Pada umumnya ketidakhadiran seorang prajurit TNI akan dikategorikan sebagai ketidakhadiran tanpa izin (THTI/tidak hadir tanpa izin) ataupun desersi (THTI lebih dari 30 hari). Hal ini sebenarnya tergantung dari mana dan bagaimana seorang prajurit TNI tersebut memulai ketidakhadirannya itu. Seorang prajurit TNI yang tidak hadir di kesatuan baru pada saat pindah satuan kesalahannya bukan termasuk kategori THTI ataupun desersi, begini penjelasannya.
Seorang
prajurit TNI yang pindah satuan tentunya terlebih dahulu mendapatkan atau
mengetahui bahwa terhadap dirinya telah dikeluarkan Keputusan (surat keputusan)
pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa dirinya pindah satuan dari dan ke
tempat tertentu sesuai yang ditunjuk atau ditentukan dalam Keputusan tersebut. Kesatuan
tempat berdinas dari prajurit TNI yang bersangkutan akan segera mengeluarkan
surat perintah pelaksanaan pindah satuan yang masanya tidak boleh terlalu lama
setelah tanggal dikeluarkannya Keputusan pindah tersebut. Setelah mendapatkan
surat perintah dari komandan satuan maka prajurit TNI tersebut harus segera
berangkat membawa kelengkapan administrasi yang dibutuhkan di kesatuan baru.
Sebelum itu ia menulis di buku korps raport untuk laporan melaksanakan perintah
yang dilaksanakan secara hierarki mulai dari atasannya yang paling bawah hingga
kepada komandan satuan.
Setelah
ia tiba di kesatuan baru maka ia diharuskan melaporkan diri atas kedatangannya
tersebut pada instansi militer yang berwenang menerima kepindahan prajurit TNI
yang bersangkutan, yang mana instansi yang berwenang tersebut belum tentu
sebagai satuan terbawah yang ia akan tempati selama berdinas. Mungkin untuk
golongan perwira, bintara, atau tamtama akan berbeda lagi prosedur laporan
kepindahannya. Misalnya, untuk bintara dan tamtama mungkin bisa saja langsung
melaporkan diri kepada komandan satuan terbawah tempat mereka akan berdinas.
Atau untuk perwira biasanya perlu melaporkan diri kedatangannya pada instansi
militer yang setingkat pemangku delegasi wewenang atau yang memiliki lapangan
kekuasaan teknis.
Bagaimana jika seorang prajurit TNI yang
sudah dilepas dari kesatuan lama namun tidak melaporkan diri atau sama sekali
tidak datang di kesatuan barunya?
Untuk
prajurit TNI yang tidak hadir dan melapor di kesatuan baru tidak perlu
dilakukan pencarian oleh calon komandan satuannya karena yang memiliki tanggung
jawab adalah masih komandan di kesatuannya yang terdahulu. Pada posisi kesatuan
baru, prajurit TNI tersebut tidak sedang berada pada keadaan THTI maupun
desersi. Sehingga oleh karena prajurit TNI tersebut belum melaporkan diri dan
diterima oleh komandan di kesatuannya yang baru maka hubungan hukumnya dengan kesatuan
baru belum ada. Sedangkan dengan komandan di kesatuannya yang lama ia masih
memiliki hubungan hukum yaitu dalam rangka melaksanakan perintah untuk
berangkat ke kesatuan yang baru. Yang bersangkutan tidak bisa dikategorikan
sebagai telah melakukan perbuatan THTI ataupun desersi dari kesatuan lama
dikarenakan kepergiannya atau ketidakhadirannya di kesatuan lama itu justru
atas perintah komandan di kesatuan yang sebelumnya.
Dengan
demikian, terhadap seorang prajurit TNI yang telah dilepas di kesatuan lama
namun belum datang atau melaporkan diri di kesatuan baru dalam jangka waktu
sedemikian rupa sehingga yang bersangkutan dinyatakan tidak ada itikad baik
untuk hadir di kesatuan barunya itu, maka peraturan yang telah dilanggar
olehnya adalah Pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), tidak
melaksanakan pindah satuan dengan benar.
Kapan sebenarnya kriteria Pasal 103 KUHPM
tidak dilanggar oleh seorang prajurit TNI dalam hal pindah satuan?
Dikatakan
tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 103 KUHPM secara utuh dalam
hal pindah satuan apabila seorang prajurit TNI telah melakukan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Menerima surat perintah pindah satuan dari atasan
yang berwenang;
2.
Melaksanakan korps raport di kesatuan lama, bisa hanya
dengan cara menulis di buku korps raport atau tetap diacarakan secara resmi di
tempat tertentu;
3.
Melakukan perjalanan ke wilayah satuan baru;
4.
Melaksanakan korps raport di kesatuan baru secara
hierarki sesuai dengan aturan dan kebiasaan setempat, diterima oleh komandan di
kesatuan baru baik hanya melalui disposisi tertulis, pernyataan lisan, atau
bahkan pernyataan resmi dalam acara khusus; dan
5.
Secara etika juga sebaiknya prajurit TNI tersebut
melaporkan kepada atasannya di kesatuan lama bahwa ia sudah selesai
melaksanakan perintah pindah satuan.
Apa yang perlu dilakukan oleh komandan di
kesatuan baru jika prajurit TNI yang diperintahkan untuk melaksanakan pindah
satuan tidak pernah datang atau melaporkan diri?
Yang perlu dilakukan oleh seorang
komandan di kesatuan baru jika prajurit TNI yang diperintahkan untuk
melaksanakan pindah satuan tidak pernah datang atau melaporkan diri adalah
sebagai berikut:
1.
Yakinkan bahwa prajurit TNI yang pindah satuan
tersebut tidak pernah melaporkan diri dan dinyatakan diterima oleh komandan
satuan baru, baik secara nyata datang langsung maupun komunikasi secara lisan
dengan atasan barunya yang berwenang menerima kepindahan. Bisa saja prajurit
TNI tersebut belum hadir di kesatuan baru namun sudah melaporkan kepindahannya secara
lisan kepada komandan satuan barunya namun karena ada keperluan tertentu yang
dianggap mendesak ia meminta izin untuk datang terlambat dan diizinkan oleh
komandan satuan barunya tersebut. Pernyataan mengizinkan itu dianggap
sama dengan telah menerimanya sebagai warga baru di kesatuannya. Jika komandan
satuan itu menganggap bahwa dirinya belum menerima prajurit TNI tersebut
sebagai warga baru di kesatuannya maka ia dapat menyarankan agar yang
bersangkutan meminta izinnya kepada komandan di kesatuan lama dikarenakan
komandan satuan baru belum berwenang untuk memberikan izin kepadanya;
2.
Usahakan tidak ada perpindahan pengurusan gaji
atau penghasilan sebelum prajruit TNI yang pindah satuan betul-betul berada di
kesatuan baru atau sudah diterima oleh komandan di kesatuan baru;
3.
Koordinasi dengan kesatuannya yang terdahulu dan
nyatakan bahwa kesatuan baru belum menerima prajurit TNI yang pindah satuan
tersebut dikarenakan belum hadir atau belum dinyatakan diterima oleh komandan
di kesatuan baru;
4.
Membuat laporan kepada komando atas dengan
tembusan kesatuan lama.
Apa yang perlu dilakukan oleh komandan di kesatuan lama jika prajurit TNI yang diperintahkan untuk melaksanakan pindah satuan tidak pernah datang atau melaporkan diri di kesatuan baru?
Yang perlu dilakukan oleh
seorang komandan di kesatuan lama jika prajurit TNI yang diperintahkan untuk
melaksanakan pindah satuan tidak pernah datang atau melaporkan diri adalah
sebagai berikut:
1.
Yakinkan bahwa prajurit TNI yang diperintahkan
untuk pindah satuan tersebut tidak melaksanakan perintah atau dengan sedemikian
rupa telah mengabaikan atau melampui perintah yang diberikan tanpa alasan yang
dibenarkan menurut hukum;
2.
Koordinasi dengan komandan di kesatuan baru;
3.
Menghentikan sementara gaji dan penghasilan
lainnya;
4.
Memproses pelanggarannya;
5.
Melaporkan kepada komando atas dengan tembusan
komandan di kesatuan baru.
No comments:
Post a Comment