PEMBUKAAN
Bahwa
gagasan yang muncul untuk mendirikan paguyuban ini adalah dari beberapa tokoh masyarakat
…………………., yang sangat peduli dengan prinsip kebersamaan saling menggalang
persatuan dan kesatuan sehingga dapat terciptanya hidup saling menghormati
sesama mahluk Allah.
Pada
hakikatnya paguyuban didirikan untuk dapat menciptakan sikap dan sifat gotong
royong, bantu membantu, saling mengeratkan tali silaturahmi, mengeratkan tali
persaudaraan antarumat manusia. Paguyuban ini didirikan dengan berlandaskan
Pancasila dan Undang Undang Dasar Tahun 1945, dan paguyuban ini tidak mengikat
maupun terikat oleh siapapun termasuk ormas (organisasi kemasyarakatan) dan
orpol (organisasi politik). Bahwa pemerintah telah memberikan keleluasaan
kepada masyarakatnya untuk berdemokrasi dengan santun dan benar termasuk di
dalamnya adalah bentuk paguyuban ataupun organisasi sosial kemasyarakatan, yang
mengedapankan musyawarah dan kesepakatan bersama sehingga menciptakan
masyarakat yang aman tenteram, damai, dan berdaulat.
Alhamdulillaah untuk
melandasi tugas dan kewajiban baik pengurus maupun anggotanya maka dibuatlah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban yang telah dibahas bersama
oleh pengurus dan para anggotanya untuk mencapai kesepakatan bersama dan
disahkan secara bersama sama oleh pengurus dan anggota.
NAMA DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
(1)
Perkumpulan ini bernama: Paguyuban
PulanMendidik, untuk selanjutnya
dalam Anggaran Dasar ini disebut “Paguyuban”, berkedudukan di Kota Jakarta
Pusat.
(2)
Paguyuban
dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan di tempat lain di wilayah
Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Rapat
Pengurus dan persetujuan Pengawas.
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 2
Paguyuban berazaskan Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Paguyuban mempunyai tujuan di bidang:
1.
Sosial;
2.
Kemanusiaan.
KEGIATAN
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di
atas, Paguyuban menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
1.
Di bidang sosial:
a.
Mempererat hubungan
kekeluargaan, kebersamaan, dan kegotongroyongan para anggota beserta keluarga
dan keturunannya sebagai warga Paguyuban PulanMendidik pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
b.
Menumbuhkan dan meningkatkan
pemahaman masyarakat Indonesia mengenai rasa nasionalisme, cinta tanah air dan
bangsa, melalui kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian secara ilmiah,
analisis strategis, penyelenggaraan panel diskusi, simposium, workshop,
lokakarya, seminar, diskusi, dan pelatihan-pelatihan serta kegiatan lainnya.
c.
Mendirikan,
menyelenggarakan lembaga pendidikan formal dan/atau lembaga pendidikan
nonformal.
d.
Mengadakan/memberikan
dan/atau bekerja sama dengan instansi pemerintah/lembaga negara, lembaga swasta,
ataupun lembaga kemiliteran Indonesia untuk melakukan penyuluhan atau
kegiatan-kegiatan edukatif lainnya baik melalui tulisan-tulisan ilmiah,
penerbitan buku-buku ataupun media cetak/elektronik atas hasil-hasil penelitian
yang dilakukan secara mendalam kepada masyarakat.
e.
Menyelenggarakan
penerbitan, pencetakan buku, majalah, buletin, leaflet, brosur, dan sebagainya.
f.
Pembinaan generasi muda,
mahasiswa dan pemuda yaitu dengan melakukan upaya peningkatan sumber daya
manusia.
g.
Pembinaan olah raga, seni,
dan budaya.
h.
Penelitian di bidang ilmu
pengetahuan.
i.
Studi banding.
2.
Di bidang kemanusiaan:
a.
Memberikan bantuan kepada
korban bencana alam.
b.
Memberikan bantuan kepada
pengungsi akibat perang.
c.
Memberikan bantuan kepada
tunawisma, fakir miskin, dan gelandangan.
d.
Mendirikan dan
menyelenggarakan rumah singgah dan rumah duka.
e.
Memberikan perlindungan
konsumen.
f.
Melestarikan lingkungan
hidup.
g.
Mengembangkan usaha
ekonomi kerakyatan baik di sektor informal maupun formal untuk mengentaskan
kemiskinan dan untuk menyejahterakan masyarakat pada umumnya.
JANGKA WAKTU
Pasal 5
Paguyuban didirikan untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan lamanya.
KEKAYAAN
Pasal 6
(1)
Paguyuban memiliki
kekayaan awal yang berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan, terdiri dari
uang yang berjumlah Rp..................
(2)
Selain kekayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kekayaan Paguyuban dapat juga diperoleh
dari:
a.
Sumbangan atau bantuan
yang tidak mengikat;
b.
Iuran anggota;
c.
Perolehan lain yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar Paguyuban dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(3)
Semua kekayaan Paguyuban
digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan.
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota
Paguyuban adalah sebagai berikut:
1.
Sanggup aktif mengikuti
kegiatan yang ditetapkan oleh Paguyuban.
2.
Menerima Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga serta program umum dan peraturan-peraturan Paguyuban.
3.
Menyatakan diri untuk
menjadi anggota dengan mengisi formulir keanggotaan.
4.
Ditetapkan dan disahkan
oleh Pengurus dengan keputusan yang berlaku melalui kartu tanda anggota.
5.
Ketentuan mengenai
persyaratan menjadi anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Paguyuban.
HAK ANGGOTA
Pasal 8
Setiap anggota Paguyuban
berhak untuk:
1.
Memperoleh perlakuan yang
sama;
2.
Mengeluarkan
suara/pendapat, saran, baik secara lisan maupun tulisan;
3.
Memilih dan dipilih dalam
pemilihan kepengurusan Paguyuban;
4.
Memperoleh perlindungan
dan pembelaan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
5.
Mengikuti kegiatan
peningkatan pengetahuan dan ilmiah serta pengembangan sumber daya manusia yang
diadakan oleh Paguyuban.
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
Setiap anggota Paguyuban berkewajiban untuk:
1.
Menaati dan melaksanakan
sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
ketentuan-ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh Pengurus;
2.
Menjaga dan menjunjung
tinggi nama baik Paguyuban;
3.
Mempunyai kesadaran yang
tinggi untuk mengembangkan organisasi;
4.
Menghayati dan
melaksanakan kode etik profesi;
5.
Menaati
keputusan-keputusan rapat;
6.
Membayar iuran anggota;
7.
Berpartisipasi aktif dalam
kegiatan yang diselenggarakan oleh Paguyuban.
ORGAN
Pasal 10
(1)
Paguyuban mempunyai organ
yang terdiri dari:
a.
Rapat anggota;
b.
Pengurus; dan
c.
Pengawas.
(2)
Untuk organ Pengurus
secara terperinci akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
RAPAT ANGGOTA
Pasal 11
(1)
Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Paguyuban.
(2)
Rapat Anggota Paguyuban
dilaksanakan untuk menetapkan:
a.
Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga, dan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
b.
Kebijakan umum di bidang
organisasi, manajemen usaha, dan permodalan Paguyuban;
c.
Pemilihan, pengangkatan, serta
pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.
Rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja Paguyuban, serta pengesahan laporan keuangan;
e.
Pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas sebagai
Pengawas tambahan bila Paguyuban mengangkat Pengawas tetap;
f.
Pembagian keuntungan;
g.
Penggabungan, peleburan,
pembagian, dan pembubaran Paguyuban;
h.
Pemberhentian anggota
Paguyuban.
(3)
Rapat Anggota dilakukan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(4)
Rapat Anggota dapat
dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan
dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5)
Ketentuan selanjutnya
mengenai kewenangan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini
akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
(1)
Rapat Anggota sah jika
dihadiri oleh paling sedikit ½ (satu perdua) jumlah anggota Paguyuban dan
disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota yang hadir, kecuali
bila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
(2)
Apabila kuorum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak tercapai maka Rapat Anggota tersebut
ditunda untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari, dan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh)
hari untuk rapat kedua serta dilakukan pemanggilan kembali.
(3)
Apabila pada rapat
selanjutnya seperti yang dimaksud ayat (2) pasal ini kuorum tetap belum
tercapai maka Rapat Anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta
mengikat bagi seluruh anggota, apabila dihadiri paling sedikit ½ (satu perdua)
dari jumlah anggota Paguyuban dan keputusan disetujui oleh lebih dari ½ (satu
perdua) jumlah anggota yang hadir.
(4)
Ketentuan selanjutnya
mengengai Rapat Anggota akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
(1)
Pengambilan keputusan
Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)
Dalam hal tidak tercapai
mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota didasarkan pada suara
terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
(3)
Dalam hal dilakukan
pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak 1 (satu) suara dengan
memperhatikan hak suara dari masing-masing anggota dimaksud, yang akan diatur
secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4)
Anggota yang tidak hadir
dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain yang hadir pada Rapat
Anggota tersebut dengan menyertakan surat kuasa khusus secara tertulis.
(5)
Pemungutan suara dapat
dilakukan secara terbuka dan/atau secara tertutup, kecuali mengenai diri orang
dapat dilakukan secara tertutup.
(6)
Setiap keputusan Rapat
Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan
Rapat.
(7)
Anggota Paguyuban dapat
pula mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota
dengan ketentuan semua anggota Paguyuban harus diberi tahu secara tertulis dan
memberikan persetujuan mengenai hal dan/atau usulan tersebut secara tertulis
serta menandatangani persetujuan tersebut tanpa ada tekanan dari Pengurus
dan/atau pihak-pihak tertentu, dengan ketentuan kuorum Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud pasal ini.
(8)
Pengaturan selanjutnya
mengenai Rapat Anggota dan rapat lainnya akan diatur di dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 14
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi
Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota
sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 15
(1)
Rapat Anggota
diselenggarakan oleh Pengurus Paguyuban kecuali ditentukan lain di dalam
Anggaran Dasar ini.
(2)
Rapat Anggota dapat
dipimpin langsung oleh Pengurus Paguyuban dan/atau oleh pimpinan dan sekretaris
rapat yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.
(3)
Pemilihan pimpinan dan
sekretaris rapat dapat dipimpin oleh Pengurus Paguyuban dari anggota yang
hadir, yang tidak menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas, dan Pengelola atau
Karyawan Paguyuban.
(4)
Setiap hasil dan/atau
keputusan Rapat Anggota harus dituangkan dalam Berita Acara Rapat yang
ditandatangani oleh pimpinan dan sekretaris rapat serta disetujui oleh para
Anggota Rapat.
(5)
Berita Acara Rapat Anggota
yang telah ditandatangani oleh pimpinan dan sekretaris rapat menjadi bukti yang
sah terhadap semua anggota Paguyuban dan pihak ketiga lainnya.
Pasal 16
(1)
Rapat Anggota Tahunan
diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku,
kecuali diatur lain sesuai Anggaran Dasar ini.
(2)
Rapat Anggota Tahunan
membahas dan mengesahkan:
a.
Rencana kerja serta
rencana anggaran pendapatan dan belanja;
b.
Laporan pertanggungjawaban
Pengurus atas pelaksanaan tugasnya;
c.
Neraca penghitungan laba
rugi tahun buku yang berakhir 31 (tigapuluh satu) Desember;
d.
Penggunaan harta kekayaan;
e.
Pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas Pengawas dalam 1 (satu) tahun buku.
(3)
Rapat Anggota mengenai
rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja membahas
mengesahkan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja
Paguyuban yang harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan
terhitung sebelum tahun buku untuk anggaran selanjutnya dilaksanakan, yang
telah diajukan oleh Pengurus dan Pengawas.
(4)
Apabila Rapat Anggota
mengenai rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja seperti
tersebut pada ayat (3) pasal ini belum mampu dilaksanakan oleh Paguyuban karena
alasan yang obyektif dan rasional (misalnya karena kondisi efisiensi), maka:
a.
Rapat Anggota mengenai
rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja dapat dilaksanakan
bersamaan dengan Rapat Anggota Luar Biasa dengan acara tersendiri, dengan
ketentuan rapat tersebut harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tutupnya tahun buku berjalan.
b.
Selama rencana kerja serta
rencana anggaran pendapatan dan belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota maka dalam
pelaksanaan tugasnya Pengurus berpedoman pada rencana kerja serta rencana
anggaran pendapatan dan belanja tahun sebelumnya yang telah mendapatkan
persetujuan tertulis dari Pengawas.
c.
Ketentuan selanjutnya
mengenai hal ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus
Paguyuban lainnya.
Pasal 17
Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilakukan dalam
hal:
1.
Mengubah Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban dengan ketentuan:
a.
Harus dihadiri oleh paling
sedikit ½ (satu perdua) dari jumlah anggota;
b.
Keputusan sah apabila disetujui
oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota yang hadir.
2.
Melakukan pembubaran,
penggabungan, peleburan, dan pemecahan Paguyuban dengan ketentuan:
a.
Harus dihadiri oleh paling
sedikit ½ (satu perdua) dari jumlah anggota;
b.
Keputusan sah apabila
disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota yang hadir.
3.
Penghentian, pemilihan,
serta pengangkatan Pengurus dan Pengawas diselenggarakan dengan ketentuan harus
dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua) dari
jumlah anggota.
4.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai hal ini akan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga
dan/atau peraturan khusus Paguyuban lainnya.
Pasal 18
(1)
Rapat Anggota Khusus dapat
diselenggarakan apabila berdasarkan pertimbangan dari Pengurus dan Pengawas
sangat diperlukan adanya keputusan yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota
dan pelaksanaannya tidak dapat ditunda sampai dengan Rapat Anggota Tahunan
sebagaimana diatur dalam pasal ini.
(2)
Rapat Anggota sebagaimana
dimaksud ayat (1) di atas dapat diselenggarakan apabila:
a.
Terdapat permintaan paling
sedikit ½ (satu perdua) dari jumlah anggota;
b.
Atas keputusan Rapat
Pengurus atau keputusan Rapat Pengawas atau Rapat Pengurus dan Pengawas;
c.
Dalam hal keadaan yang
sangat mendesak berdasarkan pertimbangan Pengurus dan Pengawas untuk segera
memperoleh keputusan berdasarkan Rapat Anggota.
(3)
Negara dalam keadaan
bahaya atau perang tidak memungkinkan untuk diadakan rapat.
(4)
Rapat Anggota Khusus
adalah sah dan keputusannya mengikat seluruh anggota apabila dihadiri oleh
paling sedikit ½ (satu perdua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui
oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota yang hadir;
(5)
Ketentuan lebih lanjut
akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
PENGURUS
Pasal 19
Pengurus adalah organ Paguyuban yang
melaksanakan kepengurusan Paguyuban yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.
Seorang Ketua Umum;
b.
Seorang Sekretaris Umum;
c.
Seorang Bendahara Umum.
Pasal 20
(1)
Yang dapat diangkat
sebagai anggota Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan
perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan
Paguyuban yang dapat menyebabkan kerugian bagi Paguyuban, masyarakat, atau
negara berdasarkan putusan pengadilan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
(2)
Pengurus diangkat melalui
Rapat Anggota untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(3)
Pengurus dapat menerima
gaji, upah, atau honorarium bila telah memperoleh persetujuan Rapat Anggota
sebagaimana ternyata dalam ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar ini.
(4)
Dalam hal jabatan anggota
Pengurus kosong maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak
terjadinya kekosongan itu Ketua Umum harus segera memilih Pengurus tersebut.
(5)
Dalam hal jabatan semua
anggota Pengurus kosong maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh)
hari sejak terjadinya kekosongan itu maka Pengawas harus memilih Pengurus baru
dan untuk sementara Paguyuban diurus oleh Pengawas.
(6)
Pengurus berhak
mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis
mengenai maksudnya kepada Pengawas paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung
sebelum tanggal pengunduran dirinya.
(7)
Dalam hal terdapat
penggantian Pengurus Paguyuban maka dalam jangka waktu paling lambat 30
(tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukannya penggantian itu harus
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.
(8)
Pengurus tidak dapat
merangkap menjadi Pengawas atau pelaksana kegiatan.
Pasal 21
Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila:
1.
Meninggal dunia;
2.
Mengundurkan diri;
3.
Dinyatakan bersalah telah
melakukan pelanggaran pidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum
tetap;
4.
Diberhentikan berdasarkan
keputusan Rapat Anggota;
5.
Masa jabatan berakhir.
Pasal 22
(1)
Pengurus bertanggung jawab
penuh atas kepengurusan Paguyuban untuk kepentingan Paguyuban.
(2)
Pengurus wajib menyusun
program kerja dan rancangan anggaran tahunan Paguyuban untuk disahkan Rapat
Anggota.
(3)
Pengurus wajib memberikan
penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.
(4)
Setiap anggota Pengurus
harus dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Pengurus berhak mewakili
Paguyuban di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala
kejadian dengan pembatasan terhadap sebagai berikut:
a.
Meminjam atau meminjamkan
uang atas nama Paguyuban (tidak termasuk mengambil uang Paguyuban di bank untuk
keperluan Paguyuban);
b.
Mendirikan
paguyuban/perkumpulan baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk
usaha baik di dalam maupun di luar negeri;
c.
Memberi atau menerima
pengalihan atas harta tetap;
d.
Membeli atau dengan cara
lain mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama Paguyuban;
e.
Menjual atau dengan cara
lain melepaskan kekayaan Paguyuban serta mengagunkan/membebani kekayaan
Paguyuban;
f.
Mengadakan perjanjian
dengan organisasi yang terafiliasi dengan Paguyuban, Pengurus dan/atau Pengawas
Paguyuban atau seseorang yang bekerja pada Paguyuban, yang perjanjian tersebut
bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Paguyuban.
(6)
Perbuatan Pengurus
sebagaimana diatur pada ayat (5) di pasal ini harus mendapat persetujuan dari
Rapat Anggota.
Pasal 23
Pengurus tidak berwenang mewakili Paguyuban
dalam hal:
1.
Mengikat Paguyuban sebagai
penjamin hutang;
2.
Membebani kekayaan
Paguyuban untuk kepentingan pihak lain;
3.
Mengadakan perjanjian
dengan organisasi yang terafiliasi dengan Paguyuban, Pengurus dan/atau Pengawas
atau seseorang yang bekerja pada Paguyuban, yang perjanjian tersebut tidak ada
hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Paguyuban.
Pasal 24
(1)
Ketua Umum bersama-sama
dengan salah seorang Anggota Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan
atas nama Pengurus serta mewakili Paguyuban.
(2)
Dalam hal Ketua Umum,
Ketua lainnya, dan Sekretarus Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab
apapun juga hal itu tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Pengawas
berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Paguyuban.
(3)
Dalam hal hanya ada
seorang ketua maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum
berlaku juga baginya.
(4)
Sekretaris Umum bertugas
mengelola administrasi Paguyuban, dalam hal hanya ada seorang sekretaris maka
segala tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepada Sekretaris Umum berlaku
juga baginya.
(5)
Bendahara Umum bertugas
mengelola keuangan Paguyuban, dalam hal hanya ada seorang bendahara maka segala
tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepada Bendahara Umum berlaku juga
baginya.
(6)
Pengurus untuk perbuatan
tertentu, berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan
surat kuasa.
Pasal 25
(1)
Dalam hal terjadi perkara
di pengadilan antara Paguyuban dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan
pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan Paguyuban, maka anggota
Pengurus tersebut tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta
mewakili Paguyuban, kemudian anggota Pengurus lainnya dapat bertindak untuk dan
atas nama Pengurus serta mewakili Paguyuban.
(2)
Dalam hal Paguyuban
memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus maka
Paguyuban diwakili oleh Pengawas.
Pasal 26
(1)
Rapat Pengurus dapat
diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari 1
(satu) orang atau lebih Pengurus atau Pengawas.
(2)
Panggilan Rapat Pengurus
dilakukan oleh Pengurus yang berhak mewakili Pengurus.
(3)
Panggilan Rapat Pengurus
disampaikan kepada setiap anggota Pengurus secara langsung atau melalui surat
atau tanda terima paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan
tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(4)
Panggilan rapat tersebut
harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
(5)
Rapat Pengurus diadakan di
tempat kedudukan Paguyuban atau di tempat kegiatan Paguyuban.
(6)
Rapat Pengurus dapat
diadakan di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan
Rapat Anggota.
Pasal 27
(1)
Rapat Pengurus dipimpin
oleh Ketua Umum.
(2)
Dalam hal Ketu Umum tidak
dapat hadir atau berhalangan maka Rapat Pengurus akan dipimpin oleh seorang
anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang hadir.
(3)
Seorang Pengurus hanya
dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat
kuasa.
(4)
Rapat Pengurus adalah sah
dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:
a.
Dihadiri paling sedikit ½
(satu perdua) dari jumlah Pengurus.
b.
Dalam hal kuorum
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tidak tercapai maka dapat dilakukan
pemanggilan kedua Rapat Pengurus.
c.
Pemanggilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum rapat diselenggarakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan
dan tanggal rapat.
d.
Rapat Pengurus berikutnya
diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (duapuluh
satu) hari terhitung sejak Rapat Pengurus yang baru saja dilaksanakan.
Pasal 28
(1)
Keputusan Rapat Pengurus
harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2)
Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak dan lebih dari ½ (satu perdua) suara yang sah.
(3)
Dalam hal suara yang
menyatakan setuju dan tidak setuju adalah sama banyaknya maka usulan ditolak.
(4)
Pemungutan suara mengenai
diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan
pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka kecuali Ketua
Umum Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
(5)
Suara abstain dan suara
yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
(6)
Setiap Rapat Pengurus
dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Rapat dan 1
(satu) orang anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai
Sekretaris Rapat.
(7)
Penandatanganan yang
dimaksud pada ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat
dengan akta notaris.
(8)
Pengurus dapat juga
mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus dengan ketentuan
semua anggota Pengurus telah diberi tahu secara tertulis dan semuanya
memberikan persetujuan mengenai usulan yang diajukan secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut.
(9)
Keputusan yang diambil
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mempunyai kekuatan yang sama dengan
keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.
PENGAWAS
Pasal 29
(1)
Pengawas adalah organ
Paguyuban yang bertugas memberikan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan
kegiatan Paguyuban.
(2)
Anggota Pengawas adalah
orang yang merupakan perwakilan dari anggota Paguyuban.
(3)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pengangkatan dan penggantian Pengawas diatur di dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
(1)
Yang dapat diangkat
sebagai anggota Pengawas hanyalah orang yang mampu melakukan perbuatan hukum
dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan yang menyebabkan
kerugian bagi Paguyuban, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut
berkekuatan hukum tetap.
(2)
Pengawas diangkat oleh
Rapat Anggota untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(3)
Dalam hal jabatan Pengawas
kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
terjadinya kekosongan, harus diselenggarakan Rapat Anggota untuk mengangkat
Pengawas baru dan untuk sementara Paguyuban diurus oleh Pengurus.
(4)
Pengawas berhak
mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis
mengenai maksudnya tersebut kepada Rapat Anggota paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
(5)
Pengawas tidak dapat
merangkap sebagai Pengurus atau pelaksana kegiatan.
Pasal 31
Jabatan Pengawas berakhir apabila:
1.
Meninggal dunia;
2.
Mengundurkan diri;
3.
Bersalah melakukan tindak
pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang
diancam dengan pidana paling sedikit 5 (lima) tahun;
4.
Diberhentikan berdasarkan
keputusan Rapat Anggota;
5.
Masa jabatan berakhir.
TUGAS DAN WEWENANG
PENGAWAS
Pasal 32
(1)
Pengawas harus dengan
beritikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan
Paguyuban.
(2)
Ketua Pengawas dan 1
(satu) anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas.
(3)
Pengawas berwenang:
a.
Memasuki bangunan,
halaman, atau tempat lain yang dipergunakan Paguyuban;
b.
Memeriksa dokumen;
c.
Memeriksa pembukuan dan
mencocokkannya dengan uang kas;
d.
Mengetahui segala tindakan
yang dilakukan oleh Pengurus;
e.
Memberi peringatan kepada
Pengurus.
(4)
Pengawas dapat
memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih Pengurus apabila
Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Pemberhentian sementara
itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai
alasannya.
(6)
Dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari sejak tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas harus
mengadakan Rapat Anggota.
RAPAT PENGAWAS
Pasal 33
(1)
Rapat Pengawas dapat
diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang
atau lebih Pengawas atau Rapat Anggota.
(2)
Panggilan Rapat Pengawas
dilakukan oleh Pengawas yang berhak mewakili Pengawas.
(3)
Panggilan Rapat Pengawas
disampaikan kepada setiap Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan
mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat, dengan tidak
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(4)
Panggilan rapat harus
mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
(5)
Rapat Pengawas diadakan di
tempat kedudukan Paguyuban atau di tempat kegiatan Paguyuban.
(6)
Rapat Pengawas dapat
diadakan di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia dengan
persetujuan Rapat Anggota.
Pasal 34
(1)
Rapat Pengawas dipimpin
oleh Ketua Umum.
(2)
Dalam hal Ketua Umum tidak
dapat hadir atau berhalangan maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh seorang
Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengawas yang hadir.
(3)
Seorang anggota Pengawas
hanya diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan surat
kuasa.
(4)
Rapat Pengawas adalah sah
dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:
a.
Dihadiri paling sedikit ½
(satu perdua) dari jumlah Pengawas.
b.
Dalam hal kuorum
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tidak tercapai maka dapat dilakukan
pemanggilan kedua Rapat Pengawas.
c.
Pemanggilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum rapat diselenggarakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan
dan tanggal rapat.
d.
Rapat Pengawas berikutnya
diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (duapuluh
satu) hari terhitung sejak Rapat Pengawas yang baru saja dilaksanakan.
Pasal 35
(1)
Keputusan Rapat Pengawas
harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2)
Dalam hal keputusan
musyawarah untuk mufakat tidak tercapat maka keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak lebih dari ½ (satu perdua) jumlah suara yang sah.
(3)
Dalam hal suara setuju dan
tidak setuju sama banyaknya maka usul ditolak.
(4)
Pemungutan suara mengenai
diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan
pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua
Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
(5)
Suara abstain dan suara
yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
(6)
Setiap Rapat Pengawas
dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Rapat dan seorang
anggota Pengawas lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai Sekretaris Rapat.
(7)
Penandatanganan yang
dimaksud pada ayat (6) pasal ini tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat
dibuat dengan Akta Notaris.
(8)
Pengawas dapat juga
mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan
semua Anggota Pengawas telah diberi tahu secara tertulis dan semua anggota
Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis
dengan menandatangani persetujuan tersebut.
(9)
Keputusan yang diambil sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) pasal ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan
keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas.
Pasal 36
(1)
Tahun buku Paguyuban
dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tigapuluh satu)
Desember.
(2)
Pada akhir tiap tahun maka
buku Paguyuban ditutup.
(3)
Untuk pertama kalinya buku
Paguyuban dimulai pada tanggal dari akta pendirian ini dan ditutup pada tanggal
31 (tigapuluh satu) Desember 2026 (duaribu duapuluh enam).
LAPORAN TAHUNAN
Pasal 37
(1)
Pengurus wajib menyusun laporan
tahunan secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun
buku Paguyuban.
(2)
Laporan tahunan memuat
sekurang-kurangnya:
a.
Laporan keadaan dan
kegiatan Paguyuban selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
b.
Laporan keuangan yang
terdiri dari laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas,
laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan.
(3)
Laporan tahunan wajib
ditandatangani oleh Pengurus.
(4)
Dalam hal terdapat anggota
Pengurus atau Pengawas yang tidak menandatangani laporan, maka yang
bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis.
(5)
Laporan tahunan disahkan
oleh Rapat Anggota.
(6)
Ikhtisar laporan tahunan
Paguyuban harus disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku
dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Paguyuban.
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 38
(1)
Perubahan Anggaran Dasar
hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Anggota, yang dihadiri
paling sedikit ½ (satu perdua) dari jumlah anggota.
(2)
Keputusan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat.
(3)
Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan ditetapkan
berdasarkan persetujuan lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota yang hadir.
(4)
Dalam hal kuorum Rapat
Anggota sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar ini tidak tercapai maka
diadakan pemanggilan kembali untuk Rapat Anggota paling cepat 3 (tiga) hari
terhitung sejak tanggal Rapat Anggota yang baru saja dilaksanakan.
(5)
Rapat Anggota yang
berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini sah apabila diambil
berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 39
(1)
Perubahan Anggaran Dasar
dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2)
Perubahan Anggaran Dasar
tidak dapat dilakukan terhadap Maksud dan Tujuan Paguyuban.
(3)
Perubahan Anggaran Dasar
yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan Paguyuban harus mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
(4)
Perubahan Anggaran Dasar
ini selain yang menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) cukup
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
(5)
Perubahan Anggaran Dasar
tidak dapat dilakukan pada saat Paguyuban dinyatakan pailit, kecuali atas
persetujuan kurator.
PENGGABUNGAN
Pasal 40
(1)
Penggabungan Paguyuban
dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Paguyuban dengan
organisasi sejenis lainnya yang mengakibatkan Paguyuban dan organisasi tersebut
menjadi bubar.
(2)
Penggabungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di atas dapat dilakukan dengan memperhatikan hal-hal
berikut ini:
a.
Ketidakmampuan Paguyuban
melakukan kegiatan tanpa dukungan organisasi sejenis yang dimaksud;
b.
Organisasi yang menerima
penggabungan dan yang bergabung tersebut memiliki kegiatan yang sejenis; atau
c.
Organisasi lain yang
menerima penggabungan tersebut tidak pernah melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan Anggaran Dasar, ketertiban umum, dan kesusilaan.
(3)
Usul penggabungan
Paguyuban dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Rapat Anggota.
Pasal 41
(1)
Penggabungan Paguyuban
hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang dihadiri paling
sedikit ½ (satu perdua) dari jumlah anggota dan disetujui paling sedikit lebih
dari ½ (satu perdua) jumlah anggota yang hadir.
(2)
Pengurus dari tiap-tiap Paguyuban
yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul
rencana penggabungan.
(3)
Usul rencana penggabungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas dituangkan dalam rancangan akta
penggabungan oleh Pengurus dari Paguyuban yang akan menggabungkan diri dan yang
akan menerima penggabungan.
(4)
Rancangan akta
penggabungan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Anggota Paguyuban dan
organisasi yang dimaksud dalam pasal ini.
(5)
Rancangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) pasal ini dibuat dengan akta notaris dalam bahasa
Indonesia.
(6)
Pengurus Paguyuban hasil
penggabungan harus mengumumkan hasil penggabungan tersebut dalam surat kabar
harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak
penggabungan selesai dilaksanakan.
(7)
Dalam hal penggabungan
Paguyuban diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maka akta perubahan
Anggaran Dasar Paguyuban harus disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta
penggabungan.
PEMBUBARAN
Pasal 41
(1)
Paguyuban bubar dalam hal:
a.
Tujuan Paguyuban yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai ataupun tidak tercapai;
b.
Putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
1)
Melanggar ketertiban umum
dan kesusilaan;
2)
Tidak mampu membayar
utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
3)
Harta kekayaan Paguyuban
tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
(2)
Dengan mengindahkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembubaran Paguyuban
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c di atas hanya dapat dilakukan
berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang dihadiri oleh anggota yang mewakili paling
sedikit ½ (satu perdua) dari seluruh jumlah anggota dengan hak suara yang sah
dan keputusan disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah suara yang sah
dalam rapat.
(3)
Dalam hal Paguyuban bubar
sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf a dan huruf b di atas maka Rapat Anggota
menunjuk Likuidator untuk membereskan kekayaan Paguyuban.
(4)
Dalam hal tidak ditunjuk
Likuidator maka Pengurus bertindak sebagai Likuidator.
Pasal 43
(1)
Dalam hal Paguyuban bubar
maka Paguyuban tidak dapat melakukan perbuatan hukum apapun lagi kecuali untuk
membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
(2)
Dalam hal Paguyuban dalam
proses likuidasi, untuk surat keluar ditulis frasa "dalam likuidasi”
dibelakang nama Paguyuban.
(3)
Dalam hal Paguyuban bubar
atas putusan pengadilan maka pengadilan akan menunjuk Likuidator.
(4)
Dalam hal pembubaran
Paguyuban karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang
kepailitan.
(5)
Ketentuan mengenai
penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang,
kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus,
berlaku juga bagi Likuidator.
(6)
Likuidator atau Kurator
yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Paguyuban yang bubar ataupun
dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan harus
mengumumkan pembubaran Paguyuban dan proses likuidasinya dalam surat kabar
harian berbahasa Indonesia.
(7)
Likuidator atau Kurator
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal
proses likuidasi berakhir, harus mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar
harian berbahasa Indonesia.
(8)
Likuidator atau Kurator
dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses
likuidasi berakhir harus melaporkan pembubaran Paguyuban kepada Rapat Anggota.
(9)
Dalam hal laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 7 (tujuh)
pasal ini tidak dilakukan, maka bubarnya Paguyuban tidak berlaku bagi pihak
ketiga.
CARA PENGGUNAAN
KEKAYAAN SISA SETELAH LIKUIDASI
Pasal 44
(1)
Kekayaan sisa setelah
likuidasi diserahkan kepada anggota yang dibagikan berdasarkan kesepakatan di
dalam Rapat Anggota.
(2)
Kekayaan sisa setelah
likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapat diserahkan kepada
badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan Paguyuban apabila hal
tersebut diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan terhadap badan hukum
tersebut.
(3)
Dalam hal kekayaan sisa
setelah likuidasi tidak diserahkan kepada organisasi lain ataupun badan hukum
lainnya maka kekayaan tersebut diserahkan kepada negara dan penggunaannya
dilakukan sesuai dengan Maksud dan Tujuan Paguyuban.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 45
Rapat Anggota dapat menetapkan Anggaran Rumah
Tangga dan/atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan
ketentuan sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar ini.
PERATURAN PENUTUP
Pasal 46
(1)
Hal-hal yang tidak diatur
atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputuskan oleh Rapat Anggota,
tetapi tidak terbatas pada kegiatan pengesahan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
(2)
Menyimpang dari ketentuan Pengurus
berdasarkan Anggaran Dasar ini khususnya mengenai tata cara pengangkatan Pengurus
dan Pengawas untuk pertama kalinya diangkat susunan Pengurus dan Pengawas Paguyuban
dengan susunan sebagai berikut:
a.
Pengurus:
1)
Ketua Umum: x
2)
Sekretaris Umum: x
3)
Bendahara Umum: x
4)
Anggota-anggota:
-
X
-
X
b.
Pengawas: x
(3)
Pengangkatan anggota Pengurus
dan anggota Pengawas Paguyuban tersebut telah diterima oleh masing-masing yang
bersangkutan dan harus disahkan dalam Rapat Anggota yang pertama kali diadakan,
setelah akta pendirian ini mendapatkan pengesahan atau didaftarkan pada
instansi yang berwenang. Ketua Umum Paguyuban dan Pengawas baik bersama-sama
maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang
lain dikuasakan untuk memohon pengesahan dan/atau pendaftaran atas Anggaran Dasar
ini kepada instansi yang berwenang dan untuk membuat perubahan dan/atau
tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh
pengesahan tersebut dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan
dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan
lain yang mungkin dilakukan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA PAGUYUBAN PULANMENDIDIK
BAB I
KODE ETIK
Pasal 1
1.
Setiap anggota Paguyuban PulanMendidik selalu
menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, menambah wawasan, efisien,
konsekuen, dan konsisten.
2.
Setiap anggota Paguyuban PulanMendidik bersedia dan
ikhlas sesuai keterampilan masing-masing membantu kepentingan anggota maupun
paguyuban.
3.
Setiap anggota Paguyuban PulanMendidik tidak boleh meminta
ataupun menerima komisi atas pekerjaan yang dibebankan kepadanya kecuali jika
yang bersangkutan tidak menerima penghasilan tetap dari organisasi (Paguyuban) dan/atau
badan usaha lainnya yang dibentuk sebagai turunan dari paguyuban.
4.
Setiap anggota Paguyuban PulanMendidik harus senantiasa
taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 2
1.
Masa jabatan Pengurus Inti adalah dua tahun, dan
selanjutnya dapat dipilih kembali berdasarkan hasil Rapat Paripurna pada
Musyawarah Utama yang dihadiri oleh seluruh anggota atau sekurang-kurangnya 50%
+ 1 orang dari jumlah anggota yang hadir (baik melalui rapat offline ataupun
online) yang KTA-nya masih berlaku.
2.
Jabatan pengurus dianggap sah apabila telah disahkan oleh
Pimpinan Musyawarah Utama dan ditandatanganinya Berita Acara Pengesahan oleh
Pimpinan Musyawarah Utama.
3.
Pengurus sewaktu-waktu dapat diganti sebelum masa jabatan
habis jika dinyatakan telah melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Persyaratan Anggota
1.
Anggota harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh
peraturan Paguyuban PulanMendidik.
2.
Yang dimaksud dengan telah memenuhi persyaratan dari Paguyuban
PulanMendidik adalah telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
3.
Kartu Tanda Anggota dapat diperoleh dengan ketentuan:
a.
Mengisi
Formulir Pendaftaran
b.
Berdomisili/beraktifitas di wilayah Indonesia, diberi KTA
biasa.
c.
Menjadi anggota luar biasa, bagi yang berdomisili di luar
negeri dan merupakan pihak keluarga yang dimasukkan berdasarkan hasil
pengesahan Musyawarah Utama.
d.
Membayar Uang KTA.
e.
Menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (masing-masing
1 lembar).
f.
Menyerahkan pas
foto 4x6 (2 lembar ).
4.
Keanggotaan
yang dimaksud tidak menyimpang dari ketentuan yang sudah ditetapkan dalam
Anggaran Dasar Paguyuban PulanMendidik.
Pasal 4
Kartu Tanda Anggota
Kartu Tanda Anggota disingkat KTA diterbitkan
oleh Pengurus Paguyuban PulanMendidik.
Pasal
5
Hapusnya
Keanggotaan
1.
Keanggotaan
seseorang sebagai anggota Paguyuban PulanMendidik hapus disebabkan oleh:
a.
Meninggal
dunia.
b.
Mengundurkan
diri.
c.
Dipecat atau diberhentikan karena melakukan pelanggaran
(pidana ataupun kode etik).
2.
Dalam hal seorang anggota hapus keanggotaannya karena
meninggal dunia, hak-hak yang diperoleh
anggota tersebut akan diberikan kepada ahli waris.
Pasal
6
Masa
Berlaku KTA
1.
Kartu Tanda Anggota berlaku selama menjadi anggota Paguyuban
PulanMendidik.
2.
Kartu Tanda Anggota tidak berlaku lagi bagi anggota yang
dinyatakan hapus dari keanggotaan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
Hak Anggota
Setiap anggota Paguyuban PulanMendidik berhak:
a.
Memilih dalam suatu kegiatan pemilihan dalam rapat
anggota.
b.
Mengajukan usul, saran, pendapat, pertanyaan, ataupun
keputusan dalam rapat anggota.
c.
Dipilih dalam kepengurusan Paguyuban PulanMendidik,
koperasi, ataupun badan hukum lainnya.
d.
Mendapatkan informasi, bantuan, bimbingan, dan
perlindungan yang bersifat umum.
e.
Bila perlu ditunjuk dengan mandat oleh Pengurus untuk
mewakili dalam musyawarah/rapat-rapat sesuai dengan tingkatan organisasi
(Paguyuban).
f.
Membela diri atas tindakan terhadap dirinya yang dilakukan
organisasi (Paguyuban) sehubungan dengan status keanggotaannya.
g.
Menolak untuk dipilih menjadi pengurus dengan alasan yang
jelas dan dapat diterima oleh musyawarah.
h.
Mendapatkan santunan orang sakit bila mengalami rawat
inap di rumah sakit atau tempat pengobatan lainnya yang sejenis selama paling
sedikit 3 (tiga) hari dengan nilai yang ditentukan dalam rapat Pengurus pada
tahun berjalan.
i.
Mendapatkan uang santunan duka meninggal dunia dengan
besaran nilai yang ditentukan dalam rapat Pengurus pada tahun berjalan yang
diberikan kepada ahli warisnya.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
Setiap anggota Paguyuban PulanMendidik berkewajiban:
a.
Mematuhi serta melaksanakan keputusan rapat dan ketentuan
sesuai Anggaran Rumah Tangga.
b.
Menaati dan melaksanakan kegiatan sesuai kode etik yang
berlaku sesuai Anggaran Rumah Tangga.
c.
Membayar iuran
yang telah ditetapkan oleh Paguyuban PulanMendidik.
d.
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik serta kehormatan
Paguyuban PulanMendidik.
e.
Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
peraturan yang dikeluarkan oleh Paguyuban PulanMendidik.
f.
Mentaati persyaratan teknis serta ketentuan yang berlaku
bagi keanggotaan Paguyuban PulanMendidik.
g.
Mengikuti semua kegiatan Paguyuban PulanMendidik.
h.
Menghadiri undangan rapat-rapat Paguyuban.
i.
Mengembangkan serta meningkatkan ilmu pengetahuan
khususnya tentang Paguyuban PulanMendidik beserta kegiatannya.
BAB V
PENGURUS
Pasal 9
Susunan Pengurus
Pengurus Inti Paguyuban terdiri dari:
a.
Ketua 1 (satu)
orang
b.
Wakil Ketua 1
(satu) orang
c.
Sekretaris 1
(satu) orang
d.
Bendahara 1
(satu) orang
e.
Humas 2 (dua)
orang
f.
Seksi Peralatan
2 orang
g.
Seksi Kegiatan
2 orang
Pasal
10
Kriteria
Pengurus
1.
Persyaratan
Umum Pengurus
a.
Mampu berorganisasi dan siap bertanggung jawab atas
jabatannya.
b.
Bersedia
menjadi pengurus yang dinyatakan secara tertulis.
2.
Kriteria Ketua
a.
Memenuhi
persayaratan umum pengurus.
b.
Berdomisili di Indonesia.
c.
Berwawasan nasional.
d.
Berkelakuan baik.
BAB VI
WEWENANG, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
PEMBINA, PENASIHAT, DAN PENGURUS
Pasal 11
Wewenang dan Tanggung Jawab Pembina
Pembina organisasi (Paguyuban) memiliki wewenang dan bertanggung jawab
untuk memberikan pembinaan dan pertimbangan yang berkaitan dengan peraturan dan
kegiatan organisasi (Paguyuban).
Pasal
12
Wewenang
dan Tanggung Jawab Penasihat
Penasihat organisasi (Paguyuban) memiliki wewenang untuk memberikan
nasihat dan pertimbangan yang berkaitan dengan peraturan dan kegiatan organisasi
(Paguyuban).
Pasal
13
Tugas,
Wewenang, dan Tanggung Jawab Pengurus
1.
Pengurus
memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab mengurus, mengatur, dan memimpin
segala kegiatan sehari-hari organisasi (Paguyuban) dalam rangka mencapai tujuan
yang diinginkan organisasi (Paguyuban).
2.
Pengurus bertanggung jawab kepada Musyawarah Utama.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 14
Musyawarah
1.
Musyawarah
merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan organisasi (Paguyuban).
2.
Wewenang Musyawarah
Utama:
a.
Mengadakan
penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban pengurus.
b.
Menetapkan
AD/ART.
c.
Menetapkan
program kerja.
d.
Memilih dan
menetapkan pengurus.
3.
Musyawarah
Utama dilaksanakan oleh seluruh anggota Paguyuban atau sebagian dengan syarat
seluruh anggota sudah diundang setidak-tidaknya diberitahukan melalui pesan
Whatsapp atau media lain yang seperti itu.
Pasal
15
Rapat
Kerja
1.
Rapat kerja diselenggarakan
untuk membahas permasalahan organisasi (Paguyuban), pelaksanaan program kerja
hasil musyawarah, dan merumuskan kebijakan pelaksanaan program sampai musyawarah
berikutnya.
2.
Rapat kerja diselenggarakan minimal 1 (satu) kali dalam
satu periode kepengurusan.
3.
Rapat kerja dilaksanakan oleh seluruh pengurus dan
sebagian anggota organisasi (Paguyuban) yang mewakili tiap-tiap wilayah
domisili sesuai propinsi dan ditunjuk oleh Ketua Pengurus.
Pasal
16
Rapat
Pengurus
1.
Rapat pengurus
diselenggarakan untuk membahas permasalahan organisasi (Paguyuban), rencana
kerja, dan laporan pelaksanaan kegiatan.
2.
Rapat pengurus diadakan paling sedikit 1 (satu) bulan
sekali dihadiri oleh pengurus dan penasihat.
3.
Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu atas usul
sekretaris dan/atau lebih dari dua pengurus lainnya.
Pasal
17
Rapat
Koordinasi
1.
Rapat koordinasi
dapat diselenggarakan untuk meningkatkan efektifitas pembinaan organisasi
(Paguyuban) dan atau menyinkronkan pelaksanaan kegiatan.
2.
Rapat koordinasi diadakan paling sedikit 3 (tiga) bulan
sekali, dihadiri oleh pengurus, anggota, dan penasihat.
Pasal 18
Tata Tertib Rapat
Tata tertib musyawarah dan rapat diatur dengan peraturan organisasi
(Paguyuban).
BAB VIII
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 19
Musyawarah
Mufakat
1.
Pengambilan
keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat diupayakan untuk mencapai mufakat.
2.
Pada rapat pengurus dan rapat paripurna, setiap
pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
3.
Bilamana musyawarah mufakat tidak dapat dicapai,
pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah berdasarkan suara terbanyak.
4.
Setiap keputusan musyawarah dan rapat bersifat mengikat
bagi pengurus dan anggota.
5.
Keputusan yang bersifat mengikat, dicantumkan dalam surat
keputusan yang ditandatangani oleh ketua organisasi (Paguyuban).
Pasal
20
Musyawarah
Suara Terbanyak
1.
Musyawarah
suara terbanyak adalah cara pengambilan keputusan dengan perhitungan suara dukungan
lebih dari ½ (setengah) atau 50% + 1 dari jumlah peserta musyawarah.
2.
Musyawarah
suara terbanyak dilaksanakan dalam pemilihan dan pengambilan keputusan bilamana
musyawarah mufakat tidak dapat dicapai.
3.
Tata cara
pengambilan keputusan dengan musyawarah suara terbanyak diatur dalam tata tertib
musyawarah.
BAB IX
PENGURUS
Pasal
21
Pemilihan
Pengurus
1.
Pemilihan pengurus dilakukan pada musyawarah utama.
2.
Pengurus
terdiri atas pengurus, pembina dan penasihat.
3.
Pemilihan ketua
dilakukan pada musyawarah dan penyusunan pengurus dilakukan oleh formatur.
4.
Tata cara
pemilihan ketua dan penyusunan pengurus diatur dalam tata tertib sidang/rapat yang
ditetapkan pada rapat musyawarah.
5.
Tata tertib rapat musyawarah harus mematuhi Anggaran
Dasar dan Anggaran RumahTangga serta peraturan organisasi (Paguyuban).
6.
Formatur adalah
team yang terdiri dari:
a.
Ketua/Ketua terpilih
b.
Seseorang yang mewakili pengurus demisioner.
c.
Beberapa orang peserta yang dipilih dan ditugaskan oleh
musyawarah.
7.
Formatur
dipimpin oleh ketua terpilih.
8.
Formatur dalam bekerja mengutamakan cara musyawarah dan
mufakat dengan ketentuan:
a.
Meneliti, mempertimbangkan dengan arif bijaksana atas
calon-calon pengurus yang telah memenuhi persyaratan umum pengurus dan
benar-benar memiliki kemampuan serta bersedia menjadi pengurus.
b.
Memilih pengurus yang memiliki karisma dan kemampuan berorganisasi.
c.
Senantiasa memperhatikan kriteria pengurus, hasil rapat,
dan aspirasi unsur yang diwakilinya.
Pasal 22
Pembentukan Pengurus
1.
Pengurus organisasi (Paguyuban) hanya ada satu yaitu pengurus
pusat.
2.
Di wilayah berdasarkan propinsi ataupun komando daerah
militer dibentuk perwakilan yang ditunjuk oleh pengurus.
3.
Dalam struktur organisasi (Paguyuban) tidak dibenarkan
jabatan rangkap, hal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
(Paguyuban).
Pasal
23
Pembinaan
1.
Pengurus
wilayah membina anggota-anggota yang berada di wilayahnya.
2.
Monitoring atas
pelaksanaan kegiatan secara berkala perlu dilakukan untuk pembinaan
organisasi/paguyuban.
Pasal 24
Pergantian
Antar Waktu
1.
Untuk meningkatkan kinerja organisasi (Paguyuban), dapat
dilakukan pergantian pengurus dalam masa jabatan yang sedang berlangsung (antar
waktu).
2.
Rencana pergantian antar waktu dibahas dalam rapat
pengurus, baik berupa pengisian jabatan kosong, mutasi interen, maupun
pengangkatan dalam jabatan.
3.
Hasil rapat pengurus tersebut dilaporkan kepada Pembina
dan Penasihat.
4.
Tata cara
pergantian antar waktu diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi
(Paguyuban).
Pasal
25
Pembekuan
1.
Pengurus dapat dibekukan bila secara nyata terbukti melanggar
peraturan organisasi.
2.
Tindakan pembekuan kepengurusan dilakukan dalam
Musyawarah Utama.
3.
Rencana pembekuan pengurus dibahas dalam Musyawarah Utama
dengan tetap memberi penjelasan dan/atau pembelaan.
4.
Tatacara
pembekuan pengurus diatur lebih lanjut dengan peraturan Organisasi/Paguyuban.
5.
Inisiatif
pembekuan pengurus dapat dilakukan oleh setiap anggota dengan hasil keputusan
berdasarkan kesepakatan lebih dari 50% anggota yang hadir.
Pasal
26
Pembubaran
Paguyuban PulanMendidik hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah
Utama yang dilaksanakan khusus perihal pembubaran organisasi (Paguyuban).
BAB
X
PERBENDAHARAAN
Pasal
27
Keuangan
Seluruh dana yang dimiliki dan diperoleh organisasi (Paguyuban) dari
berbagai sumber dimanfaatkan hanya untuk membiayai seluruh kegiatan organisasi
(Paguyuban) dan kegiatan sosial lainnya yang ditetapkan oleh pengurus.
Pasal
28
Sumber
Dana
1.
Uang pokok
anggota, yang besarnya ditetapkan oleh pengurus dibebankan kepada calon anggota
baru, dipungut oleh pengurus.
2.
Iuran anggota, perbulan ditetapkan dan dipungut oleh
pengurus.
3.
Anggota maupun calon anggota wajib memenuhi kewajibannya
sebagai mana ayat (1) dan ayat (2) di atas.
4.
Selain uang pokok dan iuran anggota, sumber dana organisasi
(Paguyuban) diperoleh dari sumbangan sukarela, kontribusi badan usaha, dan
usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
5.
Untuk mendukung biaya organisasi (Paguyuban)pengurus
dapat membentuk badan usaha.
Pasal 29
Pengelolaan dan Tanggung Jawab
1.
Harta kekayaan organisasi (Paguyuban) terdiri dari barang
bergerak, barang tidak bergerak, dan dana keuangan baik dalam bentuk tunai, tabungan/deposito,
saham, maupun piutang.
2.
Pengurus atau siapapun dilarang untuk menyimpan harta
kekayaan organisasi (Paguyuban) selain yang ditentukan menurut ayat (1) di atas
kecuali ditentukan lain sebagai tambahan melalui keputusan hasil Musyawarah
Utama.
3.
Seluruh kekayaan organisasi (Paguyuban) seperti yang
ditentukan pada ayat (1) di atas wajib dilaporkan secara berkala dalam rapat
koordinasi maupun rapat-rapat lainnya.
4.
Pengurus bertanggung jawab penuh atas tertibnya
penyelenggaraan administrasi terutama yang berhubungan dengan keuangan.
5.
Tata cara pengelolaan sumbangan sukarela, kontribusi badan
usaha, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat diatur lebih lanjut
dengan peraturan organisasi.
BAB XI
ATRIBUT
Pasal 30
Logo
1.
Logo merupakan
simbol perwujudan persatuan dan kesatuan.
2.
Bentuk.
3.
Warna.
4.
Tulisan.
Pasal
31
Bendera
1.
Bendera merupakan
identitas organisasi (Paguyuban).
2.
Warna
dasar.
3.
Tulisan
Pasal
32
Pakaian
Seragam
Perihal seragam dan penggunaannya akan diatur kemudian dan dapat berubah
berdasarkan hasil Musyawarah Utama.
BAB
XII
HUKUMAN
Pasal
33
Sanksi
1.
Sanksi organisasi dikenakan karena pelanggaran AD/ART,
peraturan yang dikeluarkan oleh organisasi (Paguyuban).
2.
Sanksi organisasi (Paguyuban) berupa: peringatan,
pemberhentian dari jabatan, skorsing, dan pemecatan.
3.
Sanksi organisasi (Paguyuban) dapat dikenakan kepada
anggota maupun pengurus.
4.
Tata cara
pemberian sanksi dan pembelaan, diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi
(Paguyuban).
Pasal
34
Proses
Hukum
1.
Setiap
pengurus, anggota, dan penasihat yang melakukan pelanggaran yang berkaitan
dengan kepentingan organisasi (Paguyuban), atau badan usaha dan turunannya,
setelah dinilai tidak dapat menyelesaikan permasalahannya tersebut maka pengurus
harus melaporkannya kepada pihak yang berwajib (Penyidik Polri, Penyidik Polisi
Militer, ataupun pengadilan terkait).
2.
Setiap pengurus
ataupun penasihat yang sedang menjalani proses hukum diberhentikan sebagai
pengurus atau penasihat.
BAB
XIII
PENGESAHAN
AD/ART
Pasal
35
Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan di Jakarta pada
tanggal 17 Nopember 2023.
Pasal 36
Penetapan
Anggaran Rumah Tangga ini pertama kalinya
ditetapkan oleh Rapat Paripurna Pengurus Paguyuban PulanMendidik di Jakarta pada
tanggal 5 Oktober 2023.
No comments:
Post a Comment