Permasalahan tanah cukup kompleks atau
rumit. Oleh karena itu sangatlah perlu berhati-hati dan selektif dalam membeli tanah
dan/atau bangunan terutama untuk rumah hunian atau tempat tinggal. Tidak
sedikit tanah yang sudah anda beli kemudian diklaim kepemilikannya oleh orang
lain yang bahkan tidak ada hubungan sama sekali dengan si penjual tanah
sebelumnya. Dasar untuk mengklaim tersebut mungkin saja karena orang itu
memiliki alas hak kepemilikan baik berupa sertifikat hak milik, hak guna
bangunan, hak guna usaha, ataupun hak pakai, atau bahkan hanya berupa girik,
pipil, surat keterangan tanah, dll. Apapun itu, jika pihak lain telah menguasai
terlebih dahulu atas suatu lahan maka mengklaim penguasaan tanah atau lahan di atas
penguasaan pihak lain harus mempertimbangkan banyak hal, begini teknisnya
secara umum.
Pada pembahasan yang lalu penulis sudah menguraikan
juga perihal klaim penguasaan atas tanah. Berikut ini penulis uraikan keadaan
yang mungkin terjadi dalam perkara perdata tanah:
1.
Jika salah satu pihak memiliki alas hak atas tanah.
Ketika ada yang merasa menemukan suatu
lahan yang nampaknya tidak ada pemiliknya, maka jangan langsung menguasai
semaunya sendiri. Di zaman sekarang tidak ada lagi lahan yang tidak ada
penguasaan suatu pihak di atasnya. Oleh karenanya setiap orang haruslah
berhati-hati, jangan sembarangan menguasai suatu lahan. Cari tahu siapa pemilik
lahan tersebut sehingga kita bisa menentukan bagaimana cara menguasai lahan
yang kita minati tersebut, bisa dengan cara menyewa, membeli, ataupun mengajukan
permohonan kepada negara untuk peralihan hak atas tanah.
2.
Jika kedua pihak memiliki alas hak atas tanah.
Pada suatu areal, tidak jarang terjadi
perebutan hak atas tanah. Dalam hal ini kedua belah pihak sama-sama memiliki
alas hak kepemilikan atas tanah.
Apa saja yang mengakibatkan keadaan seperti ini terjadi?
a.
Sama-sama memiliki sertifikat hak atas tanah namun posisi lahan mungkin tumpang
tindih karena kesalahan plotting;
b.
Sama-sama memiliki surat hak atas tanah namun pihak lainnya mungkin membeli
dari ahli waris yang lain sehingga ada surat yang asli dan ada yang tidak asli
atau buatan baru;
c.
Sama-sama memiliki sertifikat hak atas tanah namun pihak lainnya mungkin
telah menggadaikan atau menyalahgunakan sedemikian rupa sehingga timbul sertifikat
baru atas nama yang sama di areal lahan yang sama.
3.
Jika salah satu pihak menguasai terlebih dahulu.
Jika Sahabat memiliki alas hak yang sah
atas suatu lahan maka kuasailah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Jaga dan peliharalah tanah agar tidak dikuasai dan disalahgunakan
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dibuatlah pagar ataupun bangunan
sebagai penanda dilengkapi dengan patok-patok batas tanah disertai dokumen
berupa foto-foto lokasi dengan lengkap.
4.
Jika tidak satupun yang menguasai lahan yang diperebutkan.
Jika terhadap suatu areal yang diminati memang
belum atau tidak ada atau sudah tidak ada lagi yang menguasainya maka tindakan
yang bisa dilakukan adalah mencari keterangan dari aparat pemerintahan setempat
yang terkait untuk memastikan tentang keadaan tersebut. Jangan sampai kita
menganggap tidak ada pemiliknya tetapi ternyata ada yang memilikinya meskipun
tidak terlihat dikuasai secara langsung. Siapa yang lebih cepat untuk mencari
tahu tentu akan memiliki kesempatan lebih baik.
Berusahalah untuk tidak menguasai lahan yang bukan miliknya, lahan yang bukan karena hasil pembelian, hadiah, ataupun pertukaran aset. Jika tanah itu bukan milik Sahabat, mungkin Sahabat bisa memanfaatkannya dengan cara menyewa kepada pemilik (perorangan, perusahaan, kelompok, ataupun negara), atau bisa juga jika terpaksa (tidak memiliki biaya) pinjam kepada saudara, teman, atau pihak lain yang bersedia meminjamkan tanpa biaya sepeserpun dengan harapan lahannya dipelihara dengan baik dan bertanggung jawab oleh si peminjam tanpa disertai niat untuk menguasai selamanya dan si peminjam harus memberitakan tentang hal itu kepada seluruh keluarga terdekat untuk menghindari kesalahpahaman dan perselisihan di kemudian hari tentang siapa pemilik tanah yang sebenarnya. Sebaiknya dilengkapi pula dengan surat pernyataan ataupun surat perjanjian yang ditandatangani juga oleh para saksi.
No comments:
Post a Comment