Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Friday, September 15, 2023

JANGAN PUSING-PUSING BAGAIMANA JIKA KALAH DI PENGADILAN, BERIKUT INI POKOK-POKOK DALAM FORMAT MEMORI BANDING YANG BAIK DAN SISTEMATIS AGAR MAJELIS HAKIM MUDAH MENGERTI KEINGINAN TERDAKWA DAN PENASIHAT HUKUM (PENDALAMAN ATAS MATERI SEBELUMNYA)

     Ketika Terdakwa merasa perjuangannya belum selesai dalam rangka mendapatkan keadilan terutama bagi perkara-perkara tertentu yang memang Terdakwanya tidak bersalah, maka baik Terdakwa ataupun Penasihat Hukumnya janganlah berputus asa. Ketika seseorang dituduh bersalah melakukan kejahatan/pelanggaran dan diputus di pengadilan tingkat pertama pun dinyatakan bersalah, maka setiap orang diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum berupa Banding ataupun Kasasi, bahkan sampai Peninjauan Kembali (PK). Dalam suatu perjuangan semacam ini pada intinya adalah bagaimana caranya agar usahanya mencapai hasil yang diharapkan. Jangan pusing-pusing bagaimana jika kalah di pengadilan, berikut ini pokok-pokok dalam format memori banding yang baik dan sistematis agar majelis hakim mudah mengerti keinginan terdakwa dan penasihat hukum (pendalaman atas materi sebelumnya).

 

I.             PENDAHULUAN

 

(Pada bagian ini berisi kalimat pengantar dan penyampaian isi putusan pengadilan tingkat pertama disertai penyampaian bahwa Terdakwa/Penasihat Hukum sudah mempelajari isi putusan dan hendak mengajukan permohonan banding dengan menyampaikan memori bandingnya.)

 

II.            DAKWAAN DAN TUNTUTAN ODITUR MILITER

 

(Pada bagian ini berisi penyampaian dakwaan dan tuntutan Oditur Militer dilengkapi pertimbangan pembuktian unsur-unsur tindak pidana menurut versi Oditur Militer. Sadur atau salin bagian ini ke dalam konsep memori banding.)

  

III.          FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN

 

(Pada bagian ini berisi semua penyampaian yang merupakan hasil pemeriksaan di persidangan yang mencakup hasil pemeriksaan para saksi, saksi ahli jika ada, Terdakwa, dan barang bukti. Biasanya dimulai dengan kata-kata ”Bahwa benar”. Sadur atau salin bagian ini ke dalam konsep memori banding.)

 

IV.          PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM

 

(Pada bagian ini berisi semua penyampaian yang merupakan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim sebagai kesimpulan dari hasil proses pemeriksaan di persidangan yang mencakup hasil pemeriksaan para saksi, saksi ahli jika ada, Terdakwa, dan barang bukti, yang menjadi bahan atau dasar dalam membuat/menentukan putusan hakim. Biasanya dimulai dengan kata-kata ”Menimbang bahwa”. Sadur atau salin bagian ini ke dalam konsep memori banding.)

 

V.           TANGGAPAN PENASIHAT HUKUM

 

(Pada bagian ini berisi semua penyampaian dari Terdakwa/Penasihat Hukum hasil menganalisis atau mempelajari dakwaan Oditur Militer dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana serta tanggapan untuk mematahkan dalil-dalil yang disampaikan terhadap pertimbangan Majelis Hakim. Masukkan hal-hal yang menjadi kelemahan dalam putusan sebelumnya dan kejanggalan-kejanggalan bila ada, sertai dengan menyebutkan bukti-buktinya dengan menuliskan ”terlampir”.)

 

VI.          KESIMPULAN

 

(Pada bagian ini berisi rangkuman dan penekanan ulang atas hal-hal yang disampaikan dalam tanggapan penasihat hukum. Utarakan langsung pada inti-intinya permasalahan dan pertimbangan penasihat hukum.)

  

VII.        PERTIMBANGAN DAN PERMOHONAN

 

(Pada bagian ini berisi permohonan-permohonan dari penasihat hukum/terdakwa disertai pertimbangan atau alasannya.)

 

 

Keadilan berasal dari pemikiran dan pertimbangan yang matang dengan didasari perasaan netral, tidak memiliki kepentingan pribadi, menghilangkan perasaan antipati dan prasangka buruk tanpa alasan.

Maka berpikirlah dengan didasari kenetralan agar mendapatkan hasil yang optimal.

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...