Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Saturday, July 2, 2022

SEORANG PRAJURIT TNI YANG TIDAK HADIR DI KESATUAN BARU PADA SAAT PINDAH SATUAN KESALAHANNYA BUKAN TERMASUK KATEGORI THTI ATAUPUN DESERSI

    Pada umumnya ketidakhadiran seorang prajurit TNI akan dikategorikan sebagai ketidakhadiran tanpa izin (THTI/tidak hadir tanpa izin) ataupun desersi (THTI lebih dari 30 hari). Hal ini sebenarnya tergantung dari mana dan bagaimana seorang prajurit TNI tersebut memulai ketidakhadirannya itu. Seorang prajurit TNI yang tidak hadir di kesatuan baru pada saat pindah satuan kesalahannya bukan termasuk kategori THTI ataupun desersi, begini penjelasannya.

 

            Seorang prajurit TNI yang pindah satuan tentunya terlebih dahulu mendapatkan atau mengetahui bahwa terhadap dirinya telah dikeluarkan Keputusan (surat keputusan) pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa dirinya pindah satuan dari dan ke tempat tertentu sesuai yang ditunjuk atau ditentukan dalam Keputusan tersebut. Kesatuan tempat berdinas dari prajurit TNI yang bersangkutan akan segera mengeluarkan surat perintah pelaksanaan pindah satuan yang masanya tidak boleh terlalu lama setelah tanggal dikeluarkannya Keputusan pindah tersebut. Setelah mendapatkan surat perintah dari komandan satuan maka prajurit TNI tersebut harus segera berangkat membawa kelengkapan administrasi yang dibutuhkan di kesatuan baru. Sebelum itu ia menulis di buku korps raport untuk laporan melaksanakan perintah yang dilaksanakan secara hierarki mulai dari atasannya yang paling bawah hingga kepada komandan satuan.

 

            Setelah ia tiba di kesatuan baru maka ia diharuskan melaporkan diri atas kedatangannya tersebut pada instansi militer yang berwenang menerima kepindahan prajurit TNI yang bersangkutan, yang mana instansi yang berwenang tersebut belum tentu sebagai satuan terbawah yang ia akan tempati selama berdinas. Mungkin untuk golongan perwira, bintara, atau tamtama akan berbeda lagi prosedur laporan kepindahannya. Misalnya, untuk bintara dan tamtama mungkin bisa saja langsung melaporkan diri kepada komandan satuan terbawah tempat mereka akan berdinas. Atau untuk perwira biasanya perlu melaporkan diri kedatangannya pada instansi militer yang setingkat pemangku delegasi wewenang atau yang memiliki lapangan kekuasaan teknis.

 

Bagaimana jika seorang prajurit TNI yang sudah dilepas dari kesatuan lama namun tidak melaporkan diri atau sama sekali tidak datang di kesatuan barunya?

 

            Untuk prajurit TNI yang tidak hadir dan melapor di kesatuan baru tidak perlu dilakukan pencarian oleh calon komandan satuannya karena yang memiliki tanggung jawab adalah masih komandan di kesatuannya yang terdahulu. Pada posisi kesatuan baru, prajurit TNI tersebut tidak sedang berada pada keadaan THTI maupun desersi. Sehingga oleh karena prajurit TNI tersebut belum melaporkan diri dan diterima oleh komandan di kesatuannya yang baru maka hubungan hukumnya dengan kesatuan baru belum ada. Sedangkan dengan komandan di kesatuannya yang lama ia masih memiliki hubungan hukum yaitu dalam rangka melaksanakan perintah untuk berangkat ke kesatuan yang baru. Yang bersangkutan tidak bisa dikategorikan sebagai telah melakukan perbuatan THTI ataupun desersi dari kesatuan lama dikarenakan kepergiannya atau ketidakhadirannya di kesatuan lama itu justru atas perintah komandan di kesatuan yang sebelumnya.

 

            Dengan demikian, terhadap seorang prajurit TNI yang telah dilepas di kesatuan lama namun belum datang atau melaporkan diri di kesatuan baru dalam jangka waktu sedemikian rupa sehingga yang bersangkutan dinyatakan tidak ada itikad baik untuk hadir di kesatuan barunya itu, maka peraturan yang telah dilanggar olehnya adalah Pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), tidak melaksanakan pindah satuan dengan benar.

 

Kapan sebenarnya kriteria Pasal 103 KUHPM tidak dilanggar oleh seorang prajurit TNI dalam hal pindah satuan?

 

            Dikatakan tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 103 KUHPM secara utuh dalam hal pindah satuan apabila seorang prajurit TNI telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

 

1.            Menerima surat perintah pindah satuan dari atasan yang berwenang;

 

2.            Melaksanakan korps raport di kesatuan lama, bisa hanya dengan cara menulis di buku korps raport atau tetap diacarakan secara resmi di tempat tertentu;

 

3.            Melakukan perjalanan ke wilayah satuan baru;

 

4.            Melaksanakan korps raport di kesatuan baru secara hierarki sesuai dengan aturan dan kebiasaan setempat, diterima oleh komandan di kesatuan baru baik hanya melalui disposisi tertulis, pernyataan lisan, atau bahkan pernyataan resmi dalam acara khusus; dan

 

5.            Secara etika juga sebaiknya prajurit TNI tersebut melaporkan kepada atasannya di kesatuan lama bahwa ia sudah selesai melaksanakan perintah pindah satuan.

 

Apa yang perlu dilakukan oleh komandan di kesatuan baru jika prajurit TNI yang diperintahkan untuk melaksanakan pindah satuan tidak pernah datang atau melaporkan diri?

 

Yang perlu dilakukan oleh seorang komandan di kesatuan baru jika prajurit TNI yang diperintahkan untuk melaksanakan pindah satuan tidak pernah datang atau melaporkan diri adalah sebagai berikut:

 

1.            Yakinkan bahwa prajurit TNI yang pindah satuan tersebut tidak pernah melaporkan diri dan dinyatakan diterima oleh komandan satuan baru, baik secara nyata datang langsung maupun komunikasi secara lisan dengan atasan barunya yang berwenang menerima kepindahan. Bisa saja prajurit TNI tersebut belum hadir di kesatuan baru namun sudah melaporkan kepindahannya secara lisan kepada komandan satuan barunya namun karena ada keperluan tertentu yang dianggap mendesak ia meminta izin untuk datang terlambat dan diizinkan oleh komandan satuan barunya tersebut. Pernyataan mengizinkan itu dianggap sama dengan telah menerimanya sebagai warga baru di kesatuannya. Jika komandan satuan itu menganggap bahwa dirinya belum menerima prajurit TNI tersebut sebagai warga baru di kesatuannya maka ia dapat menyarankan agar yang bersangkutan meminta izinnya kepada komandan di kesatuan lama dikarenakan komandan satuan baru belum berwenang untuk memberikan izin kepadanya;

 

2.            Usahakan tidak ada perpindahan pengurusan gaji atau penghasilan sebelum prajruit TNI yang pindah satuan betul-betul berada di kesatuan baru atau sudah diterima oleh komandan di kesatuan baru;

 

3.            Koordinasi dengan kesatuannya yang terdahulu dan nyatakan bahwa kesatuan baru belum menerima prajurit TNI yang pindah satuan tersebut dikarenakan belum hadir atau belum dinyatakan diterima oleh komandan di kesatuan baru;

 

4.            Membuat laporan kepada komando atas dengan tembusan kesatuan lama.

 

Apa yang perlu dilakukan oleh komandan di kesatuan lama jika prajurit TNI yang diperintahkan untuk melaksanakan pindah satuan tidak pernah datang atau melaporkan diri di kesatuan baru?

 

Yang perlu dilakukan oleh seorang komandan di kesatuan lama jika prajurit TNI yang diperintahkan untuk melaksanakan pindah satuan tidak pernah datang atau melaporkan diri adalah sebagai berikut:

 

1.            Yakinkan bahwa prajurit TNI yang diperintahkan untuk pindah satuan tersebut tidak melaksanakan perintah atau dengan sedemikian rupa telah mengabaikan atau melampui perintah yang diberikan tanpa alasan yang dibenarkan menurut hukum;

 

2.            Koordinasi dengan komandan di kesatuan baru;

 

3.            Menghentikan sementara gaji dan penghasilan lainnya;

 

4.            Memproses pelanggarannya;

 

5.            Melaporkan kepada komando atas dengan tembusan komandan di kesatuan baru.

 

Jika prajurit TNI yang diperintahkan pindah satuan tidak melaporkan kehadirannya selama lebih dari 4 (empat) hari setelah jangka waktu yang diperkirakan bahwa ia telah sampai di kesatuan baru, maka komandan di kesatuan lama dapat menunjuk pejabat personel di kesatuannya untuk mengecek dan meyakinkan bahwa perintah pindah satuan telah dilaksanakan dengan baik.

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...