Tiap-tiap orang yang menjadi prajurit TNI tidak selalu semuanya dapat bertahan tetap menjadi prajurit TNI. Tidak sedikit yang setelah masuk menjadi prajurit TNI kemudian melarikan diri dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota militer. Oleh karena itu alangkah lebih baik jika kita mengetahui dan mengenali tindak tanduk prajurit TNI yang berada di bawah komandonya agar dapat mengantisipasi dan meminimalisir/mengurangi terjadinya pelanggaran THTI dan desersi (biasa juga dieja ”disersi”) di kesatuan. Berikut ini adalah beberapa contoh alasan atau penyebab seorang prajurit TNI melakukan THTI dan desersi.
Prajurit
TNI yang rentan akan melakukan tindakan THTI dan desersi di antaranya adalah sebagai
berikut:
1.
Menjadi anggota militer bukan pilihan hidupnya. Pada
awalnya mendaftar menjadi tentara (prajurit TNI) bukan berdasarkan keinginan
pribadi melainkan sekedar menjalankan amanah orang tua, dan ketika setelah
diterima menjadi tentara merasa tidak nyaman atau bertentangan dengan hati
nurani kemudian yang bersangkutan lebih memilih melakukan Desersi. Menjadi
seorang prajurit TNI haruslah merupakan keinginan sendiri bukan sekedar
keinginan orang tua ataupun paksaan dari pihak lain;
2.
Mendaftar menjadi anggota militer hanya
ikut-ikutan teman dan gengsi sehingga ketika ada kesempatan segera melarikan
diri dari tugas sebagai anggota militer. Sebaiknya seorang calon prajurit
haruslah mengetahui bahwa ketika menjadi seorang prajurit TNI akan mengemban
tugas atau beban yang tidak ringan;
3.
Mempunyai permasalahan hutang yang sangat banyak.
Dikarenakan memiliki gaya hidup yang berlebihan tidak sesuai kemampuan kemudian
akhirnya yang bersangkutan banyak memiliki hutang dimana-mana. Ada juga karena
memiliki kebiasaan berjudi dan sering kalah akhirnya dibebani hutang yang
banyak sehingga sering ada orang yang menagih. Merasa tidak ada solusi terhadap
permasalahannya itu yang bersangkutan lebih memilih Desersi untuk lari dari
tanggung jawab;
4.
Bermasalah dengan perempuan. Ada yang karena telah
menghamili seorang perempuan dan tidak mau bertanggung jawab karena merasa
bukan anaknya atau karena mengetahui bukan hanya yang bersangkutan yang telah
tidur bersama perempuan tersebut. Ada juga yang karena tidak disetujui orang
tua pihak perempuan sehingga membawa lari pacarnya tersebut. Bahkan ada juga
yang telah beristri memiliki pacar atau istri lagi di tempat lain sehingga
lebih memilih tinggal dan hidup bersama dengan wanita yang baru tersebut;
5.
Tergiur mencari pekerjaan di tempat lain atau
telah memiliki pekerjaan selain sebagai anggota militer. Bagi prajurit yang
juga memiliki kegiatan sampingan untuk menambah penghasilan bulanannya, tentu
dia akan membandingkan mana yang dianggapnya lebih baik untuk ditekuni, apalagi
ketika ternyata penghasilan dari luar lebih besar daripada gajinya sebagai
prajurit TNI AD. Ketika yang bersangkutan merasa sudah terpakai atau nyaman
dengan kegiatan sampingannya lalu ia lebih memilih untuk meninggalkan
pekerjaannya sebagai anggota militer. Yang bersangkutan tidak memilih untuk
mengajukan pemberhentian ikatan dinas secara prosedural karena merasa
birokrasinya terlalu merepotkan dan akan bertele-tele atau berkepanjangan
sehingga ia lebih memilih melakukan Desersi.
Ada juga prajurit yang tetap
berdinas di militer meskipun ada kegiatan tambahan di luar, namun oleh karena
pekerjaan sampingannya tersebut memaksa ia untuk lebih konsentrasi sehingga
kemudian sesekali terpaksa mengabaikan kewajibannya berdinas. Prajurit TNI AD
tersebut beberapa kali melakukan THTI, kadang sehari atau dua hari tidak masuk,
ada yang dengan alasan sakit ataupun tanpa alasan atau keterangan sama sekali.
6.
Pelaku tidak tahan mental. Tidak terbiasa dengan
kekangan, ingin bebas, tidak mau diatur orang lain, terbiasa hidup manja di
lingkungan keluarganya. Oleh karena seorang prajurit TNI harus memiliki
keteguhan hati dan fisik yang prima untuk bekerja dengan ikhlas, sepenuh hati,
dan penuh rasa tanggung jawab kepada bangsa dan negara maka seorang calon
prajurit TNI harus mempersiapkan diri dari segi fisik dan mental, dalam hal ini
jasmani dan rohani harus dalam kondisi sehat. Pada saat dilakukan tes psikologi
seorang calon prajurit TNI sudah terukur dalam batas wajar bahwa yang
bersangkutan akan dapat bertahan dalam kondisi tertentu. Namun dikarenakan
situasi yang dialaminya pada saat berdinas sudah melampui batas kewajaran sehingga
mengakibatkan prajurit TNI tersebut terpaksa melakukan Desersi/THTI;
7.
Dianiaya oleh atasan atau senior. Biasanya dialami
oleh prajurit berpangkat bintara dan tamtama yang masih baru masuk kesatuan
militer. Oleh karena tidak tahan dengan segala bentuk kekerasan fisik yang pada
awalnya hanya berupa tindakan pembinaan mental, namun karena diselenggarakan
berulang-ulang atau kemudian meningkat menjadi skala penganiayaan maka pelaku
menjadi tidak tahan dan lebih memilih Desersi daripada melaporkan hal tersebut
kepada atasan/dansat/kasatker di kesatuan tempat dia berdinas;
8.
Sedang menjalani proses hukum karena melakukan
suatu tindak pidana yang hukuman tambahannya dipecat dari dinas militer.
Prajurit melakukan Desersi karena merasa bahwa hukuman yang akan dijalaninya atas
perkara tertentu yang telah dia lakukan adalah pemecatan dari dinas militer
oleh karenanya yang bersangkutan lebih memilih melarikan diri daripada harus
menjalani hukuman pidana penjara dan sekaligus dipecat dari dinas militer. Hal
ini biasanya terjadi pada perkara berat seperti asusila dengan keluarga besar
TNI dan narkotika;
9.
Lalai setelah melaksanakan ijin atau cuti. Tidak
sengaja melalaikan kewajiban untuk kembali ke satuan, melebihi waktu yang telah
ditentukan ketika melaksanakan ijin atau cuti, tidak bisa memberikan keterangan
kepada satuan dikarenakan keterbatasan komunikasi, tempat prajurit tersebut di
lokasi yang terpencil. Ada juga kendala tersebut dikarenakan alat komunikasi
atau handphone hilang dan tidak tahu harus menghubungi kemana, sementara uang
belum ada atau belum cukup untuk membeli tiket pesawat dikarenakan fluktuatif
harga tiket. Yang bersangkutan melaksanakan ijin mendadak dikarenakan ada
keluarga dekatnya yang meninggal dunia di tempat yang cukup jauh.
Ada juga bentuk kelalaian
dikarenakan tidak ada uang untuk kembali ke kesatuan. Nekat melaksanakan
kegiatan keluar garnisun tanpa memperhatikan apakah nanti ada ongkos atau tidak
untuk kembali ke kesatuan. Ada juga yang sudah memperhatikan tentang kembalinya
namun sangat mepet dengan kemampuan
keuangan sehingga ketika ada pengeluaran yang tidak terduga atau karena
uangnya hilang sehingga tidak bisa kembali. Yang bersangkutan sudah berusaha
memberikan alasan untuk memperpanjang ijin namun dansat tidak mau menerima
alasan itu sehingga karena prajurit tersebut tidak bisa kembali tepat waktu
dansat tetap menganggap ia telah tidak hadir tanpa ijin.
10.
Masih terjebak permasalahan di tempat melaksanakan
ijin atau cuti. Terkadang seorang prajurit melaksanakan ijin atau cuti ke
tempat yang cukup jauh dikarenakan ada keperluan untuk menyelesaikan suatu
permasalahan, bisa permasalahan pribadi ataupun permasalahan keluarga yang
membutuhkan kehadirannya sebagai salah satu pihak pemberi solusi. Namun ketika
persoalan tersebut belum selesai seutuhnya atau memerlukan waktu beberapa hari
lagi, kemudian yang bersangkutan memilih untuk menambah alasan yang lain. Ketika
keadaan ini berulang kali, menimbulkan ketidakpercayaan dari dansat sehingga
penguluran waktu kembalinya yang kesekian kali tidak lagi disetujui. Ketika
prajurit tersebut lebih memilih menunda kepulangannya maka ketidakhadirannya di
satuan dianggap sebagai ketidakhadiran tanpa ijin (THTI);
11.
Sakit di suatu tempat tetapi takut melapor kepada
atasannya karena pergi keluar garnisun tanpa ijin dari dansat/ankum. Ketika
seseorang merasa telah melakukan suatu kesalahan biasanya ia akan cenderung
takut untuk melaporkan sesuatu hal sehingga lebih memilih diam sambil menunggu
persoalan yang sedang dihadapinya selesai (setelah sembuh baru melapor);
12.
Melaksanakan dinas luar tidak segera kembali namun
tidak melapor dan tidak bisa dihubungi oleh satuan. Ketika melaksanakan
penataran atau suatu pendidikan dan jangka waktunya dipercepat dijadikan
kesempatan untuk tidak segera kembali ke kesatuan. Ingin melapor dan minta ijin
tetapi kuatir tidak diijinkan oleh dansatnya sehingga lebih memilih
sembunyi-sembunyi seolah-olah masih melaksanakan penataran atau pendidikan,
sedangkan sebagai prajurit selayaknya segera melaporkan setiap perkembangan
situasi. Dengan kata lain tidak ada istilah seorang prajurit tidak jelas
keberadaannya di suatu tempat tanpa ijin atau perintah dari atasan yang
berwenang;
13.
Ada pemikiran bahwa jika melakukan THTI 1 (satu) hari
dibandingkan dengan Desersi sama-sama mendapatkan hukuman atau sudah dianggap
melakukan kejahatan militer sehingga lebih memilih Desersi sekalian;
14.
Melakukan Desersi/THTI kemudian kembali ke satuan
namun tidak diterima oleh dansatnya bahkan diusir. Tidak sedikit prajurit TNI
yang tidak paham tentang prosedur pengajuan keberatan dan sebagainya sehingga ketika
mereka diusir akan cenderung pasrah mengikuti hal tersebut.
Selain yang disampaikan di atas mungkin ada lagi hal-hal lain yang perlu diantisipasi oleh setiap Atasan militer.
No comments:
Post a Comment