Pada kesempatan kali ini penulis akan menjelaskan tentang sesuatu yang sangat penting dan darurat/urgent tentang bagaimana meminimalisir korban dalam penugasan dan menyukseskan tugas pokok organisasi dan kepentingan negara. Inilah pasal-pasal yang sangat berguna bagi Prajurit TNI dalam penugasan di daerah operasi militer dalam rangka pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP).
Kita
perhatikan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan kewenangan petugas yang diberikan
oleh negara seperti berikut ini:
1.
Pasal
11 KUHP: ”Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan
menjeratkan tali pada leher terpidana, dan mengikatkan tali itu pada tiang
gantungan, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.
2.
Pasal
1 Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana
Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer:
”Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang ada
tentang penjalanan putusan pengadilan, maka pelaksanaan pidana mati, yang
dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer,
dilakukan dengan ditembak sampai mati, menurut ketentuan-ketentuan dalam
pasal-pasal berikut.”
Pelaksanaannya dijalankan oleh Polisi Brimob {Pasal 10 ayat (1)}.
Kewenangan membunuh hanya
atas perintah undang-undang kepada petugas tertentu yang ditunjuk berdasarkan
kewenangan pejabat tertentu yang ditunjuk oleh undang-undang.
Ada 2
keadaan yang diperbolehkan untuk menghilangkan nyawa manusia, yaitu membunuh dalam peperangan dan membunuh dalam menghukum.
Selain ketentuan yang telah
disampaikan di awal terdapat pengecualian yang secara tidak langsung melindungi
kepentingan hukum pribadi seseorang. Terutama sebagai payung hukum bagi Prajurit
TNI dalam penugasan operasi militer terutama pada operasi militer selain perang
(OMSP) dapat menggunakan penerapan ketentuan-ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku positif di Indonesia. Penerapan payung hukum
tersebut digunakan sebagai bentuk perlindungan yang bersifat represif artinya
diterapkan ketika ada serangan dan/atau ancaman serangan, serta keberbahayaan dan/atau
ancaman keberbahayaan terhadap diri sendiri bahkan terhadap orang lain ataupun
barang yang berada di sekitarnya.
Adapun bentuknya dibagi
menjadi dua macam dilihat dari aspek legalitas
pihak lainnya yang berkaitan langsung dengan keadaan kritis yang sedang
dihadapi oleh anggota militer.
1.
Sikap
dan perbuatan pihak lain yang bersifat melawan hukum.
Perhatikan penerapan Pasal 49 ayat (1) KUHP
sebagai berikut:
”Tidak dipidana, barang siapa melakukan tindakan
pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan
kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan
atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu”.
Jika kita kaitkan dengan
ketentuan dalam agama Islam, diatur dalam QS. Al-Baqarah: 190, yang terjemaahannya sebagai berikut: Dan perangilah di jalan Allāh orang-orang
yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena
sesungguhnya Allāh tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Perhatikan pula ketentuan Allāh ﷻ dalam Al-Qurän QS.
Al-Maaidah: 32 yang terjemaahannya:
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum)
bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena
orang itu (membunuh) orang lain,
atau bukan karena membuat kerusakan di muka
bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan
barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia
telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang
kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang
jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui
batas di muka bumi.
2.
Sikap
dan perbuatan pihak lain yang tidak bersifat melawan hukum.
Perhatikan penerapan Pasal 48 KUHP sebagai berikut:
”Barang siapa melakukan tindak pidana karena
pengaruh daya paksa, tidak dipidana.”
Pada keadaan yang dimaksud
pada pasal ini sebetulnya masih ada kaitannya dengan ketentuan Pasal 49 ayat
(1) KUHP. Tetapi pada pasal ini yang menjadi penekanannya adalah bukan
perbuatan pihak lain melainkan situasi dan kondisilah yang memaksa seseorang
untuk berbuat lain dari yang diharuskan. Tentunya yang dipertaruhkan disini
adalah keselamatan seseorang. Ketika hanya ada dua pilihan antara menyelamatkan
diri sendiri atau orang lain maka seseorang diperkenankan untuk memilih di
antara keduanya.
Jika seseorang lebih memilih
menyelamatkan diri sendiri daripada orang lain, maka orang tersebut tidak dapat
dipersalahkan dari sisi hukum, karena ketika orang lainpun memilih hal yang
sama maka kepentingan hukum keduanya berada pada posisi seimbang, sehingga
memang karena situasi dan keadaannya diperkenankan untuk mengambil solusi yang
lebih baik, yaitu jika dibandingkan dengan mengabaikan keselamatan semua orang.
Lagipula tidak bisa diharapkan semua orang akan lebih
mengorbankan dirinya demi keselamatan orang lain.
Contoh:
Ketika ada dua orang mengalami kecelakaan kapal
kemudian keduanya terapung di lautan, sementara hanya tersedia papan atau
pelampung untuk satu orang saja. Ketika di antara keduanya memilih untuk berusaha
menyelamatkan diri masing-masing maka terhadap perkara seperti ini tidak akan
dijatuhkan hukuman terhadap pelakunya.
Mencelakai atau bahkan membunuh orang lain adalah
suatu kejahatan, namun dalam hal ini terdapat unsur peniadaan kesalahan. Niatnya
untuk mencelakai orang lain dimaafkan demi hukum sehingga pelakunya dapat dibebaskan.
Contoh lain:
Dua orang berada di dalam suatu gedung yang mana situasi
pada saat itu terjadi kebakaran gedung ataupun terjadi gempa. Maka tidak bisa
diharapkan salah satu di antara keduanya saling membantu satu sama lain jika menurut
pertimbangan saat itu sangat tidak memungkinkan untuk saling membantu karena akan
dapat membahayakan keselamatan keduanya. Ketika salah seorang dari mereka lebih
memilih untuk menyelamatkan diri sendiri maka yang demikian juga tidak akan
dipersalahkan menurut hukum.
Membiarkan keselamatan orang lain terancam atau
meninggalkan orang yang membutuhkan orang lain adalah juga suatu pelanggaran, namun
dalam hal ini juga terdapat unsur peniadaan kesalahan. Niatnya untuk membiarkan
orang lain tidak tertolong dimaafkan demi hukum sehingga pelakunya dapat dibebaskan.
Kedua contoh di atas sangat erat kaitannya dengan
ketentuan Pasal 531 KUHP: ”Barangsiapa ketika menyaksikan seseorang yang sedang
berada dalam bahaya maut tidak memberikan pertolongan yang dapat diberikan
kepada orang itu walaupun tidak membahayakan dirinya atau orang lain, diancam,
bila kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Disitu terdapat syarat ”jika tidak membahayakan
dirinya sendiri atau orang lain (lagi selain yang dimaksud sebagai obyek pertama
itu)”.
Jika kita hubungkan dengan
pembahasan di atas, dalam hal pelaksanaan OMSP tidak ada institusi militer
manapun (TNI) yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan pembunuhan terhadap
pihak-pihak yang mengancam, menggangu, menghambat, dan menantang/menentang
tugas pokok TNI. Untuk memudahkan dalam penyebutan, pihak-pihak tersebut kita
namakan saja dengan ”musuh”. Dalam hal ini adalah niatnya untuk
menimbulkan hilangnya nyawa orang lain yang ditiadakan.
Seorang Prajurit TNI tidak
didoktrin untuk berniat membunuh musuhnya. Kewenangannya hanya sebatas
menangkap dan/atau melumpuhkan musuh. Kewenangan untuk membunuh seseorang telah
diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagaimana
yang dijelaskan di awal pembahasan. Adapun bila terjadi kematian pada diri
musuh yang dimaksud maka itu haruslah sebagai bentuk pembelaan diri karena
terpaksa sebagaimana yang diperbolehkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Jika kita ilustrasikan dengan
kegiatan Prajurit TNI di daerah operasi/penugasan, pada dasarnya tugas-tugas
yang dilaksanakan oleh TNI adalah sebagaimana yang tercantum dalam
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Tugas pokok
TNI (pasal 7) adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, sangatlah wajar
jika Prajurit TNI yang melaksanakan perintah dari Pimpinan/Atasannya terpaksa
melakukan pembelaan diri ketika mereka diserang oleh pihak-pihak yang memusuhi
keberadaan mereka di daerah penugasan. Karena sesungguhnya penugasan mereka
juga didasari oleh niat untuk memperoleh simpati masyarakat Indonesia, meluruskan
pemikiran yang keliru dan tidak sesuai dengan konstitusi NKRI, serta menciptakan
perdamaian di kawasan tanah air.
Meskipun demikian, tidaklah
mungkin bagi setiap orang (siapa saja) untuk membiarkan dirinya ditembaki atau
dilukai bahkan hingga menjadi korban (luka/mati) oleh siapapun itu orangnya. Tentu
saja setiap orang akan berusaha menyelamatkan diri, memilih untuk bersikap
menjaga keselamatan diri dan orang lain (selain musuh).
Berdasarkan/memedomani asas-asas hukum sebagaimana penulis jelaskan di atas
maka dalam prakteknya, kita dapat membagi pedoman urgensitas tindakan Prajurit TNI
di daerah operasi/penugasan terhadap orang/pihak yang melakukan
tindakan-tindakan permusuhan menjadi dua bagian inti/pokok sebagai berikut:
1.
Ketika ada serangan.
Serangan itu dapat berupa serangan dengan
menggunakan senjata api ataupun senjata tajam. Jika serangan itu berupa
tembakan senjata api dari seseorang atau pihak-pihak yang tidak memiliki
legalitas untuk menggunakan senjata api, maka Prajurit TNI dapat meniadakan serangan tersebut dengan
cara membalas tembakan. Bukan dengan niat untuk membunuh melainkan untuk
melumpuhkan supaya pihak-pihak yang menyerang tersebut tidak bisa lagi
melakukan serangan (berupa tembakan senjata api).
Dengan dilakukannya balasan
tembakan oleh Prajurit TNI bukan berarti atau jangan langsung diartikan bahwa
prajurit tersebut berniat membunuh atau menginginkan si penyerang meninggal
dunia. Karena melakukan balasan tembakan belum tentu mengakibatkan yang
ditembak mati.
Dan juga ketika Prajurit TNI membalas tembakan
jangan selalu diharapkan bahwa perkenaan dari tembakan itu haruslah hanya kaki,
atau hanya tangan, melainkan bisa bagian mana saja karena perihal membalas
tembakan tentunya cenderung dilakukan dalam waktu yang seketika dan secepat
mungkin sedemikian rupa dengan harapan pihak yang menyerang berhenti melakukan
serangan serta menyerah dan juga dengan maksud agar Prajurit TNI yang diserang
tidak mengalami/menjadi korban luka ataupun meninggal dunia.
Jika serangan itu berupa
sabetan senjata tajam yang diarahkan kepada seorang Prajurit TNI maka sabetan
tersebut perlu segera dihindari (jika masih bisa) atau segera melakukan
tindakan lain yang dapat dibenarkan menurut hukum dengan cara menembak kaki
atau tangannya sedemikian rupa agar si penyerang tidak bisa lagi melakukan usaha/gerakan
sabetan atau bacokan yang dapat membahayakan Prajurit TNI tersebut. Untuk mengantisipasi
keadaan yang dapat membahayakan seperti ini maka perlu senantiasa menjaga jarak
aman terhadap pihak-pihak yang membawa senjata tajam dan tidak mau kooperatif. Khusus
untuk pembahasan pada paragrap ini, lakukan tindakan-tindakan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum seperti melakukan peringatan-peringatan
terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan melumpuhkan (bukan mematikan), dan itupun dilakukan jika masih memungkinkan.
Setiap
orang berhak untuk menjaga dan mempertahankan keselamatan dirinya sendiri
demikian juga seorang Prajurit TNI, yang penting dilakukan dengan cara-cara
yang benar sesuai kaidah hukum yang berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu mari luruskan niat dan samakan
persepsi.
2.
Ketika ada ancaman serangan.
Ketika ada pihak lain yang membawa senjata api
ilegal tanpa maksud yang dapat dipertanggungjawabkan yang berada di hadapan
atau di sekitar Prajurit TNI maka mereka akan dianggap sebagai suatu keadaan
yang dapat mengancam keselamatan Prajurit TNI. Sehingga ketika pihak-pihak yang
membawa senjata tersebut sudah nyata-nyata dapat dikenali maka Prajurit TNI dapat
segera mempertimbangkan tindakan apa yang harus segera dilakukan dalam rangka meniadakan ancaman serangan.
Jika yang dibawa oleh pihak lain (yang memusuhi TNI)
itu adalah senjata api maka dikategorikan sebagai ancaman serangan jika sudah
berada di dalam jarak tembak efektif senjata api yang dimaksud (jarak bisa
mencapai ratusan meter). Sedangkan jika yang dibawanya adalah senjata tajam
maka dikategorikan sebagai suatu ancaman serangan apabila berada pada jarak
tertentu (lebih dekat, hanya beberapa meter) yang dapat membahayakan keselamatan
seorang Prajurit TNI.
Setiap orang berhak untuk menjaga
dan mempertahankan keselamatan dirinya sendiri demikian juga seorang Prajurit TNI,
yang penting dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai kaidah hukum yang
berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu sekali lagi mari luruskan niat dan
samakan persepsi.
Sahabat Diskusihidup yang baik hati,
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
di atas mari luruskan niat. Berikut ini beberapa hal yang mungkin bisa menjadi
pedoman:
1.
Niatkan
setiap kegiatan apalagi penugasan di daerah operasi sebagai sarana ibadah.
2.
Adakan
pendekatan yang humanis untuk memperbaiki keadaan yang selama ini dianggap
telah kacau/rawan dengan tetap memperhatikan faktor keamanan/keselamatan
personel.
3.
Lakukan
kegiatan-kegiatan pengamanan dan pembersihan dengan tetap memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Ingatlah
bahwa pada dasarnya seseorang tidak boleh memiliki niat untuk membunuh
manusia selain berdasarkan kewenangan yang ditentukan menurut hukum,
maka berlatihlah
untuk meluruskan niat.
5.
Senantiasa
meminta taufik dan hidayah dari Tuhan Yang Maha Kuasa agar senantiasa dibimbing
di jalan yang lurus.
6. Senantiasa
meminta ampunan atas segala yang kita kerjakan baik itu salah maupun benar
menurut kita.
7. Tanamkan
bahwa sejatinya jiwa seorang Prajurit TNI itu TIDAK KERAS DAN SADIS melainkan LEMBUT TETAPI TEGAS.
”Sayangilah sesama manusia karena sejatinya
kesejahteraan itu bersumber dari kasih sayang.”
Fii amanillaah...........Semoga tetap sehat dan tetap semangat!!!
No comments:
Post a Comment