seseorang mungkin telah melakukan kejahatan di bidang keuangan, seperti melakukan pencurian atau pembobolan uang tabungan di rekening nasabah, bisa dalam jumlah besar ataupun dalam jumlah yang sangat kecil (misalnya Rp.1,00). Atau uang tersebut berasal dari uang hasil korupsi, tidak disimpan di dalam rekening, dan sebagainya. Kemudian uang hasil tindak pidana tersebut dibelikan sesuatu, diberikan, atau dititipkan kepada pihak lain dengan berbagai maksud.
Jika orang lain yang tidak tahu-menahu tentang kejahatan si pelaku, menerima barang atau uang, maka harus berhati-hati dan perlu dipertanyakan asal uang atau barang yang akan diberikan kepadanya dari mana dan dalam rangka apa diberikan kepadanya. Jika perlu dibuatkan berita acara serah terima dan dinyatakan dengan jelas disertai kesaksian minimal 2 (dua) orang saksi.
2. Pengalihan subyek pelaku tindak pidana yang sebenarnya. Dengan mengalihkan uang atau barang hasil tindak pidana, si pelaku berharap perbuatannya tidak akan mudah diketahui oleh orang lain terutama penyidik.
Prajurit TNI yang akan menerima suatu barang atau uang dari orang lain terutama yang tidak diketahui dengan jelas kredibilitasnya, haruslah berhati-hati, apalagi jika mendadak seseorang berbuat baik kepada anda. Bisa saja si pelaku kejahatan sengaja menabur uang atau barang-barang hasil kejahatannya agar perbuatannya menjadi kabur, tidak mudah diidentifikasi, bahkan bisa sambil menebar kebaikan atau budi kepada orang lain yang ditujunya itu.
Atau pada kejadian perkara lainnya dapat sangat berbahaya, jika ternyata si pemilik asli kendaraan menggunakan kendaraan tersebut untuk melakukan suatu kejahatan dan ternyata kendaraan yang digunakannya kemudian tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP), penyidik Polri ataupun penyidik Polisi Militer yang menangani perkara tersebut akan mengidentifikasi nama pemilik kendaraan tersebut dan memulai penyelidikan. Tentunya orang yang namanya digunakan dalam data pemilik kendaraan akan terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa meskipun sebenarnya bukan dia yang selama ini menggunakan kendaraan tersebut. Tetap saja pemakaian nama yang tidak sesuai kendaraan ini akan membawa masalah.
3. Menghindari pengenaan pemungutan pajak progresif. Contohnya dalam hal kepemilikan kendaraan bermotor, jika seseorang atau suatu keluarga (terdaftar dalam satu Kartu Keluarga) memiliki beberapa kendaraan bermotor, maka seseorang yang berniat untuk tidak mematuhi ketentuan pajak akan cenderung mengupayakan sedemikian rupa agar tidak terkena pajak progresif. Oleh karenanya ia akan menggunakan nama orang lain sebagai data pemiliknya.
Apakah anda ingin menjadi salah satu golongan orang-orang yang tidak taat pajak? Tentu tidak. Maka sebaiknya kita tidak pernah meminjamkan nama kita atas bukti-bukti kepemilikan terutama yang dituangkan dalam bukti surat.
4. Meniadakan hak-hak ahli waris. Jika si pelaku pengalihan nama atas barang miliknya sendiri kepada orang lain namun bukan untuk diberikan, hanya pinjam nama, maka hal ini dapat mengaburkan identifikasi terhadap harta apa saja yang nanti akan menjadi harta waris jika si pelaku meninggal dunia.
Oleh karenanya prajurit TNI sebaiknya tidak menyerahkan namanya untuk digunakan hal-hal seperti itu, bisa jadi hak orang lain untuk mewarisi harta tersebut berkurang karena mungkin anda menerima jasa atas penggunaan nama anda tersebut.
5. Atau bagi yang berinisiatif pinjam nama akan mengalami kesulitan.
Bagi orang yang meminjam atau sedemikian rupa menggunakan nama orang lain pada identitas kepemilikan suatu hartanya maka suatu saat nanti bisa saja mengalami kesulitan jika hendak menjual, menyewakan, atau mungkin hanya meminjamkan hartanya itu kepada pihak lain dikarenakan yang tercantum pada bukti kepemilikan adalah nama orang lain, bukan namanya sendiri, sehingga akan dianggap bahwa haknya untuk melakukan berbagai tindakan itu tidak ada. Hal-hal yang sedemikian akan sangat merugikan si pemilik harta sebenarnya.
6. Atau maksud-maksud dan akibat lainnya yang belum penulis jelaskan disini.
Lebih baik menggunakan nama sendiri sebagai bukti kepemilikan suatu harta agar dapat menjaga dan mendukung keadilan bagi berbagai pihak.
No comments:
Post a Comment