Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Thursday, September 16, 2021

BAGAIMANA CARA MENGATUR PENJATUHAN SCHORSING DAN PENCABUTAN SCHORSING SECARA BENAR SUPAYA TIDAK MERUGIKAN PRAJURIT TNI ATAUPUN KELUARGANYA SEKALIPUN IA TELAH MELAKUKAN KESALAHAN?

        Seorang Prajurit TNI juga manusia. Ia berasal dari rakyat, diangkat oleh pejabat tertentu yang juga sebenarnya mewakili rakyat, dan seyogyanya bisa bekerja dengan penuh perjuangan untuk rakyat di negara Indonesia tercinta ini.

Ketika seorang Prajurit TNI bermasalah karena telah melakukan pelanggaran hukum, maka terutama bagi yang sudah berkeluarga akan berdampak pada keluarganya, khususnya mengenai penerimaan penghasilan. Prajurit TNI yang bermasalah hukum dan dijatuhi schorsing akan menerima pengurangan penghasilan berdasarkan ketentuan yang ada di lingkungan TNI. Oleh karena itu, perlu diterapkan bagaimana cara mengatur penjatuhan schorsing dan pencabutan schorsing secara benar supaya tidak merugikan Prajurit TNI ataupun keluarganya sekalipun ia telah melakukan kesalahan.


Kenapa Prajurit TNI dijatuhi schorsing?


        Berikut ini adalah hal-hal yang seyogyanya bisa menjadi pertimbangan dan alasan untuk menjatuhkan schorsing:


1.    Diduga telah melakukan pelanggaran disiplin/pidana;

2.    Proses penyelesaian perkara si pelanggar memerlukan konsentrasi sehingga yang bersangkutan dibebaskan sementara dari atau dilarang menduduki jabatannya semula;

3.    Berada dalam penahanan yustisial, baik yang sementara (berupa penahanan sementara oleh Ankum paling lama 20 hari atau disertai perpanjangan penahanan oleh Papera paling lama 6 X 30 hari) maupun penahanan yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) yang masanya lebih dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;

4.    Dalam rangka mengurangi sebagian hak-hak Prajurit TNI yang sedang alam proses hukum;

5.    Untuk memberikan efek jera baik bagi yang melanggar maupun bagi yang belum melanggar.


Kenapa mengenai schorsing ini perlu mendapatkan perhatian lebih?


         Berikut ini adalah beberapa hal yang seyogyanya bisa dijadikan sebagai alasan perlunya memperhatikan schorsing: 


1.    Komandan Satuan (Dansat) bisa saja terlambat mengusulkan schorsing terhadap anggotanya.

    

    Ketika seorang Prajurit TNI bermasalah, melakukan pelanggaran hukum baik disiplin ataupun pidana, bisa saja seorang Dansat lupa menjatuhkan schorsing terhadap anggotanya tersebut. Jika seorang prajurit yang sedang diproses secara hukum masih menduduki suatu suatu jabatan, maka secara tata usaha militer terjadi duplikasi kegiatan di dalam satu waktu. Yaitu di satu sisi ia memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas jabatan, sementara di sisi lain ia memiliki kewajiban untuk menjalani proses hukumnya, mulai dari mengikuti jalannya pemeriksaan (dalam rangka penyelesaian saluran disiplin ataupun pidana) hingga menjalani penahanan. Hal tersebut sungguh-sungguh merupakan duplikasi pekerjaan, yang mana untuk melakukan kedua kewajiban tersebut dalam satu waktu, secara bersamaan, adalah tidak mungkin, sehingga keadaan yang terakhir itulah yang akan diutamakan untuk dilaksanakan. Sehingga pelaksanaan tugas jabatan harus dihentikan dengan cara menerapkan pemberhentian sementara dari jabatan ataupun pelarangan melakukan tugas jabatannya (schorsing).


2.    Dansat bisa saja lupa mengusulkan pencabutan schorsing terhadap anggotanya.

        

        Ketika si pelanggar telah menjalani proses hukum hingga penjatuhan hukuman bahkan telah selesai menjalani masa penahanannya, Dansat mengupayakan pencabutan schorsing. Namun mengenai hal ini cenderung terjadi permasalahan tentang kapan saat pencabutan schorsing itu berlaku. Saat dicabutnya schorsing terkadang jauh melampaui masa seharusnya ia diberi sanksi schorsing itu sendiri.


Misalnya:

Pada contoh pertama:

Prajurit A melakukan pelanggaran disiplin militer, mulai diperiksa tanggal 1 Januari 20xx, dijatuhi hukuman disiplin penahanan berat selama 21 hari (berakhir pada tanggal 31 Januari 20xx, dan ia telah dijatuhi schorsing). Kemudian setelah selesai masa penahanan disiplinernya yang bersangkutan diupayakan pencabutan schorsingnya oleh Dansat. Namun dari komando atas yang berwenang, baru diterbitkan keputusan pencabutan schorsing yang keluar tertanggal 21 April 20xx.

Oleh karenanya terdapat kelebihan masa schorsing selama sekira 3 (tiga) bulan, sejak tanggal 1 Februari hingga tanggal 21 April 20xx.


Pada contoh kedua:

Prajurit B melakukan pelanggaran pidana baik pidana militer ataupun pidana umum, mulai diproses sejak tanggal 1 Januari 20xx, diputus oleh pengadilan pada tanggal 21 Januari 20xx dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan, sudah berkekuatan hukum tetap (masa penahanan berakhir pada tanggal 21 Maret 20xx, dan ia telah dijatuhi schorsing). Kemudian setelah selesai masa penahanannya, yang bersangkutan diupayakan pencabutan schorsingnya oleh Dansat. Namun dari komando atas yang berwenang, kemudian baru diterbitkan keputusan pencabutan schorsing yang keluar tertanggal 21 April 20xx.

Oleh karenanya terdapat kelebihan masa schorsing selama sekira 1 (satu) bulan, sejak tanggal 22 Maret hingga tanggal 21 April 20xx.


        Ketika di dalam suatu aturan mengenai schorsing sudah ditentukan bahwa saat berlakunya pencabutan schorsing adalah terhitung mulai tanggal selesai menjalani penahanan disipliner, penahanan sementara yustisial, atau pidana penjara atau kurungan paling singkat 1 (satu) bulan (berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap), penentuan tanggal penandatanganan pencabutan schorsing seyogyanya disesuaikan dengan masa-masa itu. Jika penentuan tanggal penandatanganan pencabutan schorsing tidak disesuaikan dengan masa-masa di atas, tentunya hal ini yang akan dapat menimbulkan kelengahan dalam hal penghitungan masa schorsing, yang berdampak pada pengurangan hak-hak Prajurit TNI yang berlebihan. Jika petugas di bidangnya tidak mengetahui atau lalai dikarenakan banyaknya pekerjaan atau kurangnya kepedulian, bisa saja hak-hak yang sudah terlanjur dipotong tidak diklaimkan oleh petugas di bidang keuangan (misalnya, juru bayar).

Satu hal yang juga dapat mendukung kelalaian adalah tentang adanya klausul dalam produk pencabutan schorsing yang berbunyi:

"Bahwa semua kekurangan penghasilan yang tidak diterimanya selama dalam pemberhentian sementara dari jabatan tidak dibayar kembali".


Meskipun pada sebagian produk administrasi yang berupa produk tata usaha negara ataupun tata usaha militer terdapat klausul yang menyatakan bahwa jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya, namun dalam prakteknya sangat jarang diterapkan.


        Jika pejabat di bidangnya salah mengartikan ini, tentunya bisa timbul kerancuan dalam pelaksanaan administrasi prajurit tentang schorsing yang berdampak pada terdapatnya hak-hak Prajurit TNI pelanggar yang tidak diberikan, dikarenakan memperkirakan atau menyangka bahwa masa berakhirnya schorsing sama dengan tanggal penandatanganan pencabutan schorsing.


        Meskipun di dalam keputusan pencabutan schorsing oleh pemangku delegasi wewenang (PDW) maupun surat perintah pencabutan schorsing oleh Dansat/Ankum disebutkan terhitung mulai tanggal (TMT) pencabutannya, namun tetap saja hal ini memiliki kerawanan terjadinya kelalaian ketika lupa mengartikan suatu produk, sehingga masa-masa yang sudah berlalu yang telah melewati masa schorsing tidak diklaimkan pengembalian hak-haknya yang sudah terlanjur terpotong akibat belum diterbitkannya keputusan pencabutan schorsing dan surat perintah pencabutan schorsing. Dan karena seyogyanya suatu produk hukum tidak boleh berlaku surut, hal ini bertentangan dengan asas nonretroaktif, yang artinya bahwa suatu aturan tidak boleh diberlakukan terhadap keadaan yang telah lampau. Segala bentuk pengaturan termasuk produk hukum sejatinya ditetapkan dan berlaku sejak saat dibuat atau setelahnya, bukan sebaliknya (berlaku mundur).


3.    Anggota (Prajurit TNI yang berada di bawah wewenang komando dari Dansat) yang sudah selesai perkaranya belum diusulkan jabatan.


        Salah satu kewajiban Dansat adalah memberikan jabatan kepada anggotanya, jika memungkinkan akan ditempatkan kembali pada jabatan di satuan tersebut, atau dengan cara memindahkannya ke tempat lain jika di satuan tersebut sudah tidak ada lagi jabatan yang sesuai dengan anggota yang bersangkutan. Ketika anggota telah dicabut schorsingnya, maka ia dapat segera kembali ditempatkan pada jabatan yang lama atau ditempatkan pada jabatan lain yang setingkat.


4.    Anggota yang sudah selesai perkaranya belum diusulkan untuk mendapatkan tunjangan kinerja penuh.


        Pada masa sekarang, selain gaji dan tunjangan jabatan, negara telah memberikan lagi tambahan penghasilan yang berupa tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja diberikan oleh negara melalui kewenangan Dansat kepada militer yang dianggap sudah layak mendapatkan tunjangan kinerja berdasarkan kriteria tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Jika pejabat yang berwenang kurang teliti, militer yang sudah memenuhi syarat lagi mendapatkan jabatan tetapi tidak segera dicarikan atau ditempatkan pada jabatan, hal inilah yang kemudian bisa berdampak terhadap berkurangnya hak-hak Prajurit TNI dan keluarganya, yang semestinya bisa mendapatkan tunjangan kinerja penuh namun berkurang karena belum menempati jabatan yang sesuai.


Bagaimana cara menghitung atau memperkirakan suatu perkara selesai?


        Dalam rangka menentukan saat penerapan schorsing dapat dilaksanakan maka dapat dilakukan dengan cara memperkirakan waktunya berdasarkan proses hukum apa yang sedang diterapkan. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:


1.    Proses saluran hukum disiplin militer.


        Ketika seorang Prajurit TNI sudah mulai diproses melalui saluran ini, tentunya berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kita akan bisa memperkirakan dan menilai hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada si pelanggar. Yang jelas, masa penahanan terhadap proses hukum disiplin militer tidak akan lebih dari 1 (satu) bulan. Oleh karenanya kita sudah dapat memperkirakan kapan penjatuhan schorsing sudah bisa dimulai dan kapan saat dicabut kembali schorsing tersebut, dalam hal ini berlakunya schorsing hanya selama 1 (satu) bulan.


2.    Proses saluran hukum pidana.


        Untuk perkara yang masuk dalam kategori ini, penjatuhan schorsing sebaiknya sudah dimulai sejak si pelanggar berada dalam penahanan sementara yustisial. Dan kapan berakhirnya juga sudah dapat dihitung apabila sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT). Oleh karena itu, seyogyanya pejabat personel di satuan sudah dapat mengoordinasikan lebih awal mengenai kapan penjatuhan schorsing dan kapan pencabutan schorsing terhadap anggotanya yang berproses hukum.


        Berdasarkan uraian di atas, ketika seorang Dansat sudah dapat menentukan proses hukum apa yang akan diterapkan terhadap anggotanya yang telah melanggar, maka pada saat itu juga Dansat sudah dapat memperkirakan kapan bisa dimulai penjatuhan schorsing. Dan seorang Dansat dapat segera menentukan kapan waktunya pencabutan schorsing. Sehingga melalui pejabat staf yang berkaitan bisa mengoordinasikan dengan pejabat pada komando atasnya agar masa penjatuhan maupun pencabutan schorsing dapat sesuai dengan perkara anggota yang bersangkutan. Mungkin salah satu contoh yang bisa dipraktekkan adalah dengan mengoordinasikan "bon nomor" atau tanggal dari permasalahan schorsing tersebut ketika sudah betul-betul ada petunjuk tentang hal itu yang sudah bisa dihitung atau diperkirakan waktunya, bisa sebulan atau dua pekan sebelum masa penahanan terhadap si pelanggar habis.

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...