Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Wednesday, June 7, 2023

MENGKLAIM PENGUASAAN TANAH/LAHAN DI ATAS PENGUASAAN PIHAK LAIN SEBAIKNYA MELALUI PUTUSAN PENGADILAN, JIKA MENGGUNAKAN DALIL PASAL 263 KUHP BISA BEGINI AKIBATNYA

Permasalahan tanah cukup kompleks atau rumit. Oleh karena itu sangatlah perlu berhati-hati dan selektif dalam membeli tanah dan/atau bangunan terutama untuk rumah hunian atau tempat tinggal. Tidak sedikit tanah yang sudah anda beli kemudian diklaim kepemilikannya oleh orang lain yang bahkan tidak ada hubungan sama sekali dengan si penjual tanah sebelumnya. Dasar untuk mengklaim tersebut mungkin saja karena orang itu memiliki alas hak kepemilikan baik berupa sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, ataupun hak pakai, atau bahkan hanya berupa girik, pipil, surat keterangan tanah, dll. Apapun itu, jika pihak lain telah menguasai terlebih dahulu atas suatu lahan maka mengklaim penguasaan tanah/lahan di atas penguasaan pihak lain sebaiknya melalui putusan pengadilan, jika menggunakan dalil Pasal 263 KUHP bisa begini akibatnya.

 

Tidak boleh sembarangan mengklaim suatu penguasaan atas tanah/lahan yang sudah dikuasai oleh pihak lain ketika Sahabat tidak memiliki sertifikat hak atas tanah yang dimaksud. Jangan sekali-kali berpikir untuk menjatuhkan pihak lain meskipun ia juga sama-sama tidak memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut dan hanya surat-surat selain sertifikat hak.

 

Berusahalah untuk tidak menguasai lahan yang bukan miliknya, lahan yang bukan karena hasil pembelian, hadiah, ataupun pertukaran aset. Jika itu bukan milik Sahabat, mungkin bisa memanfaatkannya dengan cara menyewa kepada pemilik (perorangan, perusahaan, kelompok, ataupun negara), atau bisa juga jika terpaksa (tidak memiliki biaya) pinjam kepada saudara, teman, atau pihak lain yang bersedia meminjamkan tanpa biaya sepeserpun dengan harapan lahannya dipelihara dengan baik dan bertanggung jawab oleh si peminjam tanpa disertai niat untuk menguasai selamanya dan si peminjam harus memberitakan tentang hal itu kepada seluruh keluarga terdekat atau tetangga di sekitar lahan tersebut untuk menghindari kesalahpahaman dan perselisihan di kemudian hari tentang siapa pemilik tanah yang sebenarnya.

 

Seseorang yang tidak memiliki surat ataupun yang letaknya tidak sesuai dengan kenyataan serta disebutkan dalam surat maka jangan sekali-kali menggunakan Pasal 263 KUHP sebagai alat untuk menjatuhkan pihak lain, karena sesungguhnya cukup berat merumuskan unsur-unsur dalam pasal tersebut agar terpenuhi jika keadaannya seperti di atas. Mari kita perhatikan uraian berikut ini.

 

Pasal 263 KUHP:

 

(1)          Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

 

(2)          Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

 

 

Perhatikan kalimat yang ditebalkan dan dibuat miring di atas, keadaan itu merupakan syarat mutlak. Jadi jika seseorang akan mengadukan pihak lain dengan tuduhan pemalsuan dan/atau penggunaan surat palsu maka orang itu harus dapat membuktikan terlebih dahulu bahwa dirinya sudah dirugikan. Jika pihak pengadu/pelapor tidak bisa membuktikan bahwa dirinya telah dirugikan maka pengaduannya tersebut seyogyanya tidak bisa ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib.

 

Dalam hal ini kerugian harus dibuktikan dengan cara melakukan gugatan perdata tentang kepemilikan hak atas tanah yang disengketakan. Setelah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bahwa dirinyalah yang memiliki tanah tersebut maka barulah ia bisa membuktikan bahwa dirinya telah dirugikan karena pihak lain telah menguasai tanah tersebut tanpa izin pemiliknya.

 

Keadaan ini berbeda jika orang yang merasa dirugikan memiliki sertifikat hak atas tanah yang tanahnya sekarang sedang dikuasai oleh pihak lain (yang tidak memiliki sertifikat hak atas tanah), maka orang itu dapat mengadukan/melaporkan penguasaan pihak lain itu dengan tuduhan penyerobotan lahan dan/atau penggunaan surat palsu. Bisa juga melaporkan kepada Satpol PP (Polisi Pamong Praja) agar bangunan yang didirikan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dapat dibongkar baik secara sukarela oleh penghuni bangunan ataupun secara paksa oleh petugas yang berwenang.


Jika seseorang tidak memiliki alas hak yang kuat atas tanah maka lebih baik tidak menuntut berdasarkan Pasal 263 KUHP karena harus bisa merumuskan dan membuktikan terlebih dahulu tentang kerugiannya.

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...