Kodek etik bagi prajurit TNI yang paling mendasar yang dirumuskan baik untuk para pejabat maupun anggotanya sebagai panduan dalam berjiwa dan bersikap sesuai peranan prajurit TNI sebagai warga negara, patriot, ksatria, dan jati diri prajurit TNI itu sendiri adalah apa yang disebut ”Sapta Marga”. Berikut ini adalah kode etik prajurit TNI yang pertama kali dan menjadi landasan bersikap dan berperilaku yang harus dihapalkan yaitu Sapta Marga yang terdiri dari 7 (tujuh) butir. Berikut ini adalah saran pengarahan yang dapat penulis sampaikan.
Penulis akan menjelaskan satu persatu apa
yang diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/45/VI/2010 tentang Tri
Dharma Eka Karma, sebagai berikut.
Sapta Marga:
1.
Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
bersendikan Pancasila.
Setiap prajurit TNI harus menyatakan
dirinya mengakui bahwa Pancasila adalah menjadi dasar dalam berkehidupan dan
berkebangsaan sebagai warga negara Indonesia. Oleh karenanya setiap prajurit
TNI juga harus memahami apa makna dari sila ke-1 hingga sila ke-5 dari
Pancasila.
2.
Kami patriot Indonesia, pendukung serta pembela
ideologi negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.
Setiap prajurit TNI harus
menyatakan dirinya sebagai pejuang yang akan senantiasa rela berkorban demi
mendukung dan membela ideologi negara yaitu Pancasila serta menjadi insan yang
senantiasa bertanggung jawab dalam segala tindakannya dan tidak pernah mengenal
menyerah dalam memperjuangkan semua itu.
3.
Kami ksatria Indonesia, yang bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan.
Setiap prajurit TNI harus
menyatakan dirinya sebagai seseorang yang memiliki sikap ksatria, mengambil
langkah berani untuk senantiasa menghargai kejujuran, membela pihak yang benar,
dan senantiasa mampu bersikap adil. Yang mana semua itu bisa diwujudkan dengan senantiasa
menerapkan prinsip-prinsip sportifitas dan konsistensi.
4.
Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah
bhayangkari negara dan bangsa Indonesia.
Setiap prajurit TNI harus
menyatakan dirinya sebagai seseorang yang rela berkorban untuk menjaga negara
ini beserta bangsanya baik dari ancaman dan serangan dari luar maupun dari
dalam negeri demi keberlangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
5.
Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang
teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap
dan kehormatan prajurit.
Setiap prajurit TNI harus
menyatakan dirinya sebagai seseorang yang senantiasa berdisiplin dalam menjalankan
kehidupan militernya terutama dalam hal bekerja dan menyelesaikan pekerjaannya.
Juga mematuhi dan menaati
pimpinannya dengan tetap menjaga sikap dan kehormatannya sebagai prajurit TNI.
6.
Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap
sedia berbakti kepada negara dan bangsa.
Setiap prajurit TNI harus
menyatakan dirinya baik sebagai seorang Tamtama, Bintara, ataupun Perwira
senantiasa memegang teguh kesetiaan dan ketaatan, pemimpin bagi bawahannya,
serta berani bertanggung jawab atas tindakannya. Yang mana kesemuanya ditujukan
dalam rangka berbakti kepada negara dan bangsa.
7. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, setia dan menepati janji serta sumpah prajurit.
Setiap prajurit TNI harus menyatakan dirinya sebagai seseorang yang senantiasa setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit yang juga menjadi kode etik TNI.
No comments:
Post a Comment