Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Tuesday, September 26, 2023

PERLU PEMAHAMAN YANG BENAR TERHADAP PASAL 126 KUHPM SUPAYA APARAT PENEGAK HUKUM TIDAK KELIRU MENERAPKAN HUKUM

         Syarat mutlak penerapan Pasal 126 KUHPM adalah ketika suatu perkara berbicara tentang pelaku yang tidak memiliki jabatan atau kekuasaan dalam hal tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam perkara yang dituduhkan. Jika tidak teliti maka pasal tersebut akan cenderung digunakan untuk semua keadaan baik yang memiliki jabatan yang sesuai atau berhubungan langsung dengan jabatannya maupun yang tidak. Keadaan seperti itu dapat menjadi kelemahan dari penuntut dalam hal ini Oditur Militer yang dimanfaatkan oleh terdakwa ataupun penasihat hukumnya. Oleh karena itu perlu pemahaman yang benar terhadap Pasal 126 KUHPM supaya aparat penegak hukum tidak keliru menerapkan hukum.

 

Untuk lebih jelasnya mari kita urai ketentuan dalam pasalnya sebagai berikut.

 

Pasal 126 KUHPM:

 

Militer, yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.

 

1.            ”Militer”

 

Mengenai hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi:

a.            Prajurit;

b.            Seseorang yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit;

c.            Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang;

d.            Seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

 

2.         ”yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan”

 

Kalimat di atas harus dimaknai bahwa orang yang melakukan sebenarnya tidak memiliki kekuasaan tertentu yang dimaksud itu. Perhatikan kata-kata ”menganggapkan pada dirinya”, ini juga pasti mengakibatkan dirinya menyalahgunakan kekuasaan tersebut untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau golongan tertentu. Perlu diingat bahwa kata ”menyalahgunakan” tidak selalu digunakan dan terjadi pada kasus yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki jabatan tertentu yang dimaksud itu.

 

3.         ”memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu”

 

Frasa kalimat di atas terdiri dari 3 bagian yaitu:

a.            Memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu;

b.            Memaksa seseorang untuk tidak melakukan sesuatu; atau

c.            Memaksa seseorang untuk membiarkan sesuatu.

 

Ketiganya sebagai alternatif terhadap suatu keadaan atau tindakan.

 

Berdasarkan uraian di atas dapat kita lihat bahwa kata ”menyalahgunakan” dihubungkan dengan kata ”atau” terhadap kalimat selanjutnya (menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan) harus diartikan memiliki pengertian yang sama. Sehingga pada pasal ini kata ”menyalahgunakan” khusus diartikan untuk seseorang yang tidak memiliki jabatan dan kekuasaan tertentu yang dimaksud itu.

Dan oleh karenanya jika seorang tersangka ataupun terdakwa didakwa dan dituntut dengan Pasal 126 KUHPM itu ternyata bukan orang yang memiliki jabatan dan kekuasaan tertentu seperti yang dimaksud itu maka ia bisa bebas dari segala dakwaan. Disarankan kepada Oditur Militer untuk menerapkan pasal-pasal yang tepat agar terdakwa tidak lolos dari jeratan hukum.

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...