Kegiatan judi online dan pinjaman online (pinjol) pada masa sekarang ini marak terjadi terutama di kalangan kaula muda, meskipun mungkin bukan remaja namun para pelakunya kebanyakan berkisar pada usia antara 20 hingga 40 tahun. Fenomena ini perlu menjadi bahan renungan bagi kita semua. Bahkan judi online dan pinjaman online (pinjol) sepintas hanya merugikan diri sendiri tetapi dapat dipidana, begini pertimbangannya.
Mengenai kegiatan judi online telah dilarang oleh
ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP (ditambahkan menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974):
Diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh
juta rupiah:
1.
Barang
siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar
ketentuan Pasal 303;
2.
Barang
siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di
tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau penguasa yang berwenang telah
memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian.
Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ketika sesuatu ditayangkan atau diselenggarakan
secara online berarti sangatlah mungkin setiap orang akan mengunjunginya,
artinya dapat dipersamakan dengan tempat umum. Di Indonesia pada saat ini tidak
ada bentuk perjudian yang diizinkan untuk diselenggarakan baik secara online
maupun offline. Oleh karenanya Pasal 303 bis ayat (1) angka 2 KUHP dapat
diterapkan bagi setiap orang yang melakukan kegiatan judi online, termasuk Prajurit
TNI dapat diancam dengan pidana, baik sebagai penyelenggara maupun sebagai
pemain.
Apakah melakukan pinjaman online dapat dipidana?
Siapapun yang melakukan pinjaman atau utang-piutang
dapat dipidana, jika tidak mau membayar utangnya. Dalam hal ini kita berbicara
mengenai sesuatu dalam bentuk uang baik uang dalam bentuk fisik maupun virtual
(nilai uang dalam rekening tabungan, deposito, dll) atau bahkan dalam bentuk
barang lainnya yang dapat dinilai dengan sejumlah uang (seperti motor, mobil,
atau barang yang dapat dijadikan sebagai alat mata pencaharian lainnya). Terutama
bagi yang merasa ingin mencukupi nafsu kepuasan materiil jangan tergiur untuk
melakukan pinjaman-pinjaman yang tidak penting terutama melalui pinjaman
online.
Peristiwa utang-piutang dapat erat hubungannya dengan perbuatan penipuan.
Kenapa bisa demikian?
Ketika seseorang hendak melakukan pinjaman
tentunya ia harus mempertimbangkan beberapa hal berikut ini:
1.
Seberapa
perlukah (urgensi) melakukan pinjaman?
2.
Berapa
yang akan dipinjam?
3.
Mampukah nanti membayar atau mencicilnya?
4. Bagaimana
jika tidak mampu membayar bahkan dengan cara mencicil?
5.
Apakah
memiliki atau menggunakan jaminan?
Jika sejak awal seseorang tidak memiliki jaminan untuk membayar baik berupa
jaminan harta pribadi maupun penghasilan tetap maka patut diduga bahwa orang
itu memiliki itikad yang tidak baik. Mengenai baik dan tidaknya itikad
seseorang dalam melakukan utang akan diulas lebih lanjut dalam pembahasan
berikut ini.
Ketika seseorang akan
melakukan pinjaman (calon debitur) kepada orang lain tentunya sejak awal yang
bersangkutan akan menyampaikan kepada orang yang akan memberikan pinjaman (calon
kreditur) tentang bagaimana cara ia membayar ataupun mencicil utangnya itu.
Jika apa yang disampaikan di awal tidak sesuai kenyataan maka tindakan ini
dapat digolongkan perbuatan penipuan dengan maksud agar bagaimana caranya mendapatkan
sejumlah uang. Apalagi jika kemudian si debitur melarikan diri.
Perhatikan ketentuan berikut ini:
Pasal 378 KUHP:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan
tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Untuk layanan pinjaman
online cukup menggiurkan karena teknis pengajuan dan penerimaan pinjaman
cenderung dilakukan semuanya secara online. Hal inilah yang membuat seorang
oknum lebih berani untuk melakukan pinjaman karena tidak bertemu langsung
dengan si pemilik uang dan sistem penagihan belum tentu langsung bertemu dengan
si penagih utang.
Oleh karena itu, ketika
seseorang hendak melakukan pinjaman maka niatkan dengan hati yang tulus untuk
sesuatu yang benar-benar penting dan tekad untuk membayar utangnya tersebut
dengan sistem pembayaran yang disepakati kedua belah pihak (debitur dan
kreditur).
Bagi seorang Prajurit TNI, melakukan pinjaman namun tidak bisa menunjukkan
bukti itikad baiknya untuk melakukan pembayaran (dilunasi ataupun dicicil) maka
hal ini termasuk pelanggaran disiplin prajurit.
No comments:
Post a Comment