Setiap institusi memiliki norma-norma yang dirumuskan untuk para pejabat atau personelnya sebagai panduan dalam melaksanakan setiap pekerjaan sesuai bidangnya. Norma-norma tersebut biasa disebut sebagai etika atau kode etik. Contohnya etika profesi hakim, jaksa, kepolisian, dan lain-lain. Prajurit TNI juga memiliki etika atau kode etik yang dipegang teguh sebagai pedoman praktis dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, ada yang berkaitan dengan masyarakat, antara prajurit TNI yang satu dengan yang lain, maupun antara prajurit TNI dengan bangsa dan negaranya. Berikut ini adalah kode etik prajurit TNI yang berkaitan dengan kehidupan dalam masyarakat yang harus dihapalkan dan diamalkan yaitu delapan wajib TNI.
Penulis
akan menjelaskan satu persatu (dengan contoh) apa yang diatur dalam Peraturan
Panglima TNI Nomor Perpang/45/VI/2010 tentang Tri Dharma Eka Karma, sebagai
berikut.
Delapan Wajib TNI:
1.
Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.
Seorang prajurit TNI dalam menyampaikan
ucapan atau perkataan kepada masyarakat selalu disampaikan dengan kata-kata
yang baik, tidak berkata kotor apalagi kasar, serta biasa meskipun tidak lemah
lembut.
2.
Bersikap sopan santun terhadap rakyat.
Seorang prajurit TNI dalam bersikap
terhadap masyarakat penuh dengan etika kesopanan. Tidak ragu-ragu mengatakan ”permisi”
jika hendak lewat di antara masyarakat, mengatakan ”maaf” jika sekiranya
keberadaan kita mengganggu, dan menyampaikan salam ketika bertemu atau berpapasan.
3.
Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
Bagi prajurit TNI pria/laki-laki,
selama bergaul dengan wanita/perempuan tidak berbuat yang tidak senonoh, tidak
menodai apalagi memperkosa perempuan (yang bukan istrinya), dan tidak mengobral
janji kepada setiap wanita. Bagi prajurit TNI wanita/perempuan, tidak melakukan
hubungan seksual di luar perkawinan, tidak melacurkan diri, dan menjaga
kehormatan pria/laki-laki dengan membatasi sikap dan perilakunya.
4.
Menjaga kehormatan diri di muka umum.
Seorang prajurit TNI pantang untuk
berjudi dadu maupun sabung ayam atau yang sejenisnya, dan tidak pergi ke tempat
hiburan orang dewasa (diskotik/club malam, tempat pelacuran).
5. Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan
kesederhanaannya.
Seorang prajurit TNI tidak
bersikap sombong apalagi menonjolkan dan mengumumkan kemewahannya dengan tidak
mengabaikan kerapian penampilan.
6.
Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
Seorang prajurit TNI tidak
boleh merusak apalagi mencuri tanaman atau hasil panen masyarakat. Lakukan ganti
kerugian jika sudah menghancurkan tanaman masyarakat.
7.
Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati
rakyat.
Seorang prajurit TNI tidak
boleh melakukan penipuan, pengancaman terhadap masyarakat apalagi tindakan pemerasan,
atau berhutang namun tidak mau membayar.
8.
Menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk
mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Seorang prajurit TNI perlu
mengerti kesulitan masyarakat dan mencari cara agar masyarakat dapat menjadi
sejahtera dengan apa yang sudah dilakukan oleh prajurit TNI baik secara
perorangan maupun secara institusi TNI. Kegiatan yang menonjol yang biasa
dilakukan adalah program TMMD (TNI Manunggal Masuk Desa), bantuan kegiatan dalam
rangka meningkatkan ketahanan pangan masyarakat, serta program pengadaan air
bersih dan pengairan lahan pertanian.
Selain yang dicontohkan di
atas masih banyak lagi contoh-contoh dalam praktek kehidupan militer yang
berhubungan dengan kehidupan masyarakat.
No comments:
Post a Comment