Syarat mutlak penerapan Pasal 126 KUHPM adalah ketika suatu perkara berbicara tentang pelaku yang tidak memiliki jabatan atau kekuasaan dalam hal tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam perkara yang dituduhkan. Jika tidak teliti maka pasal tersebut akan cenderung digunakan untuk semua keadaan baik yang memiliki jabatan yang sesuai atau berhubungan langsung dengan jabatannya maupun yang tidak. Keadaan seperti itu dapat menjadi kelemahan dari penuntut dalam hal ini Oditur Militer yang dimanfaatkan oleh terdakwa ataupun penasihat hukumnya. Oleh karena itu perlu pemahaman yang benar terhadap Pasal 126 KUHPM supaya aparat penegak hukum tidak keliru menerapkan hukum.
Untuk lebih jelasnya mari kita urai
ketentuan dalam pasalnya sebagai berikut.
Pasal 126 KUHPM:
Militer, yang dengan sengaja menyalahgunakan atau
menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan,
tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum
lima tahun.
1.
”Militer”
Mengenai hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 9
ayat (1) meliputi:
a.
Prajurit;
b.
Seseorang
yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit;
c.
Anggota
suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap
sebagai prajurit berdasarkan undang-undang;
d.
Seseorang
yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas
keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh
suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
2. ”yang
dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan”
Kalimat di atas harus dimaknai bahwa orang
yang melakukan sebenarnya tidak memiliki kekuasaan tertentu yang dimaksud itu.
Perhatikan kata-kata ”menganggapkan pada dirinya”, ini juga pasti mengakibatkan
dirinya menyalahgunakan kekuasaan tersebut untuk kepentingan pribadi, orang
lain, atau golongan tertentu. Perlu diingat bahwa kata ”menyalahgunakan” tidak
selalu digunakan dan terjadi pada kasus yang dilakukan oleh seseorang yang
memiliki jabatan tertentu yang dimaksud itu.
3. ”memaksa
seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu”
Frasa kalimat di atas terdiri dari 3 bagian yaitu:
a.
Memaksa
seseorang untuk melakukan sesuatu;
b.
Memaksa
seseorang untuk tidak melakukan sesuatu; atau
c.
Memaksa
seseorang untuk membiarkan sesuatu.
Ketiganya sebagai alternatif terhadap suatu
keadaan atau tindakan.
Berdasarkan uraian di atas dapat kita
lihat bahwa kata ”menyalahgunakan” dihubungkan dengan kata ”atau” terhadap
kalimat selanjutnya (menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan) harus diartikan
memiliki pengertian yang sama. Sehingga pada pasal ini kata ”menyalahgunakan”
khusus diartikan untuk seseorang yang tidak memiliki jabatan dan kekuasaan
tertentu yang dimaksud itu.
Dan oleh karenanya jika seorang tersangka ataupun
terdakwa didakwa dan dituntut dengan Pasal 126 KUHPM itu ternyata bukan orang
yang memiliki jabatan dan kekuasaan tertentu seperti yang dimaksud itu maka ia
bisa bebas dari segala dakwaan. Disarankan kepada Oditur Militer untuk
menerapkan pasal-pasal yang tepat agar terdakwa tidak lolos dari jeratan hukum.
No comments:
Post a Comment