Setiap orang yang bekerja pada suatu organisasi baik sebagai pegawai maupun karyawan akan diberikan suatu jabatan. Jabatan tersebut menentukan tugas-tugas apa saja yang harus dikerjakannya dalam rangka mendukung kelancaran dan kesuksesan organisasi tempatnya bekerja. Demikian halnya dalam organisasi militer, terdapat jabatan-jabatan yang menentukan kedudukan dan tugas dari perorangan. Jabatan-jabatan tersebut disusun sedemikian rupa berdasarkan struktur organisasinya masing-masing. Sekilas jabatan-jabatan itu sama-sama memiliki tugas dan tanggung jawab namun ternyata terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara seorang militer yang memiliki jabatan biasa dengan yang merupakan pimpinan dari suatu kesatuan (tugas, wewenang, dan tanggung jawab).
Perihal
tugas, wewenang, dan tanggung jawab, untuk lebih memudahkan bagaimana
perbedaannya maka kita perlu membedah satu persatu arti dari kata-kata tersebut
sebagai berikut.
1.
Tugas.
Menurut KBBI (Kamus Besar
Bahasa Indonesia) tugas adalah yang wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk
dilakukan; pekerjaan yang menjadi tanggung jawab seseorang; pekerjaan yang
dibebankan.
Tugas merupakan sesuatu yang harus
dikerjakan/dilaksanakan oleh seseorang dari orang atau pihak lain yang memiliki
kewenangan untuk itu. Tugas yang dimaksud dalam hal ini adalah suatu pekerjaan
yang harus diselesaikan dalam waktu tertentu sesuai dengan jabatan yang
didudukinya. Tugas tersebut bisa merupakan sesuatu yang dinyatakan jelas dalam job
description (rincian tugas) ataupun pekerjaan lain yang dilakukan dalam
rangka mendukung tugas-tugas sesuai jabatannya itu.
Oleh karenanya suatu tugas dapat dilakukan oleh
setiap orang sesuai bagiannya masing-masing, baik sebagai orang yang menduduki
jabatan sebagai anggota kelompok/organisasi maupun yang menjadi pemimpin dalam
suatu kelompok/organisasi.
2.
Wewenang.
Menurut KBBI, wewenang atau
kewenangan adalah hak dan kekuasaan untuk bertindak; kekuasaan untuk membuat
keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain; fungsi
yang boleh tidak dilaksanakan.
Wewenang merupakan hak yang diberikan kepada
seseorang yang memiliki suatu kekuasaan karena jabatannya sebagai pemimpin pada
suatu institusi atau satuan kerja (satker dan subsatker) untuk melakukan segala
hal yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jabatannya dalam rangka
menyukseskan tugas pokok organisasi yang dipimpinnya. Tindakan yang
dilakukannya meliputi segala hal yang diatur berdasarkan peraturan
perundang-undangan termasuk dan tidak terbatas pada hal-hal tertentu yang
mungkin melanggar aturan yang terpaksa dilakukan dalam rangka menyukseskan tugas
pokok organisasi yang dipimpinnya, dengan syarat bahwa organisasi yang dimaksud
bukan merupakan organisasi terlarang menurut hukum yang berlaku.
Seorang
Komandan Satuan (Dansat) diberi
kewenangan untuk melakukan segala hal yang berkaitan dengan tugas pokok
Kesatuannya sehingga Kesatuannya tersebut menjadi maju dan berkembang dalam hal
kesejahteraan anggotanya dan kesuksesan pelaksanaan tugas-tugas. Ketika
seorang Dansat tidak melaksanakan sesuatu yang sudah diatur oleh Komando Atas
(organisasi hierarki di atasnya) bukan/belum
berarti bahwa ia sudah melanggar hukum/perintah dari Komando Atas. Mungkin saja
Dansat tersebut tidak melaksanakan hal tersebut dikarenakan ada kewajiban lain
yang harus didahulukan.
Contoh pertama:
Seorang petugas polisi (Polri)
bertugas untuk mengawasi dan mengendalikan lalu lintas di suatu persimpangan
jalan. Meskipun disitu sudah ada rambu lalu lintas (lampu merah kuning hijau)
tetap saja keberadaannya dibutuhkan dikarenakan di daerah itu rawan mungkin
lalu lintas sangat padat dan rawan terjadi kecelakaan. Pada keadaan tertentu,
meskipun lampu lalu lintas dalam keadaan menyala hijau namun dikarenakan ada kendaraan
Ambulance dalam keadaan darurat (menyalakan sirine) dengan sigap petugas
tersebut segera mengatur lalu lintas dengan memberhentikan beberapa jalur agar
kendaraan-kendaraan lain segera berhenti dan tidak menghambat keperluan kendaraan
Ambulance tersebut.
Dalam hal ini memang akan terkesan ada kegiatan
yang tidak sesuai aturan, namun petugas tersebut melaksanakan aturan yang lain.
Seorang petugas diberi kewenangan untuk menentukan aturan yang mana yang akan
ditegakkannya demi mengutamakan kepentingan yang lebih urgent pada saat
itu.
Contoh kedua:
Seorang Dansat tugasnya adalah
mewujudkan tugas pokok satuan terlaksana dengan baik dan lancar serta aman. Ketika
ada petunjuk Komando Atas yang mengatur tentang jadwal kegiatan harian maka
bukan berarti bahwa Satuan Bawah harus melaksanakan sesuai petunjuk itu dengan
tanpa pengecualian. Meskipun di dalam pengaturan itu tidak dinyatakan tentang
siapa saja yang boleh tidak melaksanakannya bukan berarti pula bahwa seorang
Dansat tidak boleh menentukan lain dari yang sudah diatur oleh Komando Atas
tersebut.
Misalnya
untuk kegiatan hari tertentu bagi Prajurit TNI diperintahkan untuk menggunakan pakaian
olah raga dan melaksanakannya setiap pagi hari setelah pelaksanaan apel pagi. Ketika
seorang Dansat memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan tugas jaga dan
berpakaian seragam TNI maka mereka itu tidak melaksanakan olah raga maupun
berpakaian olah raga. Tindakan Dansat tersebut tidak bisa dikategorikan telah
melanggar ketentuan dari Komando Atas tentang pemberlakuan pakaian dan kegiatan
olah raga.
Dalam hal ini memang akan terkesan ada kegiatan
yang tidak sesuai aturan, namun seorang Dansat tersebut melaksanakan aturan
yang lain. Seorang Dansat diberi kewenangan untuk menentukan aturan yang mana
yang akan diterapkannya demi mengutamakan kepentingan yang lebih urgent
pada saat itu.
Dari
kedua contoh di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa orang-orang yang diberi
kewenangan untuk mengatur sesuai jabatannya diperbolehkan untuk tidak memberlakukan
aturan pada waktu dan keadaan tertentu yang menurut pertimbangan yang dapat
dipertanggungjawabkan akan diberlakukan pada waktu dan keadaan yang lain jika
sudah memungkinkan untuk dilaksanakan. Kewenangan ini yang biasa disebut dengan
”diskresi”, atau yang biasa diberlakukan oleh sebagian para pimpinan institusi
biasa dikenal dengan istilah ”kebijakan”.
3.
Tanggung jawab.
Di dalam KBBI dikatakan bahwa
tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi
apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya); fungsi
menerima pembebanan sebagai akibat sikap pihak sendiri atau pihak lain.
Tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari
sebuah tugas apalagi jika ada unsur kewenangan yang berlaku. Tanggung jawab
juga bisa diartikan sebagai suatu resiko yang akan diterima atau ditanggung
oleh seseorang yang melaksanakan tugasnya dan/atau menggunakan kewenangannya sesuai
jabatannya masing-masing. Sudah tentu tanggung jawab setiap jenis jabatan akan
berlainan satu sama lain tergantung berat dan ringannya bobot jabatan yang
diduduki seseorang.
Berdasarkan
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pembedaan ketiga unsur tersebut
memiliki hikmah bahwa setiap orang perlu untuk menghargai keputusan atau
kebijakan seorang pimpinan suatu institusi. Ketika kita akan menguji suatu
kebijakan tentu kita harus mengantongi referensi yang cukup agar dihasilkan suatu
evaluasi yang baik. Terutama bagi para unsur Bawahan atau anggota dari suatu
kelompok atau organisasi tidak boleh semaunya sedemikian rupa menilai dan mengoreksi pimpinannya apalagi jika
langsung disampaikan secara lisan.
No comments:
Post a Comment