Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Sunday, July 9, 2023

ADA YANG BERPENDAPAT BAHWA YANG TERTUA DI KENDARAAN ADALAH ORANG YANG BERTANGGUNG JAWAB KETIKA PENGEMUDI/SUPIR MENABRAK ATAU TERLIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS, HAL INI PERLU DILURUSKAN SUPAYA TIDAK SALAH PENGERTIAN

            Setiap orang sudah selayaknya berhati-hati dalam berkendara terutama di jalan raya, karena apapun yang terjadi berupa kecelakaan lalu lintas maka si pengendara akan dimintai pertangungjawaban baik secara pidana maupun perdata. Jika yang berada di kendaraan hanya seorang diri maka sudah sangat jelas siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban (terlepas dari siapa yang benar dan siapa yang salah). Tetapi bagaimana jika di kendaraan itu ada beberapa orang, terutama ketika bukan di dalam kendaraan umum, misalnya di kendaraan dinas militer? Ada yang berpendapat bahwa yang tertua di kendaraan itu adalah orang yang bertanggung jawab ketika pengemudi/supir menabrak atau terlibat kecelakaan lalu lintas, hal ini perlu diluruskan supaya tidak salah pengertian.

 

            Pada suatu peristiwa kecelakaan lalu lintas, terdapat unsur-unsur perbuatan ataupun peristiwa yang bersifat pidana, di antaranya yang biasa terjadi adalah keadaan/peristiwa yang bersesuaian dengan ketentuan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Mengenai pasal tersebut di atas diaturlah beberapa keadaan sebagai berikut:

 

1.            Mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Pasal 310 ayat (1):

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).

 

2.            Mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Pasal 310 ayat (2):

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).

 

3.            Mengakibatkan luka berat.

Pasal 310 ayat (3):

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

 

4.            Mengakibatkan kematian.

Pasal 310 ayat (4):

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

 

            Berbicara tentang pertanggungjawaban orang-orang yang berada di dalam satu kendaraan, penulis uraikan sebagai berikut:

 

1.            Jika yang berada di dalam satu kendaraan adalah warga sipil semuanya.

 

Dalam keadaan ini maka pengemudi/supir tersebut bertanggung jawab penuh terhadap nasib seluruh penumpang termasuk dirinya.

 

 

2.            Jika yang berada di dalam satu kendaraan adalah militer semuanya.

 

Dalam keadaan ini maka pengemudi/supir tidak bertanggung jawab penuh terhadap nasib seluruh penumpang. Anggota militer Atasan yang berada di situ (yang memiliki pangkat/jabatan paling tinggi) turut bertanggung jawab terhadap nasib penumpang jika didapat fakta bahwa ia telah lalai dan salah dalam mengarahkan pengemudi yang menjadi bawahannya. Misalnya, dengan tekanan memerintahkan pengemudi/supir membawa kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi melebihi kewajaran, maksudnya berakibat melebihi batas maksimal dari ketentuan di areal itu atau di jalan yang ramai menjadi tidak berhati-hati dalam berkendara.

Oleh karenanya bagi seseorang yang memiliki kedudukan militer paling tinggi diantara yang lain haruslah berhati-hati serta bertanggung jawab untuk mengingatkan dan mengendalikan pengemudi secara baik dan benar.

 

 

3.            Jika yang berada di dalam satu kendaraan bercampur antara warga sipil dan militer.

 

Dalam keadaan ini masih dilihat lagi apakah dalam rangka kedinasan atau bukan. Jika dalam rangka kedinasan maka pertanggungjawaban seperti pada nomor 2, sedangkan jika bukan maka pertanggungjawaban seperti pada nomor 1. Dapat dipertimbangkan pula apakah orang yang memiliki kedudukan terhormat tersebut memberikan pengaruh dominan ataukah tidak terhadap perilaku berkendara dari pengemudi atau supir yang dimaksud.

 

            Bagaimanapun keadaannya tetap saja sebagai pengemudi harus memperhatikan etika dan aturan dalam berkendara baik menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Pengemudi militer tidak boleh semaunya mengendarai kendaraan bermotor dikarenakan merasa ada militer Atasannya yang berada bersamanya sehingga menjadi arogan dan sembarangan di jalan raya. Pertanggungjawaban utamanya tetap berada pada diri si pengemudi itu sendiri, siapapun ia.

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...