Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Wednesday, November 2, 2022

PRAJURIT TNI HARUS TAHU APA SAJA YANG TERMASUK PELANGGARAN DISIPLIN MILITER DALAM RANGKA MENGURANGI TINGKAT PELANGGARAN

       Setiap orang mungkin pernah melakukan kesalahan namun setidaknya kesalahan itu janganlah terulang atau bahkan yang lebih besar atau parah daripada sebelumnya. Ketika seorang prajurit TNI melakukan pelanggaran, para unsur atasan perlu mencari tahu penyebab kenapa ia melakukan pelanggaran. Seseorang telah melakukan pelanggaran bukan berarti ia sudah mengetahui bahwa perbuatannya itu dilarang atau tidak boleh dilakukan dan dapat dijatuhi hukuman. Namun bisa saja seseorang dianggap bersalah sementara orang tersebut tidak mengetahui apa yang telah dilakukannya itu adalah suatu hal yang dilarang. Dalam rangka pemeliharaan dan penegakan hukum disiplin militer maka prajurit TNI harus tahu apa saja yang termasuk pelanggaran disiplin militer untuk mengurangi tingkat pelanggaran.


    Pelanggaran disiplin militer terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu pelanggaran disiplin militer murni dan pelanggaran disiplin militer tidak murni.

1.    Pelanggaran disiplin militer murni, terdiri atas segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer (lihat Pasal 8 huruf a Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer). Namun pada intinya pelanggaran jenis ini adalah yang merupakan pelanggaran yang tidak diatur di dalam KUHPM dan KUHP atau peraturan perundang-undangan pidana lainnya (contoh: undang-undang tentang tindak pidana korupsi, dll).


2.    Pelanggaran disiplin militer tidak murni, terdiri dari perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.


        Yang dimaksud dengan "perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sefatnya" meliputi (lihat penjelasan Pasal 8 huruf b Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer):

a.    segala bentuk tindak pidana yang digolongkan dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan ancaman pidana paling lama 3 (tiga) bulan atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan;

b.    perkara sederhana dan mudah pembuktiannya;

c.    tindak pidana yang terjadi tidak mengakibatkan terganggunya kepentingan militer dan/atau kepentingan umum; dan

d.    tindak pidana karena ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai paling lama 4 (empat) hari.


Pelanggaran-pelanggaran disiplin militer dapat juga kita lihat dari perbuatan-perbuatan seperti: 

a.            sering terlambat mengikuti apel pagi;

b.            sering telambat masuk kerja (tanpa kepentingan dan izin dari Atasan yang berwenang);

c.            meminum minuman keras/beralkohol dan mabuk-mabukan;

d.            mendatangi tempat pelacuran (bukan sebagai pengawasan terhadap anggota);

e.            melakukan pelacuran, baik sebagai mucikari/germo ataupun sebagai pelaku PSK (pekerja seks komersial);

f.    melakukan Kumpul Kebo ataupun hubungan badan layaknya suami-istri tanpa ikatan perkawinan yang sah, dengan sesama bujangan terlebih lagi jika salah satu atau kedua pelakunya sudah berkeluarga;

g.    mendatangi tempat hiburan yang menyediakan minuman keras/beralkohol yang dapat menimbulkan mabuk dan rentan terjadi keributan (bisa berupa cafe ataupun diskotik, perlu dirumuskan secara jelas nama tempatnya apa saja yang tidak boleh dikunjungi oleh prajurit TNI agar tidak menjadi relatif atau bias) baik berada untuk sekedar duduk-duduk (minum air biasa dan makan), bahkan melakukan perbuatan-perbuatannya, ataupun menjadi backing;

h.            mendatangi tempat-tempat perjudian, baik judi sabung ayam maupun  judi-judi yang lain (termasuk judi online), baik berada untuk menonton, melakukannya, ataupun hanya menjadi backing;

i.    melaksanakan izin bermalam (bagi prajurit TNI yang bujangan) tidak melaporkan diri kepada Atasan;

j.    dan lain-lain.


    Pada dasarnya yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin adalah segala perbuatan ataupun kegiatan baik yang dilakukan maupun yang tidak dilakukan oleh prajurit TNI, yang bertentangan dengan keharusan, baik menurut ajaran agama, hukum positif, maupun etika yang berlaku di lingkungan kehidupan militer. Setiap tindak pidana adalah pelanggaran disiplin militer meskipun suatu pelanggaran disiplin militer belum tentu merupakan tindak pidana. Oleh karena itu setiap prajurit TNI harus betul-betul menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan permasalahan yang merupakan pelanggaran bagi dirinya.

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...