Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Sunday, October 3, 2021

BAGAIMANA CARA MENYUSUN DAN MENYAJIKAN SARAN TERUTAMA DI BIDANG HUKUM YANG BENAR DAN SISTEMATIS KEPADA ATASAN ATAU KOMANDAN SATUAN

     Seorang komandan satuan dalam memimpin satuannya dipenuhi dengan berbagai perintah dan larangan. Keduanya diputuskan berdasarkan hasil saran staf yang disampaikan dan merupakan hasil kegiatan rapat (lisan) ataupun yang hanya disampaikan melalui surat (tertulis). Yang pertama kali perlu kita tentukan dalam pembuatan saran di bidang hukum hampir sama dengan pembuatan tulisan dalam bentuk lainnya, yang mana isinya harus jelas dan terarah sesuai tujuan pembuatan tulisan tersebut. Namun yang paling menonjol adalah bahwa pembuatan saran itu seyogyanya dibuat secara singkat, tegas, dan jelas maksudnya, agar atasan atau komandan satuan bisa segera mencerna dengan mudah untuk kemudian mengambil keputusan terhadap permasalahan yang dibuatkan saran penyelesaiannya tersebut. Hal ini berbeda dengan membuat tulisan biasa yang mana biasanya tulisan pada umumnya cenderung berorientasi pada standar banyaknya tulisan, kata, atau jumlah halaman.

Bagaimana cara menyusun dan menyajikan saran terutama di bidang hukum yang benar dan sistematis kepada atasan atau komandan satuan? Langkah-langkahnya akan diuraikan satu-persatu sebagai berikut, yang mana tulisan tersebut pada hakekatnya berisi pendapat hukum dan saran penyelesaian atas suatu permasalahan.


1.    Langkah pertama sebelum memberikan saran adalah dengan menentukan dasar dari pembuatan tulisan tersebut, sehingga menjadi pedoman yang dapat dipertanggungjawabkan. Mengapa demikian? Karena kita menulis dan membuat saran itu berdasarkan informasi dari pihak lain, bukan berawal dari penelitian sendiri. Meskipun setelah itu kita melaksanakan penelitian atau mengumpulkan data atau keterangan sebagai bahan pembanding terhadap informasi yang terdahulu. Adapun contoh-contoh dasar di antaranya sebagai berikut:


a.    Undang-undang Nomor ... Tahun ... tentang .....;

b.    Peraturan Presiden Nomor ... Tahun ... tentang .....;

c.    Peraturan .....;

d.    Keputusan .....;

e.    Surat Perintah .....;

f.    dan lain-lain.


2.    Langkah berikutnya adalah menentukan permasalahan yang akan dianalisis. Permasalahan ini ditulis secara jelas berisikan informasi tentang siapa berbuat apa, kapan dan dimana, serta bagaimana hal itu bisa terjadi. Uraian pada bagian tersebut cukup dituliskan secara singkat, yang mana nanti akan dijelaskan secara detail pada bagian selanjutnya yaitu mengenai fakta-fakta yang ada atau terjadi. Susunan kalimatnya tetap memenuhi kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Adapun contoh-contoh uraian singkat permasalahan di antaranya sebagai berikut:


a.    bahwa ..... telah melakukan ..... pada tanggal ..... di ..... dengan cara ..... dikarenakan .....;

b.    bahwa ..... telah mengalami ..... pada tanggal ..... di ...... dengan cara ..... dengan alasan .....;

c.    dan lain-lain.


3.    Langkah ketiga yaitu penyampaian uraian fakta-fakta yang berisikan tentang keadaan-keadaan, kronologis peristiwa, dan hal-hal lain yang berupa perbuatan atau peristiwa hukum yang mungkin dapat atau akan mempengaruhi permasalahan tersebut.

        Jika yang ditanggapi adalah sebuah surat/produk yang mengutarakan fakta, maka yang dimaksud fakta adalah juga termasuk semua hal atau keadaan yang diutarakan di dalam surat/produk tersebut.

Penyusunan fakta-fakta tetap memperhatikan urutan waktu keadaan, peristiwa, atau perbuatan yang telah terjadi. Susunan kalimat di tiap-tiap bagian fakta-fakta diupayakan tetap memenuhi kriteria bahasa yang baik dan benar serta yang benar-benar ada hubungan langsung dengan permasalahan. Dalam hal ini juga menerangkan siapa berbuat apa, kapan, dan dimana.


4.    Langkah selanjutnya adalah penyampaian pendapat hukum, yang merupakan tanggapan-tanggapan dari aspek hukum terhadap keadaan-keadaan, krinologis peristiwa, dan hal-hal lain yang berupa perbuatan atau peristiwa hukum yang mungkin dapat atau akan mempengaruhi permasalahan yang dimaksud. Perumusan pendapat hukum bisa dengan cara mengadopsi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau mendasarkan pada asas-asas hukum yang berlaku umum serta pendapat para ahli hukum. Adapun contoh-contoh uraian pendapat hukum di antaranya sebagai berikut:


a.    bahwa perbuatan ..... melakukan ..... bertentangan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal ... Undang-undang Nomor ... Tahun .... tentang .....;

b.    bahwa perbuatan ..... melakukan ..... bertentangan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal ... Kitab Undang-undang Hukum Pidana;

c.    bahwa perbuatan ..... melakukan ..... bertentangan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal ... Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer;

d.    bahwa perbuatan ..... melakukan ..... bertentangan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal ....., namun tindakan tersebut dilakukan dalam keadaan seketika itu di luar kesadarannya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 48 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang keadaan-keadaan yang dimaklumi kejadiannya, sehingga perbuatan tersebut yang mana dilakukan oleh ..... dalam keadaan goncangan jiwa yang hebat menimpa dirinya pada saat itu juga, sudah tidak lagi dianggap sebagai perbuatan yang melawan hukum dikarenakan berlakunya penerapan asas peniadaan/penghapusan kesalahannya .....;

e.    bahwa perbuatan ..... melakukan ..... bertentangan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal ....., namun tindakan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan berada dalam keadaan terpaksa, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang bela paksa, sehingga perbuatan tersebut sudah tidak lagi dianggap sebagai perbuatan yang melawan hukum dikarenakan berlakunya penerapan asas peniadaan/penghapusan sifat melawan hukumnya .....;

f.    dan lain-lain.


5.    Langkah kelima adalah uraian singkat yang merupakan kesimpulan, hasil analisis dari fakta-fakta dan merupakan gabungan uraian singkat dari pendapat hukum, yang dapat langsung mengarahkan pada penyampaian saran tindakan atau penyelesaian atas permasalahan yang dimaksud. Adapun contoh-contoh kesimpulan di antaranya sebagai berikut:


a.    bahwa perbuatan ..... sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana berdasarkan Pasal ..... dan perkaranya sudah dapat diserahkan kepada penyidik polisi militer .....;

b.    bahwa perbuatan ..... sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum disiplin militer berdasarkan Pasal ..... dan sudah dapat dijatuhi hukuman disiplin .....;

c.    bahwa perbuatan ..... merupakan pelanggaran disiplin militer namun dikarenakan hanya sebagai pelanggaran yang sangat ringan sehingga tidak perlu dijatuhi hukuman disiplin .....;

d.    bahwa perbuatan ...... hanya bersifat keperdataan dan sudah selayaknya diselesaikan di .....;

e.    bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh seorang Prajurit TNI mengandung unsur-unsur yang dapat diberlakkukan asas peniadaan/penghapusan pidana baik peniadaan kesalahan ataupun peniadaan bersifat melawan hukumnya, namun demi kepastian hukum tetap memerlukan proses hukum dan diselesaikan melalui peradilan militer .....;

f.    dan lain-lain.


6.    Langkah terakhir adalah penyampaian saran, yang berisi uraian singkat agar atasan atau komandan satuan melaksanakan sesuatu pekerjaan atau kegiatan yang paling mungkin untuk dilakukan oleh dirinya, staf, bawahannya, atau komandan bawahannya. Saran itu sendiri dapat merupakan saran hukum ataupun yang bersifat kebijakan. Adapun contoh-contoh saran di antaranya sebagai berikut:


a.    berdasarkan fakta-fakta dan pendapat hukum di atas, kiranya ..... berkenan untuk memerintahkan ..... melimpahkan perkara tindak pidana ..... kepada penyidik polisi militer .....;

b.    berdasarkan fakta-fakta dan pendapat hukum di atas, kiranya ..... berkenan untuk memerintahkan ..... memproses perkara pelanggaran disiplin ..... berdasarkan hukum disiplin militer .....;

c.    berdasarkan fakta-fakta dan pendapat hukum di atas, kiranya ..... berkenan untuk memerintahkan ..... menjatuhkan tindakan disiplin kepada ..... berupa pelaksanaan lari siang keliling asrama ..... sebanyak .....;

d.    berdasarkan fakta-fakta dan pendapat hukum di atas, kiranya ..... berkenan untuk memerintahkan ..... membantu ..... dalam penyelesaian perkara hutang piutangnya dengan cara mediasi .....;

e.    berdasarkan fakta-fakta dan pendapat hukum di atas, kiranya ..... berkenan untuk memerintahkan ..... berkoordinasi dengan para pihak terkait .....;

f.    dan lain-lain.


        Jika penyampaian pendapat hukum dan saran penyelesaian terhadap suatu permasalahan sudah disajikan dengan baik, mudah dimengerti, dan sistematis sesuai urutan, diharapkan atasan atau komandan satuan dapat dengan mudah mempertimbangkan, memutuskan, dan melakukan tindakan-tindakan dalam rangka pembinaan satuan khususnya pembinaan personel.

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...