Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Monday, June 19, 2023

MENGKLAIM PENGUASAAN TANAH ATAU LAHAN DI ATAS PENGUASAAN PIHAK LAIN HARUS MEMPERTIMBANGKAN BANYAK HAL, BEGINI TEKNISNYA SECARA UMUM

Permasalahan tanah cukup kompleks atau rumit. Oleh karena itu sangatlah perlu berhati-hati dan selektif dalam membeli tanah dan/atau bangunan terutama untuk rumah hunian atau tempat tinggal. Tidak sedikit tanah yang sudah anda beli kemudian diklaim kepemilikannya oleh orang lain yang bahkan tidak ada hubungan sama sekali dengan si penjual tanah sebelumnya. Dasar untuk mengklaim tersebut mungkin saja karena orang itu memiliki alas hak kepemilikan baik berupa sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, ataupun hak pakai, atau bahkan hanya berupa girik, pipil, surat keterangan tanah, dll. Apapun itu, jika pihak lain telah menguasai terlebih dahulu atas suatu lahan maka mengklaim penguasaan tanah atau lahan di atas penguasaan pihak lain harus mempertimbangkan banyak hal, begini teknisnya secara umum.

 

Pada pembahasan yang lalu penulis sudah menguraikan juga perihal klaim penguasaan atas tanah. Berikut ini penulis uraikan keadaan yang mungkin terjadi dalam perkara perdata tanah:

 

1.          Jika salah satu pihak memiliki alas hak atas tanah.

 

Ketika ada yang merasa menemukan suatu lahan yang nampaknya tidak ada pemiliknya, maka jangan langsung menguasai semaunya sendiri. Di zaman sekarang tidak ada lagi lahan yang tidak ada penguasaan suatu pihak di atasnya. Oleh karenanya setiap orang haruslah berhati-hati, jangan sembarangan menguasai suatu lahan. Cari tahu siapa pemilik lahan tersebut sehingga kita bisa menentukan bagaimana cara menguasai lahan yang kita minati tersebut, bisa dengan cara menyewa, membeli, ataupun mengajukan permohonan kepada negara untuk peralihan hak atas tanah.

 

 

2.          Jika kedua pihak memiliki alas hak atas tanah.

 

Pada suatu areal, tidak jarang terjadi perebutan hak atas tanah. Dalam hal ini kedua belah pihak sama-sama memiliki alas hak kepemilikan atas tanah.

 

Apa saja yang mengakibatkan keadaan seperti ini terjadi?

 

a.          Sama-sama memiliki sertifikat hak atas tanah namun posisi lahan mungkin tumpang tindih karena kesalahan plotting;

 

b.          Sama-sama memiliki surat hak atas tanah namun pihak lainnya mungkin membeli dari ahli waris yang lain sehingga ada surat yang asli dan ada yang tidak asli atau buatan baru;

 

c.          Sama-sama memiliki sertifikat hak atas tanah namun pihak lainnya mungkin telah menggadaikan atau menyalahgunakan sedemikian rupa sehingga timbul sertifikat baru atas nama yang sama di areal lahan yang sama.                                                                 

 

3.          Jika salah satu pihak menguasai terlebih dahulu.

 

Jika Sahabat memiliki alas hak yang sah atas suatu lahan maka kuasailah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jaga dan peliharalah tanah agar tidak dikuasai dan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dibuatlah pagar ataupun bangunan sebagai penanda dilengkapi dengan patok-patok batas tanah disertai dokumen berupa foto-foto lokasi dengan lengkap.

 

 

4.          Jika tidak satupun yang menguasai lahan yang diperebutkan.

 

Jika terhadap suatu areal yang diminati memang belum atau tidak ada atau sudah tidak ada lagi yang menguasainya maka tindakan yang bisa dilakukan adalah mencari keterangan dari aparat pemerintahan setempat yang terkait untuk memastikan tentang keadaan tersebut. Jangan sampai kita menganggap tidak ada pemiliknya tetapi ternyata ada yang memilikinya meskipun tidak terlihat dikuasai secara langsung. Siapa yang lebih cepat untuk mencari tahu tentu akan memiliki kesempatan lebih baik.

 

 

Berusahalah untuk tidak menguasai lahan yang bukan miliknya, lahan yang bukan karena hasil pembelian, hadiah, ataupun pertukaran aset. Jika tanah itu bukan milik Sahabat, mungkin Sahabat bisa memanfaatkannya dengan cara menyewa kepada pemilik (perorangan, perusahaan, kelompok, ataupun negara), atau bisa juga jika terpaksa (tidak memiliki biaya) pinjam kepada saudara, teman, atau pihak lain yang bersedia meminjamkan tanpa biaya sepeserpun dengan harapan lahannya dipelihara dengan baik dan bertanggung jawab oleh si peminjam tanpa disertai niat untuk menguasai selamanya dan si peminjam harus memberitakan tentang hal itu kepada seluruh keluarga terdekat untuk menghindari kesalahpahaman dan perselisihan di kemudian hari tentang siapa pemilik tanah yang sebenarnya. Sebaiknya dilengkapi pula dengan surat pernyataan ataupun surat perjanjian yang ditandatangani juga oleh para saksi.

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...