Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Tuesday, January 3, 2023

BAGAIMANA TINDAKAN TERHADAP PIHAK-PIHAK YANG MEMASANG PLANG PENGAKUAN KEPEMILIKAN TANAH DI LOKASI LAHAN YANG SUDAH KITA KUASAI

            Permasalahan tanah memang cukup rumit. Permasalahan tanah yang paling sederhana sekalipun mungkin akan dapat terselesaikan dalam waktu yang cukup lama. Hal ini dikarenakan banyak tahapan yang harus dilalui dalam penyelesaiannya. Berbeda sebabnya maka lain pula langkah-langkah penyelesaiannya. Ada pula permasalahan yang berkaitan dengan tanah yang mana para pihak telah sama-sama memiliki alas hak kepemilikan masing-masing. Sehingga memancing salah satu pihak untuk memasang plang yang tulisannya menyatakan bahwa tanah atau lahan tersebut adalah miliknya. Lalu bagaimana tindakan terhadap pihak-pihak yang memasang plang pengakuan kepemilikan tanah di lokasi lahan yang sudah kita kuasai? Berikut ini adalah penjelasannya.

 

Ketika salah satu pihak telah lebih dahulu melakukan penguasaan lahan dan memiliki alas hak kepemilikan atas areal lahan tersebut kemudian ada pihak lain yang melakukan pemasangan plang pengakuan kepemilikan tanah, maka mengenai hal ini terbagi menjadi 2 (dua) keadaan sebagai berikut:

 

1.            Pada saat pihak lain hendak melakukan tindakan pemasangan plang pengakuan kepemilikan tanah.

 

a.            Melakukan tindakan pencegahan dan pelarangan dengan cara:

1)            Memasang pagar di sekeliling lahan yang kita kuasai;

2)            Memasang plang tanda penguasaan di atas lahan yang sudah kita kuasai terlebih dahulu;

3)            Menghentikan dan melarang pihak-pihak yang akan memasuki tanah pekarangan tanpa izin;

4)            Melakukan tindakan pengusiran kepada pihak-pihak yang memaksakan diri masuk tanpa izin;

5)            Menghubungi pihak yang berwajib agar segera datang ke lokasi permasalahan;

6)            Melakukan tindakan pembelaan diri harus dalam keadaan terpaksa untuk menjaga kehormatan serta melindungi tanah dan pekarangan;

 

b.            Melaporkan kepada pihak yang berwajib jika diyakini ada tindak pidana yang dilakukan oleh pihak yang berusaha memasuki tanah dan pekarangan kita.

 

 

2.            Pada saat pihak lain telah melakukan tindakan pemasangan plang pengakuan kepemilikan tanah.

 

a.            Kemungkinan cara bertindak yang pertama. Melakukan pencabutan plang pihak lain yang dipasang di lahan yang dikuasai oleh kita. Namun tindakan ini mengandung kerawanan, keuntungan sangat sedikit dibandingkan kerugiannya.

 

1)            Keuntungan. Plang tidak ada lagi di lokasi tanah yang dikuasai.

 

2)            Kerugian.

a)            Ada kerawanan akan dilaporkan kepada yang berwajib oleh pihak lain yang merasa bahwa plang penguasaan kepemilikan atas lahan diduga telah dirusak;

b)            Ada kemungkin bahwa setiap orang akan menduga bahwa yang mencabut adalah pihak lawannya yang merasa dirugikan dengan adanya pemasangan plang tersebut;

c)            Ada kemungkinan seseorang dari pihak lainnya (kebetulan sedang lewat atau karena dekat dengan tempat tinggalnya) melihat perbuatan pencabutan plang yang dimaksud.

 

b.            Kemungkinan cara bertindak yang kedua. Melaporkan perbuatan pemasangan plang pengakuan kepemilikan pihak lain tersebut kepada pihak yang berwajib dengan tuduhan penyerobotan lahan, dikarenakan untuk mengklaim penguasaan pihak lain menjadi dalam penguasaannya harus melalui gugatan perdata ke pengadilan jika kedua belah pihak sama-sama memiliki alas hak atas tanah yang dimaksud.

 

1)            Keuntungan.

a)            Perkaranya ditangani oleh pihak yang berwajib;

b)            Terhindar dari tuduhan melakukan perusakan barang.

 

2)            Kerugian. Plang penguasaan kepemilikan lahan yang dipasang oleh pihak lawan untuk sementara waktu masih berada di tempatnya semula.

 

c.            Kemungkinan cara bertindak yang ketiga. Menutupi tulisan plang pengakuan kepemilikan pihak lain tersebut dengan cara dipasang plang serupa di sampingnya atau dengan menutupi tulisannya dengan suatu benda sedemikian rupa tanpa menimbulkan kerusakan sedikitpun pada plang yang dimaksud dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 406 KUHP.

 

1)            Keuntungan. Terhindar dari tuduhan melakukan perusakan terhadap barang milik orang lain.

 

2)            Kerugian.      Mengeluarkan biaya pembuatan dan pemasangan plang dimaksud.

 

Untuk cara bertindak yang kedua dan ketiga dapat digabungkan, dan masih lebih baik dibandingkan cara bertindak yang pertama.

 

Berhati-hatilah jika berurusan dengan permasalahan tanah dan/atau bangunan, meskipun mengenai keperdataan namun bisa saja beralih menjadi masalah pidana tergantung bagaimana keadaan dan tindakannya.

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...