Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Monday, September 19, 2022

BEBERAPA ALASAN YANG DAPAT DIPERTIMBANGKAN OLEH KOMANDAN SATUAN DAN MENJADI PENYEBAB DIAJUKANNYA PROSES PERCERAIAN OLEH PRAJURIT TNI DI LINGKUNGAN KEHIDUPAN MILITER

         Seperti yang telah disampaikan sekilas pada artikel sebelumnya bahwa pada keadaan tertentu suatu perceraian tidak bisa dihindari. Perceraian merupakan bagian dari sinkronisasi hubungan antara manusia yang satu dengan yang lain, ketika terdapat permasalahan akan cenderung memilih saling menjauh lalu berpisah dan memilih jalan kehidupan yang lain. Berikut ini adalah beberapa alasan yang dapat dipertimbangkan oleh komandan satuan dan menjadi penyebab diajukannya proses perceraian oleh prajurit TNI di lingkungan kehidupan militer.

 

 

1.            Perzinahan.

 

Perceraian bisa diajukan jika salah satu pasangan telah melakukan perzinahan sesuai kriteria yang diatur dalam Pasal 284 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Mengenai hal ini tentunya harus dibuktikan terlebih dahulu berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak bisa diajukan hanya berdasarkan tuduhan tanpa bukti dan saksi, apalagi persangkaan. Keadaan seperti ini dapat diajukan oleh pihak laki-laki ataupun pihak perempuan. Perhatikan ketentuan Pasal 19 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Namun terkadang ada juga orang-orang yang memaafkan pasangannya sehingga tidak memilih untuk bercerai, tetap menjalani kehidupannya sebagai pasangan suami-istri, meskipun ada yang tetap melakukan pengaduan/penuntutan terhadap pelaku perzinahan lainnya yang sudah melakukan perzinahan dengan suami/istrinya itu.

 

 

2.            Penjudi.

 

Yang masuk kriteria ini adalah penjudi yang tidak mungkin lagi mengubah kebiasaannya, sehingga pasangannya diperbolehkan untuk mengajukan cerai. Untuk keadaan seperti ini tertuju bagi laki-laki dikarenakan pihak laki-laki yang berkewajiban untuk menafkahi keluarganya. Perhatikan ketentuan Pasal 19 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Jika suaminya penjudi berat maka istrinya boleh mengajukan perceraian dengan pertimbangan sudah tidak memiliki penghasilan atau gajinya sudah minus dan sangat berat untuk pulih kembali.

 

 

3.            Meninggalkan pasangan selama 2 (dua) tahun.

 

Jika ada seorang laki-laki ataupun perempuan yang meninggalkan pasangannya untuk jangka waktu yang lama paling sebentar selama 2 (dua) tahun berturut-turut atau dengan niat/maksud tidak akan kembali lagi maka pasangan lainnya yang ditinggalkan boleh mengajukan permohonan izin cerai. Perhatikan ketentuan Pasal 19 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Niatnya tersebut dapat dilihat dari seberapa besar tekadnya untuk kembali kepada pasangannya, tempat tinggalnya tidak diketahui lagi, atau pergi tanpa berpamitan dan tidak memberi kabar. Kecuali jika kepergiannya adalah di luar kemampuannya, misalnya karena diculik dan sebagainya.

 

 

4.            Berbeda agama.

 

Keadaan beda agama ini maksudnya adalah ketika akan menikah mungkin telah memeluk agama yang sama namun setelah beberapa waktu dalam perkawinan kemudian salah satu pasangan berubah keyakinan sehingga memeluk agama lain dari yang selama ini dijalaninya. Atau memang awalnya kedua pasangan sebelum menikah memeluk agama yang berbeda dan karena untuk memenuhi syarat sahnya perkawinan akhirnya memutuskan untuk menyatu dalam satu agama, tetapi setelah berjalan sebagai suami-istri salah satu pihak dengan suatu alasan dan pertimbangan tertentu kembali kepada agamanya semula. Untuk hal yang seperti ini pun dapat diproses pengajuan izin cerainya. Perhatikan juga ketentuan Pasal 61 Kompilasi Hukum Islam.

 

 

5.            Jatuh talak 3 (tiga) kali.

 

Untuk yang satu ini berlaku khusus bagi yang muslim. Bagi seorang laki-laki muslim tidak boleh sembarangan menjatuhkan talak kepada istrinya, karena akibatnya bisa fatal dan tidak bisa diperbaiki. Perhatikan ketentuan yang diatur juga di dalam Pasal 70 Kompilasi Hukum Islam. Bagi pasangan yang sudah jatuh talak 3 (tiga) kali maka kedua pasangan tersebut sudah tidak boleh lagi tinggal satu rumah, tidak boleh melakukan hubungan layaknya suami-istri dikarenakan sudah tidak bisa rujuk atau berdamai kembali. Jika pihak laki-laki masih menginginkan dapat hidup bersama lagi dengan mantan istrinya tersebut maka pihak perempuan harus terlebih dahulu melangsungkan perkawinan dan telah bercerai dari laki-laki yang lain. Selama mantan istrinya tidak bercerai dengan laki-laki lainnya (suami baru) tersebut maka pihak laki-laki sebelumnya tidak dapat kembali bersatu bersama mantan istrinya.

 

 

6.            Pertengkaran.

 

Pertengkaran yang dianggap tidak mungkin lagi bisa didamaikan merupakan salah satu alasan yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan dalam hal pengajuan perceraian. Perhatikan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: ”Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami istri” jo. Pasal 16 dan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Namun mengenai tingkat pertengkarannya akan menjadi relatif tergantung penilaian atasan.

 

 

7.            Cacat/sakit.

 

Seorang istri mungkin memiliki kekurangan dalam hal kesehatan, misalnya menderita sakit yang mengakibatkan dirinya tidak dapat lagi melayani suaminya untuk berhubungan seksual, atau karena ia sudah tidak bisa lagi memiliki anak. Demikian pula dengan pihak laki-laki, mungkin ia mandul atau bahkan impoten sehingga tidak mungkin memiliki anak dan tidak mungkin dapat berhubungan seksual secara lazim.

 

Perhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: ”Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; istri tidak dapat melahirkan keturunan.” jo. Pasal 19 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jika istrinya tidak mengizinkan suaminya menikah lagi berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) undang-undang tersebut, maka kedua belah pihak dapat mengajukan permohonan perceraian.

 

Dengan keadaan-keadaan seperti disebutkan di atas salah satu pihak diberi kebebasan untuk memilih antara mencari pasangan hidup yang lain atau tetap bertahan menerima keadaan yang penting selalu bersama.

 

 

8.            Penganiayaan.

 

Jika salah seorang pasangan melakukan kekerasan atau yang lebih kita kenal dengan istilah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), maka pasangannya harus menilai apakah kekerasannya tersebut masih terkendali ataukah menjadi kurang terkendali sehingga pasanganya lebih memilih untuk tidak bersama-sama lagi. Perhatikan ketentuan Pasal 19 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Yang dimaksud disini adalah kekerasan yang dapat mengancam keselamatan jiwa korban.

 

 

9.            LGBT.

 

LGBT adalah singkatan dari lesbian, gay (homoseksual), biseksual, dan transgender. Lesbian adalah kelainan perilaku yang mana seorang perempuan melakukan hubungan seksual dengan sesama perempuan. Gay atau homoseksual adalah kelainan perilaku yang mana seorang laki-laki melakukan hubungan seksual dengan sesama laki-laki. Biseksual adalah kelainan perilaku yang mana seorang laki-laki maupun perempuan yang berhubungan seksual dengan sesama jenisnya maupun dengan yang berlainan jenis. Misalnya seorang perempuan berhubungan seksual dengan laki-laki juga dengan sesama perempuan. Demikian pula seorang laki-laki berhubungan seksual dengan perempuan juga dengan sesama laki-laki. Sedangkan transgender adalah suatu keadaan yang mana seorang perempuan mengubah alat kelaminnya menjadi kelamin laki-laki atau laki-laki mengubah alat kelaminnya menjadi kelamin perempuan dengan cara operasi.

 

Dalam hal ini jika ternyata salah satu pihak dari pasangan suami-istri memiliki kelainan biseksual ataupun transgender, maka pihak lainnya mempunyai alasan untuk mengajukan permohonan izin cerai. Perkawinan dengan sesama jenis jelaslah melanggar hukum. Perhatikan ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 


10.         Pidana penjara 5 (lima) tahun.

 

Bisa saja seorang istri melakukan pelanggaran hukum yang mengakibatkan ia dijatuhi vonis pidana penjara paling sebentar selama 5 (lima) tahun, maka suaminya dapat mengajukan permohonan izin cerai. Atau seorang suami yang melakukan pelanggaran hukum seperti demikian sehingga istrinya boleh mengajukan permohonan izin cerai di kedinasan. Perhatikan ketentuan Pasal 19 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Hal ini dengan pertimbangan bahwa selama waktu yang lama itu keduanya tidak bisa saling melaksanakan kewajiban batin sebagai pasangan suami-istri.

 


11.         Akte cerai.

 

Ketika sudah ada akte cerai yang ditunjukkan oleh salah satu pasangan (suami atau istri) maka dengan keadaan tersebut dapat diajukan permohonan izin cerai di kesatuannya. Lihat penjelasan penulis pada artikel yang lalu tentang bagaimana proses perceraian jika akte cerai sudah keluar.

 

 

            Demikianlah beberapa hal yang dapat menjadi alasan dan penyebab perceraian keluarga prajurit TNI. Meskipun demikian, tidak semerta-merta ketika terdapat unsur-unsur seperti disebutkan di atas lalu langsung diproses permohonan izin cerainya oleh komandan satuan yang bersangkutan. Tetap saja komandan satuan akan meneliti dan mempertimbangkan kelayakannya kecuali untuk perihal pada angka 3, 4, 5, 9, dan 11, tidak perlu diusahakan perdamaian. Mengenai perihal mengantisipasi perceraian, penulis akan membahasnya lebih detail dalam materi “Mengantisipasi terjadinya perceraian karena alasan pertengkaran, kecacatan/sakit, dan menjalani pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun”.

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...