Ketika Terdakwa merasa perjuangannya belum selesai dalam rangka mendapatkan keadilan terutama bagi perkara-perkara tertentu yang memang Terdakwanya tidak bersalah, maka baik Terdakwa ataupun Penasihat Hukumnya janganlah berputus asa. Ketika seseorang dituduh bersalah melakukan kejahatan/pelanggaran dan diputus di pengadilan tingkat pertama pun dinyatakan bersalah, maka setiap orang diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum berupa Banding ataupun Kasasi, bahkan sampai Peninjauan Kembali (PK). Dalam suatu perjuangan semacam ini pada intinya adalah bagaimana caranya agar usahanya mencapai hasil yang diharapkan. Jangan pusing-pusing bagaimana jika kalah di pengadilan, berikut ini pokok-pokok dalam format memori banding yang baik dan sistematis agar majelis hakim mudah mengerti keinginan terdakwa dan penasihat hukum (pendalaman atas materi sebelumnya).
I.
PENDAHULUAN
(Pada bagian ini berisi
kalimat pengantar dan penyampaian isi putusan pengadilan tingkat pertama
disertai penyampaian bahwa Terdakwa/Penasihat Hukum sudah mempelajari isi
putusan dan hendak mengajukan permohonan banding dengan menyampaikan memori
bandingnya.)
II.
DAKWAAN DAN TUNTUTAN ODITUR MILITER
(Pada bagian ini berisi
penyampaian dakwaan dan tuntutan Oditur Militer dilengkapi pertimbangan
pembuktian unsur-unsur tindak pidana menurut versi Oditur Militer. Sadur atau
salin bagian ini ke dalam konsep memori banding.)
III.
FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN
(Pada bagian ini berisi semua penyampaian
yang merupakan hasil pemeriksaan di persidangan yang mencakup hasil pemeriksaan
para saksi, saksi ahli jika ada, Terdakwa, dan barang bukti. Biasanya dimulai
dengan kata-kata ”Bahwa benar”. Sadur atau salin bagian ini ke dalam konsep
memori banding.)
IV.
PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM
(Pada bagian ini berisi semua penyampaian
yang merupakan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim sebagai kesimpulan dari hasil
proses pemeriksaan di persidangan yang mencakup hasil pemeriksaan para saksi,
saksi ahli jika ada, Terdakwa, dan barang bukti, yang menjadi bahan atau dasar
dalam membuat/menentukan putusan hakim. Biasanya dimulai dengan kata-kata ”Menimbang
bahwa”. Sadur atau salin bagian ini ke dalam konsep memori banding.)
V.
TANGGAPAN PENASIHAT HUKUM
(Pada bagian ini berisi semua penyampaian
dari Terdakwa/Penasihat Hukum hasil menganalisis atau mempelajari dakwaan
Oditur Militer dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana serta tanggapan untuk
mematahkan dalil-dalil yang disampaikan terhadap pertimbangan Majelis Hakim. Masukkan
hal-hal yang menjadi kelemahan dalam putusan sebelumnya dan
kejanggalan-kejanggalan bila ada, sertai dengan menyebutkan bukti-buktinya
dengan menuliskan ”terlampir”.)
VI.
KESIMPULAN
(Pada bagian ini berisi rangkuman
dan penekanan ulang atas hal-hal yang disampaikan dalam tanggapan penasihat
hukum. Utarakan langsung pada inti-intinya permasalahan dan pertimbangan
penasihat hukum.)
VII.
PERTIMBANGAN DAN PERMOHONAN
(Pada bagian ini berisi permohonan-permohonan
dari penasihat hukum/terdakwa disertai pertimbangan atau alasannya.)
Keadilan berasal dari
pemikiran dan pertimbangan yang matang dengan didasari perasaan netral, tidak
memiliki kepentingan pribadi, menghilangkan perasaan antipati dan prasangka
buruk tanpa alasan.
Maka berpikirlah dengan didasari kenetralan agar
mendapatkan hasil yang optimal.
No comments:
Post a Comment