Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Monday, April 3, 2023

HATI-HATI JIKA MENERIMA JAMINAN SERTIFIKAT TANAH, MUNGKIN SAJA SI PEMILIK DALAM KEADAAN TERJEPIT KEBUTUHAN AKAN MENGUPAYAKAN LAPORAN KEHILANGAN DAN MENGAJUKAN SERTIFIKAT BARU AGAR DAPAT DIMANFAATKAN KEMBALI, BEGINI CARA MENANGANI PERKARANYA

Bentuk-bentuk pergaulan di dunia ini sangatlah beragam. Jika dilihat dari sisi keuntungan, maka ada pergaulan yang saling menguntungkan berbagai pihak, ada yang menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lainnya, serta ada pula yang sama-sama merugikan. Apapun itu seyogyanya kita senantiasa berusaha melakukan pergaulan yang akan diridai dan dirahmati Allāh .

 

Ada kalanya seseorang membutuhkan pertolongan orang lain dan orang lain itu berusaha membantu kesulitan orang tadi. Tetapi tidak sedikit pula orang yang memanfaatkan kebaikan orang lain untuk keuntungan dirinya sendiri, tidak peduli dengan kesulitan orang lain bahkan terhadap orang yang telah membantu kesulitannya itu. Ketika seseorang membutuhkan pinjaman sejumlah uang bisa saja ia mengagunkan sebuah sertifikat tanah agar ia mendapatkan pinjaman dari pihak lain dengan lebih mudah karena disertai barang jaminan. Namun Sahabat perlulah senantiasa hati-hati jika menerima jaminan sertifikat tanah, mungkin saja si pemilik dalam keadaan terjepit akan mengupayakan laporan kehilangan dan mengajukan sertifikat baru agar dapat dimanfaatkan kembali, begini cara menangani perkaranya.

 

Pada pembahasan perihal penanganan perkara seperti ini kita akan membaginya menjadi 2 (dua) bagian yaitu bagian pencegahan dan bagian tindakan.

 

A.           Bagian Pencegahan.

 

Berikut ini adalah langkah-langkah ketika ada orang lain yang menjaminkan sertifikat tanahnya kepada Sahabat karena ia memiliki hutang sejumlah uang kepada Sahabat dan belum mampu membayarnya.

 

1.            Hal yang paling mendasar dalam melaksanakan hubungan sesama manusia dalam bentuk apapun adalah adanya suatu komitmen atau perjanjian yang mungkin akan jauh lebih baik jika dituangkan dalam bentuk surat perjanjian (bisa Surat Perjanjian Hutang-Piutang, Surat Perjanjian Kerja Sama, dll), disamping pernyataan janji dalam bentuk lisan/ucapan;

 

2.            Ketika akan menyerahkan uang kepada yang akan meminjam/berhutang, teliti terlebih dahulu validitas dari sertifikat tanahnya;

 

3.            Cek di bagian belakang sertifikat tanah apakah sertifikat tanah tersebut masih terdapat hak tanggungan ataukah tidak dari bank atau pihak manapun;

 

4.            Lakukan validasi ke BPN sesuai alamat yang tercantum di dalam sertifikat tanah;

 

5.            Serah terima uang dan sertifikat jaminan disertai berita acara serah terima barang dan ditandatangani oleh para pihak serta para saksi sesuai kebutuhan minimal 2 (dua) orang saksi;

 

6.            Yakinkan bahwa para ahli waris terutama dari pihak yang berhutang mengetahui dan menyetujui perbuatan tersebut;

 

7.            Laporkan/tembusi juga pihak lain yang terkait (kantor BPN ataupun pihak kepolisian setempat) agar memonitor tentang keadaan pada sertifikat tanah yang dimaksud untuk menghindarkan dari penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab (baik si pemilik sertifikat tanah maupun ahli warisnya atau bahkan pihak lain yang memanfaatkan situasi tersebut);

 

8.            Lakukan pengecekan secara berkala di kantor BPN sesuai alamat di sertifikat untuk menghindarkan dari masalah di kemudian hari sepanjang hutang/pinjaman belum lunas.

 

 

B.           Bagian Tindakan.

 

1.            Waspadai bila telah terjadi penyalahgunaan oleh si pemilik sertifikat tanah maupun ahli warisnya atau bahkan pihak lain yang memanfaatkan situasi tersebut (misalnya telah dilakukan pembuatan sertifikat baru dengan dasar laporan kehilangan dari kepolisian setempat), dalam hal ini bukan hanya pelaku yang pura-pura hilang melainkan juga pihak lain yang tidak mengetahui jika sertifikat tanah yang dimaksud sudah digadaikan oleh keluarganya kepada pihak lain (perihal seperti ini banyak terjadi, menimbulkan sengketa kepemilikan lahan/tanah);

 

2.            Lakukan pengecekan di kantor BPN terkait, yakinkan bahwa sertifikat tanah yang baru timbul tersebut adalah benar-benar duplikat dari sertifikat tanah yang sudah dijaminkan kepada Sahabat pada waktu yang lalu;

 

3.            Koordinasi dengan pihak kepolisian terkait, bawa data-data yang diperlukan untuk mempermudah pengecekan oleh pihak kepolisian (misalnya jika ada fotokopi laporan kehilangan yang menjadi dasar pihak lawan untuk mengajukan penerbitan sertifikat baru, surat perjanjian hutang-piutang, dll);

 

4.            Tingkatkan pada bentuk Laporan Polisi jika sudah yakin bisa melakukan penuntutan terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakannya.

 

 

Berdasarkan penjelasan di atas, upayakan setiap bentuk transaksi diketahui juga oleh keluarga Sahabat agar dapat mempermudah penyelesaian di masa yang akan datang jika sewaktu-waktu Sahabat sedang tidak berada di tempat atau bahkan sudah meninggal dunia.

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...