Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Saturday, August 26, 2023

ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA PAGUYUBAN PULANMENDIDIK

PEMBUKAAN

 

 

            Bahwa gagasan yang muncul untuk mendirikan paguyuban ini adalah dari beberapa tokoh masyarakat …………………., yang sangat peduli dengan prinsip kebersamaan saling menggalang persatuan dan kesatuan sehingga dapat terciptanya hidup saling menghormati sesama mahluk Allah.

 

            Pada hakikatnya paguyuban didirikan untuk dapat menciptakan sikap dan sifat gotong royong, bantu membantu, saling mengeratkan tali silaturahmi, mengeratkan tali persaudaraan antarumat manusia. Paguyuban ini didirikan dengan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Tahun 1945, dan paguyuban ini tidak mengikat maupun terikat oleh siapapun termasuk ormas (organisasi kemasyarakatan) dan orpol (organisasi politik). Bahwa pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada masyarakatnya untuk berdemokrasi dengan santun dan benar termasuk di dalamnya adalah bentuk paguyuban ataupun organisasi sosial kemasyarakatan, yang mengedapankan musyawarah dan kesepakatan bersama sehingga menciptakan masyarakat yang aman tenteram, damai, dan berdaulat.

 

            Alhamdulillaah untuk melandasi tugas dan kewajiban baik pengurus maupun anggotanya maka dibuatlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban yang telah dibahas bersama oleh pengurus dan para anggotanya untuk mencapai kesepakatan bersama dan disahkan secara bersama sama oleh pengurus dan anggota.

 

 

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

 

(1)          Perkumpulan ini bernama: Paguyuban PulanMendidik, untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut “Paguyuban”, berkedudukan di Kota Jakarta Pusat.

 

(2)          Paguyuban dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan di tempat lain di wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Rapat Pengurus dan persetujuan Pengawas.

 

 

AZAS DAN LANDASAN

Pasal 2

 

Paguyuban berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

 

 

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3

 

Paguyuban mempunyai tujuan di bidang:

1.            Sosial;

2.            Kemanusiaan.

 

 

KEGIATAN

Pasal 4

 

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Paguyuban menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:

 

1.            Di bidang sosial:

a.            Mempererat hubungan kekeluargaan, kebersamaan, dan kegotongroyongan para anggota beserta keluarga dan keturunannya sebagai warga Paguyuban PulanMendidik pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

b.            Menumbuhkan dan meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia mengenai rasa nasionalisme, cinta tanah air dan bangsa, melalui kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian secara ilmiah, analisis strategis, penyelenggaraan panel diskusi, simposium, workshop, lokakarya, seminar, diskusi, dan pelatihan-pelatihan serta kegiatan lainnya.

c.            Mendirikan, menyelenggarakan lembaga pendidikan formal dan/atau lembaga pendidikan nonformal.

d.            Mengadakan/memberikan dan/atau bekerja sama dengan instansi pemerintah/lembaga negara, lembaga swasta, ataupun lembaga kemiliteran Indonesia untuk melakukan penyuluhan atau kegiatan-kegiatan edukatif lainnya baik melalui tulisan-tulisan ilmiah, penerbitan buku-buku ataupun media cetak/elektronik atas hasil-hasil penelitian yang dilakukan secara mendalam kepada masyarakat.

e.            Menyelenggarakan penerbitan, pencetakan buku, majalah, buletin, leaflet, brosur, dan sebagainya.

f.             Pembinaan generasi muda, mahasiswa dan pemuda yaitu dengan melakukan upaya peningkatan sumber daya manusia.

g.            Pembinaan olah raga, seni, dan budaya.

h.            Penelitian di bidang ilmu pengetahuan.

i.              Studi banding.

 

2.            Di bidang kemanusiaan:

a.            Memberikan bantuan kepada korban bencana alam.

b.            Memberikan bantuan kepada pengungsi akibat perang.

c.            Memberikan bantuan kepada tunawisma, fakir miskin, dan gelandangan.

d.            Mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah dan rumah duka.

e.            Memberikan perlindungan konsumen.

f.             Melestarikan lingkungan hidup.

g.            Mengembangkan usaha ekonomi kerakyatan baik di sektor informal maupun formal untuk mengentaskan kemiskinan dan untuk menyejahterakan masyarakat pada umumnya.

 

 

JANGKA WAKTU

Pasal 5

 

Paguyuban didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

 

 

KEKAYAAN

Pasal 6

 

(1)          Paguyuban memiliki kekayaan awal yang berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan, terdiri dari uang yang berjumlah Rp..................

 

(2)          Selain kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kekayaan Paguyuban dapat juga diperoleh dari:

a.            Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;

b.            Iuran anggota;

c.            Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Paguyuban dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

 

(3)          Semua kekayaan Paguyuban digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan.

 

 

KEANGGOTAAN

Pasal 7

 

Persyaratan untuk diterima menjadi anggota Paguyuban adalah sebagai berikut:

1.            Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditetapkan oleh Paguyuban.

2.            Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta program umum dan peraturan-peraturan Paguyuban.

3.            Menyatakan diri untuk menjadi anggota dengan mengisi formulir keanggotaan.

4.            Ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus dengan keputusan yang berlaku melalui kartu tanda anggota.

5.            Ketentuan mengenai persyaratan menjadi anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Paguyuban.

 

 

HAK ANGGOTA

Pasal 8

 

Setiap anggota Paguyuban berhak untuk:

1.            Memperoleh perlakuan yang sama;

2.            Mengeluarkan suara/pendapat, saran, baik secara lisan maupun tulisan;

3.            Memilih dan dipilih dalam pemilihan kepengurusan Paguyuban;

4.            Memperoleh perlindungan dan pembelaan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

5.            Mengikuti kegiatan peningkatan pengetahuan dan ilmiah serta pengembangan sumber daya manusia yang diadakan oleh Paguyuban.

 

 

KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 9

 

Setiap anggota Paguyuban berkewajiban untuk:

1.            Menaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh Pengurus;

2.            Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Paguyuban;

3.            Mempunyai kesadaran yang tinggi untuk mengembangkan organisasi;

4.            Menghayati dan melaksanakan kode etik profesi;

5.            Menaati keputusan-keputusan rapat;

6.            Membayar iuran anggota;

7.            Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Paguyuban.

 

 

ORGAN

Pasal 10

 

(1)          Paguyuban mempunyai organ yang terdiri dari:

a.            Rapat anggota;

b.            Pengurus; dan

c.            Pengawas.

 

(2)          Untuk organ Pengurus secara terperinci akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

 

RAPAT ANGGOTA

Pasal 11

 

(1)          Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Paguyuban.

(2)          Rapat Anggota Paguyuban dilaksanakan untuk menetapkan:

a.            Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;

b.            Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen usaha, dan permodalan Paguyuban;

c.            Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian Pengurus dan Pengawas;

d.            Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Paguyuban, serta pengesahan laporan keuangan;

e.            Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas sebagai Pengawas tambahan bila Paguyuban mengangkat Pengawas tetap;

f.             Pembagian keuntungan;

g.            Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Paguyuban;

h.            Pemberhentian anggota Paguyuban.

 

(3)          Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.

 

(4)          Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

(5)          Ketentuan selanjutnya mengenai kewenangan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

Pasal 12

 

(1)          Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh paling sedikit ½ (satu perdua) jumlah anggota Paguyuban dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota yang hadir, kecuali bila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.

 

(2)          Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak tercapai maka Rapat Anggota tersebut ditunda untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari, dan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari untuk rapat kedua serta dilakukan pemanggilan kembali.

 

(3)          Apabila pada rapat selanjutnya seperti yang dimaksud ayat (2) pasal ini kuorum tetap belum tercapai maka Rapat Anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi seluruh anggota, apabila dihadiri paling sedikit ½ (satu perdua) dari jumlah anggota Paguyuban dan keputusan disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota yang hadir.

 

(4)          Ketentuan selanjutnya mengengai Rapat Anggota akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

Pasal 13

 

(1)          Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

 

(2)          Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota didasarkan pada suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.

 

(3)          Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak 1 (satu) suara dengan memperhatikan hak suara dari masing-masing anggota dimaksud, yang akan diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

(4)          Anggota yang tidak hadir dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain yang hadir pada Rapat Anggota tersebut dengan menyertakan surat kuasa khusus secara tertulis.

 

(5)          Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan/atau secara tertutup, kecuali mengenai diri orang dapat dilakukan secara tertutup.

 

(6)          Setiap keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.

 

(7)          Anggota Paguyuban dapat pula mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota dengan ketentuan semua anggota Paguyuban harus diberi tahu secara tertulis dan memberikan persetujuan mengenai hal dan/atau usulan tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut tanpa ada tekanan dari Pengurus dan/atau pihak-pihak tertentu, dengan ketentuan kuorum Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pasal ini.

 

(8)          Pengaturan selanjutnya mengenai Rapat Anggota dan rapat lainnya akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

Pasal 14

 

Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.

 

 

Pasal 15

 

(1)          Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Paguyuban kecuali ditentukan lain di dalam Anggaran Dasar ini.

 

(2)          Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Paguyuban dan/atau oleh pimpinan dan sekretaris rapat yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.

 

(3)          Pemilihan pimpinan dan sekretaris rapat dapat dipimpin oleh Pengurus Paguyuban dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas, dan Pengelola atau Karyawan Paguyuban.

 

(4)          Setiap hasil dan/atau keputusan Rapat Anggota harus dituangkan dalam Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh pimpinan dan sekretaris rapat serta disetujui oleh para Anggota Rapat.

 

(5)          Berita Acara Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh pimpinan dan sekretaris rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota Paguyuban dan pihak ketiga lainnya.

 

 

Pasal 16

 

(1)          Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali diatur lain sesuai Anggaran Dasar ini.

 

 

(2)          Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan:

a.            Rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja;

b.            Laporan pertanggungjawaban Pengurus atas pelaksanaan tugasnya;

c.            Neraca penghitungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31 (tigapuluh satu) Desember;

d.            Penggunaan harta kekayaan;

e.            Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas dalam 1 (satu) tahun buku.

 

(3)          Rapat Anggota mengenai rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja membahas mengesahkan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Paguyuban yang harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sebelum tahun buku untuk anggaran selanjutnya dilaksanakan, yang telah diajukan oleh Pengurus dan Pengawas.

 

(4)          Apabila Rapat Anggota mengenai rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja seperti tersebut pada ayat (3) pasal ini belum mampu dilaksanakan oleh Paguyuban karena alasan yang obyektif dan rasional (misalnya karena kondisi efisiensi), maka:

a.            Rapat Anggota mengenai rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja dapat dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Anggota Luar Biasa dengan acara tersendiri, dengan ketentuan rapat tersebut harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tutupnya tahun buku berjalan.

b.            Selama rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota maka dalam pelaksanaan tugasnya Pengurus berpedoman pada rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja tahun sebelumnya yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengawas.

c.            Ketentuan selanjutnya mengenai hal ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus Paguyuban lainnya.

 

 

Pasal 17

 

Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilakukan dalam hal:

1.            Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban dengan ketentuan:

a.            Harus dihadiri oleh paling sedikit ½ (satu perdua) dari jumlah anggota;

b.            Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota yang hadir.

2.            Melakukan pembubaran, penggabungan, peleburan, dan pemecahan Paguyuban dengan ketentuan:

a.            Harus dihadiri oleh paling sedikit ½ (satu perdua) dari jumlah anggota;

b.            Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota yang hadir.

3.            Penghentian, pemilihan, serta pengangkatan Pengurus dan Pengawas diselenggarakan dengan ketentuan harus dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota.

4.            Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan khusus Paguyuban lainnya.

 

 

Pasal 18

 

(1)          Rapat Anggota Khusus dapat diselenggarakan apabila berdasarkan pertimbangan dari Pengurus dan Pengawas sangat diperlukan adanya keputusan yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota dan pelaksanaannya tidak dapat ditunda sampai dengan Rapat Anggota Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal ini.

 

(2)          Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas dapat diselenggarakan apabila:

a.            Terdapat permintaan paling sedikit ½ (satu perdua) dari jumlah anggota;

b.            Atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat Pengawas atau Rapat Pengurus dan Pengawas;

c.            Dalam hal keadaan yang sangat mendesak berdasarkan pertimbangan Pengurus dan Pengawas untuk segera memperoleh keputusan berdasarkan Rapat Anggota.

 

(3)          Negara dalam keadaan bahaya atau perang tidak memungkinkan untuk diadakan rapat.

 

(4)          Rapat Anggota Khusus adalah sah dan keputusannya mengikat seluruh anggota apabila dihadiri oleh paling sedikit ½ (satu perdua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota yang hadir;

 

(5)          Ketentuan lebih lanjut akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

PENGURUS

Pasal 19

 

Pengurus adalah organ Paguyuban yang melaksanakan kepengurusan Paguyuban yang sekurang-kurangnya terdiri dari:

a.            Seorang Ketua Umum;

b.            Seorang Sekretaris Umum;

c.            Seorang Bendahara Umum.

 

 

Pasal 20

 

(1)          Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Paguyuban yang dapat menyebabkan kerugian bagi Paguyuban, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

 

(2)          Pengurus diangkat melalui Rapat Anggota untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.

 

(3)          Pengurus dapat menerima gaji, upah, atau honorarium bila telah memperoleh persetujuan Rapat Anggota sebagaimana ternyata dalam ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar ini.

 

(4)          Dalam hal jabatan anggota Pengurus kosong maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya kekosongan itu Ketua Umum harus segera memilih Pengurus tersebut.

 

(5)          Dalam hal jabatan semua anggota Pengurus kosong maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya kekosongan itu maka Pengawas harus memilih Pengurus baru dan untuk sementara Paguyuban diurus oleh Pengawas.

 

(6)          Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya kepada Pengawas paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sebelum tanggal pengunduran dirinya.

 

(7)          Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Paguyuban maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukannya penggantian itu harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.

 

(8)          Pengurus tidak dapat merangkap menjadi Pengawas atau pelaksana kegiatan.

 

 

Pasal 21

 

Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila:

1.            Meninggal dunia;

2.            Mengundurkan diri;

3.            Dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran pidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

4.            Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota;

5.            Masa jabatan berakhir.

 

 

Pasal 22

 

(1)          Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Paguyuban untuk kepentingan Paguyuban.

 

(2)          Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Paguyuban untuk disahkan Rapat Anggota.

 

(3)          Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.

 

(4)          Setiap anggota Pengurus harus dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(5)          Pengurus berhak mewakili Paguyuban di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian dengan pembatasan terhadap sebagai berikut:

a.            Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Paguyuban (tidak termasuk mengambil uang Paguyuban di bank untuk keperluan Paguyuban);

b.            Mendirikan paguyuban/perkumpulan baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri;

c.            Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap;

d.            Membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama Paguyuban;

e.            Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Paguyuban serta mengagunkan/membebani kekayaan Paguyuban;

f.             Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Paguyuban, Pengurus dan/atau Pengawas Paguyuban atau seseorang yang bekerja pada Paguyuban, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Paguyuban.

 

(6)          Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur pada ayat (5) di pasal ini harus mendapat persetujuan dari Rapat Anggota.

 

 

Pasal 23

 

Pengurus tidak berwenang mewakili Paguyuban dalam hal:

1.            Mengikat Paguyuban sebagai penjamin hutang;

2.            Membebani kekayaan Paguyuban untuk kepentingan pihak lain;

3.            Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Paguyuban, Pengurus dan/atau Pengawas atau seseorang yang bekerja pada Paguyuban, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Paguyuban.

 

 

Pasal 24

 

(1)          Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang Anggota Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Paguyuban.

 

(2)          Dalam hal Ketua Umum, Ketua lainnya, dan Sekretarus Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga hal itu tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Paguyuban.

 

(3)          Dalam hal hanya ada seorang ketua maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku juga baginya.

 

(4)          Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi Paguyuban, dalam hal hanya ada seorang sekretaris maka segala tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepada Sekretaris Umum berlaku juga baginya.

 

(5)          Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Paguyuban, dalam hal hanya ada seorang bendahara maka segala tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya.

 

(6)          Pengurus untuk perbuatan tertentu, berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa.

 

 

Pasal 25

 

(1)          Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara Paguyuban dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan Paguyuban, maka anggota Pengurus tersebut tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Paguyuban, kemudian anggota Pengurus lainnya dapat bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Paguyuban.

 

(2)          Dalam hal Paguyuban memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus maka Paguyuban diwakili oleh Pengawas.

 

 

Pasal 26

 

(1)          Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih Pengurus atau Pengawas.

 

(2)          Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang berhak mewakili Pengurus.

 

(3)          Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap anggota Pengurus secara langsung atau melalui surat atau tanda terima paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.

 

(4)          Panggilan rapat tersebut harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.

 

(5)          Rapat Pengurus diadakan di tempat kedudukan Paguyuban atau di tempat kegiatan Paguyuban.

 

(6)          Rapat Pengurus dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Rapat Anggota.

 

 

Pasal 27

 

(1)          Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum.

 

(2)          Dalam hal Ketu Umum tidak dapat hadir atau berhalangan maka Rapat Pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang hadir.

 

(3)          Seorang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa.

 

(4)          Rapat Pengurus adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:

a.            Dihadiri paling sedikit ½ (satu perdua) dari jumlah Pengurus.

b.            Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tidak tercapai maka dapat dilakukan pemanggilan kedua Rapat Pengurus.

c.            Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.

d.            Rapat Pengurus berikutnya diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (duapuluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pengurus yang baru saja dilaksanakan.

 

 

Pasal 28

 

(1)          Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

 

(2)          Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dan lebih dari ½ (satu perdua) suara yang sah.

 

(3)          Dalam hal suara yang menyatakan setuju dan tidak setuju adalah sama banyaknya maka usulan ditolak.

 

(4)          Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka kecuali Ketua Umum Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.

 

(5)          Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.

 

(6)          Setiap Rapat Pengurus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai Sekretaris Rapat.

 

(7)          Penandatanganan yang dimaksud pada ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaris.

 

(8)          Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberi tahu secara tertulis dan semuanya memberikan persetujuan mengenai usulan yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.

 

(9)          Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.

 

 

PENGAWAS

Pasal 29

 

(1)          Pengawas adalah organ Paguyuban yang bertugas memberikan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Paguyuban.

 

(2)          Anggota Pengawas adalah orang yang merupakan perwakilan dari anggota Paguyuban.

 

(3)          Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan penggantian Pengawas diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

Pasal 30

 

(1)          Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas hanyalah orang yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan yang menyebabkan kerugian bagi Paguyuban, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

 

(2)          Pengawas diangkat oleh Rapat Anggota untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.

 

(3)          Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, harus diselenggarakan Rapat Anggota untuk mengangkat Pengawas baru dan untuk sementara Paguyuban diurus oleh Pengurus.

 

(4)          Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Rapat Anggota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.

 

(5)          Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pengurus atau pelaksana kegiatan.

 

 

Pasal 31

 

Jabatan Pengawas berakhir apabila:

1.            Meninggal dunia;

2.            Mengundurkan diri;

3.            Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana paling sedikit 5 (lima) tahun;

4.            Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota;

5.            Masa jabatan berakhir.

 

 

 

 

TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS

Pasal 32

 

(1)          Pengawas harus dengan beritikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Paguyuban.

 

(2)          Ketua Pengawas dan 1 (satu) anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas.

 

(3)          Pengawas berwenang:

a.            Memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan Paguyuban;

b.            Memeriksa dokumen;

c.            Memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas;

d.            Mengetahui segala tindakan yang dilakukan oleh Pengurus;

e.            Memberi peringatan kepada Pengurus.

 

(4)          Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih Pengurus apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(5)          Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya.

 

(6)          Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas harus mengadakan Rapat Anggota.

 

 

RAPAT PENGAWAS

Pasal 33

 

(1)          Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih Pengawas atau Rapat Anggota.

 

(2)          Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang berhak mewakili Pengawas.

 

(3)          Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.

 

(4)          Panggilan rapat harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.

 

(5)          Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan Paguyuban atau di tempat kegiatan Paguyuban.

 

(6)          Rapat Pengawas dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan Rapat Anggota.

 

 

Pasal 34

 

(1)          Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Umum.

 

(2)          Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh seorang Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengawas yang hadir.

 

(3)          Seorang anggota Pengawas hanya diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan surat kuasa.

 

(4)          Rapat Pengawas adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:

a.            Dihadiri paling sedikit ½ (satu perdua) dari jumlah Pengawas.

b.            Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tidak tercapai maka dapat dilakukan pemanggilan kedua Rapat Pengawas.

c.            Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.

d.            Rapat Pengawas berikutnya diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (duapuluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pengawas yang baru saja dilaksanakan.

 

 

Pasal 35

 

(1)          Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

 

(2)          Dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat tidak tercapat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak lebih dari ½ (satu perdua) jumlah suara yang sah.

 

(3)          Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya maka usul ditolak.

 

(4)          Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.

 

(5)          Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.

 

(6)          Setiap Rapat Pengawas dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Rapat dan seorang anggota Pengawas lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai Sekretaris Rapat.

 

(7)          Penandatanganan yang dimaksud pada ayat (6) pasal ini tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris.

 

(8)          Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua Anggota Pengawas telah diberi tahu secara tertulis dan semua anggota Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut.

 

(9)          Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) pasal ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas.

 

 

Pasal 36

 

(1)          Tahun buku Paguyuban dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tigapuluh satu) Desember.

 

(2)          Pada akhir tiap tahun maka buku Paguyuban ditutup.

 

(3)          Untuk pertama kalinya buku Paguyuban dimulai pada tanggal dari akta pendirian ini dan ditutup pada tanggal 31 (tigapuluh satu) Desember 2026 (duaribu duapuluh enam).

 

 

LAPORAN TAHUNAN

Pasal 37

 

(1)          Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku Paguyuban.

 

(2)          Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya:

a.            Laporan keadaan dan kegiatan Paguyuban selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;

b.            Laporan keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan.

 

(3)          Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus.

 

(4)          Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas yang tidak menandatangani laporan, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis.

 

(5)          Laporan tahunan disahkan oleh Rapat Anggota.

 

(6)          Ikhtisar laporan tahunan Paguyuban harus disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Paguyuban.

 

 

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 38

 

(1)          Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Anggota, yang dihadiri paling sedikit ½ (satu perdua) dari jumlah anggota.

 

(2)          Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

 

(3)          Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota yang hadir.

 

(4)          Dalam hal kuorum Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar ini tidak tercapai maka diadakan pemanggilan kembali untuk Rapat Anggota paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Rapat Anggota yang baru saja dilaksanakan.

 

(5)          Rapat Anggota yang berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini sah apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.

 

 

Pasal 39

 

(1)          Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.

 

(2)          Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap Maksud dan Tujuan Paguyuban.

 

(3)          Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan Paguyuban harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

 

(4)          Perubahan Anggaran Dasar ini selain yang menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

 

(5)          Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Paguyuban dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.

 

 

PENGGABUNGAN

Pasal 40

 

(1)          Penggabungan Paguyuban dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Paguyuban dengan organisasi sejenis lainnya yang mengakibatkan Paguyuban dan organisasi tersebut menjadi bubar.

 

(2)          Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapat dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:

a.            Ketidakmampuan Paguyuban melakukan kegiatan tanpa dukungan organisasi sejenis yang dimaksud;

b.            Organisasi yang menerima penggabungan dan yang bergabung tersebut memiliki kegiatan yang sejenis; atau

c.            Organisasi lain yang menerima penggabungan tersebut tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, ketertiban umum, dan kesusilaan.

 

(3)          Usul penggabungan Paguyuban dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Rapat Anggota.

 

 

Pasal 41

 

(1)          Penggabungan Paguyuban hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang dihadiri paling sedikit ½ (satu perdua) dari jumlah anggota dan disetujui paling sedikit lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota yang hadir.

 

(2)          Pengurus dari tiap-tiap Paguyuban yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.

 

(3)          Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari Paguyuban yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.

 

(4)          Rancangan akta penggabungan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Anggota Paguyuban dan organisasi yang dimaksud dalam pasal ini.

 

(5)          Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.

 

(6)          Pengurus Paguyuban hasil penggabungan harus mengumumkan hasil penggabungan tersebut dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak penggabungan selesai dilaksanakan.

 

(7)          Dalam hal penggabungan Paguyuban diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maka akta perubahan Anggaran Dasar Paguyuban harus disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.

 

 

PEMBUBARAN

Pasal 41

 

(1)          Paguyuban bubar dalam hal:

a.            Tujuan Paguyuban yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai ataupun tidak tercapai;

b.            Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:

1)            Melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;

2)            Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau

3)            Harta kekayaan Paguyuban tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.

 

(2)          Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembubaran Paguyuban selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c di atas hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang dihadiri oleh anggota yang mewakili paling sedikit ½ (satu perdua) dari seluruh jumlah anggota dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah suara yang sah dalam rapat.

 

(3)          Dalam hal Paguyuban bubar sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf a dan huruf b di atas maka Rapat Anggota menunjuk Likuidator untuk membereskan kekayaan Paguyuban.

 

(4)          Dalam hal tidak ditunjuk Likuidator maka Pengurus bertindak sebagai Likuidator.

 

 

Pasal 43

 

(1)          Dalam hal Paguyuban bubar maka Paguyuban tidak dapat melakukan perbuatan hukum apapun lagi kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.

 

(2)          Dalam hal Paguyuban dalam proses likuidasi, untuk surat keluar ditulis frasa "dalam likuidasi” dibelakang nama Paguyuban.

 

(3)          Dalam hal Paguyuban bubar atas putusan pengadilan maka pengadilan akan menunjuk Likuidator.

 

(4)          Dalam hal pembubaran Paguyuban karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.

 

(5)          Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi Likuidator.

 

(6)          Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Paguyuban yang bubar ataupun dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan harus mengumumkan pembubaran Paguyuban dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.

 

(7)          Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, harus mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.

 

(8)          Likuidator atau Kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir harus melaporkan pembubaran Paguyuban kepada Rapat Anggota.

 

(9)          Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 7 (tujuh) pasal ini tidak dilakukan, maka bubarnya Paguyuban tidak berlaku bagi pihak ketiga.

 

 

CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA SETELAH LIKUIDASI

Pasal 44

 

(1)          Kekayaan sisa setelah likuidasi diserahkan kepada anggota yang dibagikan berdasarkan kesepakatan di dalam Rapat Anggota.

 

(2)          Kekayaan sisa setelah likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan Paguyuban apabila hal tersebut diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan terhadap badan hukum tersebut.

 

(3)          Dalam hal kekayaan sisa setelah likuidasi tidak diserahkan kepada organisasi lain ataupun badan hukum lainnya maka kekayaan tersebut diserahkan kepada negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan Maksud dan Tujuan Paguyuban.

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal 45

 

Rapat Anggota dapat menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar ini.

 

 

PERATURAN PENUTUP

Pasal 46

 

(1)          Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputuskan oleh Rapat Anggota, tetapi tidak terbatas pada kegiatan pengesahan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.

 

(2)          Menyimpang dari ketentuan Pengurus berdasarkan Anggaran Dasar ini khususnya mengenai tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawas untuk pertama kalinya diangkat susunan Pengurus dan Pengawas Paguyuban dengan susunan sebagai berikut:

a.            Pengurus:

1)            Ketua Umum: x

 

2)            Sekretaris Umum: x

 

3)            Bendahara Umum: x

 

4)            Anggota-anggota:

-               X

-               X

 

b.            Pengawas: x

 

(3)          Pengangkatan anggota Pengurus dan anggota Pengawas Paguyuban tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus disahkan dalam Rapat Anggota yang pertama kali diadakan, setelah akta pendirian ini mendapatkan pengesahan atau didaftarkan pada instansi yang berwenang. Ketua Umum Paguyuban dan Pengawas baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan dan/atau pendaftaran atas Anggaran Dasar ini kepada instansi yang berwenang dan untuk membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin dilakukan.

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA PAGUYUBAN PULANMENDIDIK

 

BAB I

KODE ETIK

 

Pasal 1

 

1.          Setiap anggota Paguyuban PulanMendidik selalu menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, menambah wawasan, efisien, konsekuen, dan konsisten.

 

2.          Setiap anggota Paguyuban PulanMendidik bersedia dan ikhlas sesuai keterampilan masing-masing membantu kepentingan anggota maupun paguyuban.

 

3.          Setiap anggota Paguyuban PulanMendidik tidak boleh meminta ataupun menerima komisi atas pekerjaan yang dibebankan kepadanya kecuali jika yang bersangkutan tidak menerima penghasilan tetap dari organisasi (Paguyuban) dan/atau badan usaha lainnya yang dibentuk sebagai turunan dari paguyuban.

 

4.          Setiap anggota Paguyuban PulanMendidik harus senantiasa taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

BAB II

MASA BAKTI KEPENGURUSAN

 

Pasal 2

 

1.          Masa jabatan Pengurus Inti adalah dua tahun, dan selanjutnya dapat dipilih kembali berdasarkan hasil Rapat Paripurna pada Musyawarah Utama yang dihadiri oleh seluruh anggota atau sekurang-kurangnya 50% + 1 orang dari jumlah anggota yang hadir (baik melalui rapat offline ataupun online) yang KTA-nya masih berlaku.

 

2.          Jabatan pengurus dianggap sah apabila telah disahkan oleh Pimpinan Musyawarah Utama dan ditandatanganinya Berita Acara Pengesahan oleh Pimpinan Musyawarah Utama.

 

3.          Pengurus sewaktu-waktu dapat diganti sebelum masa jabatan habis jika dinyatakan telah melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik.

 

 

BAB III

KEANGGOTAAN

 

Pasal 3

Persyaratan Anggota

 

1.          Anggota harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan Paguyuban PulanMendidik.

 

2.          Yang dimaksud dengan telah memenuhi persyaratan dari Paguyuban PulanMendidik adalah telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).

 

3.          Kartu Tanda Anggota dapat diperoleh dengan ketentuan:

a.          Mengisi Formulir Pendaftaran

b.          Berdomisili/beraktifitas di wilayah Indonesia, diberi KTA biasa.

c.          Menjadi anggota luar biasa, bagi yang berdomisili di luar negeri dan merupakan pihak keluarga yang dimasukkan berdasarkan hasil pengesahan Musyawarah Utama.

d.          Membayar Uang KTA.

e.          Menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (masing-masing 1 lembar).

f.            Menyerahkan pas foto 4x6 (2 lembar ).

 

4.          Keanggotaan yang dimaksud tidak menyimpang dari ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Paguyuban PulanMendidik.

 

Pasal 4

Kartu Tanda Anggota

 

Kartu Tanda Anggota disingkat KTA diterbitkan oleh Pengurus Paguyuban PulanMendidik.

 

Pasal 5

Hapusnya Keanggotaan

 

1.          Keanggotaan seseorang sebagai anggota Paguyuban PulanMendidik hapus disebabkan oleh:

a.          Meninggal dunia.

b.          Mengundurkan diri.

c.          Dipecat atau diberhentikan karena melakukan pelanggaran (pidana ataupun kode etik).

 

2.          Dalam hal seorang anggota hapus keanggotaannya karena meninggal dunia, hak-hak  yang diperoleh anggota tersebut akan diberikan kepada ahli waris.

 

Pasal 6

Masa Berlaku KTA

 

1.          Kartu Tanda Anggota berlaku selama menjadi anggota Paguyuban PulanMendidik.

 

2.          Kartu Tanda Anggota tidak berlaku lagi bagi anggota yang dinyatakan hapus dari keanggotaan.

 

 

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

 

Pasal 7

Hak Anggota

 

Setiap anggota Paguyuban PulanMendidik berhak:

a.          Memilih dalam suatu kegiatan pemilihan dalam rapat anggota.

 

b.          Mengajukan usul, saran, pendapat, pertanyaan, ataupun keputusan dalam rapat anggota.

 

c.          Dipilih dalam kepengurusan Paguyuban PulanMendidik, koperasi, ataupun badan hukum lainnya.

 

d.          Mendapatkan informasi, bantuan, bimbingan, dan perlindungan yang bersifat umum.

 

e.          Bila perlu ditunjuk dengan mandat oleh Pengurus untuk mewakili dalam musyawarah/rapat-rapat sesuai dengan tingkatan organisasi (Paguyuban).

 

f.            Membela diri atas tindakan terhadap dirinya yang dilakukan organisasi (Paguyuban) sehubungan dengan status keanggotaannya.

 

g.          Menolak untuk dipilih menjadi pengurus dengan alasan yang jelas dan dapat diterima oleh musyawarah.

 

h.          Mendapatkan santunan orang sakit bila mengalami rawat inap di rumah sakit atau tempat pengobatan lainnya yang sejenis selama paling sedikit 3 (tiga) hari dengan nilai yang ditentukan dalam rapat Pengurus pada tahun berjalan.

 

i.             Mendapatkan uang santunan duka meninggal dunia dengan besaran nilai yang ditentukan dalam rapat Pengurus pada tahun berjalan yang diberikan kepada ahli warisnya.

 

Pasal 8

Kewajiban Anggota

 

Setiap anggota Paguyuban PulanMendidik berkewajiban:

a.          Mematuhi serta melaksanakan keputusan rapat dan ketentuan sesuai Anggaran Rumah Tangga.

 

b.          Menaati dan melaksanakan kegiatan sesuai kode etik yang berlaku sesuai Anggaran Rumah Tangga.

 

c.          Membayar iuran yang telah ditetapkan oleh Paguyuban PulanMendidik.

 

d.          Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik serta kehormatan Paguyuban PulanMendidik.

 

e.          Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dikeluarkan oleh Paguyuban PulanMendidik.

 

f.            Mentaati persyaratan teknis serta ketentuan yang berlaku bagi keanggotaan Paguyuban PulanMendidik.

 

g.          Mengikuti semua kegiatan Paguyuban PulanMendidik.

 

h.          Menghadiri undangan rapat-rapat Paguyuban.

 

i.             Mengembangkan serta meningkatkan ilmu pengetahuan khususnya tentang Paguyuban PulanMendidik beserta kegiatannya.

 

 

BAB V

PENGURUS

 

Pasal 9

Susunan Pengurus

 

Pengurus Inti Paguyuban terdiri dari:

a.          Ketua 1 (satu) orang

b.          Wakil Ketua 1 (satu) orang

c.          Sekretaris 1 (satu) orang

d.          Bendahara 1 (satu) orang

e.          Humas 2 (dua) orang

f.            Seksi Peralatan 2 orang

g.          Seksi Kegiatan 2 orang

 

Pasal 10

Kriteria Pengurus

 

1.          Persyaratan Umum Pengurus

a.          Mampu berorganisasi dan siap bertanggung jawab atas jabatannya.

b.          Bersedia menjadi pengurus yang dinyatakan secara tertulis.

 

2.          Kriteria Ketua

a.          Memenuhi persayaratan umum pengurus.

b.          Berdomisili di Indonesia.

c.          Berwawasan nasional.

d.          Berkelakuan baik.

 

 

BAB VI

WEWENANG, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB

PEMBINA, PENASIHAT, DAN PENGURUS

 

Pasal 11

Wewenang dan Tanggung Jawab Pembina

 

Pembina organisasi (Paguyuban) memiliki wewenang dan bertanggung jawab untuk memberikan pembinaan dan pertimbangan yang berkaitan dengan peraturan dan kegiatan organisasi (Paguyuban).

 

Pasal 12

Wewenang dan Tanggung Jawab Penasihat

 

Penasihat organisasi (Paguyuban) memiliki wewenang untuk memberikan nasihat dan pertimbangan yang berkaitan dengan peraturan dan kegiatan organisasi (Paguyuban).

 

Pasal 13

Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pengurus

 

1.          Pengurus memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab mengurus, mengatur, dan memimpin segala kegiatan sehari-hari organisasi (Paguyuban) dalam rangka mencapai tujuan yang diinginkan organisasi (Paguyuban).

 

2.          Pengurus bertanggung jawab kepada Musyawarah Utama.

 

 

BAB VII

MUSYAWARAH DAN RAPAT

 

Pasal 14

Musyawarah

 

1.          Musyawarah merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan organisasi (Paguyuban).

 

2.          Wewenang Musyawarah Utama:

a.          Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban pengurus.

b.          Menetapkan AD/ART.

c.          Menetapkan program kerja.

d.          Memilih dan menetapkan pengurus.

 

3.          Musyawarah Utama dilaksanakan oleh seluruh anggota Paguyuban atau sebagian dengan syarat seluruh anggota sudah diundang setidak-tidaknya diberitahukan melalui pesan Whatsapp atau media lain yang seperti itu.

 

Pasal 15

Rapat Kerja

 

1.          Rapat kerja diselenggarakan untuk membahas permasalahan organisasi (Paguyuban), pelaksanaan program kerja hasil musyawarah, dan merumuskan kebijakan pelaksanaan program sampai musyawarah berikutnya.

 

2.          Rapat kerja diselenggarakan minimal 1 (satu) kali dalam satu periode kepengurusan.

 

3.          Rapat kerja dilaksanakan oleh seluruh pengurus dan sebagian anggota organisasi (Paguyuban) yang mewakili tiap-tiap wilayah domisili sesuai propinsi dan ditunjuk oleh Ketua Pengurus.

 

 

 

 

Pasal 16

Rapat Pengurus

 

1.          Rapat pengurus diselenggarakan untuk membahas permasalahan organisasi (Paguyuban), rencana kerja, dan laporan pelaksanaan kegiatan.

 

2.          Rapat pengurus diadakan paling sedikit 1 (satu) bulan sekali dihadiri oleh pengurus dan penasihat.

 

3.          Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu atas usul sekretaris dan/atau lebih dari dua pengurus lainnya.

 

Pasal 17

Rapat Koordinasi

 

1.          Rapat koordinasi dapat diselenggarakan untuk meningkatkan efektifitas pembinaan organisasi (Paguyuban) dan atau menyinkronkan pelaksanaan kegiatan.

 

2.          Rapat koordinasi diadakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali, dihadiri oleh pengurus, anggota, dan penasihat.

 

Pasal 18

Tata Tertib Rapat

 

Tata tertib musyawarah dan rapat diatur dengan peraturan organisasi (Paguyuban).

 

 

BAB VIII

TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

 

Pasal 19

Musyawarah Mufakat

 

1.          Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat diupayakan untuk mencapai mufakat.

 

2.          Pada rapat pengurus dan rapat paripurna, setiap pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.

 

3.          Bilamana musyawarah mufakat tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah berdasarkan suara terbanyak.

 

4.          Setiap keputusan musyawarah dan rapat bersifat mengikat bagi pengurus dan anggota.

 

5.          Keputusan yang bersifat mengikat, dicantumkan dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh ketua organisasi (Paguyuban).

 

Pasal 20

Musyawarah Suara Terbanyak

 

1.          Musyawarah suara terbanyak adalah cara pengambilan keputusan dengan perhitungan suara dukungan lebih dari ½ (setengah) atau 50% + 1 dari jumlah peserta musyawarah.

2.          Musyawarah suara terbanyak dilaksanakan dalam pemilihan dan pengambilan keputusan bilamana musyawarah mufakat tidak dapat dicapai.

3.          Tata cara pengambilan keputusan dengan musyawarah suara terbanyak diatur dalam tata tertib musyawarah.

 

 

BAB IX

PENGURUS

 

Pasal 21

Pemilihan Pengurus

 

1.          Pemilihan pengurus dilakukan pada musyawarah utama.

 

2.          Pengurus terdiri atas pengurus, pembina dan penasihat.

 

3.          Pemilihan ketua dilakukan pada musyawarah dan penyusunan pengurus dilakukan oleh formatur.

 

4.          Tata cara pemilihan ketua dan penyusunan pengurus diatur dalam tata tertib sidang/rapat yang ditetapkan pada rapat musyawarah.

 

5.          Tata tertib rapat musyawarah harus mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga serta peraturan organisasi (Paguyuban).

 

6.          Formatur adalah team yang terdiri dari:

a.          Ketua/Ketua terpilih

b.          Seseorang yang mewakili pengurus demisioner.

c.          Beberapa orang peserta yang dipilih dan ditugaskan oleh musyawarah.

 

7.          Formatur dipimpin oleh ketua terpilih.

 

8.          Formatur dalam bekerja mengutamakan cara musyawarah dan mufakat dengan ketentuan:

a.          Meneliti, mempertimbangkan dengan arif bijaksana atas calon-calon pengurus yang telah memenuhi persyaratan umum pengurus dan benar-benar memiliki kemampuan serta bersedia menjadi pengurus.

b.          Memilih pengurus yang memiliki karisma dan kemampuan berorganisasi.

c.          Senantiasa memperhatikan kriteria pengurus, hasil rapat, dan aspirasi unsur yang diwakilinya.

 

Pasal 22

Pembentukan Pengurus

 

1.          Pengurus organisasi (Paguyuban) hanya ada satu yaitu pengurus pusat.

 

2.          Di wilayah berdasarkan propinsi ataupun komando daerah militer dibentuk perwakilan yang ditunjuk oleh pengurus.

 

3.          Dalam struktur organisasi (Paguyuban) tidak dibenarkan jabatan rangkap, hal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi (Paguyuban).

 

Pasal 23

Pembinaan

 

1.          Pengurus wilayah membina anggota-anggota yang berada di wilayahnya.

 

2.          Monitoring atas pelaksanaan kegiatan secara berkala perlu dilakukan untuk pembinaan organisasi/paguyuban.

 

Pasal 24

Pergantian Antar Waktu

 

1.          Untuk meningkatkan kinerja organisasi (Paguyuban), dapat dilakukan pergantian pengurus dalam masa jabatan yang sedang berlangsung (antar waktu).

 

2.          Rencana pergantian antar waktu dibahas dalam rapat pengurus, baik berupa pengisian jabatan kosong, mutasi interen, maupun pengangkatan dalam jabatan.

 

3.          Hasil rapat pengurus tersebut dilaporkan kepada Pembina dan Penasihat.

 

4.          Tata cara pergantian antar waktu diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi (Paguyuban).

 

Pasal 25

Pembekuan

 

1.          Pengurus dapat dibekukan bila secara nyata terbukti melanggar peraturan organisasi.

 

2.          Tindakan pembekuan kepengurusan dilakukan dalam Musyawarah Utama.

 

3.          Rencana pembekuan pengurus dibahas dalam Musyawarah Utama dengan tetap memberi penjelasan dan/atau pembelaan.

 

4.          Tatacara pembekuan pengurus diatur lebih lanjut dengan peraturan Organisasi/Paguyuban.

 

5.          Inisiatif pembekuan pengurus dapat dilakukan oleh setiap anggota dengan hasil keputusan berdasarkan kesepakatan lebih dari 50% anggota yang hadir.

 

Pasal 26

Pembubaran

 

Paguyuban PulanMendidik hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Utama yang dilaksanakan khusus perihal pembubaran organisasi (Paguyuban).

 

 

BAB X

PERBENDAHARAAN

 

Pasal 27

Keuangan

 

Seluruh dana yang dimiliki dan diperoleh organisasi (Paguyuban) dari berbagai sumber dimanfaatkan hanya untuk membiayai seluruh kegiatan organisasi (Paguyuban) dan kegiatan sosial lainnya yang ditetapkan oleh pengurus.

 

Pasal 28

Sumber Dana

 

1.          Uang pokok anggota, yang besarnya ditetapkan oleh pengurus dibebankan kepada calon anggota baru, dipungut oleh pengurus.

 

2.          Iuran anggota, perbulan ditetapkan dan dipungut oleh pengurus.

 

3.          Anggota maupun calon anggota wajib memenuhi kewajibannya sebagai mana ayat (1) dan ayat (2) di atas.

 

4.          Selain uang pokok dan iuran anggota, sumber dana organisasi (Paguyuban) diperoleh dari sumbangan sukarela, kontribusi badan usaha, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.

 

5.          Untuk mendukung biaya organisasi (Paguyuban)pengurus dapat membentuk badan usaha.

 

Pasal 29

Pengelolaan dan Tanggung Jawab

 

1.          Harta kekayaan organisasi (Paguyuban) terdiri dari barang bergerak, barang tidak bergerak, dan dana keuangan baik dalam bentuk tunai, tabungan/deposito, saham, maupun piutang.

 

2.          Pengurus atau siapapun dilarang untuk menyimpan harta kekayaan organisasi (Paguyuban) selain yang ditentukan menurut ayat (1) di atas kecuali ditentukan lain sebagai tambahan melalui keputusan hasil Musyawarah Utama.

 

3.          Seluruh kekayaan organisasi (Paguyuban) seperti yang ditentukan pada ayat (1) di atas wajib dilaporkan secara berkala dalam rapat koordinasi maupun rapat-rapat lainnya.

 

4.          Pengurus bertanggung jawab penuh atas tertibnya penyelenggaraan administrasi terutama yang berhubungan dengan keuangan.

 

5.          Tata cara pengelolaan sumbangan sukarela, kontribusi badan usaha, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB XI

ATRIBUT

 

Pasal 30

Logo

 

1.          Logo merupakan simbol perwujudan persatuan dan kesatuan.

2.          Bentuk.

3.          Warna.

4.          Tulisan.

 

Pasal 31

Bendera

 

1.          Bendera merupakan identitas organisasi (Paguyuban).

2.          Warna dasar.

3.          Tulisan

 

Pasal 32

Pakaian Seragam

 

Perihal seragam dan penggunaannya akan diatur kemudian dan dapat berubah berdasarkan hasil Musyawarah Utama.

 

 

BAB XII

HUKUMAN

 

Pasal 33

Sanksi

 

1.          Sanksi organisasi dikenakan karena pelanggaran AD/ART, peraturan yang dikeluarkan oleh organisasi (Paguyuban).

 

2.          Sanksi organisasi (Paguyuban) berupa: peringatan, pemberhentian dari jabatan, skorsing, dan pemecatan.

 

3.          Sanksi organisasi (Paguyuban) dapat dikenakan kepada anggota maupun pengurus.

 

4.          Tata cara pemberian sanksi dan pembelaan, diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi (Paguyuban).

 

Pasal 34

Proses Hukum

 

1.          Setiap pengurus, anggota, dan penasihat yang melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan kepentingan organisasi (Paguyuban), atau badan usaha dan turunannya, setelah dinilai tidak dapat menyelesaikan permasalahannya tersebut maka pengurus harus melaporkannya kepada pihak yang berwajib (Penyidik Polri, Penyidik Polisi Militer, ataupun pengadilan terkait).

 

2.          Setiap pengurus ataupun penasihat yang sedang menjalani proses hukum diberhentikan sebagai pengurus atau penasihat.

 

 

BAB XIII

PENGESAHAN AD/ART

 

Pasal 35

Pengesahan

 

Anggaran Rumah Tangga ini disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Nopember 2023.

 

Pasal 36

Penetapan

 

Anggaran Rumah Tangga ini pertama kalinya ditetapkan oleh Rapat Paripurna Pengurus Paguyuban PulanMendidik di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2023.

No comments:

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...