Ketika seorang prajurit TNI diduga telah melakukan pelanggaran, lalu diproses oleh penyidik polisi militer kemudian diproses pula oleh oditur militer untuk kemudian disidangkan oleh majelis hakim militer dalam suatu sidang pengadilan militer, tentu setiap mata memandang akan melihat seolah-olah terdakwa sudah dalam keadaan bersalah. Kenyataan menunjukkan bahwa tidak setiap prajurit TNI yang disidangkan adalah benar-benar bersalah telah melakukan pelanggaran baik pelanggaran militer (pidana militer) ataupun pelanggaran hukum yang bersifat umum (pidana umum). Banyak pula perkara-perkara persidangan atas prajurit TNI yang hasilnya diputus bebas dari segala dakwaan (vrijspraak), baik itu berupa hasil putusan pengadilan militer tingkat pertama, tingkat banding, ataupun pada tingkat kasasi, bahkan tidak sedikit juga yang pada tingkat PK (peninjauan kembali) akhirnya dinyatakan tidak bersalah.
Oleh karena itu jika seorang prajurit TNI merasa dirinya tidak bersalah namun kalah di pengadilan militer begini caranya membuat memori banding dalam perkara pidana yang dimaksud:
1. Cari dan inventarisir pertimbangan-pertimbangan majelis hakim militer di tingkat pertama yang menjadi dasar putusan pemidanaan terhadap terdakwa;
2. urutkan mulai awal hingga akhir lalu beri nomor, dan diurutkan berdasarkan urutan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa;
3. selipkan juga bukti-bukti yang mendukung perimbangan majelis hakim militer tersebut (jika ada) kemudian terapkan pada setiap nomor urut yang berkaitan dengan bukti itu sendiri;
4. cari kelemahan tiap-tiap pertimbangan dan bukti dari majelis hakim militer tersebut (jika ada) kemudian terapkan pada setiap nomor, dan lakukan hal ini sesuai urutannya;
5. setelah menguraikan kelemahan-kelemahan dari pertimbangan dan/atau bukti yang diutarakan majelis hakim militer tersebut dalam putusannya, maka uraikan pertimbangan-pertimbangan kita secara logis dan sistematis agar mudah dimengerti oleh majelis hakim militer di tingkat banding;
6. buat sekelompok uraian yang merupakan beberapa kesimpulan sesuai bantahan-bantahan atas unsur-unsur dari pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa;
7. lakukan hal yang serupa jika pasal yang didakwakan lebih dari satu pasal.
Jika upaya hukum banding dilakukan adalah dikarenakan prajurit TNI yang menjadi terdakwa merasa tidak melakukan pelanggaran, maka uraian memori banding pada intinya merupakan sangkalan atas tuduhan kebersalahan. Sedangkan jika upaya hukum banding yang diajukan adalah dikarenakan prajurit TNI yang menjadi terdakwa merasa hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan militer sebelumnya terlalu berat, maka uraian memori banding tersebut pada intinya merupakan permohonan keringanan agar hukuman tidak lama atau bahkan hanya menjalani pidana bersyarat untuk jangka waktu tertentu (juga biasa dikenal dengan istilah hukuman percobaan).
Jika prajurit TNI yang menjadi terdakwa merasa tidak bersalah melakukan pelanggaran apapun, maka klausul pada bagian akhir permohonan dapat dirumuskan sebagai berikut:
"Dimohon ketua/majelis hakim pengadilan militer ..... berkenan:
1. Menerima upaya banding beserta memori banding dari terdakwa;
2. Membatalkan putusan pengadilan militer .......;
3. Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh oditur militer;
4. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak) atau memutuskan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtvervolging);
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Atau jika ketua/majelis hakim pengadilan militer tinggi ...... berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)."
Atau jika terdapat kemungkinan putusannya akan disertai pidana tambahan berupa pemecatan atau pemberhentian dari dinas militer, maka bunyi permohonan paling akhirnya dapat seperti ini:
"Atau
Jika ketua/majelis hakim pengadilan militer tinggi ..... berpendapat lain mohon kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang paling bijaksana dan seringan-ringannya tanpa disertai pidana tambahan pemecatan dari dinas militer atas diri terdakwa"
Adapun jika prajurit TNI yang menjadi terdakwa merasa bersalah melakukan suatu pelanggaran namun berkeberatan terhadap putusan pengadilan militer pada tingkat pertama, maka klausul pada bagian permohonan dapat dirumuskan sebagai berikut:
"Dimohon ketua/majelis hakim pengadilan militer ..... berkenan:
1. Menerima upaya banding beserta memori banding dari terdakwa;
2. Membatalkan putusan pengadilan militer .....;
3. Mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan berupa pidana bersyarat (hukuman percobaan) dalam jangka waktu tertentu;
Atau
Jika ketua/majelis hakim pengadilan militer tinggi ..... berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)."
Untuk permohonan dalam bentuk yang terakhir ini sebelumnya perlu disampaikan pula beberapa hal yang dapat dianggap meringankan putusan pengadilan militer pada tingkat banding, di antaranya sebagai berikut:
1. Terdakwa bersikap kooperatif dan berterus terang selama persidangan, menyampaikan keterangan dengan jelas dan tidak berbelit-belit;
2. terdakwa pernah mendapatkan bintang jasa berupa .....;
3. terdakwa telah beberapa kali melaksanakan tugas operasi yaitu pada tahun ....... di ...;
4. terdakwa berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya maupun pelanggaran lainnya;
5. terdakwa masih relatif muda dan masih dapat dibina di kesatuan;
6. dan sebagainya.
Pada intinya buatlah memori banding itu sedemikian rupa sehingga seolah-olah para majelis hakim pengadilan militer tingkat banding berada pada suatu persidangan yang mana kita sebagai pihak yang berkepentingan berusaha untuk menjelaskan sejelas-jelasnya. Dan para majelis hakim militer tersebut diharapkan dapat mendalami permasalahannya secara netral dan benar berkat penjelasan dalam memori banding tersebut yang dibuat dengan runtut dan sistematis. Hal mana juga dapat diterapkan ketika membuat produk memori kasasi ataupun kontra memori kasasi.
No comments:
Post a Comment