Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas, yang terdiri dari lautan, sungai, dan daratan. Wilayah daratan pada dasarnya dikuasai oleh negara, namun negara membagi penguasaan tersebut kepada negara/pemerintah itu sendiri, lembaga pemerintah, lembaga swasta, dan perorangan. Pembagian penguasaan dan kepemilikan atas tanah itu diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keagrariaan. Organisasi militer dalam hal ini TNI sebagai lembaga negara, memiliki juga hak penguasaan yang berupa hak pakai atas tanah, yang merupakan pendelegasian dari kementerian pertahanan.
Tanah militer itu sendiri adalah sebagai asset barang milik negara.
Bagaimana jika tanah yang dikuasai oleh militer yang telah dibebaskan dan dibeli itu diragukan sumber anggarannya?
Seandainya ada tanah-tanah yang dikuasai oleh militer yang tidak bermasalah dengan pihak manapun, namun statusnya belum jelas, maka perlu segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum. Jika hal ini tidak segera diantisipasi, tentunya akan ada banyak pihak lain yang mengambil keuntungan dari keadaan tersebut. Bahkan di pihak internal militer secara perorangan bisa saja akan mengambil keuntungan pribadi dari keadaan tersebut. Keuntungan pribadi yang dimaksud bisa saja berwujud kegiatan yang seolah-olah disamarkan dalam bentuk kedinasan ataupun penguasaan-penguasaan dalam bentuk tertentu oleh Prajurit TNI baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun bahkan keluarganya secara perorangan.
Bagi asset berupa tanah yang perolehannya jelas secara hukum atau bahkan sudah diadakan pembelian dengan menggunakan anggaran negara, hal ini tentu tidak akan menjadi masalah besar. Namun jika perolehannya berasal dari pembelian selain dari anggaran negara, namun digunakan untuk kegiatan kedinasan, maka hal ini yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Untuk keadaan yang terakhir disebutkan, perlu dipikirkan beberapa alternatif tindakan yang dapat dipilih agar diperoleh hasil terbaik.
Adapun alternatif tindak lanjut yang mungkin bisa dipilih adalah sebagai berikut:
1. Pertama. Melakukan tukar guling (ruilslag) untuk dijadikan asset militer (masuk SIMAK BMN) jika kedudukannya masih dianggap tidak strategis bagi kepentingan militer.
a. Keuntungan.
- lahan menjadi lebih strategis,
- lahan hasil ruilslag dapat lebih dimanfaatkan untuk kepentingan militer.
b. Kerugian.
- luas lahan menjadi berkurang,
- menyita perhatian khusus dalam proses ruilslag.
c. Kerawanan.
- pemeliharaan memerlukan dana yang cukup besar dan tidak ada alokasi anggaran untuk itu,
- apabila lahan tidak disertifikatkan akan timbul penguasaan/surat-surat berupa sertifikat tanah atas nama pihak lain,
- akan timbul pertanyaan tentang asal/sumber dana pembelian asset, menggunakan anggaran apa? APBN atau sumber dana yang lain, yang akan menjadi temuan BPK (timbul dugaan pencucian uang dari sumber dana yang tidak jelas).
d. Antisipasi/penanganan.
- dokumen yang berkaitan dengan pengadaan/sejarah lahan harus betul-betul disiapkan,
- perlu mengajukan anggaran khusus,
- perlu mengajukan sertifikasi.
2. Kedua. Menggunakan atau menjual tanah untuk dijadikan asset bangunan/usaha koperasi atau satuan untuk kepentingan orang banyak.
a. Keuntungan.
- dapat bermanfaat terus-menerus,
- ada wujudnya.
b. Kerugian.
- jika pengelolaan tidak baik malah merepotkan,
- bisa terjadi penyusutan nilai asset.
c. Kerawanan.
- kemungkinan akan terjadi penyelewengan penggunaan laba oleh oknum pejabat tertentu,
- pemeliharaan memerlukan dana yang cukup besar dan tidak ada alokasi anggaran untuk itu,
- apabila lahan tidak disertifikasi akan timbul penguasaan/surat-surat berupa sertifikat tanah atas nama pihak lain,
- akan timbul pertanyaan tentang asal/sumber dana pembelian asset, menggunakan anggaran apa? APBN atau sumber dana yang lain, yang akan menjadi temuan BPK (timbul dugaan pencucian uang dari sumber dana yang tidak jelas).
d. Antisipasi/penanganan.
- perlu menunjuk badan pengawas independen,
- dokumen yang berkaitan dengan pengadaan/sejarah lahan harus betul-betul disiapkan,
- perlu mengajukan anggaran khusus,
- perlu mengajukan sertifikasi.
3. Ketiga. Menjual tanah untuk dibagi kepada seluruh prajurit satuan tertentu dan masyarakat yang dianggap membutuhkan rumah.
a. Keuntungan.
- militer dan masyarakat dapat memperoleh kesejahteraan.
b. Kerugian.
- nihil.
c. Kerawanan.
- kemungkinan timbul surat kaleng oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan,
- kemungkinan timbul gugatan perdata atau tuntutan pidana oleh pihak-pihak yang telah menandatangani surat pelepasan hak atas tanah ataupun yang dahulu sudah merasa pernah mengeluarkan dana untuk memperoleh atau mengurus tanah tersebut.
d. Antisipasi/penanganan.
- tujuan awal mungkin untuk mensejahterakan militer di satuan yang bersangkutan, dan tetap diusahakan untuk melanjutkan itu secara konsisten.
- gugatan perdata atau tuntutan pidana yang mungkin akan muncul perlu dihadapi dengan menyiapkan bukti-bukti yang sudah kuat.
Alternatif-alternatif tindakan di atas hanya sebagai ilustrasi, dan dapat digunakan tergantung situasi dan kondisi yang paling memungkinkan pada suatu tempat dan keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan masing-masing sesuai fakta-fakta sebenarnya tanpa ada unsur rekayasa perkara. Untuk menghindari hal-hal yang menyusahkan di kemudian hari perlu dilakukan koordinasi dan klarifikasi sejak dini dengan pihak kementerian pertahanan sebagai lembaga yang mensupervisi TNI terutama di bidang asset barang milik negara guna memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dikuasai oleh militer terutama yang sejarah perolehannya bukan menggunakan alokasi anggaran negara.
No comments:
Post a Comment