Permasalahan tanah memang cukup rumit. Permasalahan tanah yang paling sederhana sekalipun mungkin akan dapat terselesaikan dalam waktu yang cukup lama. Hal ini dikarenakan banyak tahapan yang harus dilalui dalam penyelesaiannya. Berbeda sebabnya maka lain pula langkah-langkah penyelesaiannya. Ada pula permasalahan yang berkaitan dengan tanah yang mana para pihak telah sama-sama memiliki alas hak kepemilikan masing-masing. Sehingga memancing salah satu pihak untuk memasang plang yang tulisannya menyatakan bahwa tanah atau lahan tersebut adalah miliknya. Lalu bagaimana tindakan terhadap pihak-pihak yang memasang plang pengakuan kepemilikan tanah di lokasi lahan yang sudah kita kuasai? Berikut ini adalah penjelasannya.
Ketika salah satu pihak telah lebih
dahulu melakukan penguasaan lahan dan memiliki alas hak kepemilikan atas areal
lahan tersebut kemudian ada pihak lain yang melakukan pemasangan plang
pengakuan kepemilikan tanah, maka mengenai hal ini terbagi menjadi 2 (dua)
keadaan sebagai berikut:
1.
Pada saat pihak lain hendak melakukan tindakan
pemasangan plang pengakuan kepemilikan tanah.
a.
Melakukan tindakan pencegahan dan pelarangan
dengan cara:
1)
Memasang pagar di sekeliling lahan yang kita kuasai;
2)
Memasang plang tanda penguasaan di atas lahan yang
sudah kita kuasai terlebih dahulu;
3)
Menghentikan dan melarang pihak-pihak yang akan
memasuki tanah pekarangan tanpa izin;
4)
Melakukan tindakan pengusiran kepada pihak-pihak
yang memaksakan diri masuk tanpa izin;
5)
Menghubungi pihak yang berwajib agar segera datang
ke lokasi permasalahan;
6)
Melakukan tindakan pembelaan diri harus dalam
keadaan terpaksa untuk menjaga kehormatan serta melindungi tanah dan
pekarangan;
b.
Melaporkan kepada pihak yang berwajib jika
diyakini ada tindak pidana yang dilakukan oleh pihak yang berusaha memasuki
tanah dan pekarangan kita.
2.
Pada saat pihak lain telah melakukan tindakan
pemasangan plang pengakuan kepemilikan tanah.
a.
Kemungkinan cara bertindak yang pertama. Melakukan
pencabutan plang pihak lain yang dipasang di lahan yang dikuasai oleh kita.
Namun tindakan ini mengandung kerawanan, keuntungan sangat sedikit dibandingkan
kerugiannya.
1)
Keuntungan. Plang
tidak ada lagi di lokasi tanah yang dikuasai.
2)
Kerugian.
a)
Ada kerawanan akan dilaporkan kepada yang berwajib
oleh pihak lain yang merasa bahwa plang penguasaan kepemilikan atas lahan diduga
telah dirusak;
b)
Ada kemungkin bahwa setiap orang akan menduga
bahwa yang mencabut adalah pihak lawannya yang merasa dirugikan dengan adanya
pemasangan plang tersebut;
c)
Ada kemungkinan seseorang dari pihak lainnya (kebetulan sedang lewat atau karena dekat dengan tempat tinggalnya) melihat perbuatan pencabutan plang yang dimaksud.
b.
Kemungkinan cara bertindak yang kedua. Melaporkan perbuatan
pemasangan plang pengakuan kepemilikan pihak lain tersebut kepada pihak yang
berwajib dengan tuduhan penyerobotan lahan, dikarenakan untuk mengklaim
penguasaan pihak lain menjadi dalam penguasaannya harus melalui gugatan
perdata ke pengadilan jika kedua belah pihak sama-sama memiliki alas hak atas
tanah yang dimaksud.
1)
Keuntungan.
a)
Perkaranya ditangani oleh pihak yang berwajib;
b)
Terhindar dari tuduhan melakukan perusakan barang.
2)
Kerugian. Plang penguasaan kepemilikan lahan yang dipasang oleh pihak lawan untuk sementara waktu masih berada di tempatnya semula.
c.
Kemungkinan cara bertindak yang ketiga. Menutupi
tulisan plang pengakuan kepemilikan pihak lain tersebut dengan cara dipasang
plang serupa di sampingnya atau dengan menutupi tulisannya dengan suatu benda
sedemikian rupa tanpa menimbulkan kerusakan sedikitpun pada plang yang
dimaksud dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 406 KUHP.
1)
Keuntungan. Terhindar
dari tuduhan melakukan perusakan terhadap barang milik orang lain.
2)
Kerugian. Mengeluarkan
biaya pembuatan dan pemasangan plang dimaksud.
Untuk cara bertindak yang kedua dan ketiga dapat
digabungkan, dan masih lebih baik dibandingkan cara bertindak yang pertama.
Berhati-hatilah jika berurusan dengan permasalahan
tanah dan/atau bangunan, meskipun mengenai keperdataan namun bisa saja beralih
menjadi masalah pidana tergantung bagaimana keadaan dan tindakannya.
No comments:
Post a Comment