Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Monday, November 7, 2022

MENGETAHUI DAN MENGENALI TINDAK TANDUK PRAJURIT TNI YANG BERADA DI BAWAH KOMANDONYA AGAR DAPAT MENGANTISIPASI DAN MEMINIMALISIR/MENGURANGI TERJADINYA PELANGGARAN THTI DAN DESERSI DI KESATUAN

       Tiap-tiap orang yang menjadi prajurit TNI tidak selalu semuanya dapat bertahan tetap menjadi prajurit TNI. Tidak sedikit yang setelah masuk menjadi prajurit TNI kemudian melarikan diri dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota militer. Oleh karena itu alangkah lebih baik jika kita mengetahui dan mengenali tindak tanduk prajurit TNI yang berada di bawah komandonya agar dapat mengantisipasi dan meminimalisir/mengurangi terjadinya pelanggaran THTI dan desersi (biasa juga dieja ”disersi”) di kesatuan. Berikut ini adalah beberapa contoh alasan atau penyebab seorang prajurit TNI melakukan THTI dan desersi.

 

           Prajurit TNI yang rentan akan melakukan tindakan THTI dan desersi di antaranya adalah sebagai berikut:

 

1.            Menjadi anggota militer bukan pilihan hidupnya. Pada awalnya mendaftar menjadi tentara (prajurit TNI) bukan berdasarkan keinginan pribadi melainkan sekedar menjalankan amanah orang tua, dan ketika setelah diterima menjadi tentara merasa tidak nyaman atau bertentangan dengan hati nurani kemudian yang bersangkutan lebih memilih melakukan Desersi. Menjadi seorang prajurit TNI haruslah merupakan keinginan sendiri bukan sekedar keinginan orang tua ataupun paksaan dari pihak lain;

 

2.            Mendaftar menjadi anggota militer hanya ikut-ikutan teman dan gengsi sehingga ketika ada kesempatan segera melarikan diri dari tugas sebagai anggota militer. Sebaiknya seorang calon prajurit haruslah mengetahui bahwa ketika menjadi seorang prajurit TNI akan mengemban tugas atau beban yang tidak ringan;

 

3.            Mempunyai permasalahan hutang yang sangat banyak. Dikarenakan memiliki gaya hidup yang berlebihan tidak sesuai kemampuan kemudian akhirnya yang bersangkutan banyak memiliki hutang dimana-mana. Ada juga karena memiliki kebiasaan berjudi dan sering kalah akhirnya dibebani hutang yang banyak sehingga sering ada orang yang menagih. Merasa tidak ada solusi terhadap permasalahannya itu yang bersangkutan lebih memilih Desersi untuk lari dari tanggung jawab;

 

4.            Bermasalah dengan perempuan. Ada yang karena telah menghamili seorang perempuan dan tidak mau bertanggung jawab karena merasa bukan anaknya atau karena mengetahui bukan hanya yang bersangkutan yang telah tidur bersama perempuan tersebut. Ada juga yang karena tidak disetujui orang tua pihak perempuan sehingga membawa lari pacarnya tersebut. Bahkan ada juga yang telah beristri memiliki pacar atau istri lagi di tempat lain sehingga lebih memilih tinggal dan hidup bersama dengan wanita yang baru tersebut;

 

5.            Tergiur mencari pekerjaan di tempat lain atau telah memiliki pekerjaan selain sebagai anggota militer. Bagi prajurit yang juga memiliki kegiatan sampingan untuk menambah penghasilan bulanannya, tentu dia akan membandingkan mana yang dianggapnya lebih baik untuk ditekuni, apalagi ketika ternyata penghasilan dari luar lebih besar daripada gajinya sebagai prajurit TNI AD. Ketika yang bersangkutan merasa sudah terpakai atau nyaman dengan kegiatan sampingannya lalu ia lebih memilih untuk meninggalkan pekerjaannya sebagai anggota militer. Yang bersangkutan tidak memilih untuk mengajukan pemberhentian ikatan dinas secara prosedural karena merasa birokrasinya terlalu merepotkan dan akan bertele-tele atau berkepanjangan sehingga ia lebih memilih melakukan Desersi.

 

Ada juga prajurit yang tetap berdinas di militer meskipun ada kegiatan tambahan di luar, namun oleh karena pekerjaan sampingannya tersebut memaksa ia untuk lebih konsentrasi sehingga kemudian sesekali terpaksa mengabaikan kewajibannya berdinas. Prajurit TNI AD tersebut beberapa kali melakukan THTI, kadang sehari atau dua hari tidak masuk, ada yang dengan alasan sakit ataupun tanpa alasan atau keterangan sama sekali.

 

6.            Pelaku tidak tahan mental. Tidak terbiasa dengan kekangan, ingin bebas, tidak mau diatur orang lain, terbiasa hidup manja di lingkungan keluarganya. Oleh karena seorang prajurit TNI harus memiliki keteguhan hati dan fisik yang prima untuk bekerja dengan ikhlas, sepenuh hati, dan penuh rasa tanggung jawab kepada bangsa dan negara maka seorang calon prajurit TNI harus mempersiapkan diri dari segi fisik dan mental, dalam hal ini jasmani dan rohani harus dalam kondisi sehat. Pada saat dilakukan tes psikologi seorang calon prajurit TNI sudah terukur dalam batas wajar bahwa yang bersangkutan akan dapat bertahan dalam kondisi tertentu. Namun dikarenakan situasi yang dialaminya pada saat berdinas sudah melampui batas kewajaran sehingga mengakibatkan prajurit TNI tersebut terpaksa melakukan Desersi/THTI;

 

7.            Dianiaya oleh atasan atau senior. Biasanya dialami oleh prajurit berpangkat bintara dan tamtama yang masih baru masuk kesatuan militer. Oleh karena tidak tahan dengan segala bentuk kekerasan fisik yang pada awalnya hanya berupa tindakan pembinaan mental, namun karena diselenggarakan berulang-ulang atau kemudian meningkat menjadi skala penganiayaan maka pelaku menjadi tidak tahan dan lebih memilih Desersi daripada melaporkan hal tersebut kepada atasan/dansat/kasatker di kesatuan tempat dia berdinas;

 

8.            Sedang menjalani proses hukum karena melakukan suatu tindak pidana yang hukuman tambahannya dipecat dari dinas militer. Prajurit melakukan Desersi karena merasa bahwa hukuman yang akan dijalaninya atas perkara tertentu yang telah dia lakukan adalah pemecatan dari dinas militer oleh karenanya yang bersangkutan lebih memilih melarikan diri daripada harus menjalani hukuman pidana penjara dan sekaligus dipecat dari dinas militer. Hal ini biasanya terjadi pada perkara berat seperti asusila dengan keluarga besar TNI dan narkotika;

 

9.            Lalai setelah melaksanakan ijin atau cuti. Tidak sengaja melalaikan kewajiban untuk kembali ke satuan, melebihi waktu yang telah ditentukan ketika melaksanakan ijin atau cuti, tidak bisa memberikan keterangan kepada satuan dikarenakan keterbatasan komunikasi, tempat prajurit tersebut di lokasi yang terpencil. Ada juga kendala tersebut dikarenakan alat komunikasi atau handphone hilang dan tidak tahu harus menghubungi kemana, sementara uang belum ada atau belum cukup untuk membeli tiket pesawat dikarenakan fluktuatif harga tiket. Yang bersangkutan melaksanakan ijin mendadak dikarenakan ada keluarga dekatnya yang meninggal dunia di tempat yang cukup jauh.

 

Ada juga bentuk kelalaian dikarenakan tidak ada uang untuk kembali ke kesatuan. Nekat melaksanakan kegiatan keluar garnisun tanpa memperhatikan apakah nanti ada ongkos atau tidak untuk kembali ke kesatuan. Ada juga yang sudah memperhatikan tentang kembalinya namun sangat mepet dengan kemampuan  keuangan sehingga ketika ada pengeluaran yang tidak terduga atau karena uangnya hilang sehingga tidak bisa kembali. Yang bersangkutan sudah berusaha memberikan alasan untuk memperpanjang ijin namun dansat tidak mau menerima alasan itu sehingga karena prajurit tersebut tidak bisa kembali tepat waktu dansat tetap menganggap ia telah tidak hadir tanpa ijin.

 

10.         Masih terjebak permasalahan di tempat melaksanakan ijin atau cuti. Terkadang seorang prajurit melaksanakan ijin atau cuti ke tempat yang cukup jauh dikarenakan ada keperluan untuk menyelesaikan suatu permasalahan, bisa permasalahan pribadi ataupun permasalahan keluarga yang membutuhkan kehadirannya sebagai salah satu pihak pemberi solusi. Namun ketika persoalan tersebut belum selesai seutuhnya atau memerlukan waktu beberapa hari lagi, kemudian yang bersangkutan memilih untuk menambah alasan yang lain. Ketika keadaan ini berulang kali, menimbulkan ketidakpercayaan dari dansat sehingga penguluran waktu kembalinya yang kesekian kali tidak lagi disetujui. Ketika prajurit tersebut lebih memilih menunda kepulangannya maka ketidakhadirannya di satuan dianggap sebagai ketidakhadiran tanpa ijin (THTI);

 

11.         Sakit di suatu tempat tetapi takut melapor kepada atasannya karena pergi keluar garnisun tanpa ijin dari dansat/ankum. Ketika seseorang merasa telah melakukan suatu kesalahan biasanya ia akan cenderung takut untuk melaporkan sesuatu hal sehingga lebih memilih diam sambil menunggu persoalan yang sedang dihadapinya selesai (setelah sembuh baru melapor);

 

12.         Melaksanakan dinas luar tidak segera kembali namun tidak melapor dan tidak bisa dihubungi oleh satuan. Ketika melaksanakan penataran atau suatu pendidikan dan jangka waktunya dipercepat dijadikan kesempatan untuk tidak segera kembali ke kesatuan. Ingin melapor dan minta ijin tetapi kuatir tidak diijinkan oleh dansatnya sehingga lebih memilih sembunyi-sembunyi seolah-olah masih melaksanakan penataran atau pendidikan, sedangkan sebagai prajurit selayaknya segera melaporkan setiap perkembangan situasi. Dengan kata lain tidak ada istilah seorang prajurit tidak jelas keberadaannya di suatu tempat tanpa ijin atau perintah dari atasan yang berwenang;

 

13.         Ada pemikiran bahwa  jika melakukan THTI 1 (satu) hari dibandingkan dengan Desersi sama-sama mendapatkan hukuman atau sudah dianggap melakukan kejahatan militer sehingga lebih memilih Desersi sekalian;

 

14.         Melakukan Desersi/THTI kemudian kembali ke satuan namun tidak diterima oleh dansatnya bahkan diusir. Tidak sedikit prajurit TNI yang tidak paham tentang prosedur pengajuan keberatan dan sebagainya sehingga ketika mereka diusir akan cenderung pasrah mengikuti hal tersebut.

 

Selain yang disampaikan di atas mungkin ada lagi hal-hal lain yang perlu diantisipasi oleh setiap Atasan militer.

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...