Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Sunday, September 5, 2021

MUNGKIN INI METODE BARU YANG SEBELUMNYA TELAH TERPIKIRKAN BANYAK ORANG NAMUN BELUM DITERAPKAN SECARA OPTIMAL DAN DIHARAPKAN DAPAT MENGURANGI TINGKAT PELANGGARAN PRAJURIT TNI

         Setiap manusia menjalani kehidupannya dengan berbagai cara dan panduannya sendiri-sendiri tergantung kepada siapa ia menggantungkan kehidupannya dan dimana ia berada. Setiap manusia bisa saja menjalani kehidupan yang baik dan yang buruk tergantung pada dirinya sendiri, bertekad untuk menjalani yang mana. Pada dasarnya setiap manusia diwajibkan untuk berperilaku dan menjalankan kehidupannya dengan baik. Namun setiap manusia belum tentu dapat menjalani kehidupannya dengan selalu berbuat baik, bisa saja sewaktu-waktu seseorang menjadi lupa diri dan menjalani kehidupannya dengan sedikit melakukan kesalahan baik yang disengaja ataupun tidak. Selain faktor internal (yang ada pada diri sendiri) yang menentukan bagaimana ia berperilaku, terdapat juga faktor-faktor eksternal yang dapat berpengaruh terhadap perilaku seseorang, Salah satu yang kental di dalam kehidupan militer yaitu mengenai faktor pembinaan personel (Prajurit TNI).


        Dengan adanya faktor internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi Prajurit TNI, maka faktor eksternal saja belum tentu dapat membentuk perilaku menjadi sesuai yang diharapkan. Dalam hal ini, meskipun pembinaan personel sudah diupayakan sebaik mungkin, namun jika faktor internalnya lebih kuat ke arah keburukan, maka semua itu belum tentu membawa kebaikan bagi personel yang bersangkutan. Artinya, ketika Prajurit TNI sudah dibina secara intensif belum tentu bahwa mereka tidak akan melakukan pelanggaran. Sehingga untuk menentukan tingkat keberhasilan dalam pembinaan personel tidak semerta-merta dilihat dari banyak-sedikitnya pelanggaran anggotanya.


        Demikian pula ketika para Prajurit TNI sudah sering diingatkan oleh komandan satuannya supaya tidak melakukan pelanggaran, baik melalui kegiatan apel, penyuluhan hukum, ataupun penyuluhan pembinaan mental, dan ketika tetap saja ada Prajurit TNI yang melanggar hukum, hal ini bukan berarti usaha-usaha yang disebutkan tadi tidak berdampak baik atau tidak ada gunanya. Kegiatan pengarahan, pemberian nasihat, ataupun penyuluhan tentang hukum dan pembinaan mental hanyalah sebagai upaya untuk memberikan informasi tentang apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh militer di dalam kehidupan sehari-harinya, serta tentang apa yang sebaiknya dikerjakan ketika menghadapi suatu permasalahan, bahkan sedikit menakut-nakuti Prajurit TNI agar tidak melakukan pelanggaran hukum. Namun semua itu kembali tergantung pada diri masing-masing, apakah mau melaksanakan arahan dengan benar atau mengabaikannya dengan berbagai resiko yang harus diambil karenanya. Sekali lagi dalam hal ini, jika terjadi peningkatan jumlah pelanggaran anggota dari bulan sebelumnya, atau tahun sebelumnya, bukan berarti bahwa usaha-usaha yang selama ini dilakukan tidak dilaksanakan dengan baik. Banyak faktor yang mempengaruhi sedikit atau banyaknya tingkat pelanggaran anggota dari masa ke masa.


        Jika kita teliti lebih lanjut, sesungguhnya setiap orang berinteraksi dengan orang lain dalam menjalani kehidupan ini. Sehingga dimungkinkan dalam kegiatan berinteraksi sesama manusia tersebut terdapat ketidakcocokan atau kesalahan yang menimbulkan terjadinya pelanggaran hukum. Bagi Prajurit TNI yang bujangan, yang disebut keluarga tentunya adalah orang tua dan saudara kandungnya atau mungkin keluarga tiri. Namun bagi Prajurit TNI yang sudah menikah, tentunya yang disebut keluarga adalah istri dan anak-anaknya, baik yang tinggal di tempat yang sama maupun yang berbeda tempat tinggal. Dan bagi yang sudah menikah, maka keluarganya itulah yang memiliki hubungan paling mungkin untuk dapat terjadinya permasalahan. Artinya istri atau anak juga dapat menjadi penyebab seorang militer menghadapi permasalahan hukum atau bahkan ia sendiri yang melakukan pelanggaran hukum. Istri dan anak adalah ujian (lihat QS. At-Taghābun: 14-15). Jika Prajurit TNI tidak bisa menyelaraskan hubungan antara ia dengan istri dan anaknya, tentu dapat menimbulkan suatu permasalahan, baik di antara mereka ataupun antara mereka dengan orang lain.


        Sebagian permasalahan Prajurit TNI berawal dari masalah dalam rumah tangganya. Permasalahan yang timbul di dalam kehidupan berumah tangga dapat menimbulkan salah satu atau kedua pasangan suami-istri melakukan pelanggaran hukum.


1.    Ketika sang istri merupakan sosok pribadi yang ternyata tidak pandai bersyukur, tidak bisa menghargai suaminya, bisa saja kemudian sang suami mencari pelampiasan di luar rumah yang kemudian baik disadari ataupun tidak, mengakibatkan ia terlibat dalam permasalahan hukum, bisa berupa pelanggaran disiplin ataupun pidana. Hal ini bisa juga terjadi sebaliknya, ketika yang menjadi Prajurit TNI adalah sang istri.


2.    Atau ketika seorang istri tidak cukup memiliki pengetahuan hukum, ia tidak dapat secara optimal mengingatkan atau mencegah suaminya berbuat pelanggaran.


3.    Bahkan mungkin saja seorang istri Prajurit TNI tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang bagaimana perlunya mendapatkan bantuan hukum ketika sedang mengalami suatu permasalahan hukum. Istri prajurit TNI juga perlu memahami bahwa dirinya dapat diberi pendampingan hukum atas perkara yang dialaminya baik untuk dirinya sendiri maupun keluarga dan orang tuanya.


Atau pada keadaan lain, setidak-tidaknya istri dari prajurit TNI tidak mudah dibohongi oleh suaminya, jika ibu Persit memiliki tingkat pengetahuan yang cukup tentang sesuatu hal.


        Berdasarkan penjelasan di atas, sangatlah perlu dilakukan juga pemberian arahan terhadap anggota keluarga prajurit. Di antaranya juga bisa dengan mengikutsertakan istri prajurit TNI dalam kegiatan-kegiatan penyuluhan hukum dan pembinaan mental yang diadakan oleh kesatuan setempat. Atau bahkan para komandan satuan juga mengikutsertakan istri prajurit TNI dalam kegiatan jam komandan di satuannya didukung dengan peran serta para pembina ibu-ibu itu sendiri.


        Peran serta dan peran aktif istri prajurit TNI dalam mendukung kegiatan prajurit dan kesatuan diharapkan dapat menurunkan tingkat pelanggaran Prajurit TNI.

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...