Ketika kita merasa ada hal-hal
yang tidak sesuai adakalanya kita ingin memperbaikinya. Ketika ada hal-hal yang
dirasakan merugikan tentu kita akan berkeinginan untuk menuntutnya. Tapi
tahukah anda bahwa ketika kita hendak menuntut sesuatu seyogyanya kita mempertimbangkannya
dengan hati dan pikiran yang jernih, agar tidak dipengaruhi oleh emosi sesaat
yang akan membuat penalaran kita menjadi terganggu atau tidak bisa berpikir sebaik
mungkin. Sesungguhnya menuntut atau menggugat itu memerlukan alasan dan
alternatif alasan. Berikut ini penulis jelaskan bagaimana melakukan
gugatan kepada pihak lain memerlukan alasan dan alternatif alasan agar tercipta
kesejahteraan dan kebahagiaan bagi berbagai pihak.
Di dalam suatu hubungan
perorangan antara manusia yang satu dengan yang lainnya, atau hubungan antara
lembaga yang satu dengan yang lain baik yang berupa lembaga pemerintah ataupun
swasta dapat saja terjadi konflik atau perselisihan. Terutama di dunia usaha
(bisnis) hubungan satu dengan yang lainnya dapat menimbulkan perkara perdata
yang diajukan ke persidangan pengadilan jika dianggap ada
kepentingan-kepentingan yang tidak terpenuhi atau terganggu sehingga salah satu
pihak merasa telah dirugikan oleh pihak lainnya.
Ketika kita hendak mengajukan
tuntutan atau gugatan, tentu saja harus ada atau dirumuskan terlebih dahulu maksud
dan tujuan yang ingin dicapai dengan mengajukan tuntutan atau gugatan tersebut.
Maksud atau motif (berasal dari kata ”motivation”) berisi alasan-alasan
yang bersifat subyektif. Sedangkan tujuan atau aim/goal berisikan
alasan-alasan yang bersifat obyektif. Kedua hal tersebut oleh sebagian orang terkadang
disamakan menjadi satu pengertian yaitu motif atau motif perbuatan. Untuk lebih
jelas mengenai keduanya ini silakan baca kembali artikel penulis yang secara
khusus membahas tentang perbedaan antara maksud dan tujuan.
Ketika tuntutan diajukan
kepada pihak yang dituntut atau digugat bisa saja pihak yang dituntut atau
digugat tersebut kemudian memenuhi atau berjanji untuk memenuhi tuntutan atau
gugatan itu, atau bahkan tidak bisa memenuhi tuntutan atau gugatan. Ketika
pihak yang dituntut atau digugat itu tidak dapat memenuhinya maka
penyelesaiannya tentu melalui keputusan pihak ketiga yaitu pengadilan yang
berwenang untuk mengadili perkara yang dimaksud. Bahkan sebelum
diselenggarakannya sidang pengadilan biasanya disediakan terlebih dahulu hakim
mediasi, seorang hakim tunggal yang ditunjuk oleh pengadilan untuk memimpin
mediasi antara penuntut atau penggugat dengan tertuntut atau tergugat. Jika
tertuntut atau tergugat dapat memenuhi tuntutan atau gugatan maka akan dibuat
kesepakatan perdamaian ataupun kesepakatan untuk melaksanakan dan memenuhi
tuntutan atau gugatan yang dimaksud.
Seandainya terdapat suatu
tuntutan atau gugatan khusus dan setelah si tertuntut atau si tergugat
menyanggupi akan memenuhi apa yang penuntut atau penggugat keluhkan namun tetap
saja si penuntut atau si penggugat tidak bersedia untuk melakukan perdamaian
maka seyogyanya si penuntut atau penggugat tersebut memiliki alasan yang lain
yang dapat menjawab dan mendukung suatu tuntutan atau gugatan tertentunya tetap
terwujud. Alasan atau alasan-alasan lain yang dianggap dapat mematahkan usaha
pihak lain untuk memaksakan perdamaian itulah yang disebut sebagai alternatif
alasan.
Supaya kita dapat lebih memahaminya,
penulis contohkan sebagai berikut:
1.
Jika seseorang ingin mengambil haknya berupa suatu
bidang tanah dan/atau bangunan yang dikuasai oleh orang lain, tentu ia akan
melakukan tuntutan atau gugatan kepada pihak yang menguasainya atau kemudian
menuntut secara hukum. Jika kemudian pihak yang menguasai itu tidak bisa mengembalikannya
dan hanya menawarkan ganti kerugian berupa uang atau benda lainnya, dan pihak
yang menuntut atau menggugat tidak mau diganti dengan benda lainnya, maka pihak
penuntut atau penggugat perlu menyiapkan alternatif alasan.
2.
Pihak pertama dan pihak kedua melakukan suatu
perjanjian kerja sama tentang suatu usaha atau kegiatan, namun di tengah
perjalanannya terdapat kelalaian atau bahkan mungkin kesalahan pada salah satu
pihak misalnya pihak pertama, sehingga pihak lainnya yaitu pihak kedua ingin
menghentikan perjanjian tersebut dikarenakan telah dianggap merugikan bagi
pihak kedua. Ketika pihak pertama menyatakan hendak memenuhi tuntutan atau
gugatan pihak kedua namun pihak kedua tetap pada pendiriannya untuk
menghentikan kerja sama di antara kedua belak pihak maka seyogyanya pihak kedua
sudah menyiapkan alternatif alasan yang membuat pihak pertama tidak memiliki
upaya lagi untuk memperbaiki kelalaian atau kesalahannya.
Apapun yang kita usahakan
seyogyanya senantiasa mempertimbangkan berbagai aspek baik aspek hukum maupun
sosiologis. Perlu diteliti apakah tindakan atau upaya yang dilakukan akan
menimbulkan dampak terhadap pihak lainnya selain pihak yang dituntut atau
digugat. Ataukah akan menimbulkan tuntutan atau gugatan balik baik dari pihak
yang berselisih atau bersengketa langsung maupun dari pihak ketiga. Atau bahkan
yang tidak kalah pentingnya perlu dipertimbangkan apakah suatu tindakan atau
upaya tersebut justru akan mempertaruhkan nama baik si penuntut atau si
penggugat. Oleh karenanya selain alternatif alasan tadi juga perlu disertai
dengan alternatif cara bertindak agar dapat lebih dipertimbangkan tindakan atau
upaya mana yang dianggap lebih baik atau yang terbaik dalam menyukseskan maksud
dan tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya.
Suatu hubungan biasanya
diawali dengan kebaikan, oleh karenanya diupayakan jika ada permasalahan dapat
dibicarakan dan diselesaikan dengan baik agar tidak merusak kebahagiaan,
terutama jika terjadi salah pengertian, sangat disayangkan jika terjadi
perpecahan bahkan permusuhan. Jalinlah komunikasi yang baik dengan teman,
mitra, kerabat, saudara, agar tidak ada hambatan dalam menyelaraskan maksud dan
tujuan, terutama terhadap komandan atau atasan, baik dalam hal pergaulan biasa,
urusan usaha (bisnis), atau bahkan kehidupan militer itu sendiri di dunia yang
fana ini.
Apapun atau bagaimanapun kejadiannya di antara
dua pihak yang berselisih atau bersengketa, penulis yakin akan selalu ada
solusi atau jalan keluar yang terbaik yang dapat menciptakan kesejahteraan dan
kebahagiaan bagi berbagai pihak.
No comments:
Post a Comment