Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Saturday, September 24, 2022

JANGAN SEPELEKAN YANG SATU INI TERNYATA JIKA PRAJURIT TNI BUJANGAN BERHUBUNGAN SEKSUAL DENGAN SESAMA BUJANGAN JUGA BISA DIPECAT (DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT) DARI DINAS KEMILITERAN

    Berbicara tentang perzinahan, jika seorang prajurit TNI melakukan perzinahan akan diancam dengan pidana penjara berdasarkan ketentuan Pasal 284 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Berdasarkan ketentuan tersebut seorang prajurit TNI dapat ditambahi sanksi berdasarkan putusan pengadilan militer yang berkekuatan hukum tetap berupa pemecatan dari dinas kemiliteran. Ketentuan tersebut berlaku bagi:

1.            Seorang pria bujangan yang berhubungan seksual dengan wanita bersuami;

2.            Seorang pria beristri yang berhubungan seksual dengan wanita bujangan; atau

3.            Seorang pria beristri yang berhubungan seksual dengan wanita (bukan istri pria tersebut) bersuami;

Terlebih lagi jika pasangan perzinahannya adalah anggota keluarga besar TNI (istri, suami, anak, atau orang tua dari prajurit TNI).

 

Jika dikaitkan dengan syariah Islam, hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang bujangan dengan bujangan tetap dinamakan perzinahan. Namun di dalam KUHP hal itu tidak atau belum diatur. Seolah-olah jika seorang bujangan berhubungan seksual dengan sesama bujangan tidak ada sanksinya. Sehingga masih banyak yang berpikiran bahwa jika seorang prajurit TNI bujangan melakukan hubungan seksual dengan sesama bujangan tidak dihukum ataupun dipecat. Meskipun demikian, jangan sepelekan yang satu ini ternyata jika prajurit TNI bujangan berhubungan seksual dengan sesama bujangan juga bisa dipecat (diberhentikan dengan tidak hormat) dari dinas kemiliteran.

 

Mengapa bisa demikian?

 

Supaya lebih jelas penulis akan menyampaikan sebuah ilustrasi permasalahan sebagai berikut.

 

Misalnya ada seorang oknum prajurit TNI laki-laki yang memiliki teman dekat perempuan. Mereka sudah berhubungan sangat dekat sedemikian rupa yang mana keduanya sudah sering melakukan hubungan seksual, berhubungan badan layaknya suami-istri sudah berpuluh-puluh kali. Oleh karena telah sedemikian dekatnya kemudian keluarga dari pihak perempuan mempertanyakan keseriusan dari oknum prajurit TNI tersebut dan memintanya untuk menikahi perempuan tersebut. Namun di luar bayangan pihak perempuan ternyata oknum prajurit TNI tersebut tidak mau menikahi perempuan itu. Pihak kesatuannya berusaha untuk memediasi permasalahan itu, membujuknya, dan bertanya kenapa oknum tidak mau menikahinya padahal sudah sedemikian dekatnya. Sungguh jawabannya tidak terduga, alasan dari oknum adalah bahwa karena mereka sesama bujangan dan atas dasar mau sama mau dalam berhubungan seksual sehingga tidak akan ada sanksinya. Alasan dan pemikiran seperti itu bagi seorang prajurit TNI sangatlah tidak terpuji.

 

            Pada persidangan militer di tingkat pertama dijatuhi pidana penjara dan tambahan dipecat dari dinas kemiliteran. Pada persidangan militer di tingkat banding juga dikuatkan dengan pidana penjara dan tambahan pemecatan dari dinas kemiliteran. Pada persidangan di tingkat kasasi juga dikuatkan dengan putusan yang sama serta berkekuatan hukum tetap. Jika penulis sebagai hakim militernya tentu akan menjatuhkan putusan seperti itu, demikian juga para hakim militer yang lain akan cenderung menjatuhkan sanksi yang berat terhadap pelakunya. Putusan mana akan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 281 KUHP, pelanggaran terhadap kesusilaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah barang siapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum, dan barang siapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di depan orang lain yang hadir di situ bukan karena kehendaknya.

 

       Berdasarkan perumpamaan di atas, seorang prajurit TNI seyogyanya senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan, sebagaimana telah diajarkan menurut santi aji dan santi karma prajurit TNI khususnya butir ke-3 Delapan Wajib TNI, ”Menjunjung tinggi kehormatan wanita”. Oleh karena itu perlakukan wanita dengan baik, terutama jika sudah serius ajaklah menikah, jangan dibiasakan memberikan harapan palsu terhadap teman dekat (wanita) kamu daripada nanti kamu terlanjur tergoda dengan wanita lain sehingga dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Wanita yang cantik atau seksi sangatlah banyak, tetapi tidaklah mungkin kamu memiliki semuanya. Jadi jangan hal-hal seperti itu yang dijadikan pedoman utama, melainkan janji sebagai seorang laki-laki dan ksatria sejati, supaya engkau dihargai oleh orang lain terutama oleh dirimu sendiri. Pedomani dua pondasi agar rumah tangga tetap terjaga tidak sampai bercerai, yaitu kasih sayang dan komitmen, bukan berarti hidup dengan kesempurnaan.

 

Berbuat baiklah terhadap orang lain seperti kita mengharapkan orang lain berbuat baik kepada kita.

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...