Memiliki barang-barang bagus dan indah tentunya merupakan suatu hal yang lazim didambakan oleh setiap orang. Bahkan jika secara finansial belum mampu, seseorang rela mendapatkannya meskipun hanya sekedar meminjam, menyewa, atau bahkan bisa sampai mencurinya. Ada pula suatu perbuatan yang pada dasarnya merupakan sesuatu yang diperbolehkan namun bisa menjadi terlarang jika prosesnya peralihannya tidak benar, yaitu menerima barang gadai. Supaya prajurit TNI tidak mudah tergiur inilah contoh penerapan Pasal 480 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang penadahan yang sering terjadi di dalam pergaulan sosial ataupun bisnis. Berikut ini adalah penjelasan dan ilustrasinya.
Seseorang
bernama A merupakan pengusaha rental/persewaan mobil dan B adalah orang yang
menyewa sebuah mobil kepada si A (pemilik) dengan harga sewa Rp.250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian si B menggadaikan mobil hasil sewaan
tersebut (milik si A) kepada seorang prajurit TNI bernama C dengan nilai Rp.10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah). Si B (penggadai) menyerahkan mobil tersebut kepada si C
dengan alasan bahwa saudaranya membutuhkan uang untuk berobat. Si C mungkin
pada awalnya akan mempertanyakan kenapa nama di STNK mobil berbeda dengan nama
si B, namun kemudian terkecoh dengan alasan punya saudara yang sedang sakit dan
membutuhkan sejumlah uang untuk berobat sehingga akhirnya ia mau menerima gadai
mobil tersebut. Si C (penerima gadai) tidak menyadari bahwa sesungguhnya dengan
demikian ia telah menjadi seorang penadah.
Mengapa demikian?
Si A adalah pemilik mobil yang disewa oleh si B.
Si B adalah penyewa mobil dan telah menjadi pelaku
tindak pidana penggelapan sekaligus penipuan dikarenakan
telah menggadaikan mobil tersebut tanpa seizin si A (penggelapan) dan
memanipulasi sehingga si C terbujuk olehnya (penipuan).
Hal ini berdasarkan ketentuan:
Pasal 372 KUHP.
”Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan
hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan
orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena
penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Pasal 378 KUHP.
”Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau
martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk
orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi
hutang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara
paling lama empat tahun”.
Oleh karenanya ketika si C menerima
mobil hasil penggelapan tersebut apalagi jika memberdayakan mobil tersebut sedemikian
rupa sehingga menghasilkan uang bagi si C maka si C telah memenuhi unsur tindak
pidana penadahan, sesuai dengan ketentuan Pasal 480 KUHP dapat diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun baik yang merupakan
kriteria pada ayat (1) ”barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai,
menerima sebagai hadiah, atau karena ingin mendapat keuntungan, menjual, menukarkan,
menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan, menyewakan, suatu benda,
yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” ataupun
”barang siapa menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahuinya atau
sepatutnya harus diduganya bahwa diperoleh dari kejahatan”.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka sebaiknya setiap prajurit TNI dapat lebih berhati-hati dalam melakukan setiap transaksi yang terlihat biasa namun bisa membahayakan diri sendiri. Demikian juga halnya dengan para istri prajurit TNI, seyogyanya juga memiliki pengetahuan yang cukup tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh suaminya baik sebagai seorang prajurit TNI maupun warga negara yang baik dan taat hukum.
Bila suatu hari suaminya datang membawa sebuah mobil bagus
(meski bukan baru) maka tanyakanlah dengan beberapa pertanyaan: ”milik siapa?,
dapat dari mana?, pakai uang siapa?” dan
sebagainya. Jika tidak jelas, maka lebih baik disarankan untuk dikembalikan
saja.
No comments:
Post a Comment