Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Sunday, June 12, 2022

PRAJURIT TNI HARUS TAHU BEGINI AKIBATNYA JIKA MENJUAL SENJATA, MUNISI, DAN BAHAN PELEDAK TERUTAMA KEPADA MUSUH ATAU PENJAHAT

        Prajurit TNI adalah pegawai negara yang diberi gaji sesuai standar dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga gaji/penghasilan sudah terukur dan dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, terutama untuk prajurit TNI yang masih bujangan. Sedangkan untuk prajurit TNI yang sudah berkeluarga, istri/suaminya akan diberikan pula bagian tunjangan selain gaji pokok. Bahkan apabila mereka memiliki anak maka akan mendapatkan juga bagian tunjangan tambahan untuk anak-anak sesuai ketentuan yang berlaku. Belum lagi penghasilan lainnya yang akan didapat ketika prajurit TNI melaksanakan kegiatan-kegiatan dinas lainnya yang khusus atau tertentu. Sehingga untuk penghasilan dan kebutuhan prajurit TNI akan relatif cukup jika dikelola dengan baik.


        Pada kenyataannya tidak jarang terjadi penjualan senjata, munisi, atau bahan peledak oleh oknum prajurit TNI. Ada yang beralasan untuk menambah penghasilan karena sangat membutuhkan uang, bahkan ada juga yang memiliki alasan sepele digunakan untuk menraktir teman-temannya, dan alasan lainnya. Apapun alasannya, perbuatan itu bukan sebagai jalan yang baik untuk menambah atau meningkatkan kesejahteraan hidup. Menjadi prajurit TNI bukan jalan untuk menjadi orang kaya, melainkan pengabdian, ini yang harus disadari betul oleh setiap prajurit TNI. Prajurit TNI harus tahu begini akibatnya jika menjual senjata, munisi, dan bahan peledak terutama kepada musuh atau penjahat.


        Ketentuan dan sanksi mengenai pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan senjata, munisi, dan bahan peledak sebenarnya sudah sangat tegas dan berat. Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl.1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 menentukan, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Ancaman hukuman yang demikian tentunya akan terancam pidana tambahan pemecatan (pemberhentian dari dinas militer) atau yang biasa dikenal dengan istilah PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat).


        Ketentuan mengenai hukuman yang sangat berat di atas mungkin selama ini belum tersosialisasikan dengan optimal, atau karena memang kesadaran hukum sebagian kecil prajurit TNI masih perlu dioptimalkan lagi. Oleh karenanya penulis ingin memberikan gambaran dan berusaha menimbulkan kesadaran bagi para prajurit TNI terutama yang baru saja menjadi prajurit TNI agar tidak lagi terjadi pelanggaran berat tentang penyalahgunaan senjata, munisi, dan bahan peledak.


        Ketika anda berniat untuk menjualbelikan senjata, munisi, atau bahan peledak, pernahkah anda berpikir tentang apa yang akan dilakukan oleh pembelinya dan apa saja yang akan terjadi setelah semua itu berada di tangan para pembelinya? Semoga anda menyadarinya bahwa akibatnya sangatlah merugikan, bagi banyak orang, keluarga, bahkan diri sendiri. Ketika seorang oknum prajurit TNI menjual senjata, munisi, atau bahan peledak kepada orang lain, musuh, atau penjahat lainnya, yang paling mungkin adalah bahwa semua jenis barang itu akan digunakan untuk menakuti atau mencelakai orang lain, bahkan membunuh nyawa manusia. Coba kita bayangkan jika seandainya orang-orang yang dicelakai oleh mereka adalah teman, sahabat, kekasih, saudara, pasangan (suami/istri), orang tua, atau anak-anak anda, atau bahkan diri anda sendiri? Sungguh-sungguh merupakan tindakan yang akan sangat anda sesalkan.


        Jumlah uang yang akan anda terima setelah melakukan jual-beli senjata, munisi, atau bahan peledak tersebut sangatlah tidak sepadan jika dibandingkan dengan kerugian yang akan anda alami dan orang lain alami.


Orang-orang yang melakukan pelanggaran seperti demikian sama saja sebagai pengkhianat, mengkhianati teman, saudara, keluarga, bangsa, dan negara.


Syukurilah keadaan anda sekarang sebagai prajurit TNI, berbuat baik, dan berbaktilah tentang kebajikan, agar dikasihi oleh Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...