Setiap orang memerlukan rumah sebagai tempat tinggal, termasuk juga prajurit TNI. Prajurit TNI sebagian tinggal di asrama militer, menghuni rumah negara atau rumah dinas. Ada juga sebagian yang sudah memiliki dan menempati rumah pribadi. Bagi prajurit TNI yang ingin membangun rumah dengan meminta tolong pihak lain seperti pemborong bangunan atau kontraktor perumahan, maka seyogyanya perlu juga dibuatkan terlebih dahulu perjanjian kerjanya. Hal ini biasanya dibuat dalam bentuk perjanjian kerja sama pembangunan rumah siap huni. Siapkan terlebih dahulu surat perjanjiannya, yang biasa disebut SPK atau surat perjanjian kerja sama. Prajurit TNI juga perlu tahu, berikut ini contoh membuat surat perjanjian kerja sama (SPK) pembangunan rumah siap huni.
PERJANJIAN KERJA PEMBANGUNAN RUMAH SIAP HUNI
Pada hari ini, Senin tanggal empat belas Maret tahun dua ribu duapuluh dua (14-03-2022), yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Tempat/tgl.lahir :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
NIK :
sebagai pemborong bangunan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA,
2. Nama :
Tempat/tgl.lahir :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
NIK :
sebagai pemilik tanah selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pemborong bangunan yang akan membangunkan rumah di atas tanah PIHAK KEDUA yang berukuran ......... M2 terletak di .......... (nama tempat jika memungkinkan sedetail mungkin termasuk nomor kavling).
2. Bahwa PIHAK KEDUA merupakan pemilik modal sekaligus pemilik sebidang tanah yang berukuran ........ M2 terletak di ....... (nama tempat jika memungkinkan sedetail mungkin termasuk nomor kavling).
3. Bahwa PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama pembangunan rumah siap huni.
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Perjanjian kerja ini dimaksudkan sebagai pedoman PARA PIHAK dalam upaya mewujudkan bangunan rumah siap huni bagi PIHAK KEDUA.
(2) Perjanjian kerja ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan rumah siap huni yang layak bagi PIHAK KEDUA sesuai yang sudah disepakati oleh PARA PIHAK.
PASAL 2
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup perjanjian kerja ini meliputi/termasuk dan tidak terbatas pada:
a. penyiapan dan penyediaan listrik sementara;
b. pembangunan/pemasangan sistem sumber air;
c. penyiapan kondisi lahan tempat bangunan;
d. pembangunan/pemasangan saluran air/sanitasi;
e. pembangunan/pemasangan pondasi rumah;
f. pembangunan/pemasangan lantai rumah;
g. pembangunan/pemasangan dinding rumah;
h. pembangunan/pemasangan atap rumah;
i. pembangunan/pemasangan pagar rumah; dan
j. pembangunan/pemasangan jaringan/instalasi listrik.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK PERTAMA berhak untuk:
a. mendapatkan biaya modal pembangunan dari PIHAK KEDUA sesuai termin yang disepakati oleh PARA PIHAK;
b. berkoordinasi dengan aparat setempat, pejabat pemerintahan, dan pihak-pihak lain yang berkaitan dalam rangka mendukung menyukseskan pembangunan rumah PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
a. menyiapkan dan membangun rumah PIHAK KEDUA dengan sebaik-baiknya sesuai keadaan yang disepakati oleh PARA PIHAK;
b. menyediakan dan mengkoordinir dengan baik tenaga pekerja yang ditugaskan untuk membangun rumah PIHAK KEDUA;
c. melaporkan progres pembangunan rumah setiap pekan pertama setiap bulan;
d, memperbaiki pengerjaan yang tidak sesuai setelah mendapatkan evaluasi dari PIHAK KEDUA;
e. menyelesaikan pengerjaan pembangunan rumah PIHAK KEDUA tepat waktu atau bahkan lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan jika memungkinkan tanpa mengurangi kualitas pembangunan rumah.
f. melakukan perbaikan rumah jika dalam waktu kurang dari 3 (tiga) bulan terhitung mulai setelah pembangunan rumah dinyatakan selesai, ternyata timbul kerusakan.
(3) PIHAK KEDUA berhak untuk:
a. menentukan model atau bentuk rumah PIHAK KEDUA yang akan dibangun oleh PIHAK PERTAMA;
b. menerima laporan progres pembangunan rumah setiap pekan pertama setiap bulan;
c. melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pekerjaan PIHAK PERTAMA;
d. menerima rumah yang dibangun oleh PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik;
e. meminta perbaikan rumah jika dalam waktu kurang dari 3 (tiga) bulan terhitung mulai setelah pembangunan rumah dinyatakan selesai, ternyata timbul kerusakan.
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
a. memberikan biaya modal pembangunan rumah PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sesuai termin yang disepakati oleh PARA PIHAK;
b. memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA untuk berkoordinasi dengan aparat setempat, pejabat pemerintahan, dan pihak-pihak lain yang berkaitan dalam rangka mendukung menyukseskan pembangunan rumah PIHAK KEDUA.
PASAL 4
OBYEK PERJANJIAN
(1) Rumah siap huni yang akan dibangun oleh PIHAK PERTAMA adalah di atas tanah seluas .......... M2 milik PIHAK KEDUA yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik Nomor ....... di ....... (nama tempat jika memungkinkan sedetail mungkin termasuk nomor kavling).
(2) Rumah yang dimaksud pada ayat (1) di atas akan dibangun 2 (dua) lantai sesuai denah/gambar yang telah disepakati oleh PARA PIHAK dan dengan luas bangunan keseluruhan .......... M2 (lantai bawah dan atas) dengan nilai kontrak Rp................... (nilai dalam huruf).
(3) Denah/gambar yang dimaksud pada ayat (2) di atas sudah dibuat oleh PIHAK KEDUA dan telah ditunjukkan kepada PIHAK PERTAMA serta menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari perjanjian kerja ini.
PASAL 5
SPESIFIKASI BANGUNAN
Rumah PIHAK KEDUA yang akan dibangun oleh PIHAK PERTAMA dibuat dengan spesifikasi pokok sebagai berikut:
a. pondasi batu kali, cakar ayam, sloof;
b. struktur beton bertulang diameter 13 mm;
c. dinding hebel 10 cm, plester aci;
d. plafond penggunaan bahan yang lebih baik dari gypsum A plus 9 mm + rangka hollow;
e. cat dinding dan plafond Catylax, Dulux, atau yang setara;
f. keramik ruang utama granit tile 60 x 60 SNI atau kw 2;
g. keramik KM/WC menggunakan keramik 25 x 25 dan 25 x 40 platinum atau setara;
h. rangka atap baja ringan C75 0,75 mm atau setara;
i. penutup atap genteng beton flat;
j. kusen alumunium 4";
k. daun pintu utama panel kayu kamper semi duco;
l. daun pintu kamar multiplek lapis teakwood semi duco;
m. daun jendela alumunium;
n. sanitair closet duduk American standar;
o. pemipaan air PVC Wavin dan torn air 750 liter;
p. instalasi listrik kabel Etena untuk daya 2.200 watt;
q. stop kontak/saklar Broco, down light, lampu led SNI.
PASAL 6
TEKNIS PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan pembangunan yang dimaksud dalam perjanjian kerja ini akan diberikan pertermin yang mana keseluruhannya terdiri dari 4 (empat) termin pembiayaan.
(2) Pembiayaan pertama, kedua, dan ketiga akan dibayarkan masing-masing sejumlah Rp.............. (nilai dalam huruf) oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dengan cara ditransfer ke rekening PIHAK PERTAMA.
(3) Pembiayaan keempat atau yang terakhir akan dibayarkan sejumlah Rp.............. (nominal dalam huruf) dengan cara yang sama seperti pada ayat (2) di atas.
(4) Setelah bangunan rumah selesai 100% (seratus persen) terdapat biaya yang ditahan selama 3 (tiga) bulan sebesar 20% (duapuluh persen) dari total pembiayaan pembangunan rumah, sebagai jaminan apabila selama jangka waktu tersebut terdapat kerusakan atau bagian-bagian yang masih perlu diperbaiki.
(5) Sisa biaya yang ditahan akan diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah perbaikan selesai dan/atau masa jaminan 3 (tiga) bulan tersebut berakhir.
PASAL 7
PENGAWASAN DAN EVALUASI
PARA PIHAK sepakat melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan perjanjian kerja ini secara berkala.
PASAL 8
MASA BERLAKU
(1) Jangka waktu perjanjian kerja ini berlaku selama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan sisa biaya yang belum digunakan dalam rangka pembangunan rumah PIHAK KEDUA yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA.
(2) Perjanjian kerja ini berakhir jika jangka waktu pelaksanaan telah habis, pembangunan rumah siap huni yang dimaksud dalam perjanjian kerja ini sudah selesai, dan/atau berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK untuk mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu pelaksanaan mencapai 4 (empat) bulan.
(3) Dalam hal satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri perjanjian kerja sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang bersangkutan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 1 (satu) pekan sebelum berakhirnya perjanjian.
(4) Pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempengaruhi tanggung jawab PARA PIHAK yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya perjanjian kerja ini.
PASAL 9
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) PARA PIHAK dianggap tidak melalaikan kewajiban sebagai akibat dari keadaan dan sebab-sebab di luar kemampuan PARA PIHAK atau karena adanya keadaan kahar (force majeure).
(2) Keadaan kahar sebagaimana ayat (1) meliputi bencana alam, wabah, perang, pemberontakan, huru-hara, pemogokan umum, kebakaran, dan perubahan kebijakan pemerintah yang berpengaruh secara langsung terhadap pelaksanaan perjanjian kerja ini.
(3) Dalam hal terjadi keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pihak yang mengalami keadaan kahar tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dengan disertai bukti-bukti dan keterangan dari instansi yang berwenang paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadinya keadaan kahar dimaksud.
PASAL 10
PENGAKHIRAN
(1) Perjanjian ini berakhir karena:
a. jangka waktu perjanjian sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 perjanjian kerja ini telah berakhir;
b. kesepakatan PARA PIHAK; dan
c. keadaan kahar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9.
(2) Untuk pengakhiran perjanjian kerja ini PARA PIHAK sepakat melepaskan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PASAL 11
ADDENDUM/PERUBAHAN
(1) Perjanjian kerja ini dapat diubah berdasarkan persetujuan PARA PIHAK.
(2) Perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini dapat diatur dalam bentuk addendum/perubahan yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja ini.
PASAL 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila di kemudian hari terdapat perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kerja ini, PARA PIHAK sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan secara musyawarah mufakat.
(2) Apabila musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terlaksana, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
PASAL 13
KORESPONDENSI
(1) Semua surat-menyurat atau pemberiahuan yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian kerja ini akan dibuat tertulis disampaikan dalam amplop dengan alamat sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA.
Nama :
Alamat :
b. PIHAK KEDUA
Nama :
Alamat :
(2) Pembiayaan pembangunan rumah siap huni yang dimaksud dalam perjanjian kerja ini akan ditransfer ke rekening PIHAK PERTAMA dengan data sebagai berikut:
Bank :
Atas nama :
Nomor :
PASAL 14
PENUTUP
Demikian perjanjian kerja ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta dalam rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
( n a m a ) ( n a m a )
Demikianlah contoh surat perjanjian kerja sama pembangunan rumah siap huni.
Jangan lupa untuk membubuhkan materai yang letaknya di tengah-tengah di antara kedua pihak yang menandatangani.
Format di atas bisa juga ditambahkan dengan klausul yang menyatakan tentang jaminan atau garansi bangunan selama beberapa bulan disertai penangguhan sebagian pembayaran (beberapa persen). Atau tidak juga tidak apa jika kerja sama dibangun dengan rasa persaudaraan dan saling pengertian karena tidak jarang si pemborong dengan kerelaan hati melakukan perbaikan-perbaikan seperlunya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kualitas pekerjaannya itu.
No comments:
Post a Comment