Sahabat mungkin pernah berpikir bahwa tentara/militer dalam hal ini Prajurit TNI ditugaskan untuk membunuh musuh. Jika masih ada yang berpikir demikian, sesungguhnya dari situlah sumber bencana, karena masih berkembang pemikiran yang keliru. Berusaha meluruskan niat agar selama Satgas melaksanakan penugasan tidak menimbulkan permasalahan hukum, tugas lancar, sukses, dan aman dapat berkumpul kembali dengan keluarga di rumah, bukan pada saat membesuk di sel/penjara.
Sebelum suatu kesatuan militer
melaksanakan tugas operasi, seyogyanya para Komandan Satuan memastikan terlebih
dahulu bahwa anggotanya mengerti tentang tugas apa yang akan mereka kerjakan
selama di daerah penugasan. Jangan sekali-kali memberikan perintah yang berbeda
atau bahkan bertentangan dengan perintah yang sebenarnya.
Mengapa demikian?
Karena jika seorang Atasan/Pimpinan memberikan
perintah kepada Bawahan bertentangan dengan perintah sebenarnya maka bawahan
yang melaksanakan perintah itu akan mengalami kesulitan untuk menjadikan
perintah Atasannya itu sebagai dasar pelaksanaan tugasnya, dan jika keadaan
menjadi tidak menguntungkan maka Atasan tersebut dapat saja mengelak bahwa ia
telah memberikan perintah lain yang dapat menjerumuskan Bawahannya sehingga
mengalami proses hukum.
Sangat perlu dihindari, bahwa
seorang Atasan sekali-kali tidak boleh menanamkan pemahaman kepada para anggota
kesatuannya bahwa mereka akan melaksanakan penugasan itu adalah untuk membunuh
musuh atau pihak yang dianggap musuh. Hal ini akan berpengaruh pada cara
bertindak atau cara menangani konflik pada saat di lapangan (medan operasi).
Berikut ini beberapa
kemungkinan kerawanan bila menanamkan pengertian atas tujuan yang keliru:
1.
Tingkat
kejenuhan dan stress yang tinggi dapat membuat Prajurit TNI menjadi kurang
terkendali ketika berhadapan dengan kelompok-kelompok perusuh ataupun separatis
bersenjata. Akibatnya dapat menimbulkan kecenderungan perlakuan terhadap
orang-orang yang tidak bersenjata disamakan dengan yang betul-betul bersenjata karena
adanya trauma dan pemikiran bahwa mereka harus dibunuh.
2.
Prosedur
pelibatan dalam konflik bersenjata cenderung diabaikan bila perintah yang salah
itu yang lebih diprioritaskan oleh anggota militer.
3.
Ketika
terjadi permasalahan hukum anggota militer tidak bisa menjawab dengan baik dan
benar atas pertanyaan-pertanyaan dari penyidik Polisi Militer dikarenakan tidak
memahami maksud dan tujuan pelaksanaan tugas yang sebenarnya dari Satgas.
Oleh karenanya sekali lagi jangan sekali-kali
berpikir bahwa ketika Satgas diberangkatkan penugasan adalah untuk membunuh
musuh atau pihak-pihak yang dianggap musuh karena hal ini akan salah di mata
hukum.
Mengapa demikian? Mari kita perhatikan
penjelasan berikut ini.
Ada 2 (dua) ketentuan pokok dari perbuatan pidana
yang dirumuskan yang berkaitan dengan tindakan pembunuhan.
1.
Pertama. Sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP: “Barang
siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Ini adalah dasar untuk menjatuhkan hukuman kepada
pelakunya, terdapat beberapa unsur.
Syarat-syarat terpenuhinya
adalah sebagai berikut:
a.
Pelaku
adalah orang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
b.
Ada
kesengajaan supaya korban meninggal dunia;
c.
Korban
benar-benar meninggal dunia karena perbuatan pelakunya bukan karena sebab lain.
Bayangkan, jika seorang Prajurit TNI diperintahkan
untuk membunuh maka sama saja Atasan yang memberikan perintah adalah seorang
pembunuh.
Perhatikan ketentuan berikut ini:
Pasal 55 ayat (1) ke-1: ”Dipidana sebagai pelaku tindak
pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut
serta melakukan tindak pidana itu.”
2.
Kedua. Sesuai ketentuan Pasal 340 KUHP:
”Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas
nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun.”
Demikian juga jika dikaitkan dengan ketentuan
pasal tersebut di atas. Ini juga merupakan dasar untuk menjatuhkan hukuman
kepada pelakunya, terdapat beberapa unsur.
Syarat-syarat
terpenuhinya adalah sebagai berikut:
a.
Pelaku
adalah orang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
b.
Ada
kesengajaan supaya korban meninggal dunia;
c.
Ada
perencanaan terlebih dahulu supaya tujuannya berhasil;
d.
Korban
benar-benar meninggal dunia karena perbuatan pelakunya bukan karena sebab lain.
Bayangkan!
Jika seorang
Prajurit TNI dilatihkan secara rutin supaya mahir menembak dengan menggunakan
senjata api, maka kegiatan ini termasuk dalam kategori perencanaan. Kemudian
hal ini tergantung pada apa tujuan dan sasaran yang ingin dicapai.
Jika Prajurit TNI didoktrin untuk sengaja membunuh
musuh-musuhnya maka semua rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Prajurit TNI
adalah perbuatan pembunuhan berencana.
Hal itu adalah fatal!
Seorang Atasan tidak boleh memberikan doktrin atau
arahan yang keliru kepada anak buahnya.
Yth. Sahabat Diskusihidup yang senantiasa
bersabar,
Lalu bagaimana supaya apa yang dikerjakan
oleh Prajurit TNI benar-benar perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan di
mata hukum?
Perhatikan salah satu doktrin di lingkungan TNI
berikut ini:
”Cari, dekati, hancurkan!”
Doktrin ini memang dimaksudkan supaya setiap
Prajurit TNI terjaga morilnya, tetap bersemangat. Diharapkan bisa menimbulkan
kebanggaan secara perorangan maupun Satuan.
Meskipun demikian tetap saja perlu dijelaskan
maksud dan tujuannya. Jangan biarkan anggota menafsirkan sendiri makna dari
doktrin tersebut. Para unsur pimpinan diharapkan dapat membimbing dan
mengarahkan ke jalan yang lebih baik.
Lakukan pencegahan agar anggota militer tidak
mengartikan kata ”hancurkan” menjadi hancurkan musuh (orangnya). Sampaikan
bahwa yang dimaksud adalah bukan demikian.
Makna yang lebih baik dari kata ”hancurkan” adalah
sebagai berikut:
- hancurkan kekuatannya;
- hancurkan persenjataannya;
- hancurkan bekal logistik lainnya;
dan yang paling penting adalah
- hancurkan kemauannya untuk bersikap memusuhi
atau melakukan perlawanan.
Seperti yang telah kita bahas pada pertemuan yang
terdahulu, mari luruskan niat dan
samakan persepsi.
Pelajari kembali video artikel yang telah
dibagikan sebelumnya tentang PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENUGASAN PRAJURIT TNI. Niscaya Sahabat akan lebih mengerti
hakikatnya untuk berbuat yang lebih baik.
Berikut ini penekanan kembali beberapa hal yang diharapkan dapat
meminimalisir Prajurit TNI bermasalah dalam penugasan:
1.
Niatkan
setiap kegiatan apalagi penugasan di daerah operasi sebagai sarana ibadah.
2.
Adakan
pendekatan yang humanis untuk memperbaiki keadaan yang selama ini dianggap
telah kacau/rawan dengan tetap memperhatikan faktor keamanan/keselamatan
personel.
3.
Lakukan
kegiatan-kegiatan pengamanan dan pembersihan dengan tetap memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Ingatlah
bahwa pada dasarnya seseorang tidak boleh memiliki niat untuk membunuh
manusia selain berdasarkan kewenangan yang ditentukan menurut hukum,
maka berlatihlah
untuk meluruskan niat.
5.
Senantiasa
meminta taufik dan hidayah dari Tuhan Yang Maha Kuasa agar senantiasa dibimbing
di jalan yang lurus.
6.
Senantiasa
meminta ampunan atas segala yang kita kerjakan baik itu salah maupun benar
menurut kita.
7.
Tanamkan
bahwa sejatinya jiwa seorang Prajurit TNI itu TIDAK KERAS DAN SADIS melainkan LEMBUT TETAPI TEGAS.
”Sayangilah sesama manusia karena
sejatinya kesejahteraan itu bersumber dari kasih sayang.”
Fii amanillaah...........Semoga tetap sehat dan tetap semangat!!!
No comments:
Post a Comment