Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Saturday, December 3, 2022

AGAR SUATU PERKARA THTI DAN DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH PRAJURIT TNI TIDAK TERKESAN BERLARUT-LARUT MAKA BEGINI SEBAIKNYA TAHAP PENYELESAIANNYA

       Suatu pelanggaran jika terlalu banyak yang melakukannya maka terhadap perkara tersebut akan cenderung terlihat biasa. Contohnya masalah ketidakhadiran prajurit di kesatuan. Perkara ketidakhadiran prajurit TNI di kesatuan tanpa izin cukup menjadi perhatian bagi institusi TNI yang mana kedisiplinan terhadap pelaksanaan tugas-tugas militer terutama kehadiran sangatlah ditekankan. Sebenarnya perkara ketidakhadiran itu merupakan suatu kejahatan militer dikarenakan yang paling diutamakan dalam pelaksanaan tugasnya, yang pertama kali dinilai adalah tentang kehadiran. Kehadiran seorang prajurit TNI merupakan hal yang paling mendasar sebelum melaksanakan tugas-tugas yang lain. Dan sesungguhnya jika seorang prajurit TNI sudah melakukan ketidakhadiran tanpa izin, atau pergi dari kesatuannya sudah merupakan awal dugaan bahwa ia tidak mau lagi berdinas sebagai militer. Kemungkinan besar ada alasan atau penyebab seorang prajurit TNI melarikan diri atau tidak kembali ke kesatuannya.

 

            Dilihat dari masa berlangsungnya ketidakhadiran tanpa izin Atasan yang berwenang di kesatuan, terdapat 2 (dua) macam ketidakhadiran militer. Yang pertama yaitu tidak hadir tanpa izin atau yang biasa dikenal dengan istilah THTI, bila dilakukan dalam waktu damai paling sebentar 1 hari hingga paling lama 30 (tiga puluh) hari, sedangkan dalam waktu perang mulai 1 (satu) hari hingga 4 (empat) hari masih dikategorikan THTI. Yang kedua yaitu desersi, jika ketidakhadiran tanpa izin dilakukan lebih dari 30 (tiga puluh) hari dalam masa damai dan lebih dari 4 (empat) hari dalam masa perang. Tidak jarang seorang prajurit TNI kembali melakukan pelanggaran ketidakhadiran tanpa izin bahkan bisa melakukannya lebih dari 2 (dua) kali. Tabiat seperti itu sesungguhnya sudah tidak patut lagi dipertahankan di dalam kehidupan militer. Agar suatu perkara THTI dan desersi yang dilakukan oleh prajurit TNI tidak terkesan berlarut-larut maka begini sebaiknya tahapan penyelesaiannya.

 

 

Hal-hal yang sebaiknya perlu dilakukan oleh Komandan Satuan (Dansat) ketika ada anggotanya yang tidak hadir di kesatuan tanpa izin Atasannya yang berwenang (dalam masa damai):

 

1.            Ketika masih kurang dari 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam, perintahkan staf terkait untuk mencari tahu keberadaannya di lingkungan asrama;

 

2.            Ketika sudah memasuki hari kedua, buatkan daftar absensi/kehadiran tersendiri, dan periksa setiap prajurit TNI (temannya, atasannya, danru/danton/danki) yang diharapkan dapat memberikan informasi yang menentukan;

 

3.            Ketika sudah memasuki hari ketiga, perintahkan staf terkait untuk mencari prajurit TNI yang tidak hadir tersebut di luar asrama termasuk tempat keluarganya yang berada di kota lain;

 

4.            Ketika sudah memasuki hari keempat, perintahkan staf terkait untuk menyiapkan produk-produk terkait proses penyelesaian perkara THTI menurut saluran hukum disiplin jika sebelum mencapai 5 (lima) hari sejak prajurit TNI tersebut dinyatakan tidak hadir di kesatuan;

 

5.            Ketika sudah memasuki hari kelima, telah lewat tenggang waktu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 huruf b Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebagai tindak pidana yang sedemikian ringan sifatnya, maka Komandan Satuan menyiapkan surat-surat dalam rangka melakukan laporan polisi dan pelimpahan perkaranya kepada penyidik Polisi Militer;

 

6.            Jangan lupa untuk melaporkan perihal tersebut kepada Atasan/Komando Atas, dengan cara langsung ataupun tertulis/surat;

 

7.            Ketika sudah memasuki hari keenam, Komandan Satuan menyerahkan perkara ketidakhadiran tanpa izin yang dilakukan anggotanya tersebut kepada penyidik Polisi Militer untuk diproses sebagai perkara pidana. Tindakan ini juga dapat bermanfaat agar pihak penyidik Polisi Militer dapat membantu membuatkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sekaligus melakukan pencarian dibantu dengan jaringan yang sudah terbentuk;

 

8.            Jangan lupa untuk melaporkan kembali kepada Atasan/Komando Atas tentang hasil pelaksanaannya serta koordinasi antara Dansat dengan penyidik;

 

9.            Laporkan perkembangan perkara THTI secara berkala setiap pekan kepada Atasan/Komando Atas;

 

10.         Ketika sudah memasuki hari ke-30 (tiga puluh), siapkan produk untuk laporan desersi terhadap anggota yang bersangkutan (yang belum kembali ke kesatuan);

 

11.         Ketika sudah memasuki hari ke-30 (tiga puluh), laporkan perkembangan perkara THTI meningkat menjadi desersi kepada Atasan/Komando Atas serta berkoordinasi dengan penyidik tentang hal itu;

 

12.         Perbarui laporan polisi menjadi laporan desersi agar tidak terjadi kelemahan dalam hal penuntutan perkara yang bersangkutan serta lengkapi dengan bukti-bukti yang diperlukan (inventarisir kembali absensi dan para saksi);

 

13.         Lengkapi dengan surat perintah pencarian untuk mencari anggota yang melarikan diri, tunjuk perwira staf dan bagian lain yang terkait;

 

14.         Waspadai jika ada oknum Atasan yang mengondisikan seorang prajurit TNI bawahan untuk tidak kembali ke kesatuan dengan cara sedemikian rupa;

 

15.         Lakukan hal-hal lain yang sekiranya perlu untuk dilakukan meskipun tidak dijelaskan dalam uraian penulis.

 

 

Seorang Dansat harus yakin bahwa jika seorang prajurit TNI melarikan diri dari kewajiban dinas baik yang berupa THTI ataupun desersi, tentunya ada satu atau beberapa permasalahan yang ingin dihindarinya yang dirasakan tidak bisa diselesaikan menurut pemikirannya dan orang-orang di sekitarnya.

 

Perhatikan beberapa tips berikut ini jika seorang Atasan tidak ingin disalahkan karena kurang peduli dengan bawahannya:

 

1.            Berusaha menjadi pemimpin yang bisa menjadi pelindung bawahannya ketika mereka merasa terancam;

 

2.            Berusaha menjadi komandan yang bisa dengan tegas membuat keputusan untuk menciptakan kesejahteraan bagi bawahannya;

 

3.            Berusaha menjadi guru yang bisa menjadi tempat bertanya bagi bawahannya ketika mereka mendapatkan kesulitan;

 

4.            Berusaha menjadi bapak yang bisa bijaksana dalam membuat keputusan ketika hendak menjatuhkan hukuman terhadap bawahannya yang melakukan pelanggaran baik disiplin ataupun pidana;

 

5.            Berusaha menjadi rekan seperjuangan yang bisa memberikan contoh bahwa kesulitan seperti apapun dapat dilalui dengan kesabaran, keikhlasan, dan tawakkal (berserah diri) kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.


        Jika semua itu sudah berusaha dilakukan oleh seorang Atasan, berarti memang bawahannya yang benar-benar sudah tidak bisa lagi diajak dan diarahkan menuju kebaikan. Jika semua usaha kebaikan sudah dilakukan maka pada akhirnya semua kembali kepada kemauan dan tekad masing-masing Bawahan itu sendiri.

Semoga diberikan kemudahan dalam segala urusan kebaikan.

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...