Bentuk-bentuk pergaulan di
dunia ini sangatlah beragam. Jika dilihat dari sisi keuntungan, maka ada
pergaulan yang saling menguntungkan berbagai pihak, ada yang menguntungkan
salah satu pihak dan merugikan pihak lainnya, serta ada pula yang sama-sama
merugikan. Apapun itu seyogyanya kita senantiasa berusaha melakukan pergaulan
yang akan diridai dan dirahmati Allāh ﷻ.
Ada kalanya seseorang membutuhkan pertolongan orang lain dan orang lain itu berusaha membantu kesulitan orang tadi. Tetapi tidak sedikit pula orang yang memanfaatkan kebaikan orang lain untuk keuntungan dirinya sendiri, tidak peduli dengan kesulitan orang lain bahkan terhadap orang yang telah membantu kesulitannya itu. Ketika seseorang membutuhkan pinjaman sejumlah uang bisa saja ia mengagunkan sebuah sertifikat tanah agar ia mendapatkan pinjaman dari pihak lain dengan lebih mudah karena disertai barang jaminan. Namun Sahabat perlulah senantiasa hati-hati jika menerima jaminan sertifikat tanah, mungkin saja si pemilik dalam keadaan terjepit akan mengupayakan laporan kehilangan dan mengajukan sertifikat baru agar dapat dimanfaatkan kembali, begini cara menangani perkaranya.
Pada pembahasan perihal
penanganan perkara seperti ini kita akan membaginya menjadi 2 (dua) bagian
yaitu bagian pencegahan dan bagian tindakan.
A.
Bagian Pencegahan.
Berikut ini adalah
langkah-langkah ketika ada orang lain yang menjaminkan sertifikat tanahnya
kepada Sahabat karena ia memiliki hutang sejumlah uang kepada Sahabat dan belum
mampu membayarnya.
1.
Hal yang paling mendasar dalam melaksanakan
hubungan sesama manusia dalam bentuk apapun adalah adanya suatu komitmen atau
perjanjian yang mungkin akan jauh lebih baik jika dituangkan dalam bentuk surat
perjanjian (bisa Surat Perjanjian Hutang-Piutang, Surat Perjanjian Kerja Sama,
dll), disamping pernyataan janji dalam bentuk lisan/ucapan;
2.
Ketika akan menyerahkan uang kepada yang akan
meminjam/berhutang, teliti terlebih dahulu validitas dari sertifikat tanahnya;
3.
Cek di bagian belakang sertifikat tanah apakah
sertifikat tanah tersebut masih terdapat hak tanggungan ataukah tidak dari bank
atau pihak manapun;
4.
Lakukan validasi ke BPN sesuai alamat yang
tercantum di dalam sertifikat tanah;
5.
Serah terima uang dan sertifikat jaminan disertai
berita acara serah terima barang dan ditandatangani oleh para pihak serta para
saksi sesuai kebutuhan minimal 2 (dua) orang saksi;
6.
Yakinkan bahwa para ahli waris terutama dari pihak
yang berhutang mengetahui dan menyetujui perbuatan tersebut;
7.
Laporkan/tembusi juga pihak lain yang terkait
(kantor BPN ataupun pihak kepolisian setempat) agar memonitor tentang keadaan
pada sertifikat tanah yang dimaksud untuk menghindarkan dari penyalahgunaan
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab (baik si pemilik sertifikat tanah
maupun ahli warisnya atau bahkan pihak lain yang memanfaatkan situasi
tersebut);
8.
Lakukan pengecekan secara berkala di kantor BPN
sesuai alamat di sertifikat untuk menghindarkan dari masalah di kemudian hari
sepanjang hutang/pinjaman belum lunas.
B.
Bagian Tindakan.
1.
Waspadai bila telah terjadi penyalahgunaan oleh si
pemilik sertifikat tanah maupun ahli warisnya atau bahkan pihak lain yang memanfaatkan
situasi tersebut (misalnya telah dilakukan pembuatan sertifikat baru dengan
dasar laporan kehilangan dari kepolisian setempat), dalam hal ini bukan hanya
pelaku yang pura-pura hilang melainkan juga pihak lain yang tidak mengetahui
jika sertifikat tanah yang dimaksud sudah digadaikan oleh keluarganya kepada
pihak lain (perihal seperti ini banyak terjadi, menimbulkan sengketa
kepemilikan lahan/tanah);
2.
Lakukan pengecekan di kantor BPN terkait, yakinkan
bahwa sertifikat tanah yang baru timbul tersebut adalah benar-benar duplikat
dari sertifikat tanah yang sudah dijaminkan kepada Sahabat pada waktu yang
lalu;
3.
Koordinasi dengan pihak kepolisian terkait, bawa
data-data yang diperlukan untuk mempermudah pengecekan oleh pihak kepolisian
(misalnya jika ada fotokopi laporan kehilangan yang menjadi dasar pihak lawan untuk
mengajukan penerbitan sertifikat baru, surat perjanjian hutang-piutang, dll);
4.
Tingkatkan pada bentuk Laporan Polisi jika sudah
yakin bisa melakukan penuntutan terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakannya.
Berdasarkan penjelasan di
atas, upayakan setiap bentuk transaksi diketahui juga oleh keluarga Sahabat
agar dapat mempermudah penyelesaian di masa yang akan datang jika sewaktu-waktu
Sahabat sedang tidak berada di tempat atau bahkan sudah meninggal dunia.
No comments:
Post a Comment