Kembali kita akan membahas
tentang pinjaman online (pinjol), tetapi kali ini kita membahas keadaan yang
mana sebenarnya Sahabat tidak melakukan pinjaman tetapi tiba-tiba ada transferan
sejumlah uang dari akun yang tidak dikenal ke rekening Sahabat. Bahkan Sahabat mungkin
tidak merasa telah bertemu dengan seseorang dan melakukan perjanjian apapun dalam
rangka mendapatkan uang tersebut. Hati-hati uang nyasar dari pinjaman online ilegal
jangan dikira rejeki nomplok ternyata sumber masalah keuangan.
Jika Sahabat menggunakan uang
tersebut, memindahkannya, atau menguranginya, maka akan terjerat, dianggap
menyetujui pinjaman ilegal tersebut. Pinjol ilegal seperti ini bersifat pancingan,
pemaksaan sepihak, dan di kemudian hari akan ditagih dengan berbagai cara. Sahabat
harus waspada karena jika Sahabat sudah dipancing dengan sejumlah uang seperti
itu maka kemungkinan besar Sahabat sudah menjadi incaran/target dan sudah
dikondisikan dengan suatu sistem sedemikian rupa sehingga jika Sahabat tetap
mengambilnya maka urusannya akan panjang dan menyusahkan.
Jika uang yang masuk itu dalam
jumlah relatif sedikit mungkin Sahabat akan lebih mudah untuk mengembalikannya ketika
sudah terlanjur digunakan. Namun jika uang pinjol ilegal itu dalam jumlah yang
relatif besar maka hal ini tentu akan sangat merepotkan karena meskipun dicicil
tentu penerapan bunganya cukup besar pula.
Jika Sahabat mengalami hal
seperti itu maka berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
1.
Jangan sekali-kali mengambil, memindahkan, ataupun
mengurangi sejumlah uang nyasar tersebut;
2.
Laporkan kepada bank penyedia layanan rekening yang
Sahabat miliki;
3.
Ajukan permohonan pengembalian sejumlah uang
nyasar kepada bank terkait agar ditransfer kembali kepada pemilik rekening
pengirim;
4.
Jika cukup waktu dan tenaga Sahabat bisa
melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
No comments:
Post a Comment