Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Sunday, March 24, 2024

APAKAH MUNGKIN ADA PENGADILAN TATA USAHA MILITER DI LINGKUNGAN PERADILAN MILITER?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ 


Yth. Sahabat Diskusi Hidup, alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang kajian apakah mungkin ada Pengadilan Tata Usaha Militer.  Untuk mengetahui  lebih  lanjut  maka  diskusi hidup kita kali ini adalah sebagai berikut.



Konsep negara hukum adalah bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera, tertib, dan aman. Hukum sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat suatu negara. Pemerintah sebagai alat untuk menjalankan pemerintahan suatu negara diberi kewenangan untuk melakukan perbuatan yang dapat masuk dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Namun tidak menutup kemungkinan terjadi benturan kepentingan antara pemerintah dengan warga negara/masyarakat sehingga memerlukan peradilan tata usaha negara untuk menyelesaikan sengketa di antara kedua belah pihak.

 

            Demikian juga halnya di lingkungan kehidupan militer, pejabat penyelenggara organisasi militer diberi kewenangan menjalankan organisasi sesuai tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Dalam pelaksanaan tugas jabatannya tersebut, terutama yang berkaitan dengan bidang personel, tentunya akan banyak menimbulkan perbedaan kepentingan antara hasil perumusan kebijakan yang menjadi dasar pengambilan keputusan untuk mewadahi kepentingan organisasi militer secara umum ataupun satuan-satuan khususnya dengan kepentingan yang cenderung bersifat pribadi prajurit TNI itu sendiri. Sehingga akan terdapat pula sengketa kepentingan antara pejabat yang berwenang mewakili organisasi dengan personel terkait yang terkena dampak pelaksanaan tugas pejabat tersebut.

 

Untuk mewadahi hal-hal seperti yang diuraikan di atas maka dibuatlah pengaturan tentang pelaksanaan Tata Usaha Militer di lingkungan organisasi TNI yang dituangkan dalam Bab V Hukum Acara Tata Usaha Militer mulai Pasal 265 hingga Pasal 343, dan Pasal 353 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

 

Meskipun demikian, pelaksanaan Hukum Tata Usaha Militer menemui hambatan dikarenakan ada pengaturan yang masih perlu ditentukan agar pelaksanaannya dapat dijalankan secara keseluruhan, yaitu terdapat ketentuan-ketentuan pada Pasal 342 dan Pasal 353 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mensyaratkan tentang bagaimana sebagian ketentuan harus dijalankan.

 

Menurut ketentuan Pasal 342 ayat (3), besarnya ganti rugi beserta tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 308 ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dan menurut ketentuan Pasal 353, undang-undang tentang peradilan militer mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 15 Oktober 1997, namun khusus mengenai Hukum Acara Tata Usaha Militer, penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.

Dan faktanya hingga saat ini Peraturan Pemerintah yang dimaksud belum pernah dibuat, sehingga ketika ada sengketa mengenai tata usaha militer belum dapat diselesaikan di Pengadilan Militer.

 

Apakah mungkin ada Peradilan Tata Usaha Militer?

 

            Apabila kita mengacu pada pertanyaan di atas, maka tentunya kita akan katakan mungkin saja, dan hal ini sangat mungkin mengingat perkembangan kehidupan di masa yang akan datang akan cenderung semakin kompleks sehingga lambat laun akan dipaksa untuk segera mewujudkan kekurangan-kekurangan yang belum terpenuhi. Memang untuk sementara ini belum dapat dilaksanakan, bahkan melalui peradilan tata usaha negara pun sengketa tata usaha militer tidak bisa digugat atau diadili di sana dikarenakan bukan termasuk kewenangan pengadilan Tata Usaha Negara.

 

Penyempurnaan-penyempurnaan yang dimaksud dapat dilakukan dengan segera merealisasikan Peraturan Pemerintah sesuai amanat undang-undang atau dengan cara merevisi undang-undang tentang Peradilan Militer itu sendiri.

 

Penerapan Hukum Tata Usaha Militer salah satu faktornya adalah tergantung pertimbangan urgensi untuk segera melengkapi persyaratan-persyaratan yang perlu segera diatur untuk melengkapi ketentuan-ketentuan yang sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, karena yang belum diatur hanya mengenai besaran ganti rugi dan tata cara pelaksanaan ganti rugi tersebut. Atau bisa saja ketentuan mengenai ganti rugi segera diatur secara sederhana bersama-sama dalam rangka revisi undang-undang tersebut sehingga tidak perlu membuat Peraturan Pemerintah yang notabene bersifat pembentukan baru peraturan perundang-undangan.

 

Perhatikan Pasal 342 ayat (3) dan Pasal 308 ayat (3), yang dipertegas dalam Pasal 353 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Bunyi Pasal 353 seharusnya dipisahkan antara penentuan tenggang waktu pembuatan produk hukum dengan masa pemberlakuan produk peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

 

Sebagai tambahan, ketentuan mengenai keputusan yang dapat digugat harus meliputi keputusan yang nyata-nyata menentukan atau berhubungan langsung dengan personel yang menggugat dan juga yang tidak berhubungan langsung dengan personel tersebut namun membawa dampak kerugian bagi personel penggugat dengan tidak dikeluarkannya keputusan tentang diri yang bersangkutan. Keputusan yang perlu digugat seyogyanya hanya yang mengenai keputusan yang bersifat bertentangan dengan hak asasi manusia seseorang atau pihak yang merasa telah dirugikan.

 

Contoh:

 

1.            Keputusan yang dibuat mengenai pangkat dan jabatan;

2.            Keputusan yang dibuat mengenai pemberhentian dengan tidak hormat yang tidak sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan TNI; atau

3.            Keputusan yang seharusnya dibuat untuk diri penggugat namun tidak dibuat oleh pejabat TUM.

4.            dan sebagainya.

 

 

Sahabat Diskusi Hidup yang penulis mulyakan,

 

Ketentuan-ketentuan seperti yang dicontohkan di atas perlu ditambah dengan persyaratan perijinan untuk melakukan gugatan tata usaha militer dari Komandan Satuan (Dansat) atau Kepala Instansi tempat penggugat berdinas. Hal ini ditujukan untuk mengikat rasa tanggung jawab satuan sebagai pembina langsung personel yang bersangkutan karena bagaimanapun keputusan yang dibuat atau yang seharusnya dibuat oleh pejabat Tata Usaha Militer tidak terlepas dari mekanisme dan hubungan kerja antara Dansat dengan atasannya (Komando Atas). Hal ini juga untuk memberikan penghargaan dan kesempatan kepada seorang Dansat untuk memperbaiki kekeliruan atau kelalaiannya dalam melakukan pembinaan personel di satuannya. Keputusan mana dalam hal ini bukan yang merupakan perintah pelaksanaan tugas yang bersifat penugasan operasi dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer.

 

 

Kerawanan jika Hukum Tata Usaha Militer tidak segera direalisasikan:

 

1.            Mungkin saja ada pihak-pihak tertentu yang merasa berkepentingan muncul sebagai pemrakarsa untuk melakukan revisi atau perubahan terhadap sebagian ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang dimaksud sehingga isi dari perubahan itu tidak bisa disesuaikan dengan baik sesuai kebutuhan dan urgensi organisasi TNI meskipun nanti pada perjalanan proses pembentukan peraturan perundang-undangan ada mekanisme harmonisasi dan sinkronisasi. Teori tidak semudah praktek, koordinasi mudah diucapkan namun sulit dalam pelaksanaannya, kecenderungan akan terdapat kendala;

 

2.            Jika terlalu lama tidak ditindaklanjuti, hal ini akan bertentangan dengan nafas reformasi birokrasi di tubuh organisasi TNI;

 

3.            Dengan tidak menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan dapat menurunkan nilai akuntabilitas lembaga dalam hal pelayanan publik;

 

4.            Tindakan kesewenang-wenangan dan sentimen pribadi, atau pandangan “like and dislike” dari Dansat terhadap seseorang yang sudah baik tidak dapat segera dieliminir, karena penerapan rewards and punishment menjadi tidak dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien terhadap seluruh anggota di jajarannya;

 

5.            dan sebagainya.

 

 

Berdasarkan uraian di atas, maka diharapkan dapat diperoleh dampak yang berupa manfaat baik langsung ataupun tidak langsung dirasakan untuk kemajuan organisasi TNI pada umumnya, satuan terkait pada khususnya.

 

Adapun manfaat yang diperoleh jika menjalankan Hukum Acara Tata Usaha Militer diantaranya adalah sebagai berikut:

 

1.            Sedapat mungkin mengeliminir pengambilan keputusan tanpa dasar yang obyektif, menghilangkan subyektifitas pimpinan;

 

2.            Terpeliharanya wibawa komandan karena sudah mengambil keputusan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan;

 

3.            Terpeliharanya moril prajurit TNI, karena yang sudah bekerja dengan baik tidak merasa terabaikan dan moril serta disiplinnya diharapkan akan tetap terjaga dengan baik agar tidak merusak disiplin prajurit yang lain;

 

4.            Terciptanya persaingan yang sehat dan dinamis di bidang pembinaan personel khususnya karier prajurit TNI;

 

5.            Terwujudnya manajemen militer yang akuntabel dan transparan;

 

6.            Terwujudnya konsep negara hukum/welfare state, negara yang sejahtera bukan hanya kehidupan masyarakat umumnya tetapi juga masyarakat militernya.

 

 

Sahabat Diskusi Hidup yang berbahagia,

 

Demikian diskusi hidup kita kali ini, sekelumit kajian tentang penerapan Hukum Tata Usaha Militer. Semoga bermanfaat bagi kita semua, mohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan, karena sejatinya kebenaran hanya milik Allah SWT.

Terima kasih banyak atas perhatiannya.

وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابُ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...