Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Wednesday, September 14, 2022

BAGAIMANA KRITERIA PRAJURIT TNI KELANA YUDHA/YUDA DAN MENINGGALKAN POS JAGA/KEAMANAN YANG TERKADANG BISA TERLIHAT SEPELE NAMUN BISA FATAL AKIBATNYA JIKA TIDAK DILAKSANAKAN DENGAN BAIK

        Prajurit TNI ditugaskan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Pada lingkup mikro atau yang paling mendasar sesungguhnya bisa kita lihat pada pelaksanaan tugas sehari-hari yang dilaksanakan oleh prajurit TNI di kesatuannya. Prajurit TNI dijadwalkan secara bergiliran untuk melaksanakan tugas jaga ksatrian atau jaga markas baik yang sedang tidak bertugas operasi ataupun yang sedang melaksanakan tugas operasi di daerah tertentu. Bagaimana kriteria prajurit TNI kelana yudha dan meninggalkan pos jaga/keamanan yang terkadang bisa terlihat sepele namun bisa fatal akibatnya jika tidak dilaksanakan dengan baik.

 

 

DALAM PENUGASAN OPERASI MILITER


            Tentang kelana yudha/yuda, hampir sama halnya dengan THTI dan desersi, yang membedakannya adalah pada masa ketidakhadirannya. THTI pada masa damai paling sedikit sehari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari, sedangkan pada masa perang adalah jika tidak melebihi 4 (empat) hari (Pasal 85 ke-3 KUHPM). Dan dikatakan desersi pada masa damai bila ketidakhadiran sudah melebihi 30 (tiga puluh) hari, sedangkan jika pada masa perang adalah jika sudah melebihi 4 (empat) hari (Pasal 87 ayat (1) ke-2 KUHPM). Dipersamakan dalam waktu perang termasuk saat berlangsungnya penugasan operasi militer (Pasal 58 KUHPM).


            Dalam penugasan operasi baik dalam bentuk operasi militer untuk perang maupun selain perang, penempatan personel pada suatu pos akan selalu diselenggarakan. Hal ini memang sudah menjadi kebiasaan militer seluruh dunia sejak masa kerajaan akan senantiasa menempatkan personelnya di suatu tempat dalam rangka peninjauan atau pengawasaan daerah terluar dari suatu markas atau tempat berkumpul prajurit kerajaan agar dapat mengantisipasi dalam tenggang waktu tertentu bila terjadi ancaman dan serangan dari pihak luar. Penempatan personel untuk tujuan tersebut sangatlah penting karena dapat menghancurkan sebuah pertahanan suatu tempat yang dijaga jika tidak diselenggarakan dengan baik.

 

            Berkaitan dengan hal itu, agar menjadi unsur pemaksa penyelenggaraan disiplin militernya maka hukum militer mengatur sedemikian rupa bagi siapa yang melaksanakan tugas penjagaan di pos militer (penjaga). Ketentuan yang berkaitan dengan pos diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) mulai Pasal 55, Pasal 67, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 89, dan Pasal 118 Wetboek van Militair Strafrecht sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Hukum Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) dengan Keadaan Sekarang.

 

            Yang dimaksud dengan penjaga adalah setiap militer yang bersenjata dan/atau memakai tanda pengenal yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata yang ditempatkan pada suatu pos atau tempat peninjauan. Oleh karena sangat penting atau dominannya penugasan sebagai penjaga maka ancaman hukumannya pun sangatlah berat terhadap prajurit TNI yang melanggar ketentuan.

Sebagai contoh perhatikan ketentuan Pasal 73 ke-1 KUHPM: ”Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum duapuluh tahun, militer yang dalam waktu perang dengan sengaja menyerahkan kepada musuh, atau membuat atau membiarkan berpindah ke dalam kekuasaan musuh, suatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki yang berada di bawah perintahnya, ataupun Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara atau suatu bagian darinya, tanpa melakukan segala sesuatu untuk itu sebagaimana yang dipersyaratkan atau dituntut oleh kewajibannya dari dia dalam keadaan itu. Untuk perihal yang dijelaskan di atas mungkin akan langka ditemukan pelanggarannya kecuali bagi prajurit TNI yang memang bersikap sebagai pengkhianat.

 

            Perhatikan pula ketentuan Pasal 73 ke-2 KUHPM: ”Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum duapuluh tahun, militer yang dalam waktu perang dengan sengaja mengosongkan atau meninggalkan suatu tempat, pos, perahu, pesawat udara atau kendaraan Angkatan Perang yang berada di bawah perintahnya, dengan semaunya di luar keadaan terpaksa. Kalimat ”yang berada di bawah perintahnya” disini berarti juga tempat yang harus diduduki atau dikuasai oleh seorang penjaga terhadap suatu pos yang menjadi tanggung jawabnya.

 

 

            Kemungkinan kelalaian seorang prajurit TNI dalam melaksanakan tugasnya sebagai penjaga pos di daerah penugasan di antaranya adalah karena hal-hal sebagai berikut:

 

1.            Belum mengerti dan memahami betapa penting dan vitalnya penugasan seorang penjaga pos;

 

2.            Tidak mengetahui atau kurang meyakini betul bahwa pelanggaran terhadap tugas penjagaan pos militer akan dapat diberi hukuman yang sangat berat;

 

3.            Selama ini sanksi atau hukuman terhadap perbuatan meninggalkan pos penjagaan di daerah penugasan belum diproses atau diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya KUHPM;

 

4.            Jika pengawasan Atasan kurang, seorang prajurit TNI penjaga pos dapat saja meninggalkan pos dikarenakan hendak menemui kekasihnya di suatu tempat;

 

5.            Menganggap sepele dan tidak terlatih atau terbiasa melalaikan tugas sebagai seorang penjaga pos ketika masih di homebase/markas/asrama/ksatrian;

 

6.            Dan lain-lain.

 

 

Tahukah anda, jika penjaga pos militer lalai melaksanakan tugasnya maka rekan-rekannya dapat mengalami kehancuran baik materiil maupun jiwa?

 

 

DALAM PENUGASAN SEHARI-HARI DI MARKAS

 

            Sebelum berangkat melaksanakan tugas operasi militer maka seorang prajurit TNI harus dilatihkan terlebih dahulu, dipersiapkan baik secara fisik maupun mental termasuk rohaninya agar selama penugasan dapat lebih menyesuaikan dan tidak terlalu terasa berat selama menjalaninya. Mungkin secara tidak disadari bisa saja seorang prajurit TNI yang ditugaskan sebagai penjaga pos militer melalaikan tugasnya.

Perhatikan ketentuan Pasal 118 ayat (1) KUHPM: ”Penjaga yang meninggalkan posnya dengan semaunya, tidak melaksanakan sesuatu tugas yang merupakan keharusan baginya, ataupun membuat atau membiarkan dirinya dalam suatu keadaan di mana dia tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai penjaga sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun. Dari sini kita dapat melihat ternyata kelalaian dalam menjaga pos militer di homebase/markas/asrama/ksatrian pun dapat diancam dengan hukuman yang cukup berat. Dipersamakan dengan tugas penjagaan pos militer adalah seorang prajurit TNI yang melaksanakan tugas sebagai petugas PIKET (Perwira Piket, Bintara Piket, Tamtama Piket).

 

 

Di antara beberapa hal berikut ini adalah termasuk sebagai dan menjadi penyebab timbulnya kelalaian prajurit TNI dalam melaksanakan tugas sebagai seorang penjaga pos militer:

 

1.            Seorang penjaga pos/piket dibiarkan melakukan kegiatan makan dan pembersihan badan di rumahnya atau tempat lain di luar lingkungan pos atau yang relatif jauh dari pos;

 

2.            Seorang penjaga pos/piket dibiarkan melakukan kegiatan makan dan pembersihan badan di suatu tempat lain yang masih berada di lingkungan penjagaannya tanpa pergantian serta tanpa diketahui dan diizinkan oleh Atasannya yang berwenang untuk itu;

 

3.            Seorang penjaga pos/piket dibiarkan melakukan kegiatan makan dan pembersihan badan di suatu tempat lain sebagaimana pada angka 1 dan angka 2 dikarenakan tidak diberi atau disediakan fasilitas makan dan pembersihan badan sedemikian rupa oleh Atasannya yang berwenang dan memiliki tanggung jawab untuk itu;

 

4.            Seorang penjaga pos/piket meninggalkan tempat bertugas tanpa sepengetahuan dan izin dari Komandan Satuan atau Atasannya yang berwenang untuk itu;

 

5.            Seorang Komandan Satuan atau Atasan tidak menjatuhkan sanksi terhadap Bawahannya yang melakukan kelalaian penjagaan pos militer baik berupa teguran ataupun tindakan lainnya yang diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka pembinaan prajurit TNI;

 

6.            Dan lain-lain.

 

 

Tahukah anda, jika penjaga pos militer atau petugas piket lalai melaksanakan tugasnya maka segala fasilitas yang berada disitu dapat mengalami kehancuran bahkan menimbulkan korban jiwa?

 

Oleh karena itu lakukanlah berbagai hal kecil yang mungkin akan berguna baik pada saat sekarang maupun di masa yang akan datang!

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...