Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia,
Mungkin Sahabat berhati mulia
meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang lain yang bahkan bukan
sanak saudaranya. Namun ingat bahwa mungkin keadaan di masa yang akan datang
akan berubah tidak sesuai harapan atau perkiraan kita. Penulis akan bercerita
sebagai contoh tentang seseorang yang ditolong bertahun-tahun tetapi lupa diri
dan melukai hati penolongnya. Hati-hati meminjamkan tanah dan rumah harus
bersiap karena bisa saja orang yang ditolong berkhianat tidak mau pergi
meninggalkan tanah dan rumah tersebut.
Hal
yang penulis ceritakan ini adalah kisah nyata. Pada suatu hari seorang tentara membeli
tanah dan rumah dari orang lain yang kebetulan orang itu (penjual) sedang
sangat membutuhkan sejumlah uang. Kemudian terjadilah transaksi jual-beli
antara Si Pembeli dengan Si Penjual. Peristiwa hukum ternyata tidak hanya
berhenti sampai disitu. Setelah menjual tanah dan rumahnya, ia menyatakan
meminjam terlebih dahulu sambil mencari penggantinya. Hari berganti hari, bulan
berganti bulan, tahun berganti tahun, juga ia tak kunjung pergi dari tempat
tinggalnya yang sudah ia jual tersebut. Kebetulan pihak pembelinya juga
memiliki tempat tinggal yang jauh, sering berpindah-pindah tugas, dan sibuk dengan
pekerjaannya sehingga menjadi tidak konsentrasi untuk memikirkan pengusiran
pada saat itu. Namun ketika hendak memerlukan rumah tersebut barulah terasa ada
masalah yaitu orang yang menumpang tidak mau pergi malah berkhianat
memanipulasi seolah-olah rumah tersebut masih miliknya dan tidak pernah dijual.
Si penjual juga berupaya memutarbalikkan fakta, menuduh tentara tersebut
mengintimidasi masyarakat padahal orang itu yang salah, sehingga hal ini cukup
membuat si tentara agak repot dan serba salah. Tetangga di sekitarnya belum
tentu ada yang mengerti bahwa tanah dan bangunan tersebut sebenarnya sudah
dijual karena orang itu masih tetap menempati rumah yang semula.
Terhadap
orang-orang licik seperti di atas tidak perlu dipikir dua kali untuk
memperkarakannya. Berikut ini tips-tips untuk mengantisipasi peristiwa yang
tidak mengenakan seperti di atas:
1.
Diusahakan tidak meminjamkan
tanah dan bangunan kepada orang-orang yang baru dikenal ataupun tidak terjamin
janjinya;
2.
Usahakan pula tahu persis
dimana tempat tinggal lainnya, atau tempat saudara terdekatnya;
3.
Jika terpaksa meminjamkan maka
perlu dibuatkan surat perjanjian dan diberi tenggang waktu yang tertentu
(misalnya: 1 tahun, 5 tahun, atau 10 tahun, tidak boleh tidak terbatas;
4.
Sertakan beberapa orang saksi
terutama istri dan anak-anak dari si peminjam untuk bersama-sama tanda tangan
di surat perjanjian sebagai pengingat agar mempersulit tindakan pengingkaran;
5.
Jika perlu libatkan ketua
Masyarakat setempat sebagai saksi ataupun beberapa orang tetangga bila akan
meminjamkan atau menjual tanah dan
bangunan;
6.
Jangan sungkan-sungkan untuk
melaporkannya kepada pihak yang berwajib sebagai dugaan tindakan penipuan atau penggelapan.
Jangkan meminjamkan sesuatu barang berharga kepada orang
yang tidak terlalu kenal, orang yang dekat atau saudara saja belum tentu bisa
dipercaya.
Dari beberapa hal yang diutarakan di atas serta
kejadian-kejadian serupa lainnya, maka penulis sudah mulai membudayakan hal-hal
berikut ini:
1.
Ketika ada orang yang mau
menumpang di tanah atau bangunan milik kita, lebih baik ditariki uang sewa meskipun
nilainya tidak seberapa, sebagai bukti bahwa mereka adalah bukan pemilik dari
property yang kita miliki tersebut dan supaya mereka ada upaya untuk
meningkatkan taraf hidupnya;
2.
Ketika ada orang yang mau
meminjam uang, maka lebih baik memberinya sejumlah uang meski tidak banyak atau
tidak sesuai jumlah yang ingin dipinjamnya, supaya tidak berkonflik perihal
susahnya menagih utang dan menghindari hilangnya keikhlasan kita dalam membantu
kesulitan orang lain.
Sahabat
Diskusihidup yang berbahagia,
Demikian kurang
lebihnya penulis mohon maaf.
Semoga kita
senantiasa dimudahkan dalam setiap urusan kebaikan.
Semoga tetap
sehat dan tetap semangat !!!
No comments:
Post a Comment