Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Sunday, August 14, 2022

MELAKUKAN GUGATAN KEPADA PIHAK LAIN MEMERLUKAN ALASAN DAN ALTERNATIF ALASAN AGAR TERCIPTA KESEJAHTERAAN DAN KEBAHAGIAAN BAGI BERBAGAI PIHAK

Ketika kita merasa ada hal-hal yang tidak sesuai adakalanya kita ingin memperbaikinya. Ketika ada hal-hal yang dirasakan merugikan tentu kita akan berkeinginan untuk menuntutnya. Tapi tahukah anda bahwa ketika kita hendak menuntut sesuatu seyogyanya kita mempertimbangkannya dengan hati dan pikiran yang jernih, agar tidak dipengaruhi oleh emosi sesaat yang akan membuat penalaran kita menjadi terganggu atau tidak bisa berpikir sebaik mungkin. Sesungguhnya menuntut atau menggugat itu memerlukan alasan dan alternatif alasan. Berikut ini penulis jelaskan bagaimana melakukan gugatan kepada pihak lain memerlukan alasan dan alternatif alasan agar tercipta kesejahteraan dan kebahagiaan bagi berbagai pihak.

 

Di dalam suatu hubungan perorangan antara manusia yang satu dengan yang lainnya, atau hubungan antara lembaga yang satu dengan yang lain baik yang berupa lembaga pemerintah ataupun swasta dapat saja terjadi konflik atau perselisihan. Terutama di dunia usaha (bisnis) hubungan satu dengan yang lainnya dapat menimbulkan perkara perdata yang diajukan ke persidangan pengadilan jika dianggap ada kepentingan-kepentingan yang tidak terpenuhi atau terganggu sehingga salah satu pihak merasa telah dirugikan oleh pihak lainnya.

 

Ketika kita hendak mengajukan tuntutan atau gugatan, tentu saja harus ada atau dirumuskan terlebih dahulu maksud dan tujuan yang ingin dicapai dengan mengajukan tuntutan atau gugatan tersebut. Maksud atau motif (berasal dari kata ”motivation”) berisi alasan-alasan yang bersifat subyektif. Sedangkan tujuan atau aim/goal berisikan alasan-alasan yang bersifat obyektif. Kedua hal tersebut oleh sebagian orang terkadang disamakan menjadi satu pengertian yaitu motif atau motif perbuatan. Untuk lebih jelas mengenai keduanya ini silakan baca kembali artikel penulis yang secara khusus membahas tentang perbedaan antara maksud dan tujuan.

 

Ketika tuntutan diajukan kepada pihak yang dituntut atau digugat bisa saja pihak yang dituntut atau digugat tersebut kemudian memenuhi atau berjanji untuk memenuhi tuntutan atau gugatan itu, atau bahkan tidak bisa memenuhi tuntutan atau gugatan. Ketika pihak yang dituntut atau digugat itu tidak dapat memenuhinya maka penyelesaiannya tentu melalui keputusan pihak ketiga yaitu pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara yang dimaksud. Bahkan sebelum diselenggarakannya sidang pengadilan biasanya disediakan terlebih dahulu hakim mediasi, seorang hakim tunggal yang ditunjuk oleh pengadilan untuk memimpin mediasi antara penuntut atau penggugat dengan tertuntut atau tergugat. Jika tertuntut atau tergugat dapat memenuhi tuntutan atau gugatan maka akan dibuat kesepakatan perdamaian ataupun kesepakatan untuk melaksanakan dan memenuhi tuntutan atau gugatan yang dimaksud.

 

Seandainya terdapat suatu tuntutan atau gugatan khusus dan setelah si tertuntut atau si tergugat menyanggupi akan memenuhi apa yang penuntut atau penggugat keluhkan namun tetap saja si penuntut atau si penggugat tidak bersedia untuk melakukan perdamaian maka seyogyanya si penuntut atau penggugat tersebut memiliki alasan yang lain yang dapat menjawab dan mendukung suatu tuntutan atau gugatan tertentunya tetap terwujud. Alasan atau alasan-alasan lain yang dianggap dapat mematahkan usaha pihak lain untuk memaksakan perdamaian itulah yang disebut sebagai alternatif alasan.

 

Supaya kita dapat lebih memahaminya, penulis contohkan sebagai berikut:

 

1.            Jika seseorang ingin mengambil haknya berupa suatu bidang tanah dan/atau bangunan yang dikuasai oleh orang lain, tentu ia akan melakukan tuntutan atau gugatan kepada pihak yang menguasainya atau kemudian menuntut secara hukum. Jika kemudian pihak yang menguasai itu tidak bisa mengembalikannya dan hanya menawarkan ganti kerugian berupa uang atau benda lainnya, dan pihak yang menuntut atau menggugat tidak mau diganti dengan benda lainnya, maka pihak penuntut atau penggugat perlu menyiapkan alternatif alasan.

 

2.            Pihak pertama dan pihak kedua melakukan suatu perjanjian kerja sama tentang suatu usaha atau kegiatan, namun di tengah perjalanannya terdapat kelalaian atau bahkan mungkin kesalahan pada salah satu pihak misalnya pihak pertama, sehingga pihak lainnya yaitu pihak kedua ingin menghentikan perjanjian tersebut dikarenakan telah dianggap merugikan bagi pihak kedua. Ketika pihak pertama menyatakan hendak memenuhi tuntutan atau gugatan pihak kedua namun pihak kedua tetap pada pendiriannya untuk menghentikan kerja sama di antara kedua belak pihak maka seyogyanya pihak kedua sudah menyiapkan alternatif alasan yang membuat pihak pertama tidak memiliki upaya lagi untuk memperbaiki kelalaian atau kesalahannya.

 

Apapun yang kita usahakan seyogyanya senantiasa mempertimbangkan berbagai aspek baik aspek hukum maupun sosiologis. Perlu diteliti apakah tindakan atau upaya yang dilakukan akan menimbulkan dampak terhadap pihak lainnya selain pihak yang dituntut atau digugat. Ataukah akan menimbulkan tuntutan atau gugatan balik baik dari pihak yang berselisih atau bersengketa langsung maupun dari pihak ketiga. Atau bahkan yang tidak kalah pentingnya perlu dipertimbangkan apakah suatu tindakan atau upaya tersebut justru akan mempertaruhkan nama baik si penuntut atau si penggugat. Oleh karenanya selain alternatif alasan tadi juga perlu disertai dengan alternatif cara bertindak agar dapat lebih dipertimbangkan tindakan atau upaya mana yang dianggap lebih baik atau yang terbaik dalam menyukseskan maksud dan tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya.

 

Suatu hubungan biasanya diawali dengan kebaikan, oleh karenanya diupayakan jika ada permasalahan dapat dibicarakan dan diselesaikan dengan baik agar tidak merusak kebahagiaan, terutama jika terjadi salah pengertian, sangat disayangkan jika terjadi perpecahan bahkan permusuhan. Jalinlah komunikasi yang baik dengan teman, mitra, kerabat, saudara, agar tidak ada hambatan dalam menyelaraskan maksud dan tujuan, terutama terhadap komandan atau atasan, baik dalam hal pergaulan biasa, urusan usaha (bisnis), atau bahkan kehidupan militer itu sendiri di dunia yang fana ini.

 

Apapun atau bagaimanapun kejadiannya di antara dua pihak yang berselisih atau bersengketa, penulis yakin akan selalu ada solusi atau jalan keluar yang terbaik yang dapat menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi berbagai pihak.

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...