Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Tuesday, February 14, 2023

TERNYATA TERDAPAT PERBEDAAN YANG SANGAT SIGNIFIKAN ANTARA SEORANG MILITER YANG MEMILIKI JABATAN BIASA DENGAN YANG MERUPAKAN PIMPINAN DARI SUATU KESATUAN (TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB)

        Setiap orang yang bekerja pada suatu organisasi baik sebagai pegawai maupun karyawan akan diberikan suatu jabatan. Jabatan tersebut menentukan tugas-tugas apa saja yang harus dikerjakannya dalam rangka mendukung kelancaran dan kesuksesan organisasi tempatnya bekerja. Demikian halnya dalam organisasi militer, terdapat jabatan-jabatan yang menentukan kedudukan dan tugas dari perorangan. Jabatan-jabatan tersebut disusun sedemikian rupa berdasarkan struktur organisasinya masing-masing. Sekilas jabatan-jabatan itu sama-sama memiliki tugas dan tanggung jawab namun ternyata terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara seorang militer yang memiliki jabatan biasa dengan yang merupakan pimpinan dari suatu kesatuan (tugas, wewenang, dan tanggung jawab).

 

            Perihal tugas, wewenang, dan tanggung jawab, untuk lebih memudahkan bagaimana perbedaannya maka kita perlu membedah satu persatu arti dari kata-kata tersebut sebagai berikut.

 

1.            Tugas.

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) tugas adalah yang wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan; pekerjaan yang menjadi tanggung jawab seseorang; pekerjaan yang dibebankan.

Tugas merupakan sesuatu yang harus dikerjakan/dilaksanakan oleh seseorang dari orang atau pihak lain yang memiliki kewenangan untuk itu. Tugas yang dimaksud dalam hal ini adalah suatu pekerjaan yang harus diselesaikan dalam waktu tertentu sesuai dengan jabatan yang didudukinya. Tugas tersebut bisa merupakan sesuatu yang dinyatakan jelas dalam job description (rincian tugas) ataupun pekerjaan lain yang dilakukan dalam rangka mendukung tugas-tugas sesuai jabatannya itu.

Oleh karenanya suatu tugas dapat dilakukan oleh setiap orang sesuai bagiannya masing-masing, baik sebagai orang yang menduduki jabatan sebagai anggota kelompok/organisasi maupun yang menjadi pemimpin dalam suatu kelompok/organisasi.

 

 

2.            Wewenang.

 

Menurut KBBI, wewenang atau kewenangan adalah hak dan kekuasaan untuk bertindak; kekuasaan untuk membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain; fungsi yang boleh tidak dilaksanakan.

Wewenang merupakan hak yang diberikan kepada seseorang yang memiliki suatu kekuasaan karena jabatannya sebagai pemimpin pada suatu institusi atau satuan kerja (satker dan subsatker) untuk melakukan segala hal yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jabatannya dalam rangka menyukseskan tugas pokok organisasi yang dipimpinnya. Tindakan yang dilakukannya meliputi segala hal yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk dan tidak terbatas pada hal-hal tertentu yang mungkin melanggar aturan yang terpaksa dilakukan dalam rangka menyukseskan tugas pokok organisasi yang dipimpinnya, dengan syarat bahwa organisasi yang dimaksud bukan merupakan organisasi terlarang menurut hukum yang berlaku.

 

            Seorang Komandan Satuan (Dansat) diberi kewenangan untuk melakukan segala hal yang berkaitan dengan tugas pokok Kesatuannya sehingga Kesatuannya tersebut menjadi maju dan berkembang dalam hal kesejahteraan anggotanya dan kesuksesan pelaksanaan tugas-tugas. Ketika seorang Dansat tidak melaksanakan sesuatu yang sudah diatur oleh Komando Atas (organisasi hierarki di atasnya) bukan/belum berarti bahwa ia sudah melanggar hukum/perintah dari Komando Atas. Mungkin saja Dansat tersebut tidak melaksanakan hal tersebut dikarenakan ada kewajiban lain yang harus didahulukan.

 

Contoh pertama:

 

Seorang petugas polisi (Polri) bertugas untuk mengawasi dan mengendalikan lalu lintas di suatu persimpangan jalan. Meskipun disitu sudah ada rambu lalu lintas (lampu merah kuning hijau) tetap saja keberadaannya dibutuhkan dikarenakan di daerah itu rawan mungkin lalu lintas sangat padat dan rawan terjadi kecelakaan. Pada keadaan tertentu, meskipun lampu lalu lintas dalam keadaan menyala hijau namun dikarenakan ada kendaraan Ambulance dalam keadaan darurat (menyalakan sirine) dengan sigap petugas tersebut segera mengatur lalu lintas dengan memberhentikan beberapa jalur agar kendaraan-kendaraan lain segera berhenti dan tidak menghambat keperluan kendaraan Ambulance tersebut.

 

Dalam hal ini memang akan terkesan ada kegiatan yang tidak sesuai aturan, namun petugas tersebut melaksanakan aturan yang lain. Seorang petugas diberi kewenangan untuk menentukan aturan yang mana yang akan ditegakkannya demi mengutamakan kepentingan yang lebih urgent pada saat itu.

 

Contoh kedua:

 

Seorang Dansat tugasnya adalah mewujudkan tugas pokok satuan terlaksana dengan baik dan lancar serta aman. Ketika ada petunjuk Komando Atas yang mengatur tentang jadwal kegiatan harian maka bukan berarti bahwa Satuan Bawah harus melaksanakan sesuai petunjuk itu dengan tanpa pengecualian. Meskipun di dalam pengaturan itu tidak dinyatakan tentang siapa saja yang boleh tidak melaksanakannya bukan berarti pula bahwa seorang Dansat tidak boleh menentukan lain dari yang sudah diatur oleh Komando Atas tersebut.

 

            Misalnya untuk kegiatan hari tertentu bagi Prajurit TNI diperintahkan untuk menggunakan pakaian olah raga dan melaksanakannya setiap pagi hari setelah pelaksanaan apel pagi. Ketika seorang Dansat memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan tugas jaga dan berpakaian seragam TNI maka mereka itu tidak melaksanakan olah raga maupun berpakaian olah raga. Tindakan Dansat tersebut tidak bisa dikategorikan telah melanggar ketentuan dari Komando Atas tentang pemberlakuan pakaian dan kegiatan olah raga.

 

Dalam hal ini memang akan terkesan ada kegiatan yang tidak sesuai aturan, namun seorang Dansat tersebut melaksanakan aturan yang lain. Seorang Dansat diberi kewenangan untuk menentukan aturan yang mana yang akan diterapkannya demi mengutamakan kepentingan yang lebih urgent pada saat itu.

 

 

            Dari kedua contoh di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa orang-orang yang diberi kewenangan untuk mengatur sesuai jabatannya diperbolehkan untuk tidak memberlakukan aturan pada waktu dan keadaan tertentu yang menurut pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan akan diberlakukan pada waktu dan keadaan yang lain jika sudah memungkinkan untuk dilaksanakan. Kewenangan ini yang biasa disebut dengan ”diskresi”, atau yang biasa diberlakukan oleh sebagian para pimpinan institusi biasa dikenal dengan istilah ”kebijakan”.

 

 

3.            Tanggung jawab.

 

Di dalam KBBI dikatakan bahwa tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya); fungsi menerima pembebanan sebagai akibat sikap pihak sendiri atau pihak lain.

Tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari sebuah tugas apalagi jika ada unsur kewenangan yang berlaku. Tanggung jawab juga bisa diartikan sebagai suatu resiko yang akan diterima atau ditanggung oleh seseorang yang melaksanakan tugasnya dan/atau menggunakan kewenangannya sesuai jabatannya masing-masing. Sudah tentu tanggung jawab setiap jenis jabatan akan berlainan satu sama lain tergantung berat dan ringannya bobot jabatan yang diduduki seseorang.

 

 

            Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pembedaan ketiga unsur tersebut memiliki hikmah bahwa setiap orang perlu untuk menghargai keputusan atau kebijakan seorang pimpinan suatu institusi. Ketika kita akan menguji suatu kebijakan tentu kita harus mengantongi referensi yang cukup agar dihasilkan suatu evaluasi yang baik. Terutama bagi para unsur Bawahan atau anggota dari suatu kelompok atau organisasi tidak boleh semaunya sedemikian rupa menilai dan mengoreksi pimpinannya apalagi jika langsung disampaikan secara lisan.

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...