Berbicara tentang perzinahan, jika seorang prajurit TNI melakukan perzinahan akan diancam dengan pidana penjara berdasarkan ketentuan Pasal 284 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Berdasarkan ketentuan tersebut seorang prajurit TNI dapat ditambahi sanksi berdasarkan putusan pengadilan militer yang berkekuatan hukum tetap berupa pemecatan dari dinas kemiliteran. Ketentuan tersebut berlaku bagi:
1.
Seorang pria bujangan yang berhubungan seksual
dengan wanita bersuami;
2.
Seorang pria beristri yang berhubungan seksual
dengan wanita bujangan; atau
3.
Seorang pria beristri yang berhubungan seksual
dengan wanita (bukan istri pria tersebut) bersuami;
Terlebih lagi jika pasangan perzinahannya adalah
anggota keluarga besar TNI (istri, suami, anak, atau orang tua dari prajurit TNI).
Jika dikaitkan dengan syariah Islam,
hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang bujangan dengan bujangan tetap
dinamakan perzinahan. Namun di dalam KUHP hal itu tidak atau belum diatur. Seolah-olah
jika seorang bujangan berhubungan seksual dengan sesama bujangan tidak ada
sanksinya. Sehingga masih banyak yang berpikiran bahwa jika seorang prajurit TNI
bujangan melakukan hubungan seksual dengan sesama bujangan tidak dihukum ataupun
dipecat. Meskipun demikian, jangan sepelekan yang satu ini ternyata jika prajurit
TNI bujangan berhubungan seksual dengan sesama bujangan juga bisa dipecat
(diberhentikan dengan tidak hormat) dari dinas kemiliteran.
Mengapa bisa demikian?
Supaya lebih jelas penulis akan menyampaikan sebuah
ilustrasi permasalahan sebagai berikut.
Misalnya ada seorang oknum prajurit TNI laki-laki yang
memiliki teman dekat perempuan. Mereka sudah berhubungan sangat dekat
sedemikian rupa yang mana keduanya sudah sering melakukan hubungan seksual,
berhubungan badan layaknya suami-istri sudah berpuluh-puluh kali. Oleh karena telah
sedemikian dekatnya kemudian keluarga dari pihak perempuan mempertanyakan
keseriusan dari oknum prajurit TNI tersebut dan memintanya untuk menikahi
perempuan tersebut. Namun di luar bayangan pihak perempuan ternyata oknum
prajurit TNI tersebut tidak mau menikahi perempuan itu. Pihak kesatuannya berusaha
untuk memediasi permasalahan itu, membujuknya, dan bertanya kenapa oknum tidak
mau menikahinya padahal sudah sedemikian dekatnya. Sungguh jawabannya tidak
terduga, alasan dari oknum adalah bahwa karena mereka sesama bujangan dan atas
dasar mau sama mau dalam berhubungan seksual sehingga tidak akan ada sanksinya.
Alasan dan pemikiran seperti itu bagi seorang prajurit TNI sangatlah tidak
terpuji.
Pada
persidangan militer di tingkat pertama dijatuhi pidana penjara dan tambahan dipecat
dari dinas kemiliteran. Pada persidangan militer di tingkat banding juga
dikuatkan dengan pidana penjara dan tambahan pemecatan dari dinas kemiliteran. Pada
persidangan di tingkat kasasi juga dikuatkan dengan putusan yang sama serta
berkekuatan hukum tetap. Jika penulis sebagai hakim militernya tentu akan
menjatuhkan putusan seperti itu, demikian juga para hakim militer yang lain
akan cenderung menjatuhkan sanksi yang berat terhadap pelakunya. Putusan mana
akan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 281 KUHP, pelanggaran terhadap kesusilaan.
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah barang siapa dengan sengaja
melanggar kesusilaan di muka umum, dan barang siapa dengan sengaja melanggar
kesusilaan di depan orang lain yang hadir di situ bukan karena kehendaknya.
Berdasarkan perumpamaan di atas, seorang
prajurit TNI seyogyanya senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan,
sebagaimana telah diajarkan menurut santi aji dan santi karma prajurit TNI khususnya
butir ke-3 Delapan Wajib TNI, ”Menjunjung tinggi kehormatan wanita”. Oleh
karena itu perlakukan wanita dengan baik, terutama jika sudah serius ajaklah
menikah, jangan dibiasakan memberikan harapan palsu terhadap teman dekat
(wanita) kamu daripada nanti kamu terlanjur tergoda dengan wanita lain sehingga
dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Wanita yang cantik atau seksi
sangatlah banyak, tetapi tidaklah mungkin kamu memiliki semuanya. Jadi jangan
hal-hal seperti itu yang dijadikan pedoman utama, melainkan janji sebagai
seorang laki-laki dan ksatria sejati, supaya engkau dihargai oleh orang lain
terutama oleh dirimu sendiri. Pedomani dua pondasi agar rumah tangga tetap
terjaga tidak sampai bercerai, yaitu kasih sayang dan komitmen,
bukan berarti hidup dengan kesempurnaan.
Berbuat baiklah terhadap orang lain seperti
kita mengharapkan orang lain berbuat baik kepada kita.
No comments:
Post a Comment