Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Saturday, October 29, 2022

SUPAYA PRAJURIT TNI TIDAK MUDAH TERGIUR INILAH CONTOH PENERAPAN PASAL 480 KUHP (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA) TENTANG PENADAHAN YANG SERING TERJADI DI DALAM PERGAULAN SOSIAL ATAUPUN BISNIS

        Memiliki barang-barang bagus dan indah tentunya merupakan suatu hal yang lazim didambakan oleh setiap orang. Bahkan jika secara finansial belum mampu, seseorang rela mendapatkannya meskipun hanya sekedar meminjam, menyewa, atau bahkan bisa sampai mencurinya. Ada pula suatu perbuatan yang pada dasarnya merupakan sesuatu yang diperbolehkan namun bisa menjadi terlarang jika prosesnya peralihannya tidak benar, yaitu menerima barang gadai. Supaya prajurit TNI tidak mudah tergiur inilah contoh penerapan Pasal 480 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang penadahan yang sering terjadi di dalam pergaulan sosial ataupun bisnis. Berikut ini adalah penjelasan dan ilustrasinya.

 

     Seseorang bernama A merupakan pengusaha rental/persewaan mobil dan B adalah orang yang menyewa sebuah mobil kepada si A (pemilik) dengan harga sewa Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian si B menggadaikan mobil hasil sewaan tersebut (milik si A) kepada seorang prajurit TNI bernama C dengan nilai Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Si B (penggadai) menyerahkan mobil tersebut kepada si C dengan alasan bahwa saudaranya membutuhkan uang untuk berobat. Si C mungkin pada awalnya akan mempertanyakan kenapa nama di STNK mobil berbeda dengan nama si B, namun kemudian terkecoh dengan alasan punya saudara yang sedang sakit dan membutuhkan sejumlah uang untuk berobat sehingga akhirnya ia mau menerima gadai mobil tersebut. Si C (penerima gadai) tidak menyadari bahwa sesungguhnya dengan demikian ia telah menjadi seorang penadah.

 

Mengapa demikian?

 

Si A adalah pemilik mobil yang disewa oleh si B.

Si B adalah penyewa mobil dan telah menjadi pelaku tindak pidana penggelapan sekaligus penipuan dikarenakan telah menggadaikan mobil tersebut tanpa seizin si A (penggelapan) dan memanipulasi sehingga si C terbujuk olehnya (penipuan).


Hal ini berdasarkan ketentuan:


Pasal 372 KUHP.

”Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

 

Pasal 378 KUHP.

”Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

 

Oleh karenanya ketika si C menerima mobil hasil penggelapan tersebut apalagi jika memberdayakan mobil tersebut sedemikian rupa sehingga menghasilkan uang bagi si C maka si C telah memenuhi unsur tindak pidana penadahan, sesuai dengan ketentuan Pasal 480 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun baik yang merupakan kriteria pada ayat (1) ”barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena ingin mendapat keuntungan, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan, menyewakan, suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” ataupun ”barang siapa menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa diperoleh dari kejahatan”.

 

Berdasarkan penjelasan di atas, maka sebaiknya setiap prajurit TNI dapat lebih berhati-hati dalam melakukan setiap transaksi yang terlihat biasa namun bisa membahayakan diri sendiri. Demikian juga halnya dengan para istri prajurit TNI, seyogyanya juga memiliki pengetahuan yang cukup tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh suaminya baik sebagai seorang prajurit TNI maupun warga negara yang baik dan taat hukum.


Bila suatu hari suaminya datang membawa sebuah mobil bagus (meski bukan baru) maka tanyakanlah dengan beberapa pertanyaan: ”milik siapa?, dapat dari mana?, pakai uang siapa?” dan sebagainya. Jika tidak jelas, maka lebih baik disarankan untuk dikembalikan saja.

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...