KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MILITER
BUKU PERTAMA
KETENTUAN UMUM
PENDAHULUAN
PENGETERAPAN HUKUM PIDANA UMUM
Pasal 1
(Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Untuk pengeterapan kitab undang-undang ini berlaku ketentuan-ketentuan hukum pidana umum, termasuk bab kesembilan dari buku pertama Kitab Undang-undang Hukum Pidana, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 2
(Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Terhadap tindak pidana yang tidak tercantum dalam kitab undang-undang ini, yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasan badan-badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 3
(Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Ketentuan-ketentuan mengenai tindakan-tindakan yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dilakukan di atas kapal (schip) Indonesia atau yang berhubungan dengan itu, diterapkan juga bagi tindakan-tindakan yang dilakukan di atas perahu (vaartuig) Angkatan Perang atau yang berhubungan dengan itu, terkecuali jika isi ketentuan-ketentuan tersebut meniadakan pengeterapan ini, atau tindakan-tindakan tersebut termasuk dalam suatu ketentuan pidana yang lebih berat.
BAB I
BATAS-BATAS BERLAKUNYA KETENTUAN
PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 4
(Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Ketentuan-ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia, selain daripada yang dirumuskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, diterapkan kepada militer:
Ke-1, yang sedang dalam hubungan dinas berada di luar Indonesia, melakukan suatu tindak pidana di tempat itu;
Ke-2, yang sedang di luar hubungan dinas berada di luar Indonesia, melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam kitab undang-undang ini, atau suatu kejahatan jabatan yang berhubungan dengan pekerjaannya untuk Angkatan Perang, suatu pelanggaran jabatan sedemikian itu, atau suatu tindak pidana dalam keadaan-keadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 5
(Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang, yang dalam keadaan perang, di luar Indonesia melakukan suatu tindak pidana, yang dalam keadaan-keadaan tersebut termasuk dalam kekuasaan badan-badan peradilan militer.
BAB II
PIDANA
Pasal 6
Pidana-pidana yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini adalah:
a. Pidana-pidana utama:
ke-1, pidana mati;
ke-2, pidana penjara;
ke-3, pidana kurungan;
ke-4, pidana tutupan (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946).
b. Pidana-pidana tambahan:
ke-1, pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan haknya untuk memasuki Angkatan Bersenjata;
ke-2, penurunan pangkat;
ke-3, pencabutan hak-hak yang disebutkan pada Pasal 35 ayat pertama pada nomor-nomor ke-1, ke-2 dan ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 7
(1) Untuk pidana-pidana utama dan pidana tambahan yang disebutkan pada nomor 3 dalam pasal tersebut di atas, berlaku ketentuan-ketentuan pidana yang senama yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sejauh mengenai pidana utama itu tidak ditetapkan penyimpangan-penyimpangan dalam kitab undang-undang ini.
(2) Penyimpangan-penyimpangan ini berlaku juga bagi pidana-pidana utama yang disebutkan dalam Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang diancamkan terhadap suatu tindak pidana yang tidak diatur dalam kitab undang-undang ini.
Pasal 8
(1) (Disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964) Pidana mati yang dijatuhkan kepada militer, sepanjang dia tidak dipecat dari dinas militer, dijalankan dengan ditembak mati oleh sejumlah militer yang cakap.
(2) (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 dan selanjutnya lihat Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964) Peraturan-peraturan selanjutnya tentang cara menjalankan diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 9
Penguburan jenazah terpidana diselenggarakan dengan sederhana tanpa upacara militer, atau jika menjalankan pidana mati itu dilaksanakan di perahu laut dan jauh dari pantai, jenazah terpidana diterjunkan ke laut.
Pasal 10
Pidana penjara sementara atau pidana kurungan termasuk pidana kurungan pengganti yang dijatuhkan kepada militer, sepanjang dia tidak dipecat dari dinas militer dijalani di bangunan-bangunan yang dikuasai oleh militer.
Pasal 11
(1) Militer yang menjalani salah satu pidana tersebut pada pasal terdahulu, melaksanakan sesuatu pekerjaan yang ditugaskan sesuai dengan peraturan pelaksanaan pada Pasal 12.
(2) Ketentuan-ketentuan pada Pasal 20, 21, 23, dan 24 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak diterapkan kepada terpidana.
Pasal 12
(1) (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Penunjukan rumah-rumah pemasyarakatan militer yang dimaksud pada Pasal 10, demikian pula tentang pengaturan dan penguasaan bangunan-bangunan itu, tentang pembagian para terpidana dalam kelas-kelas, tentang pekerjaan, tentang upah untuk pekerjaan itu, tentang pendidikan (pemasyarakatan), tentang ibadat, tentang tata tertib, tentang tempat tidur, tentang makanan dan tentang pakaian diatur dengan perundang-undangan.
(2) (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Peraturan-peraturan rumah tangga untuk bangunan-bangunan tersebut, jika perlu ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
Pasal 13
(Diubah dengan UU No 39 Tahun 1947) Untuk menjalani pidana penjara, pidana kurungan termasuk pidana kurungan pengganti oleh para terpidana, dalam keadaan-keadaan dan dengan cara yang ditentukan dengan undang-undang, dapat dijalankan di suatu tempat lain sebagai pengganti dari bangunan yang seharusnya disediakan bagi penjalanan pidana tersebut.
Pasal 14
Apabila seseorang dinyatakan bersalah karena melakukan suatu kejahatan yang dirumuskan dalam undang-undang ini dan kepadanya akan dijatuhkan pidana penjara sebagai pidana utama yang tidak melebihi tiga bulan, hakim berhak menentukan dengan putusan bahwa pidana tersebut dijalani sebagai pidana kurungan.
Pasal 15
Hak yang dimaksudkan pada Pasal 14.a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, hanya digunakan apabila tidak akan bertentangan dengan kepentingan militer.
Pasal 16
Dalam perintah kepada terpidana yang dimaksudkan pada Pasal 14.a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, jika terpidana adalah militer, harus selalu ikut ditetapkan sebagai persyaratan umum, bahwa sebelum habis masa percobaannya ia tidak akan melakukan pelanggaran disiplin militer yang tercantum pada nomor ke-1 Pasal 2 Kitab Undang-undang Hukum Disiplin Militer yang bersifat berat, dan demikian pula mengenai pelanggaran disiplin militer yang tercantum pada nomor ke-2 sampai dengan ke-6 pasal tersebut.
Pasal 17
Jika terpidana adalah militer, maka usul yang dimaksudkan pada ayat pertama Pasal 14.f Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dibuat berdasarkan keputusan dari panglima/perwira komandan langsungnya, keputusan mana tidak boleh diambil sebelum meminta pendapat dari pejabat yang berhak mengajukan usul tersebut.
Pasal 18
Apabila perintah diberikan untuk menjalani pidana, sesuai dengan Pasal 14.f Kitab Undang-undang Hukum Pidana, kepada terpidana yang pada saat itu bukan seorang militer, atau tidak sedang dalam dinas yang sebenarnya, hakim dapat menentukan bahwa pidana-pidana tambahan yang dimaksud dalam Pasal 6.b nomor ke-1 dan ke-2 tidak akan dijalankan.
Pasal 19
(Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Apabila perintah yang dimaksudkan pada Pasal 14.a Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah diberikan oleh suatu Mahkamah Militer Luar Biasa/khusus yang telah ditiadakan/dihentikan, maka yang dianggap sebagai pejabat yang dimaksud pada Pasal 14.d Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah Jaksa Tentara Agung/Oditur Jenderal, dan hak-hak yang dirumuskan pada Pasal-pasal 14.e dan 14.f Kitab Undang-undang Hukum Pidana dilaksanakan oleh Mahkamah Militer Agung.
Pasal 20
Apabila diberikan suatu tugas untuk memberi bantuan atau pertolongan sesuai dengan ayat kedua Pasal 14.d atau ayat ke-4 Pasal 15.a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka tindakan-tindakan yang berhubungan dengan itu, harus dengan persetujuan panglima/perwira komandan langsung, jika terpidana bersyarat atau yang dibebaskan bersyarat berada dalam dinas yang sebenarnya.
Pasal 21
(Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Keputusan-keputusan yang diadakan kemudian karena pengeterapan Pasal-pasal 15, 15.a, dan 15.b Kitab Undang-undang Hukum Pidana terhadap terpidana, jika dia militer, diambil oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata atas usul atau setelah menerima keterangan-keterangan dari kepala rumah pemasyarakatan di mana pidana itu dijalani, dan atas usul atau setelah menerima pendapat dari panglima/perwira komandan langsung yang membawahkan terpidana.
Pasal 22
(Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Militer yang dilepaskan bersyarat yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syarat-syarat yang dinyatakan dalam surat pelepasan bersyaratnya dapat ditahan oleh panglima/perwira komandan langsung yang membawahkan terpidana; perwira tersebut wajib dengan segera melaporkan hal tersebut kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
Pasal 23
(Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal-pasal 20, 21, dan 22 kitab undang-undang ini dalam hubungannya dengan Pasal-pasal 15, 15.a, 15.b, dan 16 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ditetapkan dengan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Waktu, selama militer terpidana dirampas kemerdekaannya untuk menjalani pidana yang dijatuhkan kepadanya, tidak dihitung sebagai masa dinas.
(2) Ketentuan yang sama berlaku untuk waktu, selama masa penahanan sementara dijalani, sebelum menjalankan putusan hakim, akan tetapi hanya terbatas pada waktu penahanan yang dipotong untuk menjalani pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 25
Selama menjalani pidana penjara atau pidana kurungan, termasuk pidana kurungan pengganti, terpidana tidak berhak memakai bintang-bintang, tanda-tanda kehormatan, medali-medali atau tanda-tanda pengenalan, sejauh kedua-duanya yang disebut terakhir diperolehnya berkenaan dengan dinasnya yang dahulu.
Pasal 26
(1) Pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan hak untuk memasuki Angkatan Bersenjata, selain dari yang ditentukan dalam Pasal 39, dapat dijatuhkan oleh hakim berbarengan dengan setiap putusan penjatuhan pidana mati atau pidana penjara kepada seseorang militer yang berdasarkan kejahatan yang dilakukan dipandangnya tidak layak lagi tetap dalam kalangan militer.
(2) Pemecatan tersebut menurut hukum berakibat hilangnya semua hak-hak yang diperolehnya dari Angkatan Bersenjata selama dinasnya yang dahulu, dengan pengecualian bahwa hak pensiun hanya akan hilang dalam hal-hal yang disebutkan dalam peraturan pensiun yang berlaku bagi terpidana.
(3) Apabila pemecatan tersebut berbarengan dengan pencabutan hak untuk memasuki Angkatan Bersenjata, menurut hukum juga berakibat hilangnya hak untuk memiliki dan memakai bintang-bintang, tanda-tanda kehormatan, medali-medali atau tanda-tanda pengenalan, sepanjang kedua-duanya yang disebut terakhir diperolehnya berkenaan dengan dinasnya yang dahulu.
Pasal 27
(Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Jika pemecatan dari dinas militer telah dijatuhkan tanpa pencabutan hak untuk memasuki Angkatan Bersenjata, maka si terpecat hanya dalam keadaan-keadaan yang luar biasa saja atas pertimbangan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata dapat dipanggil untuk memenuhi dinas militer yang diharuskan baginya dalam masa dinasnya, atau dapat diizinkan untuk mengadakan ikatan dinas militer sukarela.
Pasal 28
Penurunan pangkat dapat diputuskan oleh hakim:
Ke-1 (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) pada setiap pemidanaan terhadap seseorang perwira atau bintara, yang berdasarkan tindakan yang dilakukan itu oleh hakim mempertimbangkan sebagai tidak pantas atau tidak layak untuk memakai sesuatu pangkat; dalam hal ini terhadap terpidana di dalam putusan itu diturunkan pangkatnya sampai kedudukan (pangkat) prajurit, dengan sekaligus menentukan tingkatannya, apabila pada bagian Angkatan Perang di mana dia termasuk, para tamtama dibagi dalam tingkatan;
Ke-2 pada setiap pemidanaan terhadap tamtama, yang termasuk pada suatu bagian Angkatan Perang di mana para tamtama dibagi dalam tingkatan, yang berdasarkan tindakan yang dilakukan itu oleh hakim mempertimbangkan sebagai tidak pantas atau tidak layak untuk tetap pada tingkatan yang ditetapkan kepadanya; dalam hal ini terhadap terpidana dalam putusan itu ditentukan pada tingkatan (terendah yang) mana ia termasuk.
Pasal 29
(1) Pidana tambahan mengenai pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan hak untuk memasuki Angkatan Bersenjata dan mengenai penurunan pangkat mulai berlaku pada hari saat putusan itu dapat dilaksanakan.
(2) Apabila salah satu pidana tambahan yang disebutkan pada ayat pertama dijatuhkan, dan apabila terpidana tidak berada dalam tahanan sementara sampai pada saat pidana itu ditetapkan untuk dijalaninya, maka menurut hukum terpidana ditahan.
(3) Penahanan yang dimaksudkan pada ayat kedua, dijalani pada suatu tempat yang ditentukan oleh panglima/perwira komandan langsung yang membawahkan terpidana, dengan cara yang sedemikian rupa, sehingga terpidana tidak boleh berhubungan dengan para militer lainnya. Selama penahanan ini terpidana tidak diperkenankan untuk melaksanakan dinas.
Pasal 30
Pencabutan hak-hak tersebut Pasal 35 ayat pertama nomor ke-1 dan ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan apabila terpidana bukan militer termasuk juga hak tersebut nomor ke-2 dari ayat tersebut dapat dijatuhkan pada pemidanaan karena kejahatan yang sengaja dilakukan yang dirumuskan dalam kitab undang-undang ini
Pasal 31
(Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Barangsiapa, yang dicabut haknya seperti tersebut pada Pasal 35 ayat pertama nomor ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, setelah melewati jangka waktu pencabutan, hanya dalam keadaan-keadaan luar biasa saja atas pertimbangan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata dapat dipanggil untuk memenuhi dinas militer yang diharuskan baginya dalam masa dinasnya, atau dapat diizinkan untuk mengadakan ikatan pada dinas militer sukarela.
BAB III
PENIADAAN, PENGURANGAN, DAN PENAMBAHAN PIDANA
Pasal 32
(Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Tidak dipidana, barangsiapa dalam waktu perang, melakukan suatu tindakan, dalam batas-batas kewenangannya dan diperbolehkan oleh peraturan-peraturan dalam hukum perang, atau yang pemidanaannya akan bertentangan dengan suatu perjanjian yang berlaku antara Indonesia dengan negara lawan Indonesia berperang, atau dengan suatu peraturan yang ditetapkan sebagai kelanjutan dari perjanjian tersebut.
Pasal 33
Untuk pengeterapan Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terhadap militer yang belum dewasa, maka perintah mahkamah supaya petindak diserahkan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, jika ia dalam dinas yang sebenarnya, diganti dengan perintah hakim supaya petindak diserahkan kepada panglima/perwira komandan langsungnya.
Pasal 34
Apabila kepada militer yang belum dewasa, dengan ketetapan mahkamah disiapkan untuk dididik oleh pemerintah, maka berbarengan dengan itu menurut hukum terjadi pemutusan ikatan dinas militer.
Pasal 35
Apabila suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara seumur hidup dalam hukum pidana umum, dilakukan dalam waktu perang oleh seseorang yang tunduk kepada peradilan militer dan hakim menimbang bahwa keamanan negara menuntut pengeterapan pidana mati maka terhadap petindak dapat dijatuhkan pidana tersebut.
Pasal 36
Apabila seorang militer yang dengan melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan pidana kurungan pada hukum pidana umum, merusak (schend) suatu kewajiban dinas, maka tanpa mengurangi pengeterapan Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap petindak dapat diancamkan pidana penjara dengan maksimum yang sama lamanya dengan pidana kurungan yang ditentukan pada kejahatan itu.
Pasal 37
Terhadap seorang militer yang selama penempatannya dalam disiplin militer yang keras (tweede klasse van militaire discipline) melakukan suatu kejahatan, dengan maksud supaya dia dipecat dari dinas militer, maka jika pemecatan itu dijatuhkan, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 12 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maksimum ancaman pidana penjara sementara pada kejahatan itu ditambah dengan separoh dari lamanya masa dinas terpidana yang belum dipenuhinya.
Pasal 38
Terhadap seorang atasan sebagai dimaksudkan dalam Pasal 53 ayat pertama pada nomor ke-1 dan ke-2 sub a. yang dengan sengaja menyertai seorang bawahan dalam melakukan suatu kejahatan bersenjata, maka dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 12 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tidak boleh dijatuhkan pidana lainnya, selain dari pemecatan dari dinas militer dengan pencabutan hak untuk memasuki Angkatan Bersenjata.
BAB IV
GABUNGAN TINDAK PIDANA
Pasal 39
Berbarengan dengan putusan penjatuhan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, kecuali pidana-pidana yang ditentukan dalam Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tidak boleh dijatuhkan pidana lainnya selain dari pemecatan dari dinas militer dengan pencabutan hak untuk memasuki Angkatan Bersenjata.
BAB V
TINDAK PIDANA ADUAN DALAM HUKUM PIDANA UMUM
Pasal 40
Apabila salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal-pasal 287, 293, dan 332 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dilakukan dalam waktu perang oleh orang yang tunduk pada peradilan militer, maka penuntutannya dapat dilakukan karena jabatan.
BAB VI
HAPUSNYA HAK PENUNTUTAN DAN PIDANA
Pasal 41
Hak untuk menuntut pidana dalam perkara kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal-pasal 87 dan 139 hapus karena kadaluarsa setelah dua belas tahun.
Pasal 42
Terhadap seseorang yang belum mencapai umur 18 tahun ketika melakukan kejahatan, jangka waktu kadaluarsa yang ditentukan dalam Pasal 41 dikurangi hingga menjadi sepertiga dari jangka waktu yang ditentukan tersebut.
Pasal 43
Jangka waktu hak penuntutan pidana dalam ketidakhadiran tanpa izin, desersi, dan kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 139, dimulai dari hari setelah terjadi ketidakhadiran itu.
Pasal 44
Terhadap orang-orang yang tunduk kepada kekuasaan badan-badan peradilan militer, yang dimaksud dengan pejabat sebagai mana disebutkan dalam Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, adalah penguasa yang berhak menyerahkan perkara seseorang yang melakukan tindak pidana kepada hakim militer.
BAB VII
PENGERTIAN-PENGERTIAN DAN PERLUASAN
PENGERTIAN BEBERAPA KETENTUAN
Pasal 45
(Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947, diatur dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1962, dan Perpem Nomor 51 Tahun 1963)
Yang dimaksud dengan Angkatan Perang adalah:
a. Angkatan Darat dan militer wajib yang termasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personel cadangan (nasional);
b. Angkatan Laut dan militer wajib yang termasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personel cadangan (nasional);
c. Angkatan Udara dan militer wajib yang termasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personel cadangan (nasional);
d. Dalam waktu perang, mereka yang dipanggil menurut undang-undang untuk turut serta melaksanakan pertahanan atau pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
Pasal 46
(Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947, diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 66 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1962, dan Perpem Nomor 51 Tahun 1963)
(1) Yang dimaksud dengan militer adalah:
Ke-1 mereka, yang berikatan dinas secara sukarela pada Angkatan Perang, yang wajib berada dalam dinas secara terus menerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut;
Ke-2 semua sukarelawan lainnya pada Angkatan Perang dan para militer wajib, sesering dan selama mereka itu berada dalam dinas, demikian juga jika mereka berada di luar dinas yang sebenarnya dalam tenggang waktu selama mereka dapat dipanggil untuk masuk dalam dinas, melakukan salah satu tindakan yang dirumuskan dalam Pasal 97, 99, dan 139 kitab undang-undang ini;
(2) Kepada setiap militer harus diberitahukan, bahwa mereka tunduk kepada tata tertib militer.
Pasal 47
(Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Barangsiapa yang menurut kenyataannya bekerja pada Angkatan Perang, menurut hukum dipandang sebagai militer, apabila dapat diyakinkan bahwa dia tidak termasuk dalam salah satu ketentuan dalam pasal di atas.
Pasal 48
(Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947; dan harus dipandang sebagai diubah dengan Undang-undang Nomor 66 Tahun 1958, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962, dan Perpem Nomor 51 Tahun 1963) Sukarelawan (lainnya) pada Angkatan Perang atau militer wajib yang tersebut pada Pasal 46 ayat pertama nomor ke-2, dipandang sebagai dalam dinas:
Ke-1 sejak ia dipanggil untuk penggabungan atau untuk masuk dalam dinas, atau dengan sukarela masuk dalam dinas, pada suatu tempat yang ditentukan baginya, ataupun sejak ia melaporkan diri dalam dinas tersebut satu dan lain hal sampai ia dinyatakan di luar dinas (dibebaskan);
Ke-2 selama dia mengikuti latihan militer atau pekerjaan militer ataupun melakukan suatu karya militer lainnya;
Ke-3 selama dia sebagai sukarelawan atau militer wajib atau sebagai tertuduh atau yang diadukan dalam suatu perkara pidana atau terperiksa dalam suatu pemeriksaan;
Ke-4 selama dia memakai pakaian seragam atau tanda pengenal yang ditetapkan baginya atau tanda-tanda pembedaan lainnya;
Ke-5 selama dia menjalani pidana pada suatu bangunan militer atau tempat lainnya sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 13, ataupun di perahu (laut) Angkatan Perang.
Pasal 49
(1) Termasuk juga dalam pengertian militer:
Ke-1 (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947, Perpem Nomor 51 Tahun 1963) bekas militer yang digunakan dalam suatu dinas militer;
Ke-2 komisaris-komisaris militer wajib yang berpakaian seragam, setiap kali mereka melakukan dinas sedemikian itu;
Ke-3 (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) pensiunan perwira anggota dari suatu peradilan militer (luar biasa), setiap kali mereka melakukan dinas sedemikian itu;
Ke-4 (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947, Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 jo. Nomor 23/PRP/1959) mereka yang memakai pangkat tituler militer yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang-undang, atau yang dalam keadaan bahaya kepada mereka yang dipanggil oleh penguasa perang berdasarkan Pasal 41 undang-undang keadaan bahaya (Undang-Undang Nomor 23/PRP/1959) diberikan pangkat tituler, selama menjalankan pekerjaan-pekerjaan militer;
Ke-5 mereka, anggota dari suatu organisasi, yang dipersamakan dengan Angkatan Darat, Laut, atau Udara atau dipandang sedemikian itu:
a. dengan atau berdasarkan undang-undang;
b. selama keadaan bahaya oleh penguasa perang ditetapkan dengan atau berdasarkan Pasal 42 undang-undang keadaan bahaya.
(2) Para militer yang dimaksudkan pada ayat yang pertama ditetapkan dalam pangkat mereka yang semula atau setingkat lebih tinggi dari pangkatnya ketika meninggalkan dinas militer sebelumnya.
(3) Pasal 46 ayat kedua diterapkan.
Pasal 50
Para bekas militer dipersamakan dengan militer, jika dalam waktu satu tahun setelah mereka meninggalkan dinas militer, melakukan penghinaan atau tindakan nyata (feitelijkheden) terhadap atasan mereka yang dulu yang masih dalam dinas mengenai masalah dinas yang dulu.
Pasal 51
(1) (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Militer asing yang dengan persetujuan penguasa militer menyertai atau mengikuti suatu satuan Angkatan Perang yang disiapsiagakan untuk perang, militer tawanan perang dan dalam hal terjadi perang di mana Indonesia tidak terlibat, semua militer dari salah satu pihak yang berperang yang diinternir di negeri ini, termasuk mereka yang dibebaskan dengan suatu perjanjian atau persyaratan, dengan memperhatikan pangkat-pangkat yang dipakai oleh mereka, dipersamakan dengan militer dalam hal mereka melakukan suatu tindak pidana yang diatur dalam hukum pidana umum, Pasal 68 atau 69, atau dalam Bab IV s.d. VI buku ke-II dan kitab undang-undang ini.
Militer asing yang diinternir, yang berdasarkan ketetapan penguasa Indonesia yang berhak, membawahkan militer asing lainnya dalam hubungannya dengan sesamanya dengan memperhatikan pangkat-pangkat yang mereka pakai, dipersamakan dengan militer.
(2) (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Tergantung pada bagian-bagian dari Angkatan Perang di mana atau di bawah pengamanan siapa mereka terdapat, mereka dianggap sebagai termasuk pada Angkatan Darat, Laut, dan Udara.
Pasal 52
Untuk sebutan “barang siapa, yang …..” yang digunakan dalam perumusan suatu kejahatan, maka yang dimaksud dengan istilah “barangsiapa” adalah setiap orang yang tunduk pada kekuasaan badan peradilan militer.
Pasal 53
(1) Perbandingan antara atasan terhadap bawahan adalah:
Ke-1 antara para militer yang berpangkat terhadap yang tidak;
Ke-2 antara para militer yang berpangkat:
a. didasarkan kepada ketinggian pangkat militer.
b. dalam hal sama pangkatnya, didasarkan pada lamanya dalam pangkat itu, termasuk umur, akan tetapi hanya sepanjang yang berhubungan dengan kedinasan saja.
Ke-3 antara para militer, terlepas dari pangkat dan kedudukan:
a. jika dan selama yang satu berdasarkan jabatannya adalah militer pemegang komando, sedangkan yang lainnya berada di bawah komandonya.
b. jika yang satu berdasarkan ketetapan dari penguasa yang berhak, melakukan suatu fungsi yang mengandung suatu kekuasaan sedangkan yang lainnya tunduk pada kekuasaan itu, akan tetapi hanya sepanjang pelaksanaan fungsi itu saja.
(2) (Dihapuskan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947).
(3) (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Perbandingan pangkat dan kedudukan dari para militer yang disebut pada Pasal 49 ayat 1 ke-5 terhadap militer lainnya diatur oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
Pasal 54
(1) (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947, Perpem Nomor 24 Tahun 1973) Yang dimaksud dengan bintara adalah para militer/anggota Polri, yang memakai suatu pangkat pada Angkatan Darat, Laut, dan Udara/Polri: Calon perwira, Pembantu Letnan Satu, Pembantu Letnan Dua, Sersan Mayor, Sersan Kepala, Sersan Satu, dan Sersan Dua.
(2) Yang dimaksud dengan bawahan/tamtama adalah para militer/anggota Polri yang memakai pangkat: Kopral dan prajurit di Angkatan Darat dan Udara, Kopral dan prajurit/kelasi di Angkatan Laut, serta Kopral dan bhayangkara di Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 55
(Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Yang dimaksud dengan penjaga adalah setiap militer yang bersenjata dan/atau memakai tanda pengenal yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata yang ditempatkan pada suatu pos atau tempat peninjauan.
Pasal 56
Yang dimaksud dengan tahanan yang berada dalam suatu bangunan (lembaga) pemasyarakatan atau dalam suatu tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, adalah setiap militer yang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan, termasuk pidana kurungan pengganti di dalam bangunan atau tempat tersebut, dan/atau yang dikenakan penahanan sementara di tempat itu.
Pasal 57
(1) (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Yang dimaksud perahu perang (oorlogsvaartuig) adalah setiap perahu yang digunakan untuk keperluan Angkatan Laut, dan dipimpin oleh seorang militer dari Angkatan Laut.
(2) Yang dimaksud dengan pesawat perang (oorlogsvliegtuig) adalah setiap pesawat terbang yang digunakan untuk keperluan Angkatan Udara, dan dipimpin oleh seorang militer Angkatan Udara.
Pasal 58
(Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Sesuai dengan cara-cara pemberitahuan yang ditetapkan oleh Menter Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, sejak kepada suatu satuan dari Angkatan Perang diperintahkan oleh penguasa militer, atau untuk memberantas sesuatu kekuatan yang bersifat bermusuhan, atau untuk memelihara kenetralan negara, atau untuk melaksanakan suatu permintaan bantuan militer dari penguasa yang berhak dalam hal terjadi suatu gerakan pengacauan, maka satuan tersebut sampai tugas itu berakhir, dianggap berada dalam waktu perang; dan kepada satuan tersebut, orang-orang terhadap siapa kekerasan ditujukan atau dapat ditujukan, dipersamakan dengan musuh.
Pasal 59
(Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947)
(1) Jika ada sebutan tentang suatu kejahatanyang dilakukan dalam waktu perang, maka termasuk juga dalam pengertian sebutan tersebut, dalam hal melakukan suatu kejahatan petindak beranggapan bahwa suatu perang akan terjadi terhadap Indonesia.
(2) Jika ada sebutan tentang musuh, maka juga termasuk dalam pengertian sebutan tersebut suatu negara atau kekuatan yang oleh petindak dianggap sebagai akan menjadi lawan perang.
Pasal 60
Jika ada sebutan tentang kejahatan yang dilakukan dalam suatu pertempuran terhadap musuh, maka termasuk juga dalam pengertian sebutan tersebut, dalam hal melakukan suatu kejahatan, petindak beranggapan bahwa suatu pertempuran akan terjadi, atau kejahatan itu terjadi pada saat pulang dari suatu pertempuran terhadap musuh.
Pasal 61
(Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Untuk pengeterapan Pasal-pasal 137, 142, dan 147 s.d. 149, Angkatan Perang dipandang sebagai telah disiapsiagakan untuk perang sejak ada keadaan/waktu perang menurut kitab undang-undang ini; dan suatu perahu perang atau pesawat perang yang berada pada suatu tempat di mana tidak segera bisa mendapatkan pertolongan dipersamakan dengan (satuan) Angkatan Perang yang disiapsiagakan untuk perang.
Pasal 62
Pidana yang diancamkan untuk kejahatan-kejahatan yang dirumuskan pada Pasal-pasal 64, 67, 71, 73 s.d.s 79, 83, dan 84 serta Bab IV, V, dan VII buku kedua kitab undang-undang ini, dapat juga diterapkan kepada pelakunya apabila salah satu tindakan tersebut dilakukan terhadap negara sahabat atau yang berhubungan dengan itu atau terhadap orang-orang Angkatan Perang mereka yang turut serta dalam suatu perang gabungan, dengan syarat bahwa hal ini ditentukan secara berimbal-balik (reciprocitas) dalam suatu undang-undang atau perjanjian.
Pasal 63
Untuk pengertian tindakan-tindakan yang dilakukan dalam dinas, termasuk juga di dalamnya tindakan-tindakan yang dilakukan dalam hal yang berkenaan dengan kedinasan.
BUKU KEDUA
KEJAHATAN
BAB I
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Pasal 64
(1) Militer, yang dalam waktu perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara terhadap musuh, diancam karena pengkhianatan militer, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara maksimum duapuluh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, militer yang dalam waktu perang mengadakan pemufakatan jahat untuk melakukan pengkhianatan militer.
Pasal 65
(1) Militer yang melakukan pemberontakan, diancam karena melakukan pemberontakan militer, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara maksimum duapuluh tahun.
(2) Pemberontakan militer, yang dilakukan dalam waktu perang, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara maksimum duapuluh tahun.
(3) Para penganjur, pemimpin, dan penggerak dari pemberontakan militer diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara duapuluh tahun.
Pasal 66
(1) Permufakatan jahat untuk melakukan pemberontakan militer diancam dengan pidana yang sama pada kejahatan tersebut.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, militer yang dengan maksud menyiapkan atau memudahkan pemberontakan militer.
Ke-1 berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kejahatan itu atau supaya membantu atau memberikan kesempatan, sarana atau keterangan pada kejahatan itu;
Ke-2 berusaha mendapatkan kesempatan, sarana atau keterangan untuk diri sendiri atau orang lain untuk melakukan kejahatan itu;
Ke-3 mempunyai alat-alat, yang diketahuinya bahwa alat-alat itu disediakan untuk melakukan kejahatan itu;
Ke-4 mempersiapkan atau menguasai suatu rencana pelaksanaan kejahatan itu, yang disediakan untuk diberitahukan kepada orang lain;
Ke-5 berusaha mencegat, menghalang-halangi atau meniadakan suatu tindakan pemerintah untuk mencegah atau memberantas pelaksanaan kejahatan itu.
(3) Alat-alat tersebut pada ayat terdahulu nomor ke-3 dapat dirampas.
Pasal 67
(1) Diancam karena pemata-mataan (verspleding/spionase) dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara maksimum duapuluh tahun:
Ke-1 (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Barang siapa dengan sengaja untuk keperluan musuh, berusaha mendapatkan keterangan mengenai kepentingan perang di sebuah perahu atau pesawat udara dari Angkatan Perang, di dalam garis-garis pos depan, di suatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, atau di dalam suatu bangunan Angkatan Perang;
Ke-2 barangsiapa yang dalam waktu perang, dengan sembunyi-sembunyi dengan pernyataan palsu, dengan jalan penyamaran atau melalui jalan lain selain daripada jalan yang biasa, berusaha memasuki salah satu tempat yang disebutkan pada nomor ke-1, dengan cara itu ia terdapat di tempat tersebut, atau dengan salah satu cara atau salah satu sarana tersebut berusaha pergi dari tempat itu;
Ke-3 barangsiapa yang dalam waktu perang dengan sengaja mengadakan pencatatan atau pembaganan atau penulisan, mengenai sesuatu hal tentang kepentingan militer.
(2) Ketentuan-ketentuan tersebut nomor ke-2 dan 3 ayat pertama tidak dapat diterapkan, bilamana menurut pendapat hakim, bahwa petindak tidak melakukannya untuk keperluan musuh.
Pasal 68
(Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Barang siapa dalam waktu perang dengan sengaja pergi bertentangan dengan suatu janji yang ia berikan dalam penawanan perang Indonesia, atau melanggar suatu janji yang ia berikan atau suatu persyaratan yang disanggupinya untuk mana ia dilepaskan sementara atau seterusnya dari penawanan perang Indonesia, atau mengadakan permufakatan jahat untuk itu, diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara maksimum duapuluh tahun.
Pasal 69
(Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Dalam hal terjadi perang di mana Indonesia tidak terlibat, maka militer interniran dari salah satu negara yang berperang yang berada di wilayah (Indonesia) ini, yang sengaja pergi bertentangan dengan janji yang ia berikan, atau melanggar suatu janji yang ia berikan atau suatu persyaratan yang ia sanggupi untuk mana ia diizinkan pergi sementara atau untuk seterusnya, atau mengadakan permufakatan jahat untuk itu, diancam dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun.
Pasal 70
Yang mengetahui atau patut harus menyangka, bahwa sesuatu perbuatan akan mendatangkan bahaya timbulnya perang bagi negara, dengan sengaja, tanpa hak untuk itu melakukan perbuatan itu, ataupun dengan sengaja melanggar suatu peraturan yang dikeluarkan atau diumumkan oleh pemerintah, tentang pemeliharaan hubungan baik antara negara (kita) dengan negara lainnya, diancam dengan pidana penjara maksimum dua belas tahun.
Pasal 71
Militer yang dengan sengaja, memberitahukan sesuatu surat, berita atau keterangan tentang suatu daya upaya pertahanan yang diketahuinya demi kepentingan negara harus dirahasiakan kepada orang selain dari orang yang berhak mengetahuinya menurut sifat jabatannya, ataupun menyerahkan sesuatu peralatan yang termasuk material perang yang diketahuinya bahwa susunannya demi kepentingan negara harus tetap dirahasiakan kepada orang selain dari orang yang menurut jabatannya berhak menerimanya, ataupun mengizinkan kepada orang itu untuk mendapatkan suatu surat, berita atau keterangan, atau untuk menerima peralatan tersebut, ataupun memberi bantuan untuk mendapatkannya atau menerimanya, diancam dengan pidana penjara maksimum Sembilan tahun empat bulan.
Pasal 72
(1) Terhadap peserta, dari suatu permufakatan jahat yang disebutkan dalam bab ini, yang melaporkannya dengan suatu cara, kepada penguasa yang tidak mengetahuinya sebelumnya, sehingga karenanya pelaksanaan kejahatan yang diniatkan itu dapat dicegah, ditiadakan penuntutan pidana.
(2) Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang ternyata bahwa dia adalah pimpinan, penganjur atau penggeraknya.
BAB II
KEJAHATAN DALAM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PERANG,
TANPA MAKSUD UNTUK MEMBERI BANTUAN KEPADA MUSUH
ATAU MERUGIKAN NEGARA TERHADAP MUSUH
Pasal 73
Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum duapuluh tahun, militer yang dalam waktu perang dengan sengaja:
Ke-1 (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Menyerahkan kepada musuh, atau membuat atau membiarkan berpindah ke dalam kekuasaan musuh, suatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki yang berada di bawah perintahnya, ataupun Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara atau suatu bagian darinya, tanpa melakukan segala sesuatu untuk itu sebagaimana yang dipersyaratkan atau dituntut oleh kewajibannya dari dia dalam keadaan itu;
Ke-2 Mengosongkan atau meninggalkan suatu tempat, pos, perahu, pesawat udara atau kendaraan Angkatan Perang yang berada di bawah perintahnya, dengan semaunya di luar keadaan terpaksa;
Ke-3 Dalam suatu pertempuran dengan musuh, mengabaikan kewajibannya untuk dengan Angkatan Perang yang berada di bawah perintahnya menjumpai musuh, menyerang musuh, turut serta bertempur, mengejar musuh atau melakukan pertahanan terhadap serangan musuh;
Ke-4 Memindahkan atau membiarkan berpindah seluruhnya atau sebagian Angkatan Perang yang berada di bawah perintahnya ke daerah tak berpihak di luar keadaan terpaksa.
Pasal 74
Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum duapuluh tahun:
Ke-1 barangsiapa, yang dengan sengaja pada suatu pertempuran dengan musuh atau pada suatu tempat atau pos yang diserang atau terancam serangan oleh musuh, memberi tanda menyerah tanpa ada perintah yang tegas dari atau atas nama penguasa militer setempat yang tertinggi;
Ke-2 barangsiapa dalam waktu perang berusaha memperdayakan, mematahkan semangat atau mengacaukan masyarakat militer.
Pasal 75
(1) Diancam dengan pidana penjara maksimum lima belas tahun:
Ke-1 militer, yang dengan sengaja pada suatu pertempuran dengan musuh dengan mengabaikan kewajibannya sebagai militer melarikan diri ataupun menghancurkan, membuat tidak dapat terpakai atau merusak suatu peralatan perang, ataupun meninggalkan sesuatu senjata, munisi atau perlengkapan militer yang diberikan pemerintah kepadanya atau menurut peraturan termasuk persenjataan atau perlengkapannya, ataupun membiarkan diri sendiri ditawan;
Ke-2 militer, yang dalam waktu perang dengan sengaja menarik diri dari suatu pertempuran atau dari suatu bahaya mendadak dalam pertempuran, baik secara sembunyi-sembunyi, maupun dengan akal bulus atau dengan rangkaian karangan bohong, ataupun dengan pemabukan atau dengan membuat cacad diri sendiri.
(2) Petindak diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum duapuluh tahun, apabila dia sambil menghasut militer lainnya untuk melakukan salah satu tindakan yang diuraikan pada ayat (1) ke-1 dan ke-2, demikian juga apabila dia dalam melakukan kejahatan itu adalah sebagai militer pemegang komando.
Pasal 76
(1) Barangsiapa dalam waktu perang, dengan sengaja menggagalkan suatu operasi militer, diancam dengan pidana penjara maksimum lima belas tahun.
(2) (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Petindak diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum duapuluh tahun apabila dia melakukan kejahatan itu sebagai militer pemegang komando atau ditugaskan sebagai pengurus atau pengawas dari kebutuhan Angkatan Darat, Laut, dan Udara.
Pasal 77
Diancam dengan pidana penjara maksimum sepuluh tahun:
Ke-1 barangsiapa, yang tanpa izin dari atau atas nama penguasa militer tertinggi setempat, menghubungi seseorang yang berada dalam Angkatan Perang atau kekuasaan musuh, atau seorang warga dari suatu negara atau kekuatan yang bermusuhan;
Ke-2 barangsiapa, yang menerima atau menangkap suatu surat, berita, keterangan atau pertanyaan dari seseorang yang berada dalam Angkatan Perang atau kekuatan musuh, atau dari seseorang warga dari suatu negara atau kekuatan musuh, dengan sengaja mengabaikannya untuk dengan segera melaporkan hal itu kepada pimpinan militer;
Pasal 78
(1) (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Barangsiapa, yang dalam waktu perang menolak atau dengan sengaja, tidak menaati suatu perintah atau tuntutan yang diberikan oleh seorang militer yang berhak, atau dengan semaunya melampui perintah atau tuntutan sedemikian itu, atau dengan sengaja mencegat, menghalang-halangi atau meniadakan suatu “tindakan” (maatregel) yang dilaksanakan atau yang diperintahkan oleh seorang militer, demi kepentingan Angkatan Perang atau (kepentingan) dinas, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.
(2) Maksimum ancaman pidana tersebut pada ayat pertama diduakalikan:
Ke-1 apabila petindak dengan sengaja melakukan kejahatan itu, setelah kepadanya dengan tegas dinyatakan oleh seorang militer tentang keterpidanaan dari tindakan itu;
Ke-2 apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya karena kejahatan yang sama, atau sejak pidana tersebut seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa;
Ke-3 apabila dua orang atau lebih bersama-sama atau sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat melakukan kejahatan itu;
Ke-4 apabila petindak itu sambil menghasut orang untuk mengikuti tindakannya;
Ke-5 apabila petindak melakukan kejahatan itu pada suatu pertempuran dengan musuh.
(3) Apabila kejahatan yang dirumuskan pada ayat pertama disertai/dibarengi dengan dua keadaan atau lebih seperti tersebut pada ayat kedua nomor ke-1 s.d. ke-5, maka petindak diancam dengan pidana penjara maksimum lima belas tahun.
Pasal 79
(1) Permufakatan jahat untuk melakukan salah satu kejahatan dalam Pasal-pasal 73 sampai dengan 78, diancam dengan pidana yang sama dengan percobaannya.
(2) Ketentuan dalam Pasal 72 dapat diterapkan.
Pasal 80
(1) (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Barang siapa, terhadap musuh dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan suatu ketentuan yang telah diadakan dalam suatu perjanjian yang berlaku antara Indonesia dan suatu negara lawan berperang dari Indonesia, atau dengan suatu peraturan yang ditetapkan senada dengan perjanjian tersebut, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, atasan yang dengan sengaja membiarkan salah seorang bawahannya melakukan tindakan sedemikian itu.
Pasal 81
Militer, yang dengan sengaja mengambil suatu barang yang ditentukan tidak termasuk rampasan perang, tanpa maksud untuk dengan melawan hukum memiliki barang itu, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.
Pasal 82
Militer, yang dengan sengaja bertentangan dengan hukum merusak suatu perjanjian yang diadakan sedemikian dengan musuh, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum duapuluh tahun.
Pasal 83
(1) (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Barang siapa, karena salahnya, yang dalam waktu perang menyebabkan hilangnya bagi Angkatan Perang, sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, ataupun Angkatan Darat, Laut, dan Udara atau sebagian darinya, yang menyebabkan gagalnya suatu operasi militer, atau yang menyebabkan suatu perahu laut, pesawat terbang atau kendaraan dari Angkatan Perang tidak dapat terpakai, diancam dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun.
(2) Apabila petindak melakukan kejahatan itu sebagai militer pemegang komando atau ditugaskan dengan pengurusan atau pengawasan kebutuhan dari Angkatan Darat, Laut, dan Udara, diancam dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun.
Pasal 84
(1) (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Militer, yang karena salahnya, menyebabkan disergapnya oleh musuh suatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, ataupun Angkatan Darat, Laut, dan Udara atau sebagian darinya diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.
(2) Apabila petindak melakukan kejahatan itu sebagai militer pemegang komando, diancam dengan pidana penjara maksimum enam tahun.
BAB III
KEJAHATAN-KEJAHATAN YANG MERUPAKAN SUATU CARA BAGI SESEORANG MILITER MENARIK DIRI DARI PELAKSANAAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DINAS
Pasal 85
Militer, yang karena salahnya menyebabkan ketidakhadirannya tanpa izin diancam:
Ke-1, dengan pidana penjara maksimum sembilan bulan, apabila ketidakhadiran itu dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari;
Ke-2, dengan pidana penjara maksimum satu tahun, apabila ketidakhadiran itu dalam waktu damai, disebabkan terabaikan olehnya seluruhnya atau sebagian dari suatu perjalanan ke suatu tempat yang terletak di luar pulau di mana dia sedang berada yang diketahuinya atau patut harus menduga adanya perintah untuk itu;
Ke-3, dengan pidana penjara maksimum satu tahun empat bulan apabila ketidakhadiran itu, dalam waktu perang tidak lebih lama dari empat hari;
Ke-4, dengan pidana penjara maksimum dua tahun, apabila ketidakhadiran itu dalam waktu perang, disebabkan terabaikan olehnya seluruhnya atau sebagian dari usaha perjalanan yang diperintahkan kepadanya sebagaimana diuraikan pada nomor ke-2, atau tergagalkannya suatu perjumpaan dengan musuh.
Pasal 86
Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin diancam:
Ke-1, dengan pidana penjara maksimum satu tahun empat bulan, apabila ketidakhadiran itu dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tigapuluh hari;
Ke-2, dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan, apabila ketidakhadiran itu dalam waktu perang tidak lebih lama dari empat hari.
Pasal 87
(1) Diancam karena desersi, militer:
Ke-1, yang pergi dengan maksud menarik diri untuk selamanya dari kewajiban-kewajiban dinasnya, menghindari bahaya perang, menyeberang ke musuh, atau memasuki dinas militer pada suatu negara atau kekuasaan lain tanpa dibenarkan untuk itu;
Ke-2, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari;
Ke-3, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dan karenanya tidak ikut melaksanakan sebagian atau seluruhnya dari suatu perjalanan yang diperintahkan, seperti yang diuraikan pada Pasal 85 ke-2.
(2) Desersi yang dilakukan dalam waktu damai, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
(3) Desersi yang dilakukan dalam waktu perang, diancam dengan pidana penjara maksimum delapan tahun enam bulan.
Pasal 88
(1) Maksimum ancaman pidana yang ditetapkan dalam Pasal-pasal 86 dan 87 diduakalikan:
Ke-1 apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa;
Ke-2 apabila dua orang atau lebih, masing-masing untuk diri sendiri, dalam melakukan salah satu kejahatan-kejahatan tersebut dalam Pasal-pasal 86 dan 87, pergi bersama-sama atau sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat;
Ke-3 apabila petindak adalah militer pemegang komando;
Ke-4 apabila dia melakukan kejahatan itu, sedang dalam menjalankan dinas (dienst doende);
Ke-5 apabila dia pergi kea tau di luar negeri;
Ke-6 apabila dia melakukan kejahatan itu dengan menggunakan suatu perahu laut, pesawat terbang atau kendaraan yang termasuk pada Angkatan Perang;
Ke-7 apabila dia melakukan kejahatan itu dengan membawa serta suatu binatang yang digunakan untuk kebutuhan Angkatan Perang, senjata atau munisi;
dengan pengertian, bahwa maksimum ketentuan ancaman pidana tersebut pada Pasal 87 ayat ketiga dinaikkan menjadi limabelas tahun.
(2) Apabila kejahatan tersebut dalam Pasal 86 atau kejahatan deserti dalam keadaan damai dibarengi dengan dua atau lebih keadaan-keadaan dalam ayat pertama ke-1 s.d. ke-7, maka maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat tersebut ditambah dengan setengahnya.
Pasal 89
Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum duapuluh tahun:
Ke-1 desersi ke musuh;
Ke-2 (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) desersi dalam waktu perang, dari satuan pasukan, perahu laut atau pesawat terbang yang ditugaskan untuk dinas pengamanan, ataupun dari suatu tempat atau pos yang diserang atau terancam serangan oleh musuh.
Pasal 90
(1) Diancam dengan pidana, salah satu tindakan yang dirumuskan dan diperbedakan pada Pasal 86 s.d. 89 sesuai dengan ketentuan pidananya masing-masing, militer yang sengaja dengan suatu akal bulus atau suatu rangkaian karangan bohong, menarik diri dari pelaksanaan kewajiban-kewajiban dinasnya untuk sementara waktu atau untuk selamanya, ataupun yang sengaja untuk itu membuat dirinya tidak terpakai.
(2) Terhadap pasal tersebut, ketidakhadiran disamakan dengan waktu selama militer itu telah mengabaikan pelaksanaan kewajiban-kewajiban dinasnya dengan salah satu cara yang ditentukan di atas.
(3) Diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun, barangsiapa yang sengaja membuat tidak terpakai seseorang militer atas permintaannya sendiri untuk pelaksanaan kewajiban-kewajiban dinasnya selanjutnya untuk sementara atau untuk selamanya.
(4) Apabila tindakan itu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara maksimum sembilan tahun.
Pasal 91
(1) Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu suatu surat cuti, ataupun meminta diberikan surat serupa itu dengan nama palsu atau nama kecil palsu atau yang menunjukkan suatu keadaan palsu, dengan maksud untuk memakainya atau memberikannya kepada seseorang militer untuk memakai surat itu seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, militer yang sengaja memakai surat cuti yang dibuat secara tidak benar atau yang dipalsukan seolah-olah isinya itu sesuai dengan kebenaran.
Pasal 92
Militer, yang dengan sengaja menggunakan pas jalan, kartu keamanan, perintah jalan atau surat cuti dari seseorang lain, seolah-olah dialah oknum yang disebutkan di dalamnya, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun.
Pasal 93
Apakah salah satu kejahatan-kejahatan yang dirumuskan pada Pasal-pasal 91 dan 92 kitab undang-undang ini atau pada Pasal-pasal 267, 268, atau 270 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dilakukan oleh militer dalam waktu perang, untuk mempermudah kejahatan desersi, diancam dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun.
Pasal 94
(1) Permufakatan jahat untuk melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, diancam dengan pidana yang sama pada percobaannya.
(2) Ketentuan dalam Pasal 72 dapat diterapkan.
Pasal 95
Yang dimaksud dengan pergi dalam bab ini ialah perbuatan menjauhkan diri dari, menyembunyikan diri dari, ketidakhadiran pada atau membuat diri teringgal untuk sampai pada; suatu tempat atau tempat-tempat di mana militer itu seharusnya berada untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dinas yang ditugaskan kepadanya; yang disebut dengan ketidakhadiran ialah tidak hadir pada tempat atau tempat-tempat tersebut.
Pasal 96
Untuk bab ini, disamakan juga dengan militer barangsiapa yang berdasarkan Pasal 27 atau Pasal 31 sedang dipanggil untuk memenuhi dinas militer yang diharuskan baginya.
BAB IV
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP PENGABDIAN
Pasal 97
(1) Militer, yang dengan sengaja, menghina atau mengancam dengan suatu perbuatan jahat kepada seorang atasan, baik di tempat umum secara lisan atau dengan tulisan atau lukisan, atau di hadapannya secara lisan atau dengan isyarat atau perbuatan, atau dengan surat atau lukisan yang dikirimkan atau yang diterimakan, maupun memaki-maki dia atau menistanya atau dihadapannya mengejeknya, diancam dengan pidana penjara maksimum satu tahun.
(2) Apabila tindakan itu dalam dinas, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun.
Pasal 98
(1) Militer, yang menyebarkan, mempertontonkan, menempelkan atau mempunyai persediaan untuk disebarluaskan sesuatu tulisan atau lukisan, yang diketahuinya dapat menimbulkan suatu penghinaan terhadap seseorang atasan, diancam dengan pidana penjara maksimum satu tahun.
(2) Apabila tindakan itu dilakukan dalam dinas, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun.
Pasal 99
(1) Militer yang menghina atasan dengan suatu tindakan nyata, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
(2) Apabila tindakan itu dilakukan dalam dinas, diancam dengan pidana penjara maksimum enam tahun.
Pasal 100
(1) Apabila seseorang militer dengan sengaja melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan pada Pasal-pasal 310, 311, 317, dan 318 Kitab Undang-undang Hukum Pidana kepada atasan, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun dalam hal yang dirumuskan pada Pasal 310 ayat pertama, maksimum dua tahun delapan bulan dalam hal yang dirumuskan pada Pasal 310 ayat kedua dan maksimum lima tahun dalam hal yang dirumuskan pada Pasal 311, 317, dan 318.
(2) Apabila tindakan itu dilakukan dalam dinas maka maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat pertama, berturut-turut dinaikkan menjadi tiga tahun empat bulan, empat tahun dan enam tahun.
(3) Ketentuan-ketentuan tersebut pada Pasal-pasal 316 dan 319 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam hal ini tidak diterapkan.
Pasal 101
(1) Militer, yang sehubungan dengan suatu kedinasan, menantang seorang atasan untuk berkelahi satu lawan satu, diancam dengan pidana penjara maksimum enam tahun.
(2) Dengan pidana yang sama diancam seseorang militer yang dengan sengaja menyampaikan tantangan sedemikian itu, dan atasan tersebut menerima tantangan itu.
(3) Para militer yang menjadi saksi-saksi dan ahli-ahli kesehatan, yang mengetahui bahwa tantangan itu sehubungan dengan suatu kedinasan dan kemudian menghadiri perkelahian satu lawan satu tersebut, diancam dengan pidana penjara maksimum satu tahun empat bulan.
Pasal 102
Militer yang bertentangan dengan pengetahuannya yang sebenarnya menyampaikan atau mengirimkan suatu sangkaan, aduan atau laporan terhadap atau mengenai seseorang atasan, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
Pasal 103
(1) Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.
(2) Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang petindak diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.
(3) Maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat pertama dan ayat kedua diduakalikan;
Ke-1 apabila petindak itu tetap pada ketidaktaatannya setelah kepadanya secara tegas ditunjukkan keterpidanaannya oleh seseorang atasan;
Ke-2 apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan keputusan hakim karena kejahatan yang sama, atau sejak pidana tersebut seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa;
Ke-3 apabila dua orang atau lebih bersama-sama atau sebagai kelanjutan dari suatu permufakatan jahat melakukan kejahatan itu;
Ke-4 apabila petindak sambil menghasut militer lainnya untuk melakukan kejahatan itu;
Ke-5 apabila petindak melakukan kejahatan itu pada suatu pertempuran dengan musuh.
(4) Apabila kejahatan yang dirumuskan pada ayat pertama atau kedua berbarengan dengan dua keadaan atau lebih seperti tersebut pada ayat ketiga nomor ke-1 s.d. ke-5, maka maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat ketiga tersebut ditambah dengan setengahnya.
(5) (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Apabila perintah itu mengenai gerakan-gerakan nyata terhadap musuh atau pemberantasan bahaya-bahaya laut atau udara yang seketika, petindak diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum duapuluh tahun.
Pasal 104
Apabila ketidaktaatan dari militer itu karena salahnya, petindak diancam:
Ke-1 dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan, apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang;
Ke-2 (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun, apabila perintah mengenai gerakan-gerakan nyata terhadap musuh atau pemberantasan bahaya-bahaya laut atau udara yang mendadak.
Pasal 105
(1) Militer, yang sengaja dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan terhadap atasan, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
(2) Apabila tindakan itu dilakukan dalam dinas, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum enam tahun.
Pasal 106
(1) Militer, yang sengaja dengan tindakan nyata, menyerang seseorang atasan, melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, merampas kemerdekaannya untuk bertindak, ataupun memaksanya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, merampas kemerdekaannya untuk bertindak, ataupun memaksanya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melaksanakan atau mengabaikan suatu pekerjaan dinas, diancam karena insubordinasi dengan tindakan nyata dengan pidana penjara maksimum Sembilan tahun.
(2) Apabila tindakan itu mengakibatkan luka, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum sepuluh tahun.
(3) Apabila tindakan itu mengakibatkan kematian, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum dua belas tahun.
Pasal 107
(1) Insubordinasi dengan tindakan nyata, yang direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara maksimum sepuluh tahun.
(2) Apabila tindakan itu mengakibatkan luka, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum dua belas tahun.
(3) Apabila tindakan itu mengakibatkan kematian, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum lima belas tahun.
Pasal 108
(1) Insubordinasi dengan tindakan nyata yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersatu, diancam karena perlawanan nyata bersama (muiterij) dengan pidana penjara maksimum duabelas tahun.
(2) Petindak diancam:
Ke-1 dengan pidana penjara maksimum limabelas tahun, apabila karena kejahatan-kejahatan yang dilakukannya itu atau karena tindakan nyata yang berhubungan dengan kejahatan yang dilakukan tersebut, mengakibatkan luka;
Ke-2 dengan pidana penjara sementara maksimum dua puluh tahun, apabila menyebabkan kematian.
Pasal 109
Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum duapuluh tahun:
Ke-1 insubordinasi dengan tindakan nyata dalam waktu perang;
Ke-2 (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) perlawanan nyata bersama (muiterij) di perahu atau pesawat terbang, yang berada pada suatu tempat di mana tidak terdapat pertolongan yang segera.
Pasal 110
Apabila salah satu kejahatan yang dirumuskan pada Pasal-pasal 106 sampai dengan 109 dilakukan di luar dinas, petindak diancam:
dalam hal yang dirumuskan pada Pasal 106 ayat pertama, dengan pidana penjara maksimum enam tahun;
dalam hal yang dirumuskan pada Pasal 106 ayat kedua, 107 ayat pertama, dengan pidana penjara maksimum delapan tahun;
dalam hal yang dirumuskan pada Pasal-pasal 106 ayat ketiga, 107 ayat kedua, dan 108 ayat pertama, dengan pidana penjara maksimum Sembilan tahun;
dalam hal yang dirumuskan pada Pasal 107 ayat ke-3 dan 108 ayat kedua nomor ke-1 dengan pidana penjara maksimum duabelas tahun;
dalam hal yang dirumuskan pada Pasal-pasal 108 ayat kedua nomor kedua dan 109 nomor ke-1 dengan pidana penjara maksimum limabelas tahun.
Pasal 111
Apabila suatu tindakan, yang termasuk dalam ketentuan pidana pada Pasal 106 atau Pasal 107 dengan dihubungkan atau tidak dengan Pasal 110, termasuk pula dalam suatu ketentuan pidana yang lebih berat pada hukum (pidana) umum, maka ketentuan yang terakhir ini yang diterapkan akan tetapi dengan memperhatikan yang ditentukan pada Pasal 12 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka maksimum ancaman pidana yang ditentukan untuk itu ditambah dengan dua tahun pidana penjara.
Pasal 112
Maksimum ancaman pidana penjara sementara yang ditentukan pada Pasal 106 sampai dengan 110, ditambah dengan sepertiganya, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalankan seluruhnya atau sebagian dari pidana yang ditetapkan kepadanya karena salah satu dari pasal-pasal yang disebutkan dalam Pasal 487 Kitab Undang-undang Hukum PIdana, atau sejak pidana tersebut seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa.
Pasal 113
(1) Bilamana lima orang militer atau lebih berkelompok jahat untuk secara bersatu mengabaikan tugas mereka, apabila karenanya terjadi suatu tindakan nyata atau ancaman, maka kecuali kepada masing-masing dipertanggungjawabkan tindakan-tindakan khusus yang dilakukannya, mereka diancam karena pengacauan militer (militer oproer) dengan pidana penjara maksimum dua belas tahun.
(2) (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Apabila tindakan itu dilakukan dalam perang, atau di perahu atau pesawat terbang yang berada pada suatu tempat di mana tidak terdapat pertolongan yang segera, para petindak diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum duapuluh tahun.
(3) Dengan pidana yang sama diancam para pemimpin dan penggerak dari pengacauan militer.
Pasal 114
(1) Para penganjur (berhamels) di antara para peserta pada pengacauan militer, diancam dengan pidana penjara maksimum limabelas tahun.
(2) (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, atau di perahu atau pesawat terbang yang berada pada suatu tempat di mana tidak terdapat pertolongan yang segera, petindak diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum dua puluh tahun.
(3) Dengan pidana yang sama diancam para pemimpin dan penggerak dari pengacauan militer.
Pasal 115
(1) Para peserta dari pengelompokan jahat untuk secara bersatu mengabaikan tugas mereka, yang kembali tertib sebelum terjadi suatu tindakan nyata atau ancaman karenanya, diancam dengan pidana penjara maksimum enam tahun.
(2) (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Apabila pengelompokan jahat tersebut dilakukan dalam waktu perang, atau di perahu atau pesawat terbang yang berada pada suatu tempat di mana tidak terdapat pertolongan dengan segera, para petindak diancam dengan pidana penjara maksimum delapan tahun enam bulan.
(3) Terhadap para penganjur, pemimpin, dan penggerak, maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat pertama diduakalikan dan maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat kedua dinaikkan menjadi limabelas tahun.
Pasal 116
(1) Permufakatan jahat untuk ketidaktaatan, perlawanan nyata bersama (muiterij) dan pengacauan militer (militer oproer), diancam dengan pidana yang sama pada percobaannya.
(2) Ketentuan dalam Pasal 72 dapat diterapkan.
Pasal 117
(1) Sehubungan dengan tindakan-tindakan yang dirumuskan dalam bab ini, suatu pasukan yang ditugaskan untuk dinas jaga atau patrol, atau seorang penjaga dipersamakan dengan atasan, kecuali jika tindakan itu dilakukan oleh seseorang yang membawahkan langsung mereka itu.
(2) Para militer anggota kesatuan rumah pemasyarakatan militer dipersamakan dengan atasan, diperbandingkan terhadap para militer yang berada sebagai tahanan dalam rumah pemasyarakatan tersebut, sehubungan dengan tindakan-tindakan yang dirumuskan dalam bab ini.
BAB V
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP PELBAGAI KEHARUSAN DINAS
Pasal 118
(1) Penjaga yang meninggalkan posnya dengan semaunya, tidak melaksanakan sesuatu tugas yang merupakan keharusan baginya, ataupun membuat atau membiarkan dirinya dalam suatu keadaan di mana dia tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai penjaga sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.
(2) Apabila tindakan itu dilakukan dalam keadaan perang, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum sepuluh tahun.
(3) (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Apabila petindak berada di suatu perahu atau pesawat terbang yang berada dalam keadaan darurat, atau pada suatu pasukan dalam keadaan perang, atau di suatu perahu atau pesawat terbang yang ditugaskan dengan dinas pengamanan, demikian juga pada suatu pos yang diserang atau terancam serangan oleh musuh, petindak diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum duapuluh tahun.
(4) (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Diancam dengan pidana yang sama, perwira dinas jaga dari suatu perahu perang atau pesawat terbang perang, atau seseorang militer yang menggantikannya untuk sementara, masinis, markonis, kepala dinas jaga di suatu perahu perang atau pesawat terbang perang dan pimpinan (pemegang komando) dari suatu dinas jaga, ronda atau patrol atau suatu satuan pasukan yang ditugaskan dengan dinas pengamanan dalam waktu perang, yang melakukan perbuatan sedemikian itu.
(5) Apabila militer lainnya yang termasuk anggota dari suatu dinas jaga, ronda, patrol atau suatu satuan pasukan yang ditugaskan dengan dinas pengamanan dalam waktu perang melakukan perbuatan-perbuatan yang sama, maka kepada mereka diterapkan ayat-ayat (1), (2), dan (3) dari pasal ini, dengan ketentuan jika yang dilakukan adalah yang tersebut pada ayat (1) dan (2) maka maksimum ancaman pidana yang ditentukan di situ dikurangi dengan setengahnya, sedangkan jika yang dilakukan adalah yang tersebut pada ayat (3), petindak diancam dengan pidana penjara maksimum sepuluh tahun.
Pasal 119
(1) Militer, yang dengan sengaja menarik diri sendiri dari suatu dinas yang berbahaya, baik secara sembunyi-sembunyi, atau dengan akal bulus atau rangkaian karangan bohong, ataupun dengan membuat mabuk atau cacat diri sendiri, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.
(2) Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun.
Pasal 120
(1) Militer, yang dengan sengaja menarik diri untuk sementara atau selamanya dari pelaksanaan suatu macam kewajiban dinas, baik secara sembunyi-sembunyi atau dengan akal bulus atau rangkaian karangan bohong, ataupun yang dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat dirinya tidak terpakai untuk itu, diancam dengan pidana penjara maksimum satu tahun empat bulan.
(2) Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.
(3) Dengan pidana yang sama, diancam barang siapa yang dengan sengaja membuat tidak terpakai seseorang militer atas permintaannya sendiri untuk melakukan suatu macam kewajiban dinas tertentu.
(4) Apabila tindakan itu mengakibatkan mati, maka maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat pertama dan ayat kedua secara berturut dinaikkan menjadi enam tahun dan sembilan tahun.
Pasal 121
(1) Militer yang dengan sengaja meneruskan atau menyampaikan suatu pemberitahuan jabatan yang tidak benar kepada penguasa, atau dengan sengaja melalaikan untuk meneruskan suatu pemberitahuan yang semestinya wajib ia teruskan karena jabatan kepada penguasa yang berhak, atau yang karena pendiamannya dapat merugikan kepentingan dinas atau negara, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
(2) Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum sembilan tahun.
Pasal 122
Militer yang karena salahnya, dalam waktu perang telah meneruskan atau menyampaikan suatu pemberitahuan jabatan yang tidak benar kepada penguasa, atau lalai meneruskan suatu pemberitahuan yang semestinya wajib ia teruskan karena jabatan kepada penguasa yang berhak, atau yang karena pendiamannya dapat merugikan kepentingan dinas atau negara, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.
Pasal 123
(1) Militer, yang dengan sengaja, tanpa hak untuk itu, mencegah, menghalang-halangi atau meniadakan suatu “tindakan” (matregel) yang dilaksanakan yang diperintahkan demi kepentingan Angkatan Perang atau dinas, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.
(2) Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum limabelas tahun.
Pasal 124
(1) (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Militer yang dengan sengaja tidak menuruti suatu peraturan dinas yang ditetapkan oleh Presiden atau dengan semaunya melampaui peraturan sedemikian itu, diancam dengan pidana penjara maksimum satu tahun.
(2) Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
Pasal 125
(1) Permufakatan jahat untuk melakukan salah satu kejahatan-kejahatan yang dirumuskan pada Pasal-pasal 118 sampai dengan 123 diancam dengan pidana yang sama pada percobaannya.
(2) Ketentuan dalam Pasal 72 dapat diterapkan.
Pasal 126
Militer, yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.
Pasal 127
Militer, yang dengan menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasan terhadap bawahan, membujuk bawahan itu untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, apabila karenanya dapat terjadi suatu kerugian, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.
Pasal 128
Militer, yang dengan maksud untuk menghindarkan diri sendiri atau orang lain dari pemidanaan, penghukuman atau celaan, atau untuk menjerumuskan orang lain kepada pemidanaan, penghukuman atau celaan yang tidak patut baginya, mencegah atau membujuk seseorang bawahan dengan pemberian, janji atau tipu muslihat, untuk membuat suatu pernyataan keberatan, permohonan, pengaduan atau laporan; ataupun tidak menyampaikan sesuatu surat atau keadaan untuk diketahui oleh atasan yang berhak, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.
Pasal 129
Militer, yang dengan sengaja baik dengan melampaui haknya, maupun dalam suatu keadaan yang asing bagi kepentingan dinas, memerintahkan seseorang bawahan untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
Pasal 130
(1) Militer, yang dengan sengaja memaki-maki, mengutuk atau menista seseorang bawahan atau mengejeknya di hadapannya, diancam dengan pidana penjara maksimum satu tahun.
(2) Apabila tindakan itu dilakukan dalam dinas, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun.
Pasal 131
(1) Militer, yang dalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbuk seseorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya atau dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.
(2) Apabila tindakan itu mengakibatkan luka pada badan, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum enam tahun.
(3) Apabila tindakan itu mengakibatkan mati, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum sembilan tahun.
(4) Jika tindakan itu juga termasuk dalam suatu ketentuan hukum pidana umum yang lebih berat, maka ketentuan tersebut yang diterapkan.
Pasal 132
Militer, yang sengaja mengizinkan seseorang bawahan melakukan suatu kejahatan, atau yang menjadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh seseorang bawahan dengan sengaja tidak mengambil sesuatu “tindakan” (matregel) kekerasan yang diharuskan sesuai dengan kemampuannya terhadap pelaku tersebut, demi kepentingan perkara itu, diancam dengan pidana yang sama pada percobaannya.
Pasal 133
(1) Barangsiapa mengetahui suatu permufakatan jahat untuk melakukan suatu kejahatan yang ditentukan diancam dengan pidana dalam kitab undang-undang ini, ataupun suatu niat untuk melakukan kejahatan yang dirumuskan dalam kitab undang-undang ini terhadap keamanan negara, atau dalam hal diancam dengan pidana mati untuk melakukan pemberontakan militer dalam waktu damai, desersi dalam waktu perang, insubordinasi dengan tindakan nyata atau pengacauan militer, pada saat pelaksanaan kejahatan itu masih dapat dicegah dengan sengaja mengabaikan pemberitahuan secukupnya pada saat yang tepat kepada penguasa atau kepada si terancam, apabila kejahatan itu terjadi, diancam dengan pidana yang sama pada pembantuannya.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa mengetahui terjadinya suatu kejahatan tersebut ayat pertama, pada saat akibatnya masih dapat dicegah, dengan sengaja mengabaikan pemberitahuan tersebut.
Pasal 134
Ketentuan-ketentuan mengenai pemberitahuan yang disebut pada pasal di atas, tidak diterapkan kepada orang, yang karena pemberitahuan itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan bagi dirinya sendiri, bagi seorang keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami/istrinya atau bekas suami/istrinya, atau bagi orang lain yang jika dituntut berhubung dengan jabatan atau pekerjaannya, dimungkinkan pembebasan diri sebagai saksi terhadap orang tersebut.
Pasal 135
(1) Barangsiapa dengan lisan atau tulisan, menghasut seseorang militer untuk melakukan suatu kejahatan yang dirumuskan dalam kitab undang-undang ini atau yang dilakukannya dengan memenuhi salah satu keadaan-keadaan yang disebutkan dalam Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, diancam dengan pidana penjara maksimum enam tahun.
(2) (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Petindak diancam dengan pidana penjara maksimum limabelas tahun, apabila penghasutan itu mengenai salah satu kejahatan yang dirumuskan pada Pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110 sampai dengan 113, 115, 116, 121 sampai dengan 123, 154 atau 155 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, desersi atau ketidaktaatan dalam waktu perang, atau muiterij, atau pengacauan militer (militair oproeri) di luar waktu perang.
(3) (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) Petindak diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum duapuluh tahun:
Ke-1 apabila penghasutan itu terjadi dalam waktu perang dan mengenai salah satu kejahatan dari Pasal-pasal 104 dan 106 yang dirumuskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, pengkhianatan militer, desersi dalam salah satu keadaan yang dirumuskan dalam Pasal 89, ketidaktaatan dalam salah satu keadaan yang dirumuskan dalam ayat terakhir dari Pasal 103, muiterij, pengacauan militer atau kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 137.
Ke-2 apabila penghasutan itu terjadi di sebuah perahu laut atau pesawat terbang yang berada pada suatu tempat di mana tidak terdapat pertolongan dengan segera ataupun mengenai muiterij atau pengacauan militer.
(4) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang menyebarkan, mempertunjukkan, menempelkan atau mempunyai persediaan untuk disebarluaskan salah satu tulisan yang dimaksud dalam pasal ini yang isinya diketahuinya.
Pasal 136
(1) Diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun:
Ke-1 barang siapa, yang dengan suatu isyarat, tanda, pertunjukan, pidato, tulisan atau lukisan berusaha melemahkan tata tertib dalam Angkatan Perang, atau yang mengetahui maksud dari tulisan atau lukisan tersebut, menyebarluaskan, mempertunjukkan, menempelkan atau mempunyai persediaan untuk disebarluaskan tulisan atau lukisan sedemikian itu;
Ke-2 (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947) barang siapa yang menista bendera Indonesia atau samkarya nugraha Indonesia atau suatu pusara militer atau panji-panji militer.
(2) Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum sepuluh tahun.
Pasal 137
(1) Diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau sementara maksimum duapuluh tahun, para militer yang termasuk dalam suatu Angkatan Perang yang disiapsiagakan untuk perang, yang dengan kekuatan berserikat melakukan kekerasan terhadap seseorang atau lebih, ataupun dengan sengaja dan dengan melawan hukum merusak, membinasakan, menghancurkan suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dan ketika melakukan tindakan itu menyalahgunakan atau mengancamkan, kesempatan atau sarana yang diperolehnya selaku militer.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, orang-orang yang tunduk kepada kekuasaan peradilan militer yang dalam hubungan dinas berada pada suatu Angkatan Perang yang disiapsiagakan untuk perang, atau menyertainya atau mengikutinya dengan persetujuan penguasa militer, yang melakukan perbuatan-perbuatan yang sama dan untuk itu menyalahgunakan atau mengancamkan kekuasaan, kesempatan atau sarana, yang mereka peroleh karena hubungannya dengan Angkatan Perang itu.
(3) Pasal 89 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak diterapkan.
Pasal 138
(1) Barang siapa melakukan kekerasan kepada orang mati, sakit atau mendapat luka dalam peperangan yang termasuk pada Angkatan Perang dari salah satu pihak yang berperang, diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau sementara maksimum duapuluh tahun.
(2) Dalam pengeterapan pasal ini, yang termasuk pada Angkatan Perang dari salah satu pihak yang berperang, adalah semua orang yang bekerja, berada dalam hubungan dinas, atau dengan persetujuan penguasa militer menyertai atau mengikuti Angkatan Perang itu.
Pasal 139
(1) Militer yang dengan sengaja tidak memenuhi suatu panggilan yang sah untuk melakukan dinas yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
(2) Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, diancam dengan pidana penjara maksimum delapan tahun enam bulan.
(3) Jika tidak ternyata bahwa tindakan itu dilakukan dengan sengaja, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum satu tahun.
BAB VI
PENCURIAN DAN PENADAHAN
Pasal 140
Diancam dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun, barang siapa melakukan pencurian dan dalam tindakan itu telah menyalahgunakan (kesempatan) tempat kediamannya atau perumahannya yang diperolehnya berdasarkan kekuasaan umum.
Pasal 141
Diancam dengan pidana penjara maksimum sembilan tahun, pencurian yang dilakukan oleh militer pada suatu tempat yang ditentukan di bawah penjagaan atau pengamanannya.
Pasal 142
(1) Karena perampokan, diancam dengan pidana penjara maksimum duabelas tahun:
Ke-1 militer yang termasuk dalam suatu Angkatan Perang yang disiapsiagakan untuk perang, yang ketika melakukan pencurian menyalahgunakan atau mengancam akan menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diperolehnya selaku militer.
Ke-2 orang yang tunduk pada kekuasaan peradilan militer yang dalam hubungan dinas berada pada suatu Angkatan Perang yang disiapsiagakan untuk perang, atau menyertainya atau mengikutinya dengan persetujuan penguasa militer, yang ketika melakukan pencurian menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atau sarana, yang diperolehnya karena hubungannya dengan Angkatan Perang itu.
(2) Apabila tindakan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih secara berserikat, para petindak diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara duapuluh tahun.
Pasal 143
(1) Diancam dengan pidana penjara maksimum duabelas tahun, barang siapa yang melakukan pencurian dari atau terhadap orang mati, sakit atau yang luka dalam perang, yang termasuk pada Angkatan Perang dari salah satu pihak yang berperang.
(2) Ketentuan pada ayat kedua Pasal 138 berlaku untuk pengeterapan pasal ini.
Pasal 144
(1) Permufakatan jahat untuk melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan pada Pasal-pasal 140 sampai dengan 143, diancam dengan pidana yang sama dengan percobaannya.
(2) Ketentuan pada Pasal 72 dapat diterapkan.
Pasal 145
(1) Militer, yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena ketamakannya menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya dapat menduga, bahwa benda itu diperoleh dari salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, diancam karena penadahan militer dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya dapat menduga bahwa benda itu diperoleh dari kejahatan yang demikian itu.
Pasal 146
Maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada Pasal-pasal 140 sampai dengan 143 dan 145 ditambah dengan sepertiganya, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak menjalankan seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya karena salah satu kejahatan yang dirumuskan pada pasal-pasal tersebut ataupun salah satu dari pasal-pasal yang disebutkan dalam Pasal 486 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, atau sejak pidana tersebut seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa.
BAB VII
MERUSAKKAN, MEMBINASAKAN ATAU MENGHILANGKAN BARANG-BARANG KEPERLUAN ANGKATAN PERANG
Pasal 147
Barangsiapa, yang dengan melawan hukum dengan sengaja membunuh, membinasakan, membuat tidak terpakai untuk dinas atau menghilangkan binatang keperluan Angkatan Perang, diancam:
Ke-1, dengan pidana penjara maksimum sepunuh tahun, apabila tindakan itu dilakukannya sementara ia termasuk pada suatu Angkatan Perang yang disiapsiagakan untuk perang;
Ke-2, dengan pidana penjara maksumum lima tahun dalam hal lain-lainnya.
Pasal 148
Barangsiapa, yang dengan melawan hukum dan dengan sengaja merusak, membinasakan, membuat tidak terpakai atau menghilangkan suatu barang keperluan perang, ataupun yang dengan sengaja dan semaunya menanggalkan dari diri sendiri suatu senjata, munisi, perlengkapan perang atau bahan makanan yang diberikan oleh negara kepadanya, diancam:
Ke-1, dengan pidana penjara maksimum sepuluh tahun, apabila tindakan itu dilakukannya sementara ia termasuk pada suatu Angkatan Perang yang disiapsiagakan untuk perang;
Ke-2, dengan pidana penjara maksimum lima tahun, di luar hal-hal yang disebutkan pada sub ke-1 pasal ini dan ayat pertama dari Pasal 72.
Pasal 149
Militer, yang termasuk pada suatu Angkatan Perang yang disiapsiagakan untuk perang tanpa mendapat izin tertulis dari atau atas nama perwira yang berhak: menjual, menukar, menghadiahkan, menggadaikan, meminjam pakai atau menyimpan, ataupun menghilangkan sesuatu barang yang diberikan oleh negara kepadanya atau kepada seseorang militer lainnya, sedang diketahuinya bahwa barang tersebut termasuk pakaian atau perlengkapan militer, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.
KETENTUAN PENUTUP
UMUM
Pasal 150
Kitab undang-undang ini dapat disebut sebagai "Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer".
No comments:
Post a Comment