Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Thursday, August 11, 2022

BAGAIMANA PROSEDUR DAN PROSES PENGAJUAN IZIN CERAI DI LINGKUNGAN MILITER BAGI PRAJURIT TNI YANG ISTRI/SUAMINYA TELAH MELAKUKAN GUGATAN KE PENGADILAN DAN TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP SERTA MENDAPATKAN AKTA CERAI

       Pada pembahasan kali ini penulis akan menjelaskan bagaimana prosedur dan proses pengajuan izin cerai di lingkungan militer bagi prajurit TNI yang istri/suaminya telah melakukan gugatan ke pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap serta mendapatkan akta cerai. Sesungguhnya pada tahapan ini pun memiliki urutan yang sama hanya saja terbalik, yang mana seharusnya upaya proses perceraian ke pengadilan dilakukan setelah proses permohonan izin cerai kepada pejabat setempat di lingkungan militer yang berwenang mengeluarkan surat izin cerai dilaksanakan terlebih dahulu. Sehingga mekanismenya menjadi seperti berikut ini.

 

Bila istri/suami yang bukan prajurit TNI ataupun sama-sama prajurit TNI namun yang berdinas di institusi lain melakukan gugatan perceraian ke pengadilan:

 

1.            Prajurit TNI yang digugat di pengadilan agama (jika beragama Islam) atau pengadilan negeri (selain yang beragama Islam) setempat melaporkan hal itu kepada Atasannya dengan dilengkapi bukti berupa tembusan atau salinan surat gugatan cerai dari pasangannya;

 

2.            Pihak kesatuan militer diberi waktu selama 6 (enam) bulan untuk dapatnya menerbitkan surat izin cerai bagi anggotanya (berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020);

 

3.            Komandan satuan yang menerima laporan dari anggotanya tersebut akan mempelajari dan mendisposisi surat tersebut dan memberikan petunjuk dan arahan kepada perwira staf intel dan perwira staf personel;

 

4.            Komandan satuan, baik melalui perwira staf personel ataupun secara langsung dapat memanggil kedua pasangan suami-istri yang sedang mengalami permasalahan rumah tangga tersebut;

 

5.            Ketika kedua belah pihak dianggap sudah tidak dapat lagi didamaikan, maka komandan satuan dapat memerintahkan perwira staf intel untuk mengambil keterangan dari prajurit TNI tersebut dan istri/suaminya. Hasil pemeriksaan keduanya itu sebagai salah satu kelengkapan persyaratan administrasi permohonan izin cerai;

 

6.            Jika pihak yang menggugat tidak dapat hadir atau tidak ada keinginan untuk menghadiri undangan dari perwira staf intel satuan, setelah 3 (tiga) kali undangan tidak hadir maka secara otomatis surat-surat undangan tersebut dapat menjadi persyaratan pengganti berkas pemeriksaan dari pihak yang tidak hadir itu;

 

7.            Perwira staf personel dapat mengupayakan surat pendapat pejabat agama dan surat pendapat pejabat hukum untuk menyempurnakan pertimbangan Atasan. Jika di satuannya tidak ada pejabat-pejabat yang dimaksud maka ia dapat mengajukan kepada para pejabat seperti tersebut yang ada pada komando atas;

 

8.            Komandan satuan dapat meneruskan pengajuan permohonan cerai dari anggotanya setelah persyaratan administrasi cukup dan/atau disertai surat-surat pendapat dari pejabat agama dan hukum mengenai permasalahan perceraian yang dimaksud;

 

9.            Dengan mempelajari saran-saran dari pejabat agama dan hukum tersebut maka pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan surat izin cerai dapat memerintahkan pejabat personel, pejabat agama, dan pejabat hukum untuk melaksanakan rapat staf dan memberikan saran kepada pimpinan yang disampaikan melalui nota dinas;

 

10.         Ketika pejabat yang berwenang mengeluarkan perizinan cerai menolak usulan tersebut maka proses perceraian tidak bisa dilanjutkan. Namun jika pejabat tersebut menyetujui usulan perceraian maka pejabat personel segera menyiapkan surat izin cerai untuk prajurit TNI yang mengajukan permohonan cerai;

 

11.         Meskipun proses perizinan dari kesatuan yang bersangkutan tidak disetujui, jika pihak yang mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan yang berwenang untuk itu tetap meneruskan niatnya untuk bercerai, maka setelah lebih dari 6 (enam) bulan proses persidangan perceraiannya akan tetap dilanjutkan.

 

 

Bila istri/suami yang bukan prajurit TNI ataupun sama-sama prajurit TNI namun yang berdinas di institusi lain melakukan gugatan perceraian ke pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap serta memiliki akta cerai:

 

1.            Prajurit TNI yang berkaitan dengan perkara tersebut segera melaporkan kepada atasannya;

 

2.            Komandan satuan yang menerima laporan dari anggotanya tersebut akan mempelajari dan memberikan petunjuk serta arahan kepada perwira staf intel dan perwira staf personel:

 

3.            Komandan satuan, baik melalui perwira staf personel ataupun secara langsung dapat memanggil kedua pasangan suami-istri yang sedang mengalami permasalahan rumah tangga tersebut;

 

4.            Jika menurut pertimbangan komandan satuan dan prajurit TNI yang digugat tidak perlu dan/atau tidak memungkinkan untuk melakukan upaya hukum perlawanan atas putusan cerai tersebut maka pihak satuan bisa langsung melengkapi berkas administrasi permohonan izin cerai dengan pendapat pejabat agama dan pendapat pejabat hukum;

 

5.            Pada dasarnya terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai perceraian tidak dapat dihentikan ataupun dihalangi proses permohonan izin cerainya, namun jika diketemukan bukti bahwa prajurit TNI yang bersangkutan justru meminta agar pasangannya mengajukan langsung gugatan perceraian ke pengadilan sesuai kompetensi hukumnya tanpa didahului proses perizinan cerai secara kedinasan (misalnya dengan alasan supaya prosesnya lebih cepat) maka prajurit TNI yang bersangkutan perlu diberikan sanksi karena dianggap tidak tertib atau tidak disiplin;

 

6.            Pejabat yang berwenang mengeluarkan izin cerai segera menindaklajuti sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah terbit akta cerainya (lihat juga Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013).


Proses perceraian hanya bisa dibatalkan jika masih berupa proses gugatan perceraian di pengadilan dengan cara mencabut gugatan tersebut. Jika sudah terbit akta cerai maka upaya yang dilakukan jika masih memungkinkan untuk hidup bersama adalah dengan cara menikahkannya kembali. Jika putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap dan ternyata kedua pasangan masih menginginkan tetap berada dalam rumah tangga maka para pihak dapat menyampaikan keinginan tersebut dengan cara menuangkannya dalam memori banding dan kontra memori banding atau memori kasasi dan kontra memori kasasi. Kemudian melakukan upaya-upaya tertentu yang benar atau rujuk sesuai ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing dalam rangka memperbaiki kehidupan rumah tangganya sebagai pasangan suami-istri.


Pedomani ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Prajurit, serta peraturan-peraturan lain yang mengatur secara khusus terutama sesuai ajaran agama dan kepercayaan masing-masing. 

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...